https://beta.publishers.adsterra.com/websites TRANSPARANSI.: PELATIHAN KURSUS KILAT MENJADI KPK SIPIL PELATIHAN ILMU PENGAWASAN ANGGARAN PEMBANGUNAN DAN PENGAWASAN PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG PENDIDIKAN, ADMINISTRASI PERTANAHAN DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KOTA DI INDONESIA.

PELATIHAN KURSUS KILAT MENJADI KPK SIPIL PELATIHAN ILMU PENGAWASAN ANGGARAN PEMBANGUNAN DAN PENGAWASAN PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG PENDIDIKAN, ADMINISTRASI PERTANAHAN DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KOTA DI INDONESIA.



Kami dari Lembaga Anak Indonesia yang sudah terdaftar di Dirjen Kesbangpol Kemendagri RI (Kementerian Dalam Negeri ) Nomer : Surat Keterangan Terdaftar Nomer : 01-00-00/0016/D.III.4/I/2012 NPWP : 02.848.771-125.000  dengan ini mencanangkan tekad dan Komitment untuk mensosialisasikan dan menyebarluaskan ke seluruh warga masyarakat yang berminat baik perorangan ataupun kelompok orang.  Yang berminat untuk turut aktif mengisi jalannya pembangunan disetiap sektor pembangunan dengan menjadi Pengawas Sipil terhadap proses pembangunan yang dijalankan oleh Pemerintahan Republik Indonesia. 

Adapun bentuk dan cara menularkan ilmu pengetahuan, pengalaman dan tip-triks yang kami miliki sebagai bekal ketrampilan  guna turut aktif dalam mengawasi jalannya pembangunan sebagai hak setiapa warga negara Indonesia. Yaitu dalam bentuk pemberian Pelatihan atau Kursus Kilat baik secara langsung , tidak langsung kepada siapa saja yang berminat di setiap Kabupaten Kota yang ada di seluruh Indonesia.

Dengan mengetahui dan melaksanakan ketrampilan ilmu ini akan menjadikan setiap orang mirip seperti ICW atau Kantor Pemberantasan Korupsi.Namun jangan disalahgunakan untuk kepentigan yang akhirnya menciptakan citra negatif orang lain terhadap anda. Setiap gerakan harus diperhatikan dengan menjung-jung tinggi Etika, Moral dan Adab Budaya setempat. Soal mencari rezeki akan terbuka lebih luas dibalik carfa-cara yang beretika dan beradab ketimbang memerankan prilaku yang rendah yang hanya akan mengubur karir sendiri.


Bidang atau Objek Pengawasan sesuai Kemampuan kami adalah sbb :

1.      PEMBELAAN & PENGAWASAN HAK-HAK MASYARAKAT DIBIDANG SBB  :
A.      PENDIDIKAN
-          Dana Bos di SD-SMP dan SMA s.d Perguruan Tinggi
-          Pelayanan Sekolah terhadap Hak-Hak Anak yang telah dialokasikan kepada anak agar tidak diselewengkan oleh Oknum DLL.
-          Mengurus Dokument Akte Kelahian Anak di Dinas Kependudukan & Catatan Sipil [ Disdukdcapil ] Kabupaten Kota secara Gratis 100 %.

B.      PENEGAKAN TRANSPARANSI ANGGARAN DI INSTANSI SBB :
-            Di kantor Kepala Desa-Kelurahan tentang DANA DESA.
-            Di Kantor Camat di Seluruh Indonesia.
-            Di Semua Kantor Dinas yang ada di Kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.
-            DI Badan Badan yang ada di Kator Bupati atau Walikota di seluruh Indonesia.

C.      PENEGAKAN HAK-HAK PELAYANAN PUBLIK YG TERLANTAR DI BADAN PUBLIK SEPERTI :
-          KEPOLISIAN DARI MABES  S/D  POLSEK DI KECAMATAN.
-          BADAN PERADILAN :  PENGADILAN NEGERI  DAN  PTUN.

