Kami dari
Lembaga Anak Indonesia yang sudah terdaftar di Dirjen Kesbangpol Kemendagri RI (Kementerian
Dalam Negeri ) Nomer : Surat Keterangan Terdaftar Nomer :
01-00-00/0016/D.III.4/I/2012 NPWP : 02.848.771-125.000 dengan ini mencanangkan tekad dan Komitment
untuk mensosialisasikan dan menyebarluaskan ke seluruh warga masyarakat yang
berminat baik perorangan ataupun kelompok orang. Yang berminat untuk turut aktif mengisi
jalannya pembangunan disetiap sektor pembangunan dengan menjadi Pengawas Sipil
terhadap proses pembangunan yang dijalankan oleh Pemerintahan Republik
Indonesia.
Adapun bentuk
dan cara menularkan ilmu pengetahuan, pengalaman dan tip-triks yang kami miliki
sebagai bekal ketrampilan guna turut
aktif dalam mengawasi jalannya pembangunan sebagai hak setiapa warga negara
Indonesia. Yaitu dalam bentuk pemberian Pelatihan atau Kursus Kilat baik secara
langsung , tidak langsung kepada siapa saja yang berminat di setiap Kabupaten
Kota yang ada di seluruh Indonesia.
Dengan
mengetahui dan melaksanakan ketrampilan ilmu ini akan menjadikan setiap orang
mirip seperti ICW atau Kantor Pemberantasan Korupsi.Namun jangan disalahgunakan
untuk kepentigan yang akhirnya menciptakan citra negatif orang lain terhadap
anda. Setiap gerakan harus diperhatikan dengan menjung-jung tinggi Etika, Moral
dan Adab Budaya setempat. Soal mencari rezeki akan terbuka lebih luas dibalik
carfa-cara yang beretika dan beradab ketimbang memerankan prilaku yang rendah
yang hanya akan mengubur karir sendiri.
Bidang atau Objek Pengawasan sesuai Kemampuan
kami adalah sbb :
1.
PEMBELAAN
& PENGAWASAN HAK-HAK MASYARAKAT DIBIDANG SBB :
A.
PENDIDIKAN
-
Dana Bos
di SD-SMP dan SMA s.d Perguruan Tinggi
-
Pelayanan
Sekolah terhadap Hak-Hak Anak yang telah dialokasikan kepada anak agar tidak
diselewengkan oleh Oknum DLL.
-
Mengurus
Dokument Akte Kelahian Anak di Dinas Kependudukan & Catatan Sipil [
Disdukdcapil ] Kabupaten Kota secara Gratis 100 %.
B.
PENEGAKAN
TRANSPARANSI ANGGARAN DI INSTANSI SBB :
-
Di kantor
Kepala Desa-Kelurahan tentang DANA DESA.
-
Di Kantor
Camat di Seluruh Indonesia.
-
Di Semua
Kantor Dinas yang ada di Kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.
-
DI Badan
Badan yang ada di Kator Bupati atau Walikota di seluruh Indonesia.
C.
PENEGAKAN
HAK-HAK PELAYANAN PUBLIK YG TERLANTAR DI BADAN PUBLIK SEPERTI :
-
KEPOLISIAN
DARI MABES S/D POLSEK DI KECAMATAN.
-
BADAN
PERADILAN : PENGADILAN NEGERI DAN
PTUN.
D.
ADVOKASI
HAK-HAK MASYARAKAT DIBIDANG PERTANAHAN DI KANTOR AGRARIA / BADAN PERTANAHAN
(BPN) DI SETIAP PROVINSI DAN KANTOR PERTANAHAN ATAU BPN KABUPATEN KOTA.
E.
DLL.
2.
CARA
MENGIKUTI ATAU MENDAPATKAN PELATIHAN SBB :
A.
KURSUS
KILAT LANGSUNG TATAP MUKA
B.
