(DeliSerdang/Trans/01-Apr-14)
Soal ada permohonan Revisi Sertifikat
HGU No 109 Muliorejo 2007 , BPN Provinsi Sumut dan Kabupaten Deli Serdang
ditanyai.
Adanya infomasi seputar permohonan Revisi tahun 2007 atas Peta Persil areal
dari sertifikat HGU PTPN2 Sei semayang
Nomer 109 Muliorejo dari Peta sebelumnya yaitu yang dibuat BPN tahun 1997
menjadi’ titik’ rawan yang harus diwaspadai. Demikian dikatakan Edi dari Forum
Asosiasi Tani Merah Putih Sumatera Utara. Hal itu menjadi dorongan pihak mereka
untuk meneliti lebih jauh seputar adanya revisi tersebut. Rasa ingin tahu
berbagai pihak sangat tinggi, akan halnya apa-apa yang terjadi sebelum ada
perubahan dengan bidang-bidang persil tanah yang baru setelah terjadinya
perubahan atas adanya revisi tersebut pada 2007.
Edi memaparkan juga bahwa mereka sangat mengharapkan pihak Badan Pertanahan
Provinsi Sumatera Utara dan BPN Kab Deli
Serdang agar lebih terbuka di era keterbukaan, jangan lagi mental-mental birokrasi
bobrok era orde baru masih diterapkan di era transparansi saat ini. Jika tidak
jelasnya maka pegawai BPN akan tetinggal jauh baik karir dan prestasinya di
mata masyarakat Indonesia akan menjadi bahan tertawaan jaman. (red-email:laskartanimerahputih@gmail.com)
No comments:
Post a Comment