https://beta.publishers.adsterra.com/websites TRANSPARANSI.: February 2015

KIP Perintahkan Kepala BPN Sumut beri Peta HGU PTPN 2 kepada Suherly Harahap

Medan, (Transparansi-Publik-ri) – Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut) memerintahkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk memberikan informasi yang diminta pemohon Suherly Harahap, warga Jalan Binjai Km 12,9, Sunggal.

“ agar memberikan informasi yang dimintakan pemohon dalam waktu selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak salinan putusan diterima oleh Termohon,” tegas Ketua Majelis Komisioner KIP Sumut Mayjen Simanungkalit dengan anggota Robinson Simbolon dan M Syahyan saat membacakan putusan  sidang ajudikasi non litigasi kasus sengketa informasi di ruang sidang Komisi Informasi Sumut, Jalan Bilal No 105, Medan, Jumat (5/9/2014).

Pada sidang pembacaan putusan tersebut, majelis komisioner Komisi Informasi dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Mereka juga menyimpulkan, bahwa pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan dalam perkara a quo.

Adapun informasi yang diminta pemohon Suherly Harahap ke BPN Sumut, yakni peta persil areal dari sertifikat HGU PTPN2 No: 109/Muliorejo sebelum ada revisi Tahun 1997, peta persil dari sertifikat HGU PTPN 2 No 109/Muliorejo setelah direvisi dan salinan dokumen keputusan atas diprosesnya permohonan revisi peta tersebut disertai pertimbangannya.

Terungkap dalam sidang ajudikasi kemarin, kasus sengketa informasi antara Suherly Harahap melawan Kepala BPN Sumut bermula karena informasi yang dimohonkan tidak ditanggapi oleh termohon. Akhirnya, mereka mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. 

Sebelum menutup sidang, Mayjen Simanungkalit juga menjelaskan hak-hak pemohon dan termohon. Katanya, baik pemohon dan termohon memiliki hak mengajukan keberatan secara tertulis ke pengadilan jika tidak menerima putusan Komisi Informasi. Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sejak salinan putusan Komisi Informasi diterima oleh para pihak. Dalam hal salah satu pihak tidak mengajukan keberatan, maka putusan Komisi Informasi berkekuatan hukum tetap.

“Putusan Komisi Informasi yang berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan penetapan eksekusi ke pengadilan,” tegas Mayjen. (Red)

  FOSTRAM:19NOV25. 1. Apakah tindakan penyidik membenarkan menangkap seseorang setelah wawancara?   Pada prinsipnya: diperbolehkan hanya...