KURSUS
KILAT VIA ALAT-ALAT KOMUNIKASI SPT :
FACE
BOOK , HP. SMS. EMAIL TWITTER, SURAT DLL.
C.
LANGSUNG
PRAKTEK LAPANGAN ATAS PETUNJUK DARI KAMI.
A.
LANGSUNG
TATAP MUKA.
Siapa
saja bisa mengajukan Permintaan kepada kami dan kami bersedia datang ke
Kabupaten Kota anda berada. Kami tidak meminta Fee atau bayaran atas transfer
wawasan dan ilmu pengetahuan yang kami ajarkan . Namun anda atau kelompok anda bisa dua orang
atau lebih sebagai Pemohon yang mengharapkan ingin memiliki Tip Trik dan
Ketrampialn Ilmu Ilmu Mengawasi dan Mengontrol Pembangunan ini di semua
aspek Kehidupan Bernegara di NKRI. Maka Anda
wajib menyediakan fasilitas Pulang Pergi sejak mulai persiapan keberangkatan
kami dari Kota Medan atau Tempat asal kami hingga sampai Kabupaten Kota tempat anda tinggal. Termasuk
Fasilitas Akomodasi dan Transportasi selama kami ada di Kota anda selama
melakukan Pelatihan secara langsung kepada anda dan kelompok anda. Jumlah
maksimal kami adalah sebanyak 3 orang tidak lebih. Sedangkan berapa lama kami harus
berada di Kota anda lbk 3 hari saja dan bisa diperpanjang atas adanya
kesepakatan lebih dahulu.
Ada
banyak fakta baik secara pribadi atau merupakan anggota LSM atau Ormas, OKP ,
Forum –Forum di setiap Kabupaten Kota mereka tidak mengerti harus berbuat apa
dan bagaimana sehingga agar mereka mampu mandiri dan produktif. Ini sudah
merupakan fenomena yang ada di seluruh Indonesia. Hingga biasanya hanya sang Ketua
atau Pengurus Inti nya sajalah dari sebuah Ormas, OKP atau Forum- forum yang
biasanya bergerak kesana kemari berinteraksi dengan orang atau lembaga lainnya.
Tentu interaksi si Pengurus Inti yang mengatas namakan Ormasnya , OKP nya atau
Forumnya otomatis hanya menguntungkan pengembangan kemandirian si Pengurus Inti
itu saja sementara puluhan atau ratusan anggota nya hanya vakum tidak
produktif. Ini bukan karena kesalahan si Pengurus Inti karena faktanya memang
tidak semua orang tau dan mengerti Bagaimaan cara berperan dan mengambil peran
dalam semua aspek pembangunan yang sedang berjalan. Itu semua semua perlu
mengetahui aturan yang ada dan memkaan waktu lama alias tahunan beruntung jika ada seseorang atau lembaga seperti kami yang
mau memberikan atau memberikan pelatihan kepada mereka-mereka yang disebut
sebagai anggota itu. Kami tidak dapat berkerja sendiri tentu saja kepeduliaan
si Ketua atau pengurus Inti sangat didambakan agar terjadi proses pencerdasan
para anggotanya dengan memfasilitasi terjadinya pertemuan antara kami dengan
para anggota atau kader –kader ormas tersebut sehingga terjadi transformasi Pengetahuan dan
Ketrapilan. Model seperti ini adalah ibarat memberikan Pancing kepada orang
lain ketimbang memberikan Ikan. Dengan memberikan Pancing maka orang akan mampu
setiap saat mendapatkan hasil yang besar tak terbatas. Sementara jika hanya
memberikan ikan atau uang kepada anggota hanya dapat dilakukan beberapa kali
saja setiap interval dan jumlahnya pun tentu tak seberapa serta bukan sikap dan
perbuatan yang mendidik.
B.
