https://beta.publishers.adsterra.com/websites TRANSPARANSI.: 2015

Keluhan Solusi Pelayanan Administrasi Kantor Pertanahan Kota bekasi



DPP Lembaga Anak Indonesia Departemen Pengawasan Pelayanan Publik bidang Agraria ( Pertanahan) sedang mengadakan bulan bhakti sosial “Tanah untuk Rakyat 2016-2017” fokus memberikan solusi pertanahan (Agraria) atau tips trik solusi tepat & cepat Gratis thd Tanah dalam sengketa spt:

1 Tanah anda dikuasai secara fisik oleh orang lain.
1 Tanah anda dimasukkan kedalam Peta Surat Tanah  orang lain ( terserobot).
1 Tanah anda dialihkan/dilepaskan/di ganti-rugikan/dijual oleh orang lain .
1 Tanah anda akan dibuat surat hak nya tetapi tidak tau caranya atau terganjal pembiayaan yg mahal ( tidak sesuai aturan )di Instansi ?
Dll kasus-kasus Sengketa Tanah warga ekonomi kecil, DPP LAI memberikan Tip-triks Solusi Gratis-Cepat & tepat kepada yg sedang membutuhkan.

Kirimkan via e-mail   kronologis posisi kasus tanah anda ke email **: mencarikeadilan3@gmail.com

NB : Tips kami hanya sebuah solusi alternatif  yg dapat anda jalankan sendiri ( surat menyuratnya atas nama anda sendiri ) kami tidak pernah akan meminta atau memposisikan diri sebagai Kuasa / Penerima Kuasa untuk berusaha menyelesaikan kasus tanah anda, DPP LAI secara personal berperan sebagai Pendamping ( gratis ) . DPP LAI hanya mengambil untung dari kompilasi jenis-jenis dan ragam sengketa tanah yang terkumpul dari masyarakat untuk pengayaan materi penulisan buku.

TERIMA KASIH-WASSALAM,

** Beritahukan via SMS ke Nomor HP :  0852 6144  7221 bila anda telah mengirim data ke email mencarikeadilan3@gmail.com tsb.

DPP   LEMBAGA  ANAK  INDONESIA
SOLUSI  kasus PERTANAHAN ”TANAH  TUK  RAKYAT”                              E-mail: Mencarikeadilan3@gmail.com / laskartanimerahputih@gmail.com
TERDAFTAR di  Kementrian Kementrian Dalam Negeri RI   
NO : 01-00-00/0016/D.III.4/I/2012  Dan Pemerintah Provinsi   
Sumatera Utara No : 778.F/BKB.POL-PM/XII/2011

PTPN III TEPUNG TAWARI 56 CALON JAMAAH HAJI DI AULA KELAPA SAWIT JALAN SEI BATANG HARI MEDAN


( Tranparansipublik.com/Jum’at 21-AgusT-2015)

 PTPN III  TEPUNG TAWARI 56 CALON 
JAMAAH HAJI DI AULA KELAPA SAWIT JALAN 
SEI BATANG HARI MEDAN 


Press Release ditanda tangani Herfrik Riyanto Plt Kaur Humas tertanggal Medan, 19 Agustus 2015 dikatakan Adi Fitria, Kabag Umum PTPN III di Medan menyebutkan tahun ini ada ada 56 orang yang terdiri dari Karyawan dan Keluarga PTPN III yang telah terdaftar untuk menunaikan ibadah Haji 2015 .   Pada kesempatan acara memberikan do’a dan meminta di do’akan atau biasanya dikenal Tepung tawar yang diadakan di Aula Kelapa Sawit, Harianto , Direktur SDM PTPN III Jalan Sei Batang Hari No 2 Kota Medan menyampaikan do’ a selamat kepada calon Jamaah haji yang akan berangkat tersebut.  Harianto juga menitip pesan agar para Jama’ah fokus kekhusyukan ibadah Hajinya antara lain dengan menjaga kesehatan diri masing-masing selama beribadah di Tanah Suci. Dengan ketahahan tubuh yang prima otomatis para jamaah  punya kesempatan untuk selalu mendo’akan Perusahaan agar mampu menghadapi berbagai tantangan terutama saat ini sedang merosotnya harga komoditas sawit dan karet pada tahun 2015 ini, demikian harapan  thulus Harianto. 


