TIPS MEMPERJUANGKAN TANAH GARAPAN YANG DIRAMPAS PIHAK PERKEBUNAN ATAU PERUSAHAAN DENGAN HGU ATAU HAK GUNA USAHA
TIPS MEMPERJUANGKAN TANAH GARAPAN YANG DIRAMPAS PIHAK PERKEBUNAN ATAU
PERUSAHAAN DENGAN HGU ATAU HAK GUNA USAHA
Jakarta Timur/31Des-2015.
1.
Lengkapi
Data Alas Hak Tanah yang dirampas ( apa-apa saja sebaiknya alas hak dimaksud ?
boleh konfirmasi gratis ke HP : 0852 6144 7221 / email “
mencarikeadilan3@gmail.com ).
2.
Suratilah
Instansi yang terkait misalanya Badan Pertanahan.
3.
Tunggul
dan Datangi serta tanyakan apa masalahnya ?
4.
Jika
setelah lewat waktu yang ditentukan undang-undang, ( Ada ketantuan
undang-undang yang mengatur bahwa bila permohonan atau Surat Kita tidak
digubris oleh Pejabat Pertanahan maka warga bisa menuntutnya apakah secara
Perdata ( Pengadilan ) atau secara Pelanggaran Disiplin.
5.
Berusaha
keras agar Perintah Penyelesaian atau Pengembalian Tanah anda dari Putusan
Pengadilan dapat anda Menangkan. ( Catatan : Daftar ke pengadilan dengan metode
berperkara yang hanya memerlukan waktu paling lama 3 (tiga ) bulan saja.
6.
Dengan
cara seperti ini terjamin kepastiannya daripada hanya menunggu belas kasih dari Pejabat Pertanahan yang
ternyata sejak 1967-1968 tidak membuahkan hasil.
7.
Banyak
tempat pengaduan yang bisa membantu tetapi tetap juga wajib di dorong-dorong
agar pengaduan warga ditindaklanjut, antara lain : Sampaikan ke HP Menteri
Agraria biasanya via SMS, Buat Pengaduan ke DPR-RI di Jakarta karena saat ini
ada tempat penerimaan pengaduan khusus yang baru diresmikan di tahun 2015
pertengahan ), adukan ke Inspektur Jenderal BPN di Jalan Sabang Jakarta atau
dekat Plaza Sarinah Jakarta, Adukan ke Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Yudi
Krisnandi, Adukan Ke Menteri Kordinatir yang membawahi Kementrian Agraria atau
Gugata secara Hukum di Pengadilan PTUN Jakarta.
8.
Terima
Kasih.
Lembaga Anak Indonesia
Suherly Harahap
HP 0852 6144 7221.
Subscribe to:
Posts (Atom)
FOSTRAM:19NOV25. 1. Apakah tindakan penyidik membenarkan menangkap seseorang setelah wawancara? Pada prinsipnya: diperbolehkan hanya...
-
DI PANGGIL SEBAGAI SAKSI DAN DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA PADA HARI YANG SAMA HANYA BERSELANG BEBERAPA JAM BERAKHIRNYA PEMERIKSAAN SEBAGAI...
-
Medan, Ramadhan 1436 H / 9 Juli 2015. ( Hikmah Ramadhan 1436 H sbg sumbangan Pemikiran dari Suherly Harahap[ ) Pe...

