https://beta.publishers.adsterra.com/websites TRANSPARANSI.: June 2018

Hukum Mati yang paling bertanggungjawab atas korban KM Sinar Bangun di Simandindo Danao Toba.

 Medan Rabu 20 Juni 2018.)



Saya merasa sangat kewal  marah dan sedih mendengar peristiwa sedih atas korban Kapal Motor Sinar Bangun di Dabao Toba pada hari senin kemarin. Seharusnya Itu tidak sepatutnya terjadi karena bukankah Danao Toba yang skala promosinya setingkat Nasional itu sesmetisnya sudah memiliki standard Pemberangkatan Penumpang atau Wisatawan yang juga Nasional Level ? ternyata dari berita uyang saya dengar dari TV One dan Metro TV jelas disimpulkan bahwa tidak ada penerapan Standrd Keselamatan pemberangkatan KM Motor di pelabuhan "sialan" itu. Sialan disini maksudn saya adalah terhadap orang-orang yang semetiya punya Hati nurani dan tidak mementingkan sifat kebinatangannya yang rela membiarkan nyawa orang atau penumpang sampai ratusan orang yang sangat berpotensi tenggelam tetapi tetap di berangkatkan juga. 

Saya minta Kepolisian dan Kemenhub menghukum orang-orang yang meraup untung dengan KM Motor Sinam bangun itu yang akhirnya KM motor itu memakana korban. Untuk di Sumatera Utara saya titip pesan kepada Bapak Kapolri dan Mentri Perhubungan RI  karena ' gurita Nepotisme nya' sangat tinggi baik di jaringan jaringan penegak hukumnya  di Sumatera Utara kiranya Pemeriksanaan terhadap oknum yang bertanggungjawab tersebut dilakukan oleh Penyidik dari MABES POLRI atau PPNS Kemenhub agar ' TIDAK MASUK ANGIN' . 

Semoga oknum -oknum yang mengenmbang tugas alias mendapat Gaji dari atau untung terkait KM Motor Sialan itu di hukum Mati saja, ditambah di lemparkan ke Danau Toba dan jika dia pandai berenang maka dilemparkan lagi sampai dia keletihan dan mati agar hatinya yang kotor itu merasakan betapa tersiksanya para korban KM Motor Sinar bangun itu. Aku berdoa' Ya Allla Tolonglah saudara-saudaraku yang kini masih belum diketemukan semoga mereka masih hidup dan masih bisa beribadah kepada Mu sebagai bekal hidup mereka setelah mati. Aaaamin.


Semoga Tuhan Menolong para Tim Tim Penyelamat. 



Suherly Harahap 
Medan HP 0853 7259 9861.

Tanah garapan 42 Ha sedang diperjuangkan di Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Kab. Deli Serdang

 (Jun-2018) Warga Penggarap tanah di desa Muliorejo Kecamatan Sunggal sudah 3 kali berusaha mengelola tanahnya yang sejak tahun 1968 di ' rampas' oleh PTPN mengalami kegagalan. di era Reformasi tanah seluas lbk 42 ha diperjuangkan oleh Suherly Harahap dengan cara menanami dengan palawija namun sekitar 8 bulan kemudian di hancurkan oleh Pihak PTPN. Yang kedua pada tahun 2014 dengan cara mengelola tanahnya dan membangun bangunan tembok berbentuk rumah kecil ala kantor ini pun hanya bertahan setahun yang kemudian tahun 2015 juga di hancurkan secara diam-diam oleh OTK.


