https://beta.publishers.adsterra.com/websites TRANSPARANSI.: January 2016

TIPS MEMPERJUANGKAN TANAH GARAPAN YANG DIRAMPAS PIHAK PERKEBUNAN ATAU PERUSAHAAN DENGAN HGU ATAU HAK GUNA USAHA


TIPS MEMPERJUANGKAN TANAH GARAPAN YANG DIRAMPAS PIHAK PERKEBUNAN ATAU PERUSAHAAN DENGAN HGU ATAU HAK GUNA USAHA

Jakarta Timur/31Des-2015.

1.       Lengkapi Data Alas Hak Tanah yang dirampas ( apa-apa saja sebaiknya alas hak dimaksud ? boleh konfirmasi gratis ke HP : 0852 6144 7221 / email “ mencarikeadilan3@gmail.com ).
2.       Suratilah Instansi yang terkait misalanya Badan Pertanahan.
3.       Tunggul dan Datangi serta tanyakan apa masalahnya ?
4.       Jika setelah lewat waktu yang ditentukan undang-undang, ( Ada ketantuan undang-undang yang mengatur bahwa bila permohonan atau Surat Kita tidak digubris oleh Pejabat Pertanahan maka warga bisa menuntutnya apakah secara Perdata ( Pengadilan ) atau secara Pelanggaran Disiplin.
5.       Berusaha keras agar Perintah Penyelesaian atau Pengembalian Tanah anda dari Putusan Pengadilan dapat anda Menangkan. ( Catatan : Daftar ke pengadilan dengan metode berperkara yang hanya memerlukan waktu paling lama 3 (tiga ) bulan saja.
6.       Dengan cara seperti ini terjamin kepastiannya daripada hanya menunggu  belas kasih dari Pejabat Pertanahan yang ternyata sejak 1967-1968 tidak membuahkan hasil.
7.       Banyak tempat pengaduan yang bisa membantu tetapi tetap juga wajib di dorong-dorong agar pengaduan warga ditindaklanjut, antara lain : Sampaikan ke HP Menteri Agraria biasanya via SMS, Buat Pengaduan ke DPR-RI di Jakarta karena saat ini ada tempat penerimaan pengaduan khusus yang baru diresmikan di tahun 2015 pertengahan ), adukan ke Inspektur Jenderal BPN di Jalan Sabang Jakarta atau dekat Plaza Sarinah Jakarta, Adukan ke Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Yudi Krisnandi, Adukan Ke Menteri Kordinatir yang membawahi Kementrian Agraria atau Gugata secara Hukum di Pengadilan PTUN Jakarta.
8.       Terima Kasih.

Lembaga Anak Indonesia
Suherly Harahap
HP 0852 6144 7221.

  FOSTRAM:19NOV25. 1. Apakah tindakan penyidik membenarkan menangkap seseorang setelah wawancara?   Pada prinsipnya: diperbolehkan hanya...