TANAH RAKYAT DIKUASAI HAK GUNA USAHA PERKEBUNAN SAWIT BAGAIMANA UPAYA MENGEMBALIKANNYA ?
Mengapa
Hak Guna Usaha selalu mengadang Kesuksessan Perjuangan para Petani Penggarap
Tanah yang sesungguhnya di lindungi oleh undang-undang ? Adakah
Tips Solusi Upaya guna Pengembalian Lahan Petani
Penggarap yang ada perlindungan Undang-undang seperti : Surat Keterangan Pembagian Tanah
Sawah dan Ladang atau SKPTSL , Kartu Tanda Pembagian Pendudukan Tanah
Perkebunan atau KTPPT hingga Tanah KRPT yaitu KTPPT
yang dikelaurkan oleh Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah dan dari Surat dari Panitia Landreform .,
Surat Izin Menggarap atau SIM, Peta Dasar , Bukti Pembayaran Pajak dan
lain-lain. ]
PERMASALAHAN
KITA SEKARANG INI ?
A.
Permohonan
para Petani Penggarap ( Kuasanya ) pengembalian / penyelesaian tanah ( lahan )
yg diduga ‘dirampas’ korporasi/Perusahaan Perkebunan NegAra dan Swasta TIDAK
ADA KEJELASANNYA baik dari BUMN-PEMERINTAH (GUB-PEMKAB) ATAU PANITIA2 YG ADA.
B.
Mengapa
Kleiman Par Petani Penggarap Tanah ( Kuasanya ) MENTOK bahka sejak era
Reformasi terbuka 16 tahun lalu hingga saat ini tahun 2015 belum juga ada
sinyal kejelasannya ? Padahal dasar Dasar penguasaan ( Hak Keperdataan ) milik
Petani Penggarap baik Data Yuridis / Dafta Fisik sah,asli serta dilindungi
produk sehebat Undang-undang tapi belum juga ada titik terangnyaaa ........... ?
C.
Ada
sebagian kecil yg mampu menduduki-menguasai dan sukses mengusaha-i hingga
memetik panen namun masih terkungkung dalam’ suasana ketidakpastian’ apakah
akan ada Okupasi / Klaiman Pihak lain sebab TIDAK DAPAT meningkatkan Status
Kepemilikan Hak Atas Tanahnya.
Dengan berbagai
dalih oknum instansi yg mengurusi pendaftaran tanah mengedepankan SIKAP
Pelayanan berujung penolakan, bukannya mencerahkan mencerdaskan masyarakat
justru membuat petani penggarap tambah bingung, dibuktikan dengan semakin
banyak tumpukan berkas permohonan penyelesaian lahan yg makin bertumpuk. Berkas
Bolak balik di Jilid, di photo copy dan dikirimkan ke BUMN-Gubernur-Bupati-BPN
dll sampai-sampai Tukang Rental Komputer atau Tukang Pos tidak asing lagi wajah
Ketua/Sekretaris petani penggararap.
MENGAPA MANDUL ( MENTHOK ? )
A.
Bahkan
aksi-aksi Unjuk Rasa ( Demo) bukan lagi puluhan kali tapi ratusan kali
dilakukan, semuanya hanya menjadi Catatan Akhir Tahun bagi Media Cetak dan
Media eletronik serta Teks Pengisi Tabulasi Matrik Jumlah kasus Sengketa Lahan
di Sumetara Utara / NKRI.
Mengapa
Nasib Petani Penggarap Lahan yang sejatinya sangat Mulia { Disebut Pahlawan
Soko Guru Revolusi, Pejuang Pangan bagi
Laskar Rakyat Indonesia & Tentara Rakyat Indonesia ) dan Harum bahkan
dikenal dikenang bahkan dipuji di era pra - kemerdekaan
RI 17 Agustus 1945 hingga 1981-an itu
kini seolah menjadi buram menjurus
stigma sebagai kelompok Penjarah Lahan ? Sementara si ‘ perampas ‘ lahan Petani
justru semakin sok mulia bahkan kini
bekerja sama dengan Perkebunan asing pula ha..ha.ha inikah Negara ½
merdeka itu ?
APAKAH MASIH ADA ALTERNATIF
SOLUSI NYATA ?
A.
JAWAB :
.............................ADA
SEPERTI
APA ?
1.
UBAH STRATEGI PERJUANGAN : JANGAN PUKUL TEMBOKNYA.
2.
CARI KEBENARAN
FORMAL & MATERIL ALAS HAK
LAHAN, PERKUAT DATA YURIDIS & FISIK, BERFOKUSLAH SAJA KE INSTANSI YG DITUGASI
MENGURUSI HAK-HAK ATAS TANAH,
3.
KETAHUILAH
ATURAN MAIN DI INSTANSI ITU- MASUKILAH KEDALAMNYA-JANGAN PERCAYA APA YG
DIKATAKANNYA, TAPI PERCAYALAH REGULASI
YG MENGATUR MEKANISME KERJA
MEREKA. DENGAN INI KITA MENGAWASI MEREKA.
4.
GUNAKAN JUGA
terobosan Perundangan –PMNA. Aksi
Demo Perlu pada saat –saat khusus tertentu SAJA ketika ada target Khusus bukaN
seperti aksi unjuk rasa seperti selama ini kita lakukan itu hendak menghantam
“Tembok” TAPI kini masukilah dari “Pintu2”nya. Jikapun terpaksa Kita Pukul / Dobrak masih mungkin “Pintu
Terkunci” itu dirubuhkan ketimbang
Tembok yg kita dorong.------------Salam Tranparansi .... Trims.
Konsultasi untuk
rekan-rekan di seluruh Kabupaten-Kota di NKRI
Kontak :
PENEGAK TRANSPARANSI HUKUM
& AGRARIA
[ PENTHA-Group ] HP :
0852 6144 7221 Wajib SMS lebih Dahulu: Beritahu Nama-Alamat dan Tujuan anda.
No comments:
Post a Comment