D.     ADVOKASI HAK-HAK MASYARAKAT DIBIDANG PERTANAHAN DI KANTOR AGRARIA / BADAN PERTANAHAN (BPN) DI SETIAP PROVINSI DAN KANTOR PERTANAHAN ATAU BPN KABUPATEN KOTA.

E.      DLL.
2.      CARA MENGIKUTI ATAU MENDAPATKAN PELATIHAN SBB :
A.      KURSUS KILAT LANGSUNG TATAP MUKA
B.      KURSUS KILAT VIA ALAT-ALAT KOMUNIKASI SPT :
FACE BOOK , HP. SMS. EMAIL TWITTER, SURAT DLL.
C.      LANGSUNG PRAKTEK LAPANGAN ATAS PETUNJUK DARI KAMI.

A.      LANGSUNG TATAP  MUKA.
Siapa saja bisa mengajukan Permintaan kepada kami dan kami bersedia datang ke Kabupaten Kota anda berada. Kami tidak meminta Fee atau bayaran atas transfer wawasan dan ilmu pengetahuan yang kami ajarkan  . Namun anda atau kelompok anda bisa dua orang atau lebih sebagai Pemohon yang mengharapkan ingin memiliki Tip Trik dan Ketrampialn Ilmu Ilmu Mengawasi dan Mengontrol Pembangunan ini di semua aspek  Kehidupan Bernegara di NKRI. Maka Anda wajib menyediakan fasilitas Pulang Pergi sejak mulai persiapan keberangkatan kami dari Kota Medan atau Tempat asal kami hingga sampai  Kabupaten Kota tempat anda tinggal. Termasuk Fasilitas Akomodasi dan Transportasi selama kami ada di Kota anda selama melakukan Pelatihan secara langsung kepada anda dan kelompok anda. Jumlah maksimal kami adalah sebanyak 3 orang tidak lebih. Sedangkan berapa lama kami harus berada di Kota anda lbk 3 hari saja dan bisa diperpanjang atas adanya kesepakatan lebih dahulu.  

Ada banyak fakta baik secara pribadi atau merupakan anggota LSM atau Ormas, OKP , Forum –Forum di setiap Kabupaten Kota mereka tidak mengerti harus berbuat apa dan bagaimana sehingga agar mereka mampu mandiri dan produktif. Ini sudah merupakan fenomena yang ada di seluruh Indonesia. Hingga biasanya hanya sang Ketua atau Pengurus Inti nya sajalah dari sebuah Ormas, OKP atau Forum- forum yang biasanya bergerak kesana kemari berinteraksi dengan orang atau lembaga lainnya. Tentu interaksi si Pengurus Inti yang mengatas namakan Ormasnya , OKP nya atau Forumnya otomatis hanya menguntungkan pengembangan kemandirian si Pengurus Inti itu saja sementara puluhan atau ratusan anggota nya hanya vakum tidak produktif. Ini bukan karena kesalahan si Pengurus Inti karena faktanya memang tidak semua orang tau dan mengerti Bagaimaan cara berperan dan mengambil peran dalam semua aspek pembangunan yang sedang berjalan. Itu semua semua perlu mengetahui aturan yang ada dan memkaan waktu lama alias tahunan beruntung jika  ada seseorang atau lembaga seperti kami yang mau memberikan atau memberikan pelatihan kepada mereka-mereka yang disebut sebagai anggota itu. Kami tidak dapat berkerja sendiri tentu saja kepeduliaan si Ketua atau pengurus Inti sangat didambakan agar terjadi proses pencerdasan para anggotanya dengan memfasilitasi terjadinya pertemuan antara kami dengan para anggota atau kader –kader ormas tersebut  sehingga terjadi transformasi Pengetahuan dan Ketrapilan. Model seperti ini adalah ibarat memberikan Pancing kepada orang lain ketimbang memberikan Ikan. Dengan memberikan Pancing maka orang akan mampu setiap saat mendapatkan hasil yang besar tak terbatas. Sementara jika hanya memberikan ikan atau uang kepada anggota hanya dapat dilakukan beberapa kali saja setiap interval dan jumlahnya pun tentu tak seberapa serta bukan sikap dan perbuatan yang mendidik.