Suherly Harahap menyebutkan adapun alasan warga ingin mengelola tanah tersebut karena adanya hak keperdataan warga dari para orang tuanya dengan dasar surat KTPPT atau KRPT tahun 1959. Tanah mana sudah dikerjakan oleh orang tua sejak tahun 1952. Pernah juga di perjuangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tahun 2016 namun berakhir dengan seri alias di suruh mengulang ( NO ) artinya alas hak warga sangat kuat. Sementara menurut salah seorang Penggiat Informasi Publik yang namanya tidak engga disebutkan berinisial ( SH ) mengetahui bahwa tanah tersebut yang di klaim PTPN 2 dengan SK HGU No 109 tahun 2003 ternyata tidak memiliki bukti dasar peta dimana letak tanahnya. Artinya Sk HGU No 109 tersebut tidak menyebutkan sesuai aturan undang-undang dimana sesungguhnya letak tanahnya. Jadi kata SH penguasaan PTPN2 atas tanah tersebut sejak tahun 2003 adalah tidak berdasar maka jika warga ahli waris ingin mengelola tanah tersebut dapat dibenarkan oleh Hukum. Hanya saja warga tidak memiliki kemampuan finansil untuk terus meminta keadilan secara hukum disebabkan Keadilan itu sangat MAHAL harganya di NKRI.

Jika berminat mendukung Warga Penggarap memiliki kembali lahan yang sesungguhnya terhampar seluas 5 ratusan hektar tersebut dapat sharing-sharing dengan warga. Kontak HP : 0853 7259 9861.

Hukum Mati yang paling bertanggungjawab atas korban KM Sinar Bangun di Simandindo Danao Toba.

 Medan Rabu 20 Juni 2018.)


Saya merasa sangat kewal  marah dan sedih mendengar peristiwa sedih atas korban Kapal Motor Sinar Bangun di Dabao Toba pada hari senin kemarin. Seharusnya Itu tidak sepatutnya terjadi karena bukankah Danao Toba yang skala promosinya setingkat Nasional itu sesmetisnya sudah memiliki standard Pemberangkatan Penumpang atau Wisatawan yang juga Nasional Level ? ternyata dari berita uyang saya dengar dari TV One dan Metro TV jelas disimpulkan bahwa tidak ada penerapan Standrd Keselamatan pemberangkatan KM Motor di pelabuhan "sialan" itu. Sialan disini maksudn saya adalah terhadap orang-orang yang semetiya punya Hati nurani dan tidak mementingkan sifat kebinatangannya yang rela membiarkan nyawa orang atau penumpang sampai ratusan orang yang sangat berpotensi tenggelam tetapi tetap di berangkatkan juga. 

Saya minta Kepolisian dan Kemenhub menghukum orang-orang yang meraup untung dengan KM Motor Sinam bangun itu yang akhirnya KM motor itu memakana korban. Untuk di Sumatera Utara saya titip pesan kepada Bapak Kapolri dan Mentri Perhubungan RI  karena ' gurita Nepotisme nya' sangat tinggi baik di jaringan jaringan penegak hukumnya  di Sumatera Utara kiranya Pemeriksanaan terhadap oknum yang bertanggungjawab tersebut dilakukan oleh Penyidik dari MABES POLRI atau PPNS Kemenhub agar ' TIDAK MASUK ANGIN' . 

Semoga oknum -oknum yang mengenmbang tugas alias mendapat Gaji dari atau untung terkait KM Motor Sialan itu di hukum Mati saja, ditambah di lemparkan ke Danau Toba dan jika dia pandai berenang maka dilemparkan lagi sampai dia keletihan dan mati agar hatinya yang kotor itu merasakan betapa tersiksanya para korban KM Motor Sinar bangun itu. Aku berdoa' Ya Allla Tolonglah saudara-saudaraku yang kini masih belum diketemukan semoga mereka masih hidup dan masih bisa beribadah kepada Mu sebagai bekal hidup mereka setelah mati. Aaaamin.


Semoga Tuhan Menolong para Tim Tim Penyelamat. 



Suherly Harahap 
Medan HP 0853 7259 9861.

Hukum Mati yang paling bertanggungjawab atas korban KM Sinar Bangun di Simandindo Danao Toba.

(Medan Rabu 20 Juni 2018.)

