https://beta.publishers.adsterra.com/websites TRANSPARANSI.: KELOMPOK TANI PENGGARAP DAN PENUNTUT PENGEMBALIAN TANAH HAK-HAK LAMA SESUAI UU NO 5 TAHUN 1960 DARI ‘RAMPASAN’ HGU PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA DAN SWASTA BANYAK YANG SALAH MENEMPUH CARA PERJUANGANNYA.

KELOMPOK TANI PENGGARAP DAN PENUNTUT PENGEMBALIAN TANAH HAK-HAK LAMA SESUAI UU NO 5 TAHUN 1960 DARI ‘RAMPASAN’ HGU PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA DAN SWASTA BANYAK YANG SALAH MENEMPUH CARA PERJUANGANNYA.



Medan, Ramadhan 1436 H / 9 Juli 2015.

( Hikmah Ramadhan 1436 H sbg sumbangan Pemikiran dari Suherly Harahap[ ) 

            Penulis ikut berjuang terkait soal tuntutan pengembalian tanah-tanah petani penggarap dari ‘rampasan’ pihak perkebunana negara dan swasta baru dimulai sejak tahun 2010. Ketika itu setelah 4 bulan dari Medan Penulis pergi ke Jakarta dan tinggal di bekasi selama ± 4 bulan guna memohonkan tuntutan pengembalian tanah garapan dengan alas hak KTPPT atau Kartu Tanda Pendudukan dan pembagian tanah disebut juga Tanah KRPT ke Kantor BPN RI Badan Pertanahan Nasional di Jl Sisingamangaraja no 2 Jakarta Selatan. 
            Alhasil waktu empat bulan terbuang sia-sia hanya mendapatkan Surat dari Setneg yang bunyinya terkesan hebat dan sangat sok gagah seolah-olah memang betul ingin membantu menyelesaikan soal tanah Petani Pennggarap yang diserobot Perusahaan Perkebunan. Tapi nyatanya hanya sekedar semacam pemberi Gincu merah ke bibir artinya Cuma pemanis sesaat dan akan hilang dalam  waktu 3 -4 jam kedepan. Ya itulah karakter kinerja pemerinahahan Order Reformasi sejak era Gusdur, Megawati apalagi SBY 10 tahun pemerintahannya dan kini sudah 9 bulan JOKOWI JK bekerja belum tau gimana kinerjanya. Yang jelas sudah terasa diera 9 bulan Jokowi JK ekonomi makin gawat, uang makin payah, rakyat susah  dan harga makan poko melambung tinggi. Yang menjadi ciri-ciri era Reformasi dari suratnya seolah menanggapi, responsif dan tekanan bunyi kalimat yang seakan sangat memihak kepada rakyat yang terampas haknya oleh Korporasi. Namun telah terbukti hanya kosong belaka. Alias Iming-iming yang akhirnya hanya menjadi harapan kosong. Tanah tetap saja tidak dapat diolah Petani penggarap yang sesungguhnya terlindungi undang-undang malah pihak “perampas” atau PTP ( Perkebunan ) semakin dilindungi. Ya itulah nasib orang kecil yang pemimpinnya berkarakter Penghianat dari cita-cita Kemerdekaan 17 Agustus 1945.   
Mengapa Kelompok Tani Penuntut Tanahnya TIDAK PERNAH SUKSES ? 

