Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Anak Indonesia Suherly Harahap mengatakan bahwa dengan undang-undang kebebasan informasi publik UU No 14 tahun 2008 setiap orang warga negara Indonesia dapat berperan sebagai pengawas terhadap semua badan publik. Dicontohkannya bila seorang wali murid di sebuah sekolah Dasar atau Sekolah Menengah ingin mengetahui berapa penggunaan dana dan pengutipan dana yang dikelola sebuah sekolah. Maka dapat di mintakan dengan surat yang ditujukan kepada PPID atau Pejabat Pembuat Informasi Publik di Institusi sekolah tersebut.
Jika nanti setelah lewat 10 hari tidak ada balasan maka selain boleh dipertanyakan langsung ke institusi pendidikan tersebut sekaligus siapkan sebuah surat keberatan yang isinya menyatakan merasa keberatan atas tidak diresponnys permintaaan informasi publik tersebut. Biasanya dengan masuknya surat pernyataan keberatan ini pihak yayasan atau sekolah akan mengeluarkan salinan ( photo kopi ) data dimaksud. Namun jika tidak dan setelah lewat waktu tiga puluh hari kerja maka Orang tua atau wali murid dapat menyampaikan pengaduan ke Komisi Informasi Publik, kalau di Medan beralamat di Jalan Bilal Medan dengan inyi surat permohonan yaitu mohon penegakan hukum atas dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik di sekolah tersebut dengan melampirkan semua surat-surat ( ber tanda terima ) yang telah disampaikan termasuk suratb pernyataan keberatan nya. Dalam waktu 14 hari kerja Komisi Informasi Publik akan mengontak orang tua / wali murid dan pihak pimpinan sekolah atau yayasan akan di panggil secara resmi oleh Komisioner Informasi.
Pengurus LSM LAI ( Lembaga Anak Indonesia ) dapat dihubungi bila ada pihak masyarakat yang ingin bertukar pengalaman terkait penerapan undang-undang No 14 tahun 2008 tersebut setiap saat dengan menghubungi nomer email laskartanimerahputih@gmail.com Demikian disampaikan pengurus LSM LAI bertempat di sekretariatnya Jln Medan Binjai Kec. Sunggal Kab Deli Serdang. (SH) .
No comments:
Post a Comment