https://beta.publishers.adsterra.com/websites TRANSPARANSI.: Sertifikat 109 Muliorejo PTPN2 Sei Semayang diragukan, warga pertanyakan BPN Deli Serdang

Sertifikat 109 Muliorejo PTPN2 Sei Semayang diragukan, warga pertanyakan BPN Deli Serdang



(DeliSerdang/Trans/01-Apr-14)

Sertifikat 109 Muliorejo PTPN2 Sei Semayang diragukan, warga pertanyakan BPN Deli Serdang

Warga Pemilik Lahan seluas ± 42 ha menanyakan kepada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tentang kebenaran Sertifikat HGU PTPN2 Kebun Sei Semayang Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Kab Deli Serdang. Alasan warga berinisial SH menanyakan keaslian dan kebenaran Sertifikat bidang tanah itu  disebabkan ketika pemilik alas hak KRPT atas lahan tersebut mendapat halangan dari pihak PTPN2 kebun Sei Semayang dengan cara mencabuti serta merobohkan pos-pos petani yang didirikan warga termasuk merobohkan bangunan Musholla Al-Ikhlas berukuran 4 kali 5 meter. Setiap kali warga mengusahai lahan dengan penanaman palawija pihak mengaku suruhan Manager PPTN2 Sei Semayang seperti Rahmadi , DANTON yang didampingi oknum dikenal sebagai Anggota Brimob selalu mengatakan dan menunjukkan  Photo kopi Sertifikat No 109 tersebut. Namun anehnya ketika warga meminta melihat Sertifikat 109 yang aslinya, Pihak PTPN2 Sei Semayang tidak mau memperlihatkannya. Sehingga muncul dugaan ‘jangan’jangan Sertifikat Hgu no 109 Muliorejo tersebut memang tidak pernah ada atau memang ada sesuatu yang ditutup-tutupi didalamnya. Ujar warga kepada Redaksi Transparansi Publik.
Akhirnya sesuai surat yang diperlihatkan warga telah melayangkan Surat Permohonan Informasi Publik kepada Badan Pertanahan Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 19 Maret 2014 dengan nomer Registrasi BPN No Agenda 748/2014. Hal itu guna membuktikan dan melihat dokument asli dari Sertfikat nomer 109 tersebut. Dijelaskan SH jika pihak BPN Kabupaten Deli Serdang nanti dengan berbagai dalihnya  tidak memberikan atau beralasan macam-macam tidak memperlihatkan Sertifikat Asli itu maka warga akan mengadukannya kepada Komisi Informasi Publik agar Kepala BPN Kab Deli Serdang dapat diberi sanksi atas pelanggaran Keterbukaan informasi Publik dengan alasan menutupi informasi publik hak masyarakat. Selanjutnya warga dapat menuntut ganti rugi dari BPN Kab Deli Serdang karena telah dirugikan dengan tuntutan pelanggaran Kode etik  pegawai BPN kepada Majelis Kode Etik di Kanwil Sumut ataupun  Pelanggaran terhadap Asas-asas Pelayanan Publik   dan asas asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik. (red-email:laskartanimerahputih@gmail.com)


No comments:

Post a Comment

  FOSTRAM:19NOV25. 1. Apakah tindakan penyidik membenarkan menangkap seseorang setelah wawancara?   Pada prinsipnya: diperbolehkan hanya...