https://beta.publishers.adsterra.com/websites TRANSPARANSI.: Pengawasan dan pemamfaatan Dana Desa

Pengawasan dan pemamfaatan Dana Desa



Pengawasan dan pemamfaatan Dana Desa

(Transparansipublik/17-08-2015)

Saat ini setiap desa di seluruh indonesia sudah menerima alokasi dana desa. In merupakan pertanda awal adanya implimentasi nyata dari konsep  pemerataan hasil-hasil  sumber daya alam . Hakl mana menjadi semboyan dan cita-cita yang diamanarkan oleh Sila ke lima Pancasila yaitu : Kedailan Sosial bag seluruh rakyat Indonesia. Kita patut bersyukur meski memunculkan pertanyaan : mengapa kemunculan implimentasi nyata dana desa setelah indonesia saat setelah NKRI berusia tujuh puluh (70) tahun ?.  Nah yang paling penting kita syukuri saja dulu karena akan lebih baik daripada kita menyesali masa-masa kelam ketika Orde Baru  yang dipimpin Partai Golakar dulu bersama Prsiden Soeharto selama 33 tahun itu. Sudahlah itu sudah semua menjadi sejarah bangsa kita.
Bersyukur ditandai dan dibuktikan dengan berbagai bentuk perbuatan. Salah satu yang terpenting adalah menjaga bagaimana penggunaan dan pemamfaatan dana Desa itu di setiap kantor Desa tepat sasaran ? bagaimana menjaga agar tidak dikorupsi seperti kejadian banyak pejabat yang ditangkap KPK.
Kami punya komitmen ingin mendorong dan membantu agar diseluruh Indonesia atau Nusantara dari Sabang sampai Merauke ini semua masyarakat bisa membantu mengawasi dan memantau agar Dana Desa tidak digunakan pada jalan yang tidak tepat alias di Korupsi. Dan untuk itu diperlukan adanya Pengawasan di setiap kantor Desa di seluruh Indonesia.
Sesuai peraturan Menteri keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2015 dan diundangkan pada 5 Mei 2015 adalah sebagai pedoman untuk mengalokasikan, meyalurkan hingga memantau dan mengevaluasi jalannya alur dana Desa dari Kementerian hingga ke Kabupaten bahkan hingga ke tingkat Kantor Desa di setia Desa di Nusantara. Kemudian ada pedoman untuk apa-apa saja penyaluran dana Desa itu boleh diagunakan ? harus sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan dalam undang-undang yaitu peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Repulik Indonesia Nomor 1 tahun 2015. Jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh siapa saja apalagi aparat atau oknum di Desa tersebut yang menyebabkan penggunaan dana Desa itu tidak sesuai dengan peraturan Menteri tersebut maka patut diduga telah terjadi Perbuatan melawan Hukum yang mengakibatkan seseorang bisa di Pidana penjara.
Jika anda memang termasuk seseorang warga negara Indonesia yang punya dorongan moral untuk turut memberikan pengawasan terhadap Penggunaan Dana Desa di Desa anda bertempat tinggal. Maka anda dapat menjalin komunikasi Gratis dengan kami. Karena bagi kami hal itu selain menambah amal jariyah tentu akan menambah keberkahan termasuk Silaturahmi dll.
Kami menyadari bahwa di dalam praktek untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap penggunanaan dana Desa tidak lah dianggap gampang bagi semua orang. Karena pengalaman kami berketrampilan untuk memantau hal-hal semacam itu apalagi soal pengawasan Administrasi Keuangan masih minim yang hanya masih terbatas mampu dilakukan oleh LSM-LSM atau Kelompok kelompok berbasis Intlektual yang oleh orang warga kebanyakan masih merupakan suatu yang saulit di pahami. Pengalaman kami mengatakan bahwa, untuk seseorang agar dapat dan mampu melakukan pengawasan secara efektif mirip seperti seorang penyidik atau Investigator wajib mengetahui aturan perundang-undangan yaitu : Peraturan dan Perundang-undangan Tata Usaha Negara, Keterbukaan Informasi Publi, KUHP, KUHAP dan mengerti teknis-teknis beracara di Pegadilan meski nantinya di dalam prraktek pengawasan terhadap Dana Desa tidak mesti harus sampai ke Pengadilan.
Sesuai   Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Repulik Indonesia Nomor 1 tahun 2015 Bab V Pasal 22 tentang Pungutan Desa. Ayat (1) Desa dilarang melakukan pungutan atas jasa layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat Desa. Ayat (2) Jasa layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat pengantar; b. surat rekomendasi; dan c. surat keterangan. Adalah sebuah kabar gembira bagi seluruh warga Negara Indonesia. Namun sayang dalam prakteknya hari ini dan nanti akan sangat banyak warga banyak yang tidak tau sehingga akan tetap menjadi sasaran Pungli alias penguntan liar. Kondisi ini harus dibela dan harus ada warga atau sekelompok orang di setiap Desa yang berkomitment mengerem penyimpangan tersebut. Inilah adalah contoh kami ingin menjelaskan maksud tulisan ini. Dan bagi anda yang merasa perlu mendapatkan tip-tips dari kami , silahkan mengirim SMS , email ke nomer : 0852 6144 7221  email : awasipendidikanindonesia@gmail.com.