Saya merasa sangat kewal  marah dan sedih mendengar peristiwa sedih atas korban Kapal Motor Sinar Bangun di Dabao Toba pada hari senin kemarin. Seharusnya Itu tidak sepatutnya terjadi karena bukankah Danao Toba yang skala promosinya setingkat Nasional itu sesmetisnya sudah memiliki standard Pemberangkatan Penumpang atau Wisatawan yang juga Nasional Level ? ternyata dari berita uyang saya dengar dari TV One dan Metro TV jelas disimpulkan bahwa tidak ada penerapan Standrd Keselamatan pemberangkatan KM Motor di pelabuhan "sialan" itu. Sialan disini maksudn saya adalah terhadap orang-orang yang semetiya punya Hati nurani dan tidak mementingkan sifat kebinatangannya yang rela membiarkan nyawa orang atau penumpang sampai ratusan orang yang sangat berpotensi tenggelam tetapi tetap di berangkatkan juga. 

Saya minta Kepolisian dan Kemenhub menghukum orang-orang yang meraup untung dengan KM Motor Sinam bangun itu yang akhirnya KM motor itu memakana korban. Untuk di Sumatera Utara saya titip pesan kepada Bapak Kapolri dan Mentri Perhubungan RI  karena ' gurita Nepotisme nya' sangat tinggi baik di jaringan jaringan penegak hukumnya  di Sumatera Utara kiranya Pemeriksanaan terhadap oknum yang bertanggungjawab tersebut dilakukan oleh Penyidik dari MABES POLRI atau PPNS Kemenhub agar ' TIDAK MASUK ANGIN' . 

Semoga oknum -oknum yang mengenmbang tugas alias mendapat Gaji dari atau untung terkait KM Motor Sialan itu di hukum Mati saja, ditambah di lemparkan ke Danau Toba dan jika dia pandai berenang maka dilemparkan lagi sampai dia keletihan dan mati agar hatinya yang kotor itu merasakan betapa tersiksanya para korban KM Motor Sinar bangun itu. Aku berdoa' Ya Allla Tolonglah saudara-saudaraku yang kini masih belum diketemukan semoga mereka masih hidup dan masih bisa beribadah kepada Mu sebagai bekal hidup mereka setelah mati. Aaaamin.


Semoga Tuhan Menolong para Tim Tim Penyelamat. 



Suherly Harahap 
Medan HP 0853 7259 9861.

Tanah garapan 42 Ha sedang diperjuangkan di Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Kab. Deli Serdang

(Jun-2018) Warga Penggarap tanah di desa Muliorejo Kecamatan Sunggal sudah 3 kali berusaha mengelola tanahnya yang sejak tahun 1968 di ' rampas' oleh PTPN mengalami kegagalan. di era Reformasi tanah seluas lbk 42 ha diperjuangkan oleh Suherly Harahap dengan cara menanami dengan palawija namun sekitar 8 bulan kemudian di hancurkan oleh Pihak PTPN. Yang kedua pada tahun 2014 dengan cara mengelola tanahnya dan membangun bangunan tembok berbentuk rumah kecil ala kantor ini pun hanya bertahan setahun yang kemudian tahun 2015 juga di hancurkan secara diam-diam oleh OTK.

Suherly Harahap menyebutkan adapun alasan warga ingin mengelola tanah tersebut karena adanya hak keperdataan warga dari para orang tuanya dengan dasar surat KTPPT atau KRPT tahun 1959. Tanah mana sudah dikerjakan oleh orang tua sejak tahun 1952. Pernah juga di perjuangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tahun 2016 namun berakhir dengan seri alias di suruh mengulang ( NO ) artinya alas hak warga sangat kuat. Sementara menurut salah seorang Penggiat Informasi Publik yang namanya tidak engga disebutkan berinisial ( SH ) mengetahui bahwa tanah tersebut yang di klaim PTPN 2 dengan SK HGU No 109 tahun 2003 ternyata tidak memiliki bukti dasar peta dimana letak tanahnya. Artinya Sk HGU No 109 tersebut tidak menyebutkan sesuai aturan undang-undang dimana sesungguhnya letak tanahnya. Jadi kata SH penguasaan PTPN2 atas tanah tersebut sejak tahun 2003 adalah tidak berdasar maka jika warga ahli waris ingin mengelola tanah tersebut dapat dibenarkan oleh Hukum. Hanya saja warga tidak memiliki kemampuan finansil untuk terus meminta keadilan secara hukum disebabkan Keadilan itu sangat MAHAL harganya di NKRI.