B.      Anda dan siapa saja yan berminat mengetahui dan memerankan fungsi pengawasan atau kontrol terhadap semua badan publik dapat juga dengan cara tertulis. Baik lewat Email, SMS atau Komunikasi lewat HP pada jawa-jam yang ditentukanlebih dahulu tentu dengan biaya pulsa dari anda.

C.      Atau anda dan kelompok anda bisa datang ke Kota Medan dan menginap di Hotel atau tempat tertentu dan kami datang ke tempat anda tinggal sementara tersebut dengan kesepakatan yang ditentukan lebih dahulu. Sekali lagi kami tidak menuntut biaya semacam upah atau Honor. Jangan disalahtafsirkan tentu semua biaya-biaya yang anda perlukan seperti Transportasi, Akomodasi dan Makan Minum dll tentu bukan menjadi tanggungjawab kami. Sedangkan untuk penggantian biaya waktu serta transportasi bagi Tim kami juga tidak ada dikenakan tarif khusus. Jika anda dan kelompok anda berniat menyediakan memberi penggantian biaya –biaya untuk kami , kami tetap menerima itupun dengan batas dan jumlah yang sewajarnya  saja untuk memenuhi azas kepatutan dan kepantasan. Sebab  mustahil kami tidak memerlukan biaya-biaya selama memfokuskan diri dan waktu untuk melayani proses pembelajaran kilat kepada anda.

3.      SEKILAS GAMBARAN DARI PENGALAMAN KAMI.
A.      DI BIDANG PENDIDIKAN.
-          Pengalaman kami banyak mencatat penggalan penting yang berguna untuk dijadikan pelajaran.  Kami pernah melakukan advokasi terhadap Transparansi Anggaran Pemakaian Dana BOS di satuan Sekolah  Dasar, SMP dan SMA. Kami menggunakan undang-undang keterbukaan informasi publik dan cukup hebat berhasil dan kami mirip seperti petugas KPK saja. Ada banyak anak-anak sekolah yang ketakutan tidak dapat atau diancam tidak bisa ikut Ujian karena belum melunasi segala macam bentuk pembayaran di sekolahnya akhirnya dapat kami bantu dan orang tua mereka merasa sangat tertolong dan senang.
-          Ada juga pengalaman kami menegakkan Kualitas Lingkungan dengan cara melakukan Keterbukaan Informasi Lingkungan Hidup yaitu meminta data-data nama Perusahaan di sebuah Kecamatan terkait Laporan UKL- UPL nya.
-          Kami juga berinteraksi dengan BUMN dan dengan interaksi awal dari berbentuk pengawasan transparansi Anggaan CSR nya akhirnya menjadi sebuah bentuk Kesamaan program tahunan.
-          Kami juga melakukan ratusan bahkan sudah ribuan menolong menguruskan Akta Kelahiran Anak  ke Dinas Catatan Sipil. Dan Warga sangat terbantu karena ongkos –ongkos yang seharusnya mereka keluarkan bisa menjadi sangat kecil atau murah dari kebiasaan di lingkubngan mereka melakukan pengurusan hal yang sama. Sementara dengan kami cum ahampir separuhnya saja. Anggota kami juga mendapatkan banyak mamfaat ekses efek dari proses advokasi ini.

B.      DIBIDANG PENEGAKAN HUKUM.
Ada ribuan kasus-kasus warga masyarakat ke Polisi baik Polsek, Polres, Polda di setiap Kabupaten kota di seluruh Indonesia. Baik berupa laporan atau Pengaduan seseorang kepada Polisi karena adanya dugaan tindak pidana yang dialami. Pihak pelapor atau Pengadu sangat berharap sekali agar polisi sebagai tempat mendapatkan Keadilan. Namun apa yang sering terjadi dan dialami ternyata mengalami keterlambatan, diperlambat atau bahkan dipeti ‘es’kan dengan alasan yang tidak bisa diketahui kejelasannya penyebabnya. Begitu juga banyak fakta dipihak terlapor atau pihak yang diadukan mengalami banyak tekanan atau berupa’ pemerasan atau juga rekayasa kasus dari pihak-pihak yang terkait msalah itu sendiri. Menghadapi kondisi seperti ini solusinya adalah membayar seorang pengacara namun memerlukan uang yg tidak kecil. Maka Solusinya adalah paling tidak seseorang harus mengetahui tip trik sesuai ketentuan undang-undang yang ada bagaimana caranya mempertanyakan atau meminta informasi dari aparat Polisi sehingga dengan berlakunya proses semacam itu akan berdampak positif bagi pihak yang merasa akan dirugikan. Karena proses berani dan tau mempertanyakan itu akan membuat oknum-oknum aparat Penegak ‘hukum hitam’ akan berpikir duak kali jika akan ‘ merekayasa’ kasus anda. Ada banyak ketentuan dan peratuan perundang-undangan yang berlaku yang berkenaan dengan hak-hak warga masyarakat agar terhindar dari rekayasa kasus atau dipermainkan oleh pihak-pihak oknum penegak “hukum hitam”. Ada Pengalaman kami pernah meneruskan sebuah pelaporan / pengaduan sekelompok anggota korporasi Pegawai Negeri yang sebelumnya sudah sejak lebih 3 tahun tidak berhasil dilaporkan oleh Anggota Koperasim itu ke Polres setempat. Hal mana  diduga kuat karena Oknum Pelaku atau ‘ Koruptor Koperasi’ nya adalah sosok dari kalangan berduit dan berpengaruh di kabupaten Kota tersebut.  Dengan kekuatan pengetahuan atau ketentuan perundang-undangan yang ada serta sedikit dukungan jaringan akhirya kami sukse dan berhasil membuat laporan dan menerima Surat Tanda Terima Keterangan Laporan/Pengaduan yang akhirya menjadi dasar dilakukannya penyelidikan dan penyidikan berikutnya. Namu kasus ini kami hentikan advokasinya karena ada dugaan sangat kuat bahwa kordinator korban yang kami advokasi telah menerima ‘ sogokan’ atau suap sehingga tingkah lakunya berbalik dari tujuan ingin mencari keadilan secara adil cepat dan berhasil justru ia melakukan kontra produktif. Apa yang kami gunakan antara lain yaitu Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, UU dan Peraturan Disiplin kepolisian dsbg.

