https://beta.publishers.adsterra.com/websites TRANSPARANSI.: TIPS MENGEMBALIKAN TANAH GARAPAN KTPPT KRPT SKPT SL PANITIA LANDREFORM DI KANTOR BADAN PERTANAHAN

TIPS MENGEMBALIKAN TANAH GARAPAN KTPPT KRPT SKPT SL PANITIA LANDREFORM DI KANTOR BADAN PERTANAHAN


TANAH  RAKYAT DIKUASAI  HAK GUNA USAHA PERKEBUNAN SAWIT   BAGAIMANA UPAYA MENGEMBALIKANNYA ?
Mengapa Hak Guna Usaha selalu mengadang Kesuksessan Perjuangan para Petani Penggarap Tanah yang sesungguhnya di lindungi oleh undang-undang ?  Adakah
Tips Solusi Upaya guna Pengembalian Lahan Petani Penggarap yang ada perlindungan Undang-undang seperti : Surat Keterangan Pembagian Tanah Sawah dan Ladang atau SKPTSL , Kartu Tanda Pembagian Pendudukan Tanah Perkebunan atau KTPPT hingga Tanah KRPT yaitu KTPPT yang dikelaurkan oleh Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah  dan dari Surat dari Panitia Landreform ., Surat Izin Menggarap atau SIM, Peta Dasar , Bukti Pembayaran Pajak dan lain-lain.  ]

 PERMASALAHAN KITA  SEKARANG INI ?
A.      Permohonan para Petani Penggarap ( Kuasanya ) pengembalian / penyelesaian tanah ( lahan ) yg diduga ‘dirampas’ korporasi/Perusahaan Perkebunan NegAra dan Swasta TIDAK ADA KEJELASANNYA baik dari BUMN-PEMERINTAH (GUB-PEMKAB) ATAU PANITIA2 YG ADA.

B.      Mengapa Kleiman Par Petani Penggarap Tanah ( Kuasanya ) MENTOK bahka sejak era Reformasi terbuka 16 tahun lalu hingga saat ini tahun 2015 belum juga ada sinyal kejelasannya ? Padahal dasar Dasar penguasaan ( Hak Keperdataan ) milik Petani Penggarap baik Data Yuridis / Dafta Fisik sah,asli serta dilindungi produk sehebat Undang-undang tapi belum juga ada titik terangnyaaa ........... ?

C.      Ada sebagian kecil yg mampu menduduki-menguasai dan sukses mengusaha-i hingga memetik panen namun masih terkungkung dalam’ suasana ketidakpastian’ apakah akan ada Okupasi / Klaiman Pihak lain   sebab TIDAK DAPAT meningkatkan Status Kepemilikan Hak Atas Tanahnya.

Dengan berbagai dalih oknum instansi yg mengurusi pendaftaran tanah mengedepankan SIKAP Pelayanan berujung penolakan, bukannya mencerahkan mencerdaskan masyarakat justru membuat petani penggarap tambah bingung, dibuktikan dengan semakin banyak tumpukan berkas permohonan penyelesaian lahan yg makin bertumpuk. Berkas Bolak balik di Jilid, di photo copy dan dikirimkan ke BUMN-Gubernur-Bupati-BPN dll sampai-sampai Tukang Rental Komputer atau Tukang Pos tidak asing lagi wajah Ketua/Sekretaris petani penggararap.    

MENGAPA MANDUL ( MENTHOK ? )
A.      Bahkan aksi-aksi Unjuk Rasa ( Demo) bukan lagi puluhan kali tapi ratusan kali dilakukan, semuanya hanya menjadi Catatan Akhir Tahun bagi Media Cetak dan Media eletronik serta Teks Pengisi Tabulasi Matrik Jumlah kasus Sengketa Lahan di Sumetara Utara / NKRI.

Mengapa Nasib Petani Penggarap Lahan yang sejatinya sangat Mulia { Disebut Pahlawan Soko Guru Revolusi,  Pejuang Pangan bagi Laskar Rakyat Indonesia & Tentara Rakyat Indonesia ) dan Harum bahkan dikenal   dikenang bahkan dipuji di era pra - kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 hingga 1981-an  itu kini seolah menjadi buram  menjurus stigma sebagai kelompok Penjarah Lahan ? Sementara si ‘ perampas ‘ lahan Petani justru semakin sok mulia bahkan kini  bekerja sama dengan Perkebunan asing pula ha..ha.ha inikah Negara ½ merdeka itu ?

APAKAH MASIH ADA ALTERNATIF SOLUSI NYATA ?
A.      JAWAB : .............................ADA
SEPERTI  APA ?
1.      UBAH  STRATEGI PERJUANGAN :  JANGAN PUKUL TEMBOKNYA.
2.      CARI  KEBENARAN  FORMAL & MATERIL ALAS HAK  LAHAN, PERKUAT DATA YURIDIS & FISIK, BERFOKUSLAH  SAJA KE INSTANSI  YG DITUGASI  MENGURUSI HAK-HAK ATAS TANAH,  
3.      KETAHUILAH ATURAN MAIN DI INSTANSI ITU- MASUKILAH KEDALAMNYA-JANGAN PERCAYA APA YG DIKATAKANNYA, TAPI PERCAYALAH REGULASI  YG MENGATUR  MEKANISME KERJA MEREKA. DENGAN INI KITA MENGAWASI MEREKA.
4.      GUNAKAN  JUGA  terobosan Perundangan –PMNA.  Aksi Demo Perlu pada saat –saat khusus tertentu SAJA ketika ada target Khusus bukaN seperti aksi unjuk rasa seperti selama ini kita lakukan itu hendak menghantam “Tembok” TAPI kini masukilah dari “Pintu2”nya. Jikapun terpaksa  Kita Pukul / Dobrak masih mungkin “Pintu Terkunci” itu dirubuhkan  ketimbang Tembok yg kita dorong.------------Salam Tranparansi .... Trims.  



Konsultasi untuk rekan-rekan di seluruh Kabupaten-Kota di NKRI
 Kontak :
PENEGAK   TRANSPARANSI  HUKUM   &  AGRARIA
[ PENTHA-Group ] HP : 0852 6144 7221 Wajib SMS lebih Dahulu: Beritahu Nama-Alamat dan Tujuan anda.

No comments:

Post a Comment

  FOSTRAM:19NOV25. 1. Apakah tindakan penyidik membenarkan menangkap seseorang setelah wawancara?   Pada prinsipnya: diperbolehkan hanya...