Harapan Direktur SDM PTPN III itu langsung mendapat ijabah dari salah seorang perwakilan Jamaah haji , Sarial yang menyampaikan ungkapan terima kasihnya secara khusus ditujukan kepada segenap Pimpinan dan Karyawan PTPN III di Medan. Demikian juga Sarial tak lupa menyebut pemberian bingkisan serta uang masing-masing 500 Riyal sebagai bentuk syukur dan mendo’akan agar PTPN III tetap eksis maju berkembang.  


Acara Tepung Tawar dibuka dengan pembacaan ayat Suci Al-Qur’an oleh Poniran kemudian tepung tawar ditaburkan kepada para calon Jamaah Haji oleh Harianto Direktur SDM PPTN III  Direktur SDM dan Umum di dampingi Istri, Tengku Syahmi  Johan Direktur Produksi dan Diah Bagas Angkasa bersama para kepala bagian yang hadir di iringi Sholawatan Talbiah dengan niat para calon Jamaah Haji agar mencapai predikat Haji Mabrur. ( Source : PH Marbun BN )


Pengawasan dan pemamfaatan Dana Desa



Pengawasan dan pemamfaatan Dana Desa

(Transparansipublik/17-08-2015)

Saat ini setiap desa di seluruh indonesia sudah menerima alokasi dana desa. In merupakan pertanda awal adanya implimentasi nyata dari konsep  pemerataan hasil-hasil  sumber daya alam . Hakl mana menjadi semboyan dan cita-cita yang diamanarkan oleh Sila ke lima Pancasila yaitu : Kedailan Sosial bag seluruh rakyat Indonesia. Kita patut bersyukur meski memunculkan pertanyaan : mengapa kemunculan implimentasi nyata dana desa setelah indonesia saat setelah NKRI berusia tujuh puluh (70) tahun ?.  Nah yang paling penting kita syukuri saja dulu karena akan lebih baik daripada kita menyesali masa-masa kelam ketika Orde Baru  yang dipimpin Partai Golakar dulu bersama Prsiden Soeharto selama 33 tahun itu. Sudahlah itu sudah semua menjadi sejarah bangsa kita.
Bersyukur ditandai dan dibuktikan dengan berbagai bentuk perbuatan. Salah satu yang terpenting adalah menjaga bagaimana penggunaan dan pemamfaatan dana Desa itu di setiap kantor Desa tepat sasaran ? bagaimana menjaga agar tidak dikorupsi seperti kejadian banyak pejabat yang ditangkap KPK.
Kami punya komitmen ingin mendorong dan membantu agar diseluruh Indonesia atau Nusantara dari Sabang sampai Merauke ini semua masyarakat bisa membantu mengawasi dan memantau agar Dana Desa tidak digunakan pada jalan yang tidak tepat alias di Korupsi. Dan untuk itu diperlukan adanya Pengawasan di setiap kantor Desa di seluruh Indonesia.
