Pengawasan dan pemamfaatan Dana Desa
(Transparansipublik/17-08-2015)
Saat ini setiap
desa di seluruh indonesia sudah menerima alokasi dana desa. In merupakan
pertanda awal adanya implimentasi nyata dari konsep pemerataan hasil-hasil sumber daya alam . Hakl mana menjadi semboyan
dan cita-cita yang diamanarkan oleh Sila ke lima Pancasila yaitu : Kedailan
Sosial bag seluruh rakyat Indonesia. Kita patut bersyukur meski memunculkan
pertanyaan : mengapa kemunculan implimentasi nyata dana desa setelah indonesia
saat setelah NKRI berusia tujuh puluh (70) tahun ?. Nah yang paling penting kita syukuri saja
dulu karena akan lebih baik daripada kita menyesali masa-masa kelam ketika Orde
Baru yang dipimpin Partai Golakar dulu
bersama Prsiden Soeharto selama 33 tahun itu. Sudahlah itu sudah semua menjadi
sejarah bangsa kita.
Bersyukur
ditandai dan dibuktikan dengan berbagai bentuk perbuatan. Salah satu yang
terpenting adalah menjaga bagaimana penggunaan dan pemamfaatan dana Desa itu di
setiap kantor Desa tepat sasaran ? bagaimana menjaga agar tidak dikorupsi
seperti kejadian banyak pejabat yang ditangkap KPK.
Kami punya
komitmen ingin mendorong dan membantu agar diseluruh Indonesia atau Nusantara
dari Sabang sampai Merauke ini semua masyarakat bisa membantu mengawasi dan
memantau agar Dana Desa tidak digunakan pada jalan yang tidak tepat alias di
Korupsi. Dan untuk itu diperlukan adanya Pengawasan di setiap kantor Desa di
seluruh Indonesia.
Sesuai peraturan
Menteri keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2015
dan diundangkan pada 5 Mei 2015 adalah sebagai pedoman untuk mengalokasikan,
meyalurkan hingga memantau dan mengevaluasi jalannya alur dana Desa dari
Kementerian hingga ke Kabupaten bahkan hingga ke tingkat Kantor Desa di setia
Desa di Nusantara. Kemudian ada pedoman untuk apa-apa saja penyaluran dana Desa
itu boleh diagunakan ? harus sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan dalam
undang-undang yaitu peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan
Transmigrasi Repulik Indonesia Nomor 1 tahun 2015. Jika ada pelanggaran yang
dilakukan oleh siapa saja apalagi aparat atau oknum di Desa tersebut yang
menyebabkan penggunaan dana Desa itu tidak sesuai dengan peraturan Menteri
tersebut maka patut diduga telah terjadi Perbuatan melawan Hukum yang
mengakibatkan seseorang bisa di Pidana penjara.
Jika anda memang
termasuk seseorang warga negara Indonesia yang punya dorongan moral untuk turut
memberikan pengawasan terhadap Penggunaan Dana Desa di Desa anda bertempat
tinggal. Maka anda dapat menjalin komunikasi Gratis dengan kami. Karena bagi
kami hal itu selain menambah amal jariyah tentu akan menambah keberkahan
termasuk Silaturahmi dll.
Kami menyadari
bahwa di dalam praktek untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap penggunanaan
dana Desa tidak lah dianggap gampang bagi semua orang. Karena pengalaman kami
berketrampilan untuk memantau hal-hal semacam itu apalagi soal pengawasan
Administrasi Keuangan masih minim yang hanya masih terbatas mampu dilakukan
oleh LSM-LSM atau Kelompok kelompok berbasis Intlektual yang oleh orang warga
kebanyakan masih merupakan suatu yang saulit di pahami. Pengalaman kami
mengatakan bahwa, untuk seseorang agar dapat dan mampu melakukan pengawasan
secara efektif mirip seperti seorang penyidik atau Investigator wajib
mengetahui aturan perundang-undangan yaitu : Peraturan dan Perundang-undangan
Tata Usaha Negara, Keterbukaan Informasi Publi, KUHP, KUHAP dan mengerti
teknis-teknis beracara di Pegadilan meski nantinya di dalam prraktek pengawasan
terhadap Dana Desa tidak mesti harus sampai ke Pengadilan.
Sesuai Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah
tertinggal dan Transmigrasi Repulik Indonesia Nomor 1 tahun 2015 Bab V Pasal 22
tentang Pungutan Desa. Ayat (1) Desa dilarang melakukan pungutan atas jasa
layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat Desa. Ayat (2) Jasa
layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat
pengantar; b. surat rekomendasi; dan c. surat keterangan. Adalah sebuah kabar
gembira bagi seluruh warga Negara Indonesia. Namun sayang dalam prakteknya hari
ini dan nanti akan sangat banyak warga banyak yang tidak tau sehingga akan
tetap menjadi sasaran Pungli alias penguntan liar. Kondisi ini harus dibela dan
harus ada warga atau sekelompok orang di setiap Desa yang berkomitment mengerem
penyimpangan tersebut. Inilah adalah contoh kami ingin menjelaskan maksud
tulisan ini. Dan bagi anda yang merasa perlu mendapatkan tip-tips dari kami ,
silahkan mengirim SMS , email ke nomer : 0852 6144 7221 email : awasipendidikanindonesia@gmail.com.
Bentuklah Posko Pengawasan Dana Desa di Desa Anda
tinggal.
Dana Desa harus diawasi
penggunaannya agar mengerem penyimpangan yang akan terjadi. Sebagai contoh pedoman penggunaan Dan Desa
sesuai atauran Menteri adalah untuk peningkatan kapasitas kelompok masyarakat
melalui:
1) kelompok usaha ekonomi
produktif; 2) kelompok perempuan; 3) kelompok tani; 4) kelompok masyarakat
miskin; 5) kelompok nelayan; 6) kelompok pengrajin; 7) kelompok pemerhati dan
perlindungan anak; 8) kelompok pemuda; dan 9) kelompok lain sesuai kondisi
Desa.
Kesembilan sasaran itu harus ada
bukti orang yang menerima Dana nya dan
kemana serta kepada siapa saja Dana itu di gunakan ? Dan untuk itu ada
laporannya setiap tahun. Nah laporan itulah yang harus di lihat dan dibaca oleh
kita karenanya perlu kita didapatkan dari Kantor Desa sehingga proses meminta
informasi ini akan menciptakan adanya peran pengawasan. Oknum pengurus di
kantor Desa merasa dan mengetahu bahwa ada orang yang mengawasi Penggunaan Dana
Desa di Desa nya.
Namun didalam prakteknya,
bagaimana cara meminta atau mendapatkan data informasi tersebut ? Itulah bagian yang mana seseorang yang ingin
melakukan peran pengawasan atau pemantauan memerlukan sebuah pengetahuan. Dan
kami senang akan memberitahukan anda lewat komunikasi yang
mudah dan murah seperti lewat SMS atau Em-mail. Selain pengetahuan surat
menyurat juga sangat diperlukan adanya back-up atau pembela anda. Sebab selama
proses itu tentu ada saja serangan balik terhadap anda dari oknum yang tidak
senang dan ia akan membuat berbagai cara mencari kesalahan dan kelemahan anda
sehingga anda merasa kapok. Dalam istilah kalangan aktivist Pembela Rakyat
Marginal serangan balik itu selalu disebut sebagai Krimiminalisasi. Untuk
itulah seorang Pengawas atau Pemantau
memerlukan adanya kesan bahwa anda berada dalam sebuah jaringan sehingga
setiap oknum yang akan mengkriminalisasi anda akan berpikir dua kali menyerang
anda.
Kami juga telah berpengalaman
dibidang pengawasan dan Pembela seputar persoalan terkait Solusi dan tip-tips
perjuangan membela perjuangan kelompok tani merebut kembali tanahnya yang
dikuasai Pihak Perkebunan Swasta dan Negara.
Dimana hal ini sangat berkaitan
erat dengan Badan Pertanahan Nasional di setiap Kabupaten kota di seluruh
Indonesia.
Salam Transparansi.
Salam seluruh Desa di Nusantara
Suherly Harahap
HP: 0852 6144 7221
No comments:
Post a Comment