Anda dan
siapa saja yan berminat mengetahui dan memerankan fungsi pengawasan atau
kontrol terhadap semua badan publik dapat juga dengan cara tertulis. Baik lewat
Email, SMS atau Komunikasi lewat HP pada jawa-jam yang ditentukanlebih dahulu
tentu dengan biaya pulsa dari anda.
C.
Atau anda
dan kelompok anda bisa datang ke Kota Medan dan menginap di Hotel atau tempat
tertentu dan kami datang ke tempat anda tinggal sementara tersebut dengan
kesepakatan yang ditentukan lebih dahulu. Sekali lagi kami tidak menuntut biaya
semacam upah atau Honor. Jangan disalahtafsirkan tentu semua biaya-biaya yang
anda perlukan seperti Transportasi, Akomodasi dan Makan Minum dll tentu bukan
menjadi tanggungjawab kami. Sedangkan untuk penggantian biaya waktu serta
transportasi bagi Tim kami juga tidak ada dikenakan tarif khusus. Jika anda dan
kelompok anda berniat menyediakan memberi penggantian biaya –biaya untuk kami ,
kami tetap menerima itupun dengan batas dan jumlah yang sewajarnya saja untuk memenuhi azas kepatutan dan
kepantasan. Sebab mustahil kami tidak
memerlukan biaya-biaya selama memfokuskan diri dan waktu untuk melayani proses
pembelajaran kilat kepada anda.
3.
SEKILAS
GAMBARAN DARI PENGALAMAN KAMI.
A.
DI BIDANG
PENDIDIKAN.
-
Pengalaman
kami banyak mencatat penggalan penting yang berguna untuk dijadikan
pelajaran. Kami pernah melakukan
advokasi terhadap Transparansi Anggaran Pemakaian Dana BOS di satuan Sekolah Dasar, SMP dan SMA. Kami menggunakan
undang-undang keterbukaan informasi publik dan cukup hebat berhasil dan kami
mirip seperti petugas KPK saja. Ada banyak anak-anak sekolah yang ketakutan
tidak dapat atau diancam tidak bisa ikut Ujian karena belum melunasi segala
macam bentuk pembayaran di sekolahnya akhirnya dapat kami bantu dan orang tua
mereka merasa sangat tertolong dan senang.
-
Ada juga
pengalaman kami menegakkan Kualitas Lingkungan dengan cara melakukan
Keterbukaan Informasi Lingkungan Hidup yaitu meminta data-data nama Perusahaan
di sebuah Kecamatan terkait Laporan UKL- UPL nya.
-
Kami juga
berinteraksi dengan BUMN dan dengan interaksi awal dari berbentuk pengawasan
transparansi Anggaan CSR nya akhirnya menjadi sebuah bentuk Kesamaan program
tahunan.
-
Kami juga
melakukan ratusan bahkan sudah ribuan menolong menguruskan Akta Kelahiran
Anak ke Dinas Catatan Sipil. Dan Warga
sangat terbantu karena ongkos –ongkos yang seharusnya mereka keluarkan bisa
menjadi sangat kecil atau murah dari kebiasaan di lingkubngan mereka melakukan
pengurusan hal yang sama. Sementara dengan kami cum ahampir separuhnya saja.
Anggota kami juga mendapatkan banyak mamfaat ekses efek dari proses advokasi
ini.
B.
DIBIDANG
PENEGAKAN HUKUM.