Sesuai peraturan Menteri keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2015 dan diundangkan pada 5 Mei 2015 adalah sebagai pedoman untuk mengalokasikan, meyalurkan hingga memantau dan mengevaluasi jalannya alur dana Desa dari Kementerian hingga ke Kabupaten bahkan hingga ke tingkat Kantor Desa di setia Desa di Nusantara. Kemudian ada pedoman untuk apa-apa saja penyaluran dana Desa itu boleh diagunakan ? harus sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan dalam undang-undang yaitu peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Repulik Indonesia Nomor 1 tahun 2015. Jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh siapa saja apalagi aparat atau oknum di Desa tersebut yang menyebabkan penggunaan dana Desa itu tidak sesuai dengan peraturan Menteri tersebut maka patut diduga telah terjadi Perbuatan melawan Hukum yang mengakibatkan seseorang bisa di Pidana penjara.
Jika anda memang termasuk seseorang warga negara Indonesia yang punya dorongan moral untuk turut memberikan pengawasan terhadap Penggunaan Dana Desa di Desa anda bertempat tinggal. Maka anda dapat menjalin komunikasi Gratis dengan kami. Karena bagi kami hal itu selain menambah amal jariyah tentu akan menambah keberkahan termasuk Silaturahmi dll.
Kami menyadari bahwa di dalam praktek untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap penggunanaan dana Desa tidak lah dianggap gampang bagi semua orang. Karena pengalaman kami berketrampilan untuk memantau hal-hal semacam itu apalagi soal pengawasan Administrasi Keuangan masih minim yang hanya masih terbatas mampu dilakukan oleh LSM-LSM atau Kelompok kelompok berbasis Intlektual yang oleh orang warga kebanyakan masih merupakan suatu yang saulit di pahami. Pengalaman kami mengatakan bahwa, untuk seseorang agar dapat dan mampu melakukan pengawasan secara efektif mirip seperti seorang penyidik atau Investigator wajib mengetahui aturan perundang-undangan yaitu : Peraturan dan Perundang-undangan Tata Usaha Negara, Keterbukaan Informasi Publi, KUHP, KUHAP dan mengerti teknis-teknis beracara di Pegadilan meski nantinya di dalam prraktek pengawasan terhadap Dana Desa tidak mesti harus sampai ke Pengadilan.
Sesuai   Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Repulik Indonesia Nomor 1 tahun 2015 Bab V Pasal 22 tentang Pungutan Desa. Ayat (1) Desa dilarang melakukan pungutan atas jasa layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat Desa. Ayat (2) Jasa layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat pengantar; b. surat rekomendasi; dan c. surat keterangan. Adalah sebuah kabar gembira bagi seluruh warga Negara Indonesia. Namun sayang dalam prakteknya hari ini dan nanti akan sangat banyak warga banyak yang tidak tau sehingga akan tetap menjadi sasaran Pungli alias penguntan liar. Kondisi ini harus dibela dan harus ada warga atau sekelompok orang di setiap Desa yang berkomitment mengerem penyimpangan tersebut. Inilah adalah contoh kami ingin menjelaskan maksud tulisan ini. Dan bagi anda yang merasa perlu mendapatkan tip-tips dari kami , silahkan mengirim SMS , email ke nomer : 0852 6144 7221  email : awasipendidikanindonesia@gmail.com.