Jika berminat mendukung Warga Penggarap memiliki kembali lahan yang sesungguhnya terhampar seluas 5 ratusan hektar tersebut dapat sharing-sharing dengan warga. Kontak HP : 0853 7259 9861.


Muliorejo.

Tanah 4,9 Ha di Jalan Proklamasi samping POlres Langkat Kota Stabat Kab.Langkat

(Juni-2018). Tanah seluas 4,9 Ha persis di bahu jalan Proklamasi Kota Stabat Kabupaten Langkat, bersebelahan dengan Polres Langkat, saat ini sedang dalam proses Perjuangan. Ketua Kuasa Masyarakat Misnan memiliki Surat Keputusan Bupati Langkat tertanggal tahun 1986 yang menyatakan tanah tersebut sudah diberikan kepada lbk 22 Warga Tani. Peta pembagian nya pun telah diproses oleh Muspika setempat.

Saat ini sudah sedang melengkapi permohonan Kelengkapan surat-surat seperti PBB dan SHM dll ke BPN. Bagi peminat yang berniat membantu atau kerja sama untuk membantu kelancaran proses surat menyuratnya tersebut diharapkan dapat menghubungi Kontak HP 0853 7259 9861.


Terima kasih.

NB :
Termasuk tanah Gg Intil Jl Jend Sudirman Stabat. Sudah sedang di mohonkan ke BPN dan sudah mendapat Surat dari BPN agar di lengkapi Pajak PBB nya.  

Kelemahan Sertifikat Hak Guna Usaha PTPN

Banyak masyarakat yang disebut istilah Penggarap selalu kala dan kandasa jika berhadapan dengan Korporasi misalnya PTPN. DI Sumatera Utara sangat dikenal PTPn II yang kini sudah bukan lagi berstatus sebagai BUMN melainkan telah menjadi Anak BUMN yaitu BUMN PTPN3.

Tahukah anda , khususnya atas Sertifikat HGU terutama yang lahir dari penggabungan atas dari lebih dari satu HGU ternyata terdapat Kesalahan dan Kelemahan nya yang sangat Tragis. Tetapi tidak diketahui oleh seluruh Petani Pejuang.

Saya ingin menunjukkan nya pada siapa saja yang berminat tetapi karena alasan ' Penting' dab Potensi Kriminaliasi maka tidak saya umbar di Media Sosial melainkan dapat langsung kita diskusikan saja agar lebih aman dan nyaman.

Silahkan Kontak saya.



Wassalam.



Suherly Harahap
0853 7259 9861 

MEMORI ITU SANGAT INDAH DAN ADA KEBERKAHAN DI DALAMNYA.

RUMAH VILLA PALEM KENCANA 2014



Depan Istana Bogor 2016


Tepi Kolam Istana Bogor, di photo Aswin Andika ( Pengawal Pribadi Pak Menteri Sudi Silalahi ) 

DI KNO Medan sepulang dari Bekasi Utara ( Summarecon Bekasi Utara ) 2017 Januari 






Mendaftarkan Tanah yang sudah dikuasai dan diusahai lebih dari 20 tahun ke BPN

Medan, 05 Juni 2018.

( Trans/5/Jun/18).

Warga Negara Indonesia yang telah memiliki KTP Electronik yang berniat mendaftakan tanahnya ke Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) perlu mengetahui sbb :

1. Buatlah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik ( SPPF ) Tanah dengan luas dan batas-batas yang memang dikuasai serta diakui oleh tetangga batas Timur-Utara-Barat-Selatan, lebih bagus di setujui para pemilik batas tetangga dimaksud. Catatan Penting : Jika Kepala Desa atau Lurah tidak mau memberikan Tanda tangan sebagai turut mengetahui, tinggal kan saja Form SPPF tersebut dan buatlah yang baru tetapu tak perlu mencantumkan adanya tanda tangan kepala Desa/Lurah.

2. Lengkapi dengