https://beta.publishers.adsterra.com/websites TRANSPARANSI.: December 2015

Keluhan Solusi Pelayanan Administrasi Kantor Pertanahan Kota bekasi



DPP Lembaga Anak Indonesia Departemen Pengawasan Pelayanan Publik bidang Agraria ( Pertanahan) sedang mengadakan bulan bhakti sosial “Tanah untuk Rakyat 2016-2017” fokus memberikan solusi pertanahan (Agraria) atau tips trik solusi tepat & cepat Gratis thd Tanah dalam sengketa spt:

1 Tanah anda dikuasai secara fisik oleh orang lain.
1 Tanah anda dimasukkan kedalam Peta Surat Tanah  orang lain ( terserobot).
1 Tanah anda dialihkan/dilepaskan/di ganti-rugikan/dijual oleh orang lain .
1 Tanah anda akan dibuat surat hak nya tetapi tidak tau caranya atau terganjal pembiayaan yg mahal ( tidak sesuai aturan )di Instansi ?
Dll kasus-kasus Sengketa Tanah warga ekonomi kecil, DPP LAI memberikan Tip-triks Solusi Gratis-Cepat & tepat kepada yg sedang membutuhkan.

Kirimkan via e-mail   kronologis posisi kasus tanah anda ke email **: mencarikeadilan3@gmail.com

NB : Tips kami hanya sebuah solusi alternatif  yg dapat anda jalankan sendiri ( surat menyuratnya atas nama anda sendiri ) kami tidak pernah akan meminta atau memposisikan diri sebagai Kuasa / Penerima Kuasa untuk berusaha menyelesaikan kasus tanah anda, DPP LAI secara personal berperan sebagai Pendamping ( gratis ) . DPP LAI hanya mengambil untung dari kompilasi jenis-jenis dan ragam sengketa tanah yang terkumpul dari masyarakat untuk pengayaan materi penulisan buku.

TERIMA KASIH-WASSALAM,

** Beritahukan via SMS ke Nomor HP :  0852 6144  7221 bila anda telah mengirim data ke email mencarikeadilan3@gmail.com tsb.

DPP   LEMBAGA  ANAK  INDONESIA
SOLUSI  kasus PERTANAHAN ”TANAH  TUK  RAKYAT”                              E-mail: Mencarikeadilan3@gmail.com / laskartanimerahputih@gmail.com
TERDAFTAR di  Kementrian Kementrian Dalam Negeri RI   
NO : 01-00-00/0016/D.III.4/I/2012  Dan Pemerintah Provinsi   
Sumatera Utara No : 778.F/BKB.POL-PM/XII/2011

  FOSTRAM:19NOV25. 1. Apakah tindakan penyidik membenarkan menangkap seseorang setelah wawancara?   Pada prinsipnya: diperbolehkan hanya...