Bentuklah  Posko Pengawasan Dana Desa di Desa Anda tinggal. 

Dana Desa harus diawasi penggunaannya agar mengerem penyimpangan yang akan terjadi.  Sebagai contoh pedoman penggunaan Dan Desa sesuai atauran Menteri adalah untuk peningkatan kapasitas kelompok masyarakat melalui:
1) kelompok usaha ekonomi produktif; 2) kelompok perempuan; 3) kelompok tani; 4) kelompok masyarakat miskin; 5) kelompok nelayan; 6) kelompok pengrajin; 7) kelompok pemerhati dan perlindungan anak; 8) kelompok pemuda; dan 9) kelompok lain sesuai kondisi Desa.

Kesembilan sasaran itu harus ada bukti orang yang  menerima Dana nya dan kemana serta kepada siapa saja Dana itu di gunakan ? Dan untuk itu ada laporannya setiap tahun. Nah laporan itulah yang harus di lihat dan dibaca oleh kita karenanya perlu kita didapatkan dari Kantor Desa sehingga proses meminta informasi ini akan menciptakan adanya peran pengawasan. Oknum pengurus di kantor Desa merasa dan mengetahu bahwa ada orang yang mengawasi Penggunaan Dana Desa di Desa nya. 

Namun didalam prakteknya, bagaimana cara meminta atau mendapatkan data informasi tersebut ?  Itulah bagian yang mana seseorang yang ingin melakukan peran pengawasan atau pemantauan memerlukan sebuah pengetahuan. Dan kami senang akan memberitahukan anda lewat komunikasi  yang  mudah dan murah seperti lewat SMS atau Em-mail. Selain pengetahuan surat menyurat juga sangat diperlukan adanya back-up atau pembela anda. Sebab selama proses itu tentu ada saja serangan balik terhadap anda dari oknum yang tidak senang dan ia akan membuat berbagai cara mencari kesalahan dan kelemahan anda sehingga anda merasa kapok. Dalam istilah kalangan aktivist Pembela Rakyat Marginal serangan balik itu selalu disebut sebagai Krimiminalisasi. Untuk itulah seorang Pengawas atau Pemantau  memerlukan adanya kesan bahwa anda berada dalam sebuah jaringan sehingga setiap oknum yang akan mengkriminalisasi anda akan berpikir dua kali menyerang anda.

Kami juga telah berpengalaman dibidang pengawasan dan Pembela seputar persoalan terkait Solusi dan tip-tips perjuangan membela perjuangan kelompok tani merebut kembali tanahnya yang dikuasai Pihak Perkebunan Swasta dan Negara.  Dimana hal ini sangat  berkaitan erat dengan Badan Pertanahan Nasional di setiap Kabupaten kota di seluruh Indonesia.

Salam Transparansi.
Salam seluruh Desa di Nusantara

Suherly Harahap
HP: 0852 6144 7221

PELATIHAN KURSUS KILAT MENJADI KPK SIPIL PELATIHAN ILMU PENGAWASAN ANGGARAN PEMBANGUNAN DAN PENGAWASAN PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG PENDIDIKAN, ADMINISTRASI PERTANAHAN DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KOTA DI INDONESIA.



Kami dari Lembaga Anak Indonesia yang sudah terdaftar di Dirjen Kesbangpol Kemendagri RI (Kementerian Dalam Negeri ) Nomer : Surat Keterangan Terdaftar Nomer : 01-00-00/0016/D.III.4/I/2012 NPWP : 02.848.771-125.000  dengan ini mencanangkan tekad dan Komitment untuk mensosialisasikan dan menyebarluaskan ke seluruh warga masyarakat yang berminat baik perorangan ataupun kelompok orang.  Yang berminat untuk turut aktif mengisi jalannya pembangunan disetiap sektor pembangunan dengan menjadi Pengawas Sipil terhadap proses pembangunan yang dijalankan oleh Pemerintahan Republik Indonesia. 

Adapun bentuk dan cara menularkan ilmu pengetahuan, pengalaman dan tip-triks yang kami miliki sebagai bekal ketrampilan  guna turut aktif dalam mengawasi jalannya pembangunan sebagai hak setiapa warga negara Indonesia. Yaitu dalam bentuk pemberian Pelatihan atau Kursus Kilat baik secara langsung , tidak langsung kepada siapa saja yang berminat di setiap Kabupaten Kota yang ada di seluruh Indonesia.

Dengan mengetahui dan melaksanakan ketrampilan ilmu ini akan menjadikan setiap orang mirip seperti ICW atau Kantor Pemberantasan Korupsi.Namun jangan disalahgunakan untuk kepentigan yang akhirnya menciptakan citra negatif orang lain terhadap anda. Setiap gerakan harus diperhatikan dengan menjung-jung tinggi Etika, Moral dan Adab Budaya setempat. Soal mencari rezeki akan terbuka lebih luas dibalik carfa-cara yang beretika dan beradab ketimbang memerankan prilaku yang rendah yang hanya akan mengubur karir sendiri.


Bidang atau Objek Pengawasan sesuai Kemampuan kami adalah sbb :

1.      PEMBELAAN & PENGAWASAN HAK-HAK MASYARAKAT DIBIDANG SBB  :
A.      PENDIDIKAN
-          Dana Bos di SD-SMP dan SMA s.d Perguruan Tinggi
-          Pelayanan Sekolah terhadap Hak-Hak Anak yang telah dialokasikan kepada anak agar tidak diselewengkan oleh Oknum DLL.
-          Mengurus Dokument Akte Kelahian Anak di Dinas Kependudukan & Catatan Sipil [ Disdukdcapil ] Kabupaten Kota secara Gratis 100 %.

