(DeliSerdang/Trans/01-Apr-14)
Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Deli Serdang
keberadaannya Misterius warga cari kejelasan akses.
Karena tak mendapat kejelasan
tentang keberadaan Panitia Pertimbangan Landreform yang dibentuk sesuai Surat
Keputusan Bupati Deli Serdang Amri Tambunan Nomer 509 tahun 2013 tertanggal
21Mei 2013 warga petani yang lahannya di ‘rampas’ PTPN2 Tj Morawa pertanyakan
Bupati. Hal itu disampaikan seorang warga Desa Muliorejo kepada redaksi
Transparani Publik. Sesuai keterangannya, sesuai Surat nomer 071/KIP-PPL/III/14
warga tersebut mempertanyakan tentang Rencana Kerja dan Jadwal Kerja dari Tim
yang dibentuk tersebut pada tanggal 24 Maret 2014 yang diterima Staff Kantor
Bupati berinisial Ayu.
Selain mempertanyakan seputar
akses masyarakat agar mereka dapat menghubungi dan berinteraksi kepada
keberadaan Panitia tersebut warga juga menanyakan jumlah besaran anggaran yang
dipakai dan nomer sumber mata anggaran yang digunakan untuk panitia
pertimbangan dimaksud bekerja.
Alasan warga ingin mendapatkan
akses kepada panitia itu karena di kabupaten Deli Serdang khususnya Kecamatan
Sunggal sangat banyak potensi konflik lahan terkait dengan PTPN2 Sei Semayang.
Sehingga kalau keberadaan panitia semacam itu saja seolah misterius maka
bagaimana dan kemana lagi masyarakat akan mencari pengaduan atas lahannya,
rintih warga miris. Sudah puluhan tahun Lahan
mereka yang disebut telah ‘dirampas’ pihak PTPN2 sejak tahun 1965-1968 hingga
sekarang belum di tuntaskan oleh Pemerintahan SBY –Budiono yang telah dua
periode berkuasa namun tak pernah ada kepedulian serius menyelesaikannya dengan
tuntas. Imbuh warga protes. (red-email:laskartanimerahputih@gmail.com)
No comments:
Post a Comment