https://beta.publishers.adsterra.com/websites TRANSPARANSI.: Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Deli Serdang keberadaannya Misterius warga cari kejelasan akses

Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Deli Serdang keberadaannya Misterius warga cari kejelasan akses



(DeliSerdang/Trans/01-Apr-14)

Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Deli Serdang keberadaannya Misterius warga cari kejelasan akses.

Karena tak mendapat kejelasan tentang keberadaan Panitia Pertimbangan Landreform yang dibentuk sesuai Surat Keputusan Bupati Deli Serdang Amri Tambunan Nomer 509 tahun 2013 tertanggal 21Mei 2013 warga petani yang lahannya di ‘rampas’ PTPN2 Tj Morawa pertanyakan Bupati. Hal itu disampaikan seorang warga Desa Muliorejo kepada redaksi Transparani Publik. Sesuai keterangannya, sesuai Surat nomer 071/KIP-PPL/III/14 warga tersebut mempertanyakan tentang Rencana Kerja dan Jadwal Kerja dari Tim yang dibentuk tersebut pada tanggal 24 Maret 2014 yang diterima Staff Kantor Bupati berinisial Ayu.
Selain mempertanyakan seputar akses masyarakat agar mereka dapat menghubungi dan berinteraksi kepada keberadaan Panitia tersebut warga juga menanyakan jumlah besaran anggaran yang dipakai dan nomer sumber mata anggaran yang digunakan untuk panitia pertimbangan dimaksud bekerja.
Alasan warga ingin mendapatkan akses kepada panitia itu karena di kabupaten Deli Serdang khususnya Kecamatan Sunggal sangat banyak potensi konflik lahan terkait dengan PTPN2 Sei Semayang. Sehingga kalau keberadaan panitia semacam itu saja seolah misterius maka bagaimana dan kemana lagi masyarakat akan mencari pengaduan atas lahannya, rintih warga miris.  Sudah puluhan tahun Lahan mereka yang disebut telah ‘dirampas’ pihak PTPN2 sejak tahun 1965-1968 hingga sekarang belum di tuntaskan oleh Pemerintahan SBY –Budiono yang telah dua periode berkuasa namun tak pernah ada kepedulian serius menyelesaikannya dengan  tuntas. Imbuh warga protes.  (red-email:laskartanimerahputih@gmail.com)

No comments:

Post a Comment

  FOSTRAM:19NOV25. 1. Apakah tindakan penyidik membenarkan menangkap seseorang setelah wawancara?   Pada prinsipnya: diperbolehkan hanya...