C.      DI BIDANG ADVOKASI SENGKETA TANAH DI KANTOR BADAN PERTANAHAN ATAU BPN KABUPATEN KOTA.

Mencari Keadilan dibidang  Pertanahan adalah bidang yang paling sulit bagi kebanyakan warga negara Indonesia. Selain Badan Pertanahan sendiri masih menerapkan pelayanan yang buruk karena ketidakhadiran BPN  dalam memberikan solusi atas  ribuan kasus pertanahan yang menumpuk sejak tahun 1968 sampai sekarang. Kondisi ini diperparah oleh realitas warga masyarakat tidak tau seluk beluk hukum dan peraturan tanah yang sebenarnya berlaku. Sehingga sikap Acuh atau ketidakpeduliaan aparat atau Oknum BPN yang terjadi hampir di seluruh Kabupaten Kota di Nusantara semakin memperburuk kualitas pelayanan pertanahan. Ada ratusan kasus-kasus penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Perkebunan Negara dan perkebubnan Swasta sejak tahun 1967 sampai tahun 2015 ini tidak pernah susut malah semakin meningkat. Artinya tidak ada proses penyelesaiannya. Hal ini menurut Pengamatan kami karena warga penuntut keadilan tidak mengerti Hukum tanah dan hukum peradilan yang tersedia dan berlaku yang akhirnya Tanah itu tetap saja dalam penguasaan si ‘ perampas’. Kami mendapati fakta bahwa banyak orang atau kelompok tani perjuangan pembebasann tanah nya dari rampasan ‘ HGU’ yang tersesat jalan sehingga selalu menjadi ATM atau sapi perahan oknum-oknum yang mengaku dan berlagak bisa menyelesaikannya. Namun bertahun-tahun tidak ada hasilnya bagi warga Penuntut Perjuangan Pengembalian tanahnya. Kami telah menemukan jawaban bahwa sebenarnya solusi menuntut pengembalian tanah dari yang merampas sudah ada di ketentuan peraturan yang ada di NKRI namun hanya diketahuhui segelintir Ahli Hukum atau Pengacara namun warga masyarakat tidak mampu mengaksesnya karena butuh biaua yang cukup besar. Meski ada kelompok kelompok perjuangan yang mampu menyediakan dana untuk Ahli Hukum atau Pengacara belum juga bisa menjamin Integritas si Pengacara karena bisa saja ditengah jalan si Pengacara ‘melenceng’ dari kemuriniaan niat suci di awal karena mendapati tawaran ‘ sogokan’ dari pihak lawan yang punya duit dan jaringan Hitamnya. Alhasill nasib perjuangan petani penuntut kandas lagi, itulah kondisi yang teranalisis oleh kami mengapa sangat sulit menuntut keadilan pemguasaan tanah di NKRI.

Namun jangan frustasi, bergabunglah dan berinteraksilah dengan kami Lembaga Swadaya masyarakat Lembaga Anak Indonesia atau  LAI. Kami telah berpengalaman menerapkan prinsip-prinsip ilmu hukum yang mudah dan praktis dan tau kemana seharusnya pergi menuntut keadilan tanah.  Jangan mudah percaya dengan orang-orang yang mengaku mampu menguruskan ke BPN-RI atau Ke Jakarta ( Pusat ) karena itu hanyalah alasan yang dibuat-buat. Mencari keadilan soal tanah sudah ada aturan yang mengaturnya dan  ketentuan mengarahkannya ke Kantor Badan Pertanahan di Kabupaten Kota tempat dimana Lokasi tanah iru berada.

Dengan memahami atau menerima transperan via pelatihan kilat dari kami anda dan kelompok anda akan dapat memfungsikan sebuah ruangan / kantor menjadi super sibuk seperti layaknya kantor ICW atau KPK. Atau bila ada pengurus sebuah ormas atau OKP maka tiap orang anggota anda yang dibekali dengan ilmu dan kecerdasan adminitrasi yang kami uraikan diatas akan sangat berguna bagi diri dan keluarganya sepanjang masa hidupnya. Insyaallah. Aaaamin.


D.     Itulah sekedar Sumbangan pemikiran kami bagi negara Indonesia tercinta ini.
Jika dirasa ada baiknya tulisan yang ditulis dengan terburu buru ini, bolehlah HUBUNGI KAMI :
Sebagai informasi kecil, kami juga akan menulis dalam bentuk buku tentang Tips Triks Terobosan Hukum dan Taktik Jitu Mengurus Pengembalian Tanah atau Lahan yang dirampas pihak Pekebunan dari HGU nya.

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1436 H / 17 JULI 2015.

LEMBAGA ANAK INDONESIA :      HP :      0852 6144 7221.

SALAM. ANAK INDONESIA.
JULI 14 TAHUN 2015.
DI TULIS DI RUMAH PENULIS :
KOMPLEK VILLA PALEM KENCANA DESA MULIOREJO KEC. SUNGGAL KAB DELI SERDANG PROVINSI SUMATERA UTARA.

No comments:

Post a Comment

  FOSTRAM:19NOV25. 1. Apakah tindakan penyidik membenarkan menangkap seseorang setelah wawancara?   Pada prinsipnya: diperbolehkan hanya...