B.      PENEGAKAN TRANSPARANSI ANGGARAN DI INSTANSI SBB :
-            Di kantor Kepala Desa-Kelurahan tentang DANA DESA.
-            Di Kantor Camat di Seluruh Indonesia.
-            Di Semua Kantor Dinas yang ada di Kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.
-            DI Badan Badan yang ada di Kator Bupati atau Walikota di seluruh Indonesia.

C.      PENEGAKAN HAK-HAK PELAYANAN PUBLIK YG TERLANTAR DI BADAN PUBLIK SEPERTI :
-          KEPOLISIAN DARI MABES  S/D  POLSEK DI KECAMATAN.
-          BADAN PERADILAN :  PENGADILAN NEGERI  DAN  PTUN.

D.     ADVOKASI HAK-HAK MASYARAKAT DIBIDANG PERTANAHAN DI KANTOR AGRARIA / BADAN PERTANAHAN (BPN) DI SETIAP PROVINSI DAN KANTOR PERTANAHAN ATAU BPN KABUPATEN KOTA.

E.      DLL.
2.      CARA MENGIKUTI ATAU MENDAPATKAN PELATIHAN SBB :
A.      KURSUS KILAT LANGSUNG TATAP MUKA
B.      KURSUS KILAT VIA ALAT-ALAT KOMUNIKASI SPT :
FACE BOOK , HP. SMS. EMAIL TWITTER, SURAT DLL.
C.      LANGSUNG PRAKTEK LAPANGAN ATAS PETUNJUK DARI KAMI.

A.      LANGSUNG TATAP  MUKA.
Siapa saja bisa mengajukan Permintaan kepada kami dan kami bersedia datang ke Kabupaten Kota anda berada. Kami tidak meminta Fee atau bayaran atas transfer wawasan dan ilmu pengetahuan yang kami ajarkan  . Namun anda atau kelompok anda bisa dua orang atau lebih sebagai Pemohon yang mengharapkan ingin memiliki Tip Trik dan Ketrampialn Ilmu Ilmu Mengawasi dan Mengontrol Pembangunan ini di semua aspek  Kehidupan Bernegara di NKRI. Maka Anda wajib menyediakan fasilitas Pulang Pergi sejak mulai persiapan keberangkatan kami dari Kota Medan atau Tempat asal kami hingga sampai  Kabupaten Kota tempat anda tinggal. Termasuk Fasilitas Akomodasi dan Transportasi selama kami ada di Kota anda selama melakukan Pelatihan secara langsung kepada anda dan kelompok anda. Jumlah maksimal kami adalah sebanyak 3 orang tidak lebih. Sedangkan berapa lama kami harus berada di Kota anda lbk 3 hari saja dan bisa diperpanjang atas adanya kesepakatan lebih dahulu.  

Ada banyak fakta baik secara pribadi atau merupakan anggota LSM atau Ormas, OKP , Forum –Forum di setiap Kabupaten Kota mereka tidak mengerti harus berbuat apa dan bagaimana sehingga agar mereka mampu mandiri dan produktif. Ini sudah merupakan fenomena yang ada di seluruh Indonesia. Hingga biasanya hanya sang Ketua atau Pengurus Inti nya sajalah dari sebuah Ormas, OKP atau Forum- forum yang biasanya bergerak kesana kemari berinteraksi dengan orang atau lembaga lainnya. Tentu interaksi si Pengurus Inti yang mengatas namakan Ormasnya , OKP nya atau Forumnya otomatis hanya menguntungkan pengembangan kemandirian si Pengurus Inti itu saja sementara puluhan atau ratusan anggota nya hanya vakum tidak produktif. Ini bukan karena kesalahan si Pengurus Inti karena faktanya memang tidak semua orang tau dan mengerti Bagaimaan cara berperan dan mengambil peran dalam semua aspek pembangunan yang sedang berjalan. Itu semua semua perlu mengetahui aturan yang ada dan memkaan waktu lama alias tahunan beruntung jika  ada seseorang atau lembaga seperti kami yang mau memberikan atau memberikan pelatihan kepada mereka-mereka yang disebut sebagai anggota itu. Kami tidak dapat berkerja sendiri tentu saja kepeduliaan si Ketua atau pengurus Inti sangat didambakan agar terjadi proses pencerdasan para anggotanya dengan memfasilitasi terjadinya pertemuan antara kami dengan para anggota atau kader –kader ormas tersebut  sehingga terjadi transformasi Pengetahuan dan Ketrapilan. Model seperti ini adalah ibarat memberikan Pancing kepada orang lain ketimbang memberikan Ikan. Dengan memberikan Pancing maka orang akan mampu setiap saat mendapatkan hasil yang besar tak terbatas. Sementara jika hanya memberikan ikan atau uang kepada anggota hanya dapat dilakukan beberapa kali saja setiap interval dan jumlahnya pun tentu tak seberapa serta bukan sikap dan perbuatan yang mendidik.