Bentuklah  Posko Pengawasan Dana Desa di Desa Anda tinggal. 

Dana Desa harus diawasi penggunaannya agar mengerem penyimpangan yang akan terjadi.  Sebagai contoh pedoman penggunaan Dan Desa sesuai atauran Menteri adalah untuk peningkatan kapasitas kelompok masyarakat melalui:
1) kelompok usaha ekonomi produktif; 2) kelompok perempuan; 3) kelompok tani; 4) kelompok masyarakat miskin; 5) kelompok nelayan; 6) kelompok pengrajin; 7) kelompok pemerhati dan perlindungan anak; 8) kelompok pemuda; dan 9) kelompok lain sesuai kondisi Desa.

Kesembilan sasaran itu harus ada bukti orang yang  menerima Dana nya dan kemana serta kepada siapa saja Dana itu di gunakan ? Dan untuk itu ada laporannya setiap tahun. Nah laporan itulah yang harus di lihat dan dibaca oleh kita karenanya perlu kita didapatkan dari Kantor Desa sehingga proses meminta informasi ini akan menciptakan adanya peran pengawasan. Oknum pengurus di kantor Desa merasa dan mengetahu bahwa ada orang yang mengawasi Penggunaan Dana Desa di Desa nya. 

Namun didalam prakteknya, bagaimana cara meminta atau mendapatkan data informasi tersebut ?  Itulah bagian yang mana seseorang yang ingin melakukan peran pengawasan atau pemantauan memerlukan sebuah pengetahuan. Dan kami senang akan memberitahukan anda lewat komunikasi  yang  mudah dan murah seperti lewat SMS atau Em-mail. Selain pengetahuan surat menyurat juga sangat diperlukan adanya back-up atau pembela anda. Sebab selama proses itu tentu ada saja serangan balik terhadap anda dari oknum yang tidak senang dan ia akan membuat berbagai cara mencari kesalahan dan kelemahan anda sehingga anda merasa kapok. Dalam istilah kalangan aktivist Pembela Rakyat Marginal serangan balik itu selalu disebut sebagai Krimiminalisasi. Untuk itulah seorang Pengawas atau Pemantau  memerlukan adanya kesan bahwa anda berada dalam sebuah jaringan sehingga setiap oknum yang akan mengkriminalisasi anda akan berpikir dua kali menyerang anda.

Kami juga telah berpengalaman dibidang pengawasan dan Pembela seputar persoalan terkait Solusi dan tip-tips perjuangan membela perjuangan kelompok tani merebut kembali tanahnya yang dikuasai Pihak Perkebunan Swasta dan Negara.  Dimana hal ini sangat  berkaitan erat dengan Badan Pertanahan Nasional di setiap Kabupaten kota di seluruh Indonesia.

Salam Transparansi.
Salam seluruh Desa di Nusantara

Suherly Harahap
HP: 0852 6144 7221

No comments:

Post a Comment

  FOSTRAM:19NOV25. 1. Apakah tindakan penyidik membenarkan menangkap seseorang setelah wawancara?   Pada prinsipnya: diperbolehkan hanya...