Medan, (Transparansi-Publik-ri) – Komisi Informasi Provinsi Sumatera
Utara (KIP Sumut) memerintahkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Provinsi Sumut dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi
Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk memberikan informasi yang diminta
pemohon Suherly Harahap, warga Jalan Binjai Km 12,9, Sunggal.
“ agar
memberikan informasi yang dimintakan pemohon dalam waktu
selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak salinan putusan diterima oleh
Termohon,” tegas Ketua Majelis Komisioner KIP Sumut Mayjen Simanungkalit
dengan anggota Robinson Simbolon dan M Syahyan saat membacakan putusan
sidang ajudikasi non litigasi kasus sengketa informasi di ruang sidang
Komisi Informasi Sumut, Jalan Bilal No 105, Medan, Jumat (5/9/2014).
Pada
sidang pembacaan putusan tersebut, majelis komisioner Komisi Informasi
dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Mereka juga menyimpulkan, bahwa pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan dalam perkara a quo.
Adapun
informasi yang diminta pemohon Suherly Harahap ke BPN Sumut, yakni peta
persil areal dari sertifikat HGU PTPN2 No: 109/Muliorejo sebelum ada
revisi Tahun 1997, peta persil dari sertifikat HGU PTPN 2 No
109/Muliorejo setelah direvisi dan salinan dokumen keputusan atas
diprosesnya permohonan revisi peta tersebut disertai pertimbangannya.
Terungkap dalam sidang ajudikasi kemarin,
kasus sengketa informasi antara Suherly Harahap melawan Kepala BPN
Sumut bermula karena informasi yang dimohonkan tidak
ditanggapi oleh termohon. Akhirnya, mereka mengajukan permohonan
penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera
Utara.
Sebelum menutup sidang, Mayjen Simanungkalit juga
menjelaskan hak-hak pemohon dan termohon. Katanya, baik pemohon dan
termohon memiliki hak mengajukan keberatan secara tertulis ke pengadilan
jika tidak menerima putusan Komisi Informasi. Keberatan diajukan dalam
tenggang waktu 14 hari sejak salinan putusan Komisi Informasi diterima
oleh para pihak. Dalam hal salah satu pihak tidak mengajukan keberatan,
maka putusan Komisi Informasi berkekuatan hukum tetap.
“Putusan Komisi Informasi yang berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan penetapan eksekusi ke pengadilan,” tegas Mayjen. (Red)
Subscribe to:
Posts (Atom)
FOSTRAM:19NOV25. 1. Apakah tindakan penyidik membenarkan menangkap seseorang setelah wawancara? Pada prinsipnya: diperbolehkan hanya...
-
DI PANGGIL SEBAGAI SAKSI DAN DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA PADA HARI YANG SAMA HANYA BERSELANG BEBERAPA JAM BERAKHIRNYA PEMERIKSAAN SEBAGAI...
-
Medan, Ramadhan 1436 H / 9 Juli 2015. ( Hikmah Ramadhan 1436 H sbg sumbangan Pemikiran dari Suherly Harahap[ ) Pe...