B.      Anda dan siapa saja yan berminat mengetahui dan memerankan fungsi pengawasan atau kontrol terhadap semua badan publik dapat juga dengan cara tertulis. Baik lewat Email, SMS atau Komunikasi lewat HP pada jawa-jam yang ditentukanlebih dahulu tentu dengan biaya pulsa dari anda.

C.      Atau anda dan kelompok anda bisa datang ke Kota Medan dan menginap di Hotel atau tempat tertentu dan kami datang ke tempat anda tinggal sementara tersebut dengan kesepakatan yang ditentukan lebih dahulu. Sekali lagi kami tidak menuntut biaya semacam upah atau Honor. Jangan disalahtafsirkan tentu semua biaya-biaya yang anda perlukan seperti Transportasi, Akomodasi dan Makan Minum dll tentu bukan menjadi tanggungjawab kami. Sedangkan untuk penggantian biaya waktu serta transportasi bagi Tim kami juga tidak ada dikenakan tarif khusus. Jika anda dan kelompok anda berniat menyediakan memberi penggantian biaya –biaya untuk kami , kami tetap menerima itupun dengan batas dan jumlah yang sewajarnya  saja untuk memenuhi azas kepatutan dan kepantasan. Sebab  mustahil kami tidak memerlukan biaya-biaya selama memfokuskan diri dan waktu untuk melayani proses pembelajaran kilat kepada anda.

3.      SEKILAS GAMBARAN DARI PENGALAMAN KAMI.
A.      DI BIDANG PENDIDIKAN.
-          Pengalaman kami banyak mencatat penggalan penting yang berguna untuk dijadikan pelajaran.  Kami pernah melakukan advokasi terhadap Transparansi Anggaran Pemakaian Dana BOS di satuan Sekolah  Dasar, SMP dan SMA. Kami menggunakan undang-undang keterbukaan informasi publik dan cukup hebat berhasil dan kami mirip seperti petugas KPK saja. Ada banyak anak-anak sekolah yang ketakutan tidak dapat atau diancam tidak bisa ikut Ujian karena belum melunasi segala macam bentuk pembayaran di sekolahnya akhirnya dapat kami bantu dan orang tua mereka merasa sangat tertolong dan senang.
-          Ada juga pengalaman kami menegakkan Kualitas Lingkungan dengan cara melakukan Keterbukaan Informasi Lingkungan Hidup yaitu meminta data-data nama Perusahaan di sebuah Kecamatan terkait Laporan UKL- UPL nya.
-          Kami juga berinteraksi dengan BUMN dan dengan interaksi awal dari berbentuk pengawasan transparansi Anggaan CSR nya akhirnya menjadi sebuah bentuk Kesamaan program tahunan.
-          Kami juga melakukan ratusan bahkan sudah ribuan menolong menguruskan Akta Kelahiran Anak  ke Dinas Catatan Sipil. Dan Warga sangat terbantu karena ongkos –ongkos yang seharusnya mereka keluarkan bisa menjadi sangat kecil atau murah dari kebiasaan di lingkubngan mereka melakukan pengurusan hal yang sama. Sementara dengan kami cum ahampir separuhnya saja. Anggota kami juga mendapatkan banyak mamfaat ekses efek dari proses advokasi ini.