Ada
ribuan kasus-kasus warga masyarakat ke Polisi baik Polsek, Polres, Polda di
setiap Kabupaten kota di seluruh Indonesia. Baik berupa laporan atau Pengaduan
seseorang kepada Polisi karena adanya dugaan tindak pidana yang dialami. Pihak
pelapor atau Pengadu sangat berharap sekali agar polisi sebagai tempat
mendapatkan Keadilan. Namun apa yang sering terjadi dan dialami ternyata
mengalami keterlambatan, diperlambat atau bahkan dipeti ‘es’kan dengan alasan
yang tidak bisa diketahui kejelasannya penyebabnya. Begitu juga banyak fakta
dipihak terlapor atau pihak yang diadukan mengalami banyak tekanan atau berupa’
pemerasan atau juga rekayasa kasus dari pihak-pihak yang terkait msalah itu
sendiri. Menghadapi kondisi seperti ini solusinya adalah membayar seorang
pengacara namun memerlukan uang yg tidak kecil. Maka Solusinya adalah paling
tidak seseorang harus mengetahui tip trik sesuai ketentuan undang-undang yang
ada bagaimana caranya mempertanyakan atau meminta informasi dari aparat Polisi
sehingga dengan berlakunya proses semacam itu akan berdampak positif bagi pihak
yang merasa akan dirugikan. Karena proses berani dan tau mempertanyakan itu
akan membuat oknum-oknum aparat Penegak ‘hukum hitam’ akan berpikir duak kali
jika akan ‘ merekayasa’ kasus anda. Ada banyak ketentuan dan peratuan
perundang-undangan yang berlaku yang berkenaan dengan hak-hak warga masyarakat
agar terhindar dari rekayasa kasus atau dipermainkan oleh pihak-pihak oknum
penegak “hukum hitam”. Ada Pengalaman kami pernah meneruskan sebuah pelaporan /
pengaduan sekelompok anggota korporasi Pegawai Negeri yang sebelumnya sudah
sejak lebih 3 tahun tidak berhasil dilaporkan oleh Anggota Koperasim itu ke
Polres setempat. Hal mana diduga kuat
karena Oknum Pelaku atau ‘ Koruptor Koperasi’ nya adalah sosok dari kalangan
berduit dan berpengaruh di kabupaten Kota tersebut. Dengan kekuatan pengetahuan atau ketentuan
perundang-undangan yang ada serta sedikit dukungan jaringan akhirya kami sukse
dan berhasil membuat laporan dan menerima Surat Tanda Terima Keterangan
Laporan/Pengaduan yang akhirya menjadi dasar dilakukannya penyelidikan dan
penyidikan berikutnya. Namu kasus ini kami hentikan advokasinya karena ada
dugaan sangat kuat bahwa kordinator korban yang kami advokasi telah menerima ‘
sogokan’ atau suap sehingga tingkah lakunya berbalik dari tujuan ingin mencari
keadilan secara adil cepat dan berhasil justru ia melakukan kontra produktif. Apa
yang kami gunakan antara lain yaitu Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik,
UU dan Peraturan Disiplin kepolisian dsbg.
C.
DI BIDANG
ADVOKASI SENGKETA TANAH DI KANTOR BADAN PERTANAHAN ATAU BPN KABUPATEN KOTA.
Mencari
Keadilan dibidang Pertanahan adalah
bidang yang paling sulit bagi kebanyakan warga negara Indonesia. Selain Badan
Pertanahan sendiri masih menerapkan pelayanan yang buruk karena ketidakhadiran
BPN dalam memberikan solusi atas ribuan kasus pertanahan yang menumpuk sejak
tahun 1968 sampai sekarang. Kondisi ini diperparah oleh realitas warga
masyarakat tidak tau seluk beluk hukum dan peraturan tanah yang sebenarnya berlaku.
