https://beta.publishers.adsterra.com/websites TRANSPARANSI.: Telkom Reg I Sumut membagi kasih Lembaga Anak Indonesia 1435 H

Telkom Reg I Sumut membagi kasih Lembaga Anak Indonesia 1435 H



(transparansi-publik-ri).Senin, 04 Agustus 2014 .

Pengurus Lembaga Swadayas masyakat Anak Indonesia membagi-bagikan langsung sembako bantuan dari PT Telkom regional I Sumatera Utara. Bantuan sembako untuk di distribusikan oleh LSM LAI tersebut telah diterima Ketua LSM LAI Suherly Harahap di kantor Telkom Reg I Sumut pada tanggal 24 Juli 2014 Pukul 14.00 WIB di kantor Manager Telkom Regional I Sumatera Bapak Suteki di dampingi Bapak Seno staf Bina Lingkungan PT Telkom.  

Sehari menjelang Hari Raya 1435 H atau 28 Juli 2014  sejak diterimanya sembako tersebut langsung di distribusikan kepada kelompok dua’afa antara lain Janda , Anak yatim dan Keluarga dhu’afa yang terdata oleh LSM Lembaga Indonesia. Adapun jumlah total sembako dari PT Telkom Reg I Sumut adalah sbb : @10 Kg karung Beras ‘Kuku Balam Super ‘ sebanyak 20 Paket, Minyak Goreng merek Bimoli @ 2 Liter sebanyak 20 paket dan gula Pasir @ 1Kg sebanyak 20 Paket.  

Suherly Harahap didampingi M.Ichsan Wakil Sekretaris dan Penebar Gemilang staff Humas LSM LAI menyampaikan ungkapan terima kasih mereka yang dalam kepada Pimpinan dan staff PT Telkom Reg  Sumut atas kepekaannya menganalisa urgensitas kebutuhan warga kaum dhu’afa apalagi menjelang hari raya yang tinggal 2 hari lagi itu, kepada redaksi transparansi  ia  menyebutkan semua penerima distribusi adalah yang ada dalam data base Lembaga Swadaya Anak Indonesia termasuk dalam kartegori sangat membutuhkan saat yang tepat. Staff Humas Penebar Gemilang mengungkapkan harapan  nya semoga PT Telkom Regional I Sumatera Utara beserta staff-staffnya bil khusus di Medan selalu mendapat perlindungan dan kasih sayang Sang Khaliq yang Maha Kuasa atas segala sesuatu menjadi berkah dan rahmat lil alamain.  Doa semangatnya semoga PT Telkom Reg I Sumut tetap sukses, kuat berguna bagi masyatakat Indonesia dan makmurlah bangsa Indonesia karena Telkom Reg I sumut, imbuhnya semangat (SH).




















































No comments:

Post a Comment

  FOSTRAM:19NOV25. 1. Apakah tindakan penyidik membenarkan menangkap seseorang setelah wawancara?   Pada prinsipnya: diperbolehkan hanya...