B.      DIBIDANG PENEGAKAN HUKUM.
Ada ribuan kasus-kasus warga masyarakat ke Polisi baik Polsek, Polres, Polda di setiap Kabupaten kota di seluruh Indonesia. Baik berupa laporan atau Pengaduan seseorang kepada Polisi karena adanya dugaan tindak pidana yang dialami. Pihak pelapor atau Pengadu sangat berharap sekali agar polisi sebagai tempat mendapatkan Keadilan. Namun apa yang sering terjadi dan dialami ternyata mengalami keterlambatan, diperlambat atau bahkan dipeti ‘es’kan dengan alasan yang tidak bisa diketahui kejelasannya penyebabnya. Begitu juga banyak fakta dipihak terlapor atau pihak yang diadukan mengalami banyak tekanan atau berupa’ pemerasan atau juga rekayasa kasus dari pihak-pihak yang terkait msalah itu sendiri. Menghadapi kondisi seperti ini solusinya adalah membayar seorang pengacara namun memerlukan uang yg tidak kecil. Maka Solusinya adalah paling tidak seseorang harus mengetahui tip trik sesuai ketentuan undang-undang yang ada bagaimana caranya mempertanyakan atau meminta informasi dari aparat Polisi sehingga dengan berlakunya proses semacam itu akan berdampak positif bagi pihak yang merasa akan dirugikan. Karena proses berani dan tau mempertanyakan itu akan membuat oknum-oknum aparat Penegak ‘hukum hitam’ akan berpikir duak kali jika akan ‘ merekayasa’ kasus anda. Ada banyak ketentuan dan peratuan perundang-undangan yang berlaku yang berkenaan dengan hak-hak warga masyarakat agar terhindar dari rekayasa kasus atau dipermainkan oleh pihak-pihak oknum penegak “hukum hitam”. Ada Pengalaman kami pernah meneruskan sebuah pelaporan / pengaduan sekelompok anggota korporasi Pegawai Negeri yang sebelumnya sudah sejak lebih 3 tahun tidak berhasil dilaporkan oleh Anggota Koperasim itu ke Polres setempat. Hal mana  diduga kuat karena Oknum Pelaku atau ‘ Koruptor Koperasi’ nya adalah sosok dari kalangan berduit dan berpengaruh di kabupaten Kota tersebut.  Dengan kekuatan pengetahuan atau ketentuan perundang-undangan yang ada serta sedikit dukungan jaringan akhirya kami sukse dan berhasil membuat laporan dan menerima Surat Tanda Terima Keterangan Laporan/Pengaduan yang akhirya menjadi dasar dilakukannya penyelidikan dan penyidikan berikutnya. Namu kasus ini kami hentikan advokasinya karena ada dugaan sangat kuat bahwa kordinator korban yang kami advokasi telah menerima ‘ sogokan’ atau suap sehingga tingkah lakunya berbalik dari tujuan ingin mencari keadilan secara adil cepat dan berhasil justru ia melakukan kontra produktif. Apa yang kami gunakan antara lain yaitu Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, UU dan Peraturan Disiplin kepolisian dsbg.