Penulis semula dimulai sejak tahun 2010 hingga sekarang telah banyak mempelajari dan menemukan banyak strategi jitu dan sangat berguna terutama bagi ribuan kelompok tani yang sedang berusaha menuntut keadilan agar tanahnya di kembalikan dari ‘rampasan’ perkebunan dan orang lain . Setelah menelitii ratusan peraturan dan perundang-undangan yang ada Penulis sadar dan akhirnya tau. Mengapa kelompok Tani Penuntut / Penggarap tidak bisa sukses memperjuangkan tanahnya dari rampasan HGU dan dll ?  Jawabnya dapat dipahami dari rahasia ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang ada NAMUN PIHAK kelompok tani tidak mengetahuinya karena Penulis mengerti mereka tidak pernah mempelajarinya. Disebabkan sekalipun harus dipelajari memang tidak mudah juga bisa menemukan mana-mana aturan yang jelas-jelas membela hak-hak tanah penggarap yang ‘dirampas” . Selain pastinya membutuhkan waktu yang lama. Sebagaimana penulis alami sendiri sejak tahun 2011 hingga 2015 terhitung sudah 4 (empat ) tahun syukurlah Penulis  kini sudah cukup tau dan memahami kemana seharusnya memperjuangkan tanah agar dikembalikan setidaknya diperoleh kejelasan status hukum terkait semua berkas yang dimiliki Petani Penggarap.   Sebab jika tidak ditempatkan atau dikawal berkas pada channel yang benar sesuai aturan pertanahan yang biasanya selalu disembunyikan oleh Oknum BPN maka nasib Permohonan berkas Tanah Petani Penggarap hanya akan dijawab dengan sebuah surat yang pada intiinya adalah PENOLAKAN dari BPN. Padahal Penolakan semacam itu adalah tidak sesuai dengan ketentuan Standar Pelayanan yang ada namun Kelompok Tani tidka tau harus bertindak apa dan bagaimana, alhasil Perjuangan pun kandas. 
Penulis telah melewati banyak pengalaman  atau Tes Case bahkan melakukan penelitian mendalam hingga membedah sendiri semua Putusan-Putusan MA- PK maupun aturan BPN / Kementrian Agraria bagaimana seharusnya dan bagaimana cara nya menuntut agar tanah dikembalikan. 

Yang perlu di pahami juga bahwa dari semua cara strategi merperjuangkan tanah garapan itu sekalipun sudah masuk kedalam koridor yang pas dan sesuai dengan mekanisme yang diatur undang-undang BELUMLAH juga menjamin jalannya mulus seperti akan melewati jalan TOL. Tetapi masih mirip seperti akan masuk dalam Ring Tinju , jadi harus menang dengan cara mampu menang dan bertahan setiap ronde. Itulah gambaran batapa sulitnya dan mahalnya KEADILAN di negara NKRI ini.  Penulis dapat menyimpulkannya dengan mengutip sebuah kata-kata bijak sbb :
“ Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah : "Tuhan Yang Maha Esa".

Artinya, Penulis sudah tau dan bahkan sudah sangat mengerti dimana sumbernya atau dimana terletak kebenaran Substansi dari fakta bahwa memang benar adanya bahwa HGU PTPN memang telah ‘merampas’ tanah garapan Petani penggarap. Dan penulis pun sudah tau cara menegakkanya? Dimana dan kepada siapa namun masih saja harus mempertahankan nya lewat ring-ring yang ada. Dan itu artinya ‘ harus bertinju’ dulu. Itulah sekilas penjelasana dari Kutipan Kata-Kata tersebut.

Namun, sangat miris dan betapa kasihannya nasib ribuan orang yang memperjuangkan tanah itu. Sudahlah tidak mengerti dan memang sulit dipahami. Maka wajar saja kalau faktanya di Sumatera Utara khususnya telah ribuan orang terjebak kedalam iming-iming seseorang atau sekolopok orang yang mengaku mampu mewakili perjuangan petani pengarap tapi setelah bertahun-tahun TERBUKTI DAN TERNYATA hasilnya NI...HIL  alias ‘BO-ONG’ .  Jadi, Penulis lewat sumbangan tulisan ini ingin berbagi pengetahuan , komentar dan pengalaman sekedar mewarnai corak pandangan sehingga bisa menjadi  bahan perbandingan bagi siapa saja yang sedang berjuang mengembalikan tanah garapannya.