Sehingga sikap Acuh atau ketidakpeduliaan aparat atau Oknum BPN yang terjadi hampir
di seluruh Kabupaten Kota di Nusantara semakin memperburuk kualitas pelayanan
pertanahan. Ada ratusan kasus-kasus penyerobotan tanah yang dilakukan oleh
Perkebunan Negara dan perkebubnan Swasta sejak tahun 1967 sampai tahun 2015 ini
tidak pernah susut malah semakin meningkat. Artinya tidak ada proses
penyelesaiannya. Hal ini menurut Pengamatan kami karena warga penuntut keadilan
tidak mengerti Hukum tanah dan hukum peradilan yang tersedia dan berlaku yang
akhirnya Tanah itu tetap saja dalam penguasaan si ‘ perampas’. Kami mendapati
fakta bahwa banyak orang atau kelompok tani perjuangan pembebasann tanah nya
dari rampasan ‘ HGU’ yang tersesat jalan sehingga selalu menjadi ATM atau sapi
perahan oknum-oknum yang mengaku dan berlagak bisa menyelesaikannya. Namun
bertahun-tahun tidak ada hasilnya bagi warga Penuntut Perjuangan Pengembalian
tanahnya. Kami telah menemukan jawaban bahwa sebenarnya solusi menuntut
pengembalian tanah dari yang merampas sudah ada di ketentuan peraturan yang ada
di NKRI namun hanya diketahuhui segelintir Ahli Hukum atau Pengacara namun
warga masyarakat tidak mampu mengaksesnya karena butuh biaua yang cukup besar.
Meski ada kelompok kelompok perjuangan yang mampu menyediakan dana untuk Ahli
Hukum atau Pengacara belum juga bisa menjamin Integritas si Pengacara karena
bisa saja ditengah jalan si Pengacara ‘melenceng’ dari kemuriniaan niat suci di
awal karena mendapati tawaran ‘ sogokan’ dari pihak lawan yang punya duit dan
jaringan Hitamnya. Alhasill nasib perjuangan petani penuntut kandas lagi,
itulah kondisi yang teranalisis oleh kami mengapa sangat sulit menuntut
keadilan pemguasaan tanah di NKRI.
Namun
jangan frustasi, bergabunglah dan berinteraksilah dengan kami Lembaga Swadaya
masyarakat Lembaga Anak Indonesia atau
LAI. Kami telah berpengalaman menerapkan prinsip-prinsip ilmu hukum yang
mudah dan praktis dan tau kemana seharusnya pergi menuntut keadilan tanah. Jangan mudah percaya dengan orang-orang yang
mengaku mampu menguruskan ke BPN-RI atau Ke Jakarta ( Pusat ) karena itu
hanyalah alasan yang dibuat-buat. Mencari keadilan soal tanah sudah ada aturan
yang mengaturnya dan ketentuan
mengarahkannya ke Kantor Badan Pertanahan di Kabupaten Kota tempat dimana
Lokasi tanah iru berada.
Dengan
memahami atau menerima transperan via pelatihan kilat dari kami anda dan
kelompok anda akan dapat memfungsikan sebuah ruangan / kantor menjadi super
sibuk seperti layaknya kantor ICW atau KPK. Atau bila ada pengurus sebuah ormas
atau OKP maka tiap orang anggota anda yang dibekali dengan ilmu dan kecerdasan
adminitrasi yang kami uraikan diatas akan sangat berguna bagi diri dan
keluarganya sepanjang masa hidupnya. Insyaallah. Aaaamin.
D.
Itulah
sekedar Sumbangan pemikiran kami bagi negara Indonesia tercinta ini.
Jika
dirasa ada baiknya tulisan yang ditulis dengan terburu buru ini, bolehlah
HUBUNGI KAMI :
Sebagai
informasi kecil, kami juga akan menulis dalam bentuk buku tentang Tips Triks
Terobosan Hukum dan Taktik Jitu Mengurus Pengembalian Tanah atau Lahan yang
dirampas pihak Pekebunan dari HGU nya.
SELAMAT
HARI RAYA IDUL FITRI 1436 H / 17 JULI 2015.
LEMBAGA
ANAK INDONESIA : HP : 0852 6144 7221.
SALAM.
ANAK INDONESIA.
JULI
14 TAHUN 2015.
DI
TULIS DI RUMAH PENULIS :
KOMPLEK
VILLA PALEM KENCANA DESA MULIOREJO KEC. SUNGGAL KAB DELI SERDANG PROVINSI
SUMATERA UTARA.
No comments:
Post a Comment