C.      DI BIDANG ADVOKASI SENGKETA TANAH DI KANTOR BADAN PERTANAHAN ATAU BPN KABUPATEN KOTA.

Mencari Keadilan dibidang  Pertanahan adalah bidang yang paling sulit bagi kebanyakan warga negara Indonesia. Selain Badan Pertanahan sendiri masih menerapkan pelayanan yang buruk karena ketidakhadiran BPN  dalam memberikan solusi atas  ribuan kasus pertanahan yang menumpuk sejak tahun 1968 sampai sekarang. Kondisi ini diperparah oleh realitas warga masyarakat tidak tau seluk beluk hukum dan peraturan tanah yang sebenarnya berlaku. Sehingga sikap Acuh atau ketidakpeduliaan aparat atau Oknum BPN yang terjadi hampir di seluruh Kabupaten Kota di Nusantara semakin memperburuk kualitas pelayanan pertanahan. Ada ratusan kasus-kasus penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Perkebunan Negara dan perkebubnan Swasta sejak tahun 1967 sampai tahun 2015 ini tidak pernah susut malah semakin meningkat. Artinya tidak ada proses penyelesaiannya. Hal ini menurut Pengamatan kami karena warga penuntut keadilan tidak mengerti Hukum tanah dan hukum peradilan yang tersedia dan berlaku yang akhirnya Tanah itu tetap saja dalam penguasaan si ‘ perampas’. Kami mendapati fakta bahwa banyak orang atau kelompok tani perjuangan pembebasann tanah nya dari rampasan ‘ HGU’ yang tersesat jalan sehingga selalu menjadi ATM atau sapi perahan oknum-oknum yang mengaku dan berlagak bisa menyelesaikannya. Namun bertahun-tahun tidak ada hasilnya bagi warga Penuntut Perjuangan Pengembalian tanahnya. Kami telah menemukan jawaban bahwa sebenarnya solusi menuntut pengembalian tanah dari yang merampas sudah ada di ketentuan peraturan yang ada di NKRI namun hanya diketahuhui segelintir Ahli Hukum atau Pengacara namun warga masyarakat tidak mampu mengaksesnya karena butuh biaua yang cukup besar. Meski ada kelompok kelompok perjuangan yang mampu menyediakan dana untuk Ahli Hukum atau Pengacara belum juga bisa menjamin Integritas si Pengacara karena bisa saja ditengah jalan si Pengacara ‘melenceng’ dari kemuriniaan niat suci di awal karena mendapati tawaran ‘ sogokan’ dari pihak lawan yang punya duit dan jaringan Hitamnya. Alhasill nasib perjuangan petani penuntut kandas lagi, itulah kondisi yang teranalisis oleh kami mengapa sangat sulit menuntut keadilan pemguasaan tanah di NKRI.

Namun jangan frustasi, bergabunglah dan berinteraksilah dengan kami Lembaga Swadaya masyarakat Lembaga Anak Indonesia atau  LAI. Kami telah berpengalaman menerapkan prinsip-prinsip ilmu hukum yang mudah dan praktis dan tau kemana seharusnya pergi menuntut keadilan tanah.  Jangan mudah percaya dengan orang-orang yang mengaku mampu menguruskan ke BPN-RI atau Ke Jakarta ( Pusat ) karena itu hanyalah alasan yang dibuat-buat. Mencari keadilan soal tanah sudah ada aturan yang mengaturnya dan  ketentuan mengarahkannya ke Kantor Badan Pertanahan di Kabupaten Kota tempat dimana Lokasi tanah iru berada.

Dengan memahami atau menerima transperan via pelatihan kilat dari kami anda dan kelompok anda akan dapat memfungsikan sebuah ruangan / kantor menjadi super sibuk seperti layaknya kantor ICW atau KPK. Atau bila ada pengurus sebuah ormas atau OKP maka tiap orang anggota anda yang dibekali dengan ilmu dan kecerdasan adminitrasi yang kami uraikan diatas akan sangat berguna bagi diri dan keluarganya sepanjang masa hidupnya. Insyaallah. Aaaamin.


D.     Itulah sekedar Sumbangan pemikiran kami bagi negara Indonesia tercinta ini.
Jika dirasa ada baiknya tulisan yang ditulis dengan terburu buru ini, bolehlah HUBUNGI KAMI :
Sebagai informasi kecil, kami juga akan menulis dalam bentuk buku tentang Tips Triks Terobosan Hukum dan Taktik Jitu Mengurus Pengembalian Tanah atau Lahan yang dirampas pihak Pekebunan dari HGU nya.

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1436 H / 17 JULI 2015.

LEMBAGA ANAK INDONESIA :      HP :      0852 6144 7221.

SALAM. ANAK INDONESIA.
JULI 14 TAHUN 2015.
DI TULIS DI RUMAH PENULIS :
KOMPLEK VILLA PALEM KENCANA DESA MULIOREJO KEC. SUNGGAL KAB DELI SERDANG PROVINSI SUMATERA UTARA.

  FOSTRAM:19NOV25. 1. Apakah tindakan penyidik membenarkan menangkap seseorang setelah wawancara?   Pada prinsipnya: diperbolehkan hanya...