(DeliSerdang/Trans/01-Apr-14)
Sertifikat 109 Muliorejo PTPN2
Sei Semayang diragukan, warga pertanyakan BPN Deli Serdang
Warga Pemilik Lahan seluas ± 42
ha menanyakan kepada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tentang
kebenaran Sertifikat HGU PTPN2 Kebun Sei Semayang Desa Muliorejo Kecamatan
Sunggal Kab Deli Serdang. Alasan warga berinisial SH menanyakan keaslian dan
kebenaran Sertifikat bidang tanah itu
disebabkan ketika pemilik alas hak KRPT atas lahan tersebut mendapat
halangan dari pihak PTPN2 kebun Sei Semayang dengan cara mencabuti serta merobohkan
pos-pos petani yang didirikan warga termasuk merobohkan bangunan Musholla
Al-Ikhlas berukuran 4 kali 5 meter. Setiap kali warga mengusahai lahan dengan
penanaman palawija pihak mengaku suruhan Manager PPTN2 Sei Semayang seperti
Rahmadi , DANTON yang didampingi oknum dikenal sebagai Anggota Brimob selalu
mengatakan dan menunjukkan Photo kopi
Sertifikat No 109 tersebut. Namun anehnya ketika warga meminta melihat
Sertifikat 109 yang aslinya, Pihak PTPN2 Sei Semayang tidak mau
memperlihatkannya. Sehingga muncul dugaan ‘jangan’jangan Sertifikat Hgu no 109
Muliorejo tersebut memang tidak pernah ada atau memang ada sesuatu yang
ditutup-tutupi didalamnya. Ujar warga kepada Redaksi Transparansi Publik.
Akhirnya sesuai surat yang
diperlihatkan warga telah melayangkan Surat Permohonan Informasi Publik kepada
Badan Pertanahan Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 19 Maret 2014 dengan nomer
Registrasi BPN No Agenda 748/2014. Hal itu guna membuktikan dan melihat
dokument asli dari Sertfikat nomer 109 tersebut. Dijelaskan SH jika pihak BPN
Kabupaten Deli Serdang nanti dengan berbagai dalihnya tidak memberikan atau beralasan macam-macam
tidak memperlihatkan Sertifikat Asli itu maka warga akan mengadukannya kepada
Komisi Informasi Publik agar Kepala BPN Kab Deli Serdang dapat diberi sanksi
atas pelanggaran Keterbukaan informasi Publik dengan alasan menutupi informasi
publik hak masyarakat. Selanjutnya warga dapat menuntut ganti rugi dari BPN Kab
Deli Serdang karena telah dirugikan dengan tuntutan pelanggaran Kode etik pegawai BPN kepada Majelis Kode Etik di
Kanwil Sumut ataupun Pelanggaran terhadap
Asas-asas Pelayanan Publik dan asas
asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik. (red-email:laskartanimerahputih@gmail.com)
No comments:
Post a Comment