Kemana kita Mengurus Tanah sudah ada aturannya.
Jadi janganlah sampai tersesat ketangan orang-orang yang mengaku mengaku bisa memperjuangkannya. Sudah terbukti sejak tahun 2010 bahkan hingga sejak tahun 2002 dimana keluarnya SK HGU no 42,43. 44 dan SK Kepala BPN –RI No 10 tahun 2004 tidak juga ada satupun yang selesai karena ada ganjalan Hukum. Memang ada beberapa klaim yang mengaku sudah diselesaikan namun Penulis ketahui itu bukanlah penyelesaian yang sesuai atuaran hukum yang ada. Melainkan penyelesaian dikarenakan pihak ketiga yaitu si  pemilik Modal yang mampu ‘ menkondisikan’ para pihak yang terkait tanah tersebut.  Baik pemilik alas hak atau kuasanya atau orang yang menerima peralihan haknya hingga oknum Pejabat Publik yang berhasil di ‘ dikondisikan’ oleh si Pemilik Modal dan tim-timnya melalui jaringanmnya. Model ini bisa menurut Penulis bisa-bisa saja dan merupakan sebuah ‘rezeki nomplok bagi para kelompok tani.

Ke Kantor BPN adalah satu-satunya tempat untuk mengharapkan adanya proses penyelesaian sebab sudah ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Cuma menurut Penulis BPN pun seolah ‘pura’pura’ tidak tau ada banyak persoalan yang mestiya di proses tetapi BPN tidak mau memprosesnya. Sudah benar model-model Aksi demo yang dilakukan beberapa kelompok Perjuangan Tanah di Sumatera Utara namun sayang demo itu hanya untuk menekan supaya Pemerintah membuka sebuah ‘meja” atau Kepanitiaan yang diharapkan ada mengurai satu-persatu solusi persoalan tanah. Inilah telah terbukti gagal atao GATOT = Gagal Total.  Jika penulis menjawab pertanyaan lalu bagaimana semestinya Aksi Demo itu supaya mencapai sasaran ? Inilah jawab penulis dan perlu disimak betul-betul sbb :

Masukan berkas ke BPN sesuai kapasitasnya dan kewenangannya apakah ke BPR-RI, ke Kanwil atau Ke Kantah Kabupaten sesuai aturan yang sesuai lalu awasi dan kontrol sesuai mekanisme yang ada kemudian tekanlah dengan Aksi –Aksi. Misalnya aksi Demo Damai , Aksi Demo Massa dll, maka strategi ini akan berhasil 100 % sebab yang ditekan adalah paksaan terhadap Oknum BPN yang sengaja menghalangi atau mempersulit sebuah mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Dan dapat juga ditambah dengan aksi Hukum yang berakibat terjadinya pelanggaran Perbuatan Melawan Hukum jika di kasuskan ke PN atau PTUN. Atau berujung terkena pelanggaran Disiplin atau Pelanggaran Kode Etik. Inilah yang selama ini lupa diterapkan dalam mengadakan aksi Demo sehinga selalu saja GATOT.

Apa saja Jenis kekeliruan atau Jenis Kesalahan-Kesalahan Strategi Perjuangan selama ini?

-          Mengharapkan DPR untuk membantu solusi persoalan tanah telah ternyata dan TERBUKTI ‘KESUKSESSAN’ KEGAGALANNYA. Penulis tidak perlu berkomentar lebih jauh lagi karena DPR Indonesia bukan didisain untuk Amar Ma’ruf Nahi Mungkar yang Kaffah sehingga DPR menjadi ‘Kursi’ untuk mencari, menambah dan melindungi Kepentingan pribadinya / klannya saja.
-          Mendesak Presiden sudah sejak Era Gusdur, Megawati, SBY ternyata TIDAK juga berhasil. 
-          Juga meminta Menteri Agraria untuk menyelesaikannya apalagi mendesak agar Menteri membatalkan Diktum ke empat dari SK Kepala BPN-RI No 42,43 dan 44 tahun 2002 adalah sebuah kekonyoloan belaka. Sebagai contoh ada Penulis temukan Dokument sebuah Kelompok Tani yang memintakan Pembatalan Sertifikat HGU No 1 Payabakung tgl 14 Januari 1985 ke Setneg atau ke Deputi Pengawasan BPN –RI di tahun 1993 adalah sebuah kekeliruan yang nyata. Sebab Pembatalan sebuah produk Keputusan Tata Usaha Negara ataupun mencabut Diktum tertentu hanya dapat dilakukan lebih efektif ke PTUN. Apalagi jika pembatalan itu dilakukan telah lewat 3 bulan sejak dikeluarkannya maka sudah tidak dapat lagi diminta kan pembatalannya. Kecuali bagi kelompok Tani yang tidak ditujuk secara khusus oleh SK itu dan itu harus dibuktikan dulu. Penulis setidaknya mendapat sedikit pembenaran dari apa yang telah Penulis pelajari sendiri  atas pertanyaan , MENGAPA ? sejak era Gusdur hingga SBY kok seolah tidak peduli terhadap solusi kasus-kasus tanah di Sumatera Utara ? Jawabnya adalah : Karena sebenarnya Mekanisme peraturan dan perundang-undangan TELAH ADA dan tersedia sehingga tidak mungkin Kebijakan Presiden untuk membuka ‘ meja’ agar sengketa tanah diurai satu persatu guna dikembalikan ke pada Petani Penggarap. Kecuali ada peristiwa pengecualian yang timbul semacam peristiwa kegentingan yang memaksa misalnya Aksi Demo Massa yang mengancam Kesatuan dan Persatuan Bangsa. 

-          Ringkasnya Penulis simpulkan dalam kesempatan menulis pada hari ini yaitu ketika Puasa tanggal 9 Juli 2015 pukul 18 : 10 WIB bahwa Solusi Menuntut Pengembalian Tanah-tanah Hak-Hak lama sesuai UU PA No 5 tahun 1960 sebenarnya sudah ada di BPN. Dan dalamilah kemudian fokuskan untuk menekan BPN agar melaksanakannya. Hal ini telah Penulis buktikan dengan kasus Tanah KRPT / KTPPT milik Penulis sendiri yang telah di mediasi oleh BPN Kab Deli Serdang dan telah dilaksanakan  Tinjau lokasi oleh BPN dan Pemerintah Desa selama 5 kali Mediasi dan kini tinggal setahap lagi proses yang harus dilakukan. Penulis yakin 1000 % keberhasilannya. Juga ada satu kasus sedang berjalan di Stabat Kab. Langkat dimana keduanya menjadi contoh nyata dari kedaan sebelumnya dimana telah diupayakan kemana-mana antara lain ke BPN –RI, Kanwil BPN dan BPN Kabupaten sendiri dan ke semua instansi namun tidak pernah digubris melainkan hanya menambah tinggi tumpukan  berkas yang terpendam. Namun dengan strategi –strategi yang Penulis temukan dan terapkan ternyata Berkas kedua contoh kasus tersebut diatas kini terbukti berjalan lamban tapi jelas , terukur dan berhasil memaksa pihak terkait memprosesnya meski tetap ada perlawanan . Namun Penulis telah memiliki keyakinan Hukum yang nyata akan KEPASTIAN KEBERHASILANNYA atau paling tidak Oknum  akan memikul banyak masalah hukum terkait kemulusan karirnya  kedepan.

            Badan Pertanahan bertanggungjawab menyelesaikan semua persoalan tanah            Menurut Pemikiran dan Pemahaman Penulis. Ratusan fakta sengketa tanah yang disampaikan ke BPN di semua jenjang apakah di BPN-RI Pusat Jakarta, BPN Provinsi di semua Provinsi dan Kantor Pertanahan di Kabupaten atau Kota Madya menumpuk tanpa ada kelanjutan penanganannya dari pihak BPN itu sendiri.
            Hal ini Penulis temukan faktanya bahwa, halk itu disebabkan dua (2) hal sbb :

1.      Masyarakat yang menyampaikan berkas sengketa tanahnya ke Kantor BPN TIDAK MENGERTI menuntut hak nya dari BPN. Sehingga tidak bisa menggerakkan berkasnya agar mendapatkan telaahaan dan proses akhir hal inilah yang menciptakan kondisi ketidakadaaan sebuah kepastian. Kondisi ini menyebabkan masyarakat Penuntut Hak atas tanah yang diduga di rampas HGU Perkebunan Negara atau Swasta mencari-cari jalan. Alhasilnya mereka terjebak ikut gabung ke kelompok-kelompok yang menjanjikan mampu memberikan penyelesaaian yang dengan dalih akan menguruskan nya ke BPN Pusat , DPR-RI Ke Jakarta atau ke Instansi-instansi lain. Padahal ini semua hanya tirik untuk mengaburkan guna menarik keuntungan dari si Penuntut Pengembalian Lahan. Bisa dapam bentuk Menarik Yuran atau ditarikik uang sumbangan guna mendukung biaya perjalanan, penginapan dan Makan Minum si Pengurus Kelompok tersebut. Ketidak tahuan kebanyak orang akhinrya masyarakat hanya menjadi sapi perahan saja.
2.      Masyarakat tidak mengerti dan tidak tau harus bertindak apa terhadap berbagai alasan yang dikemukan oleh pihak BPN baik secara lisan atau tulisan yang pada intinya BPN menolak memproses lebih lanjut permohonan masyarakat atas permasalahan tanahnya. Penulis menilai bahwa sesuai ketentuan yang ada baik di aturan setingkat undang-undang, Peraturan Menteri Agaria dan lain-lain sebagainya itu bahwa BPN punya tanggg jawab Hukum dan moral menuntaskan semua permohonan masyarakat atas sengketa tanah yang disampaikan untuk di selesaikan oleh BPN tetapi sayang masyarakat atau pengurus pengurus kelompok perjuangan tanah sekalipun tidak ada yang memahaminya. Sehingga Kelompok Perjuangan dan Warga Penutut Pengembalian Tanah hanya menjadi Korban sepanjang masa.

Bagaimana cara memaksa BPN di setiap Kabupaten Kota atau provinsi agar menuntaskan berkas permohonan penyelesaian tanah yang disampaikan kepadanya ? Sebenarnya sudah ada di dalam aturan-aturan Pertanahan yang dibuat baik oleh Kementrian Agaria itu sendiri ataupun oleh Ketentuan Peratuan –Peraturan Pertanahan yang ada. Misalnya di UU PA No 5 tahun 1960. PP No 24 Tahun 1997 . PMNA No.3 tahun 1997 dan Peraturan lain-lainnya yang menurut pengalaman Penulis memang sangat banyak harus dipahami secara mendalam.

Pada intinya, Penulis telah menemukan dan kini sedang dalam proses mencobakan agar BPN benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya sesuai kewajiban hukum yang diamanatkan kepadanyta. Alhamduillah sudah berhasil dan berjalan ke level yang membahagiakan sebut sjak misalnya di angka 75 % BPN telah berhasil Penulis’ Paksa’ dengan ketentuan yang ada di undang-undang Pertanahan dan lain-lainnya. Analias Penulis menddapati temuan banyak juga fakta bahwa ada beberapa orang Pengacara yang berhasil memperjuangkan tanah-tanah hak –hak lama meski tidak di memiliki dukungan Modal dari Donatur ( Mafia ). Namun selain jumlahnya sangat sedikit dan yang sedikit itupun tidak mempunyai kesempatan beraliansi dengan jutaan warga yang sedang membutuhkan Bantuan agar tanahnya yang ‘dirampas’ Perkebunan dengan HGU  nya itu. Pada kesimpulannya penulis menyatakan bahawa Hak atas tanah apapun semestinya bisa di kembalikan kepada Pemilik yang sah jika telah dirampas atau dikuasai pihak lain.  Rahasianya harus tau triknya dan punya kemampuan dan kemauan untuk menjalankannya. Asal jangan jatuh ketangan seseorang atau sekelompok orang hanya ingin memamfaatkan penderitan orang lain dengan mengaku ngaku ingin membantu menguruskannya ke mana-mana padahal hanya ingin jalan-jalan gratis ke Jakarta dll.
           
            Terima Kasih.

            SUHERLY HARAHAP
            PERNAH MENUILIS BUKU KESEHATAN dng nama alias : Moehammad Soeltan Prana   AgoenG / 
                HP : 0852  6144 7221.  

No comments:

Post a Comment

  FOSTRAM:19NOV25. 1. Apakah tindakan penyidik membenarkan menangkap seseorang setelah wawancara?   Pada prinsipnya: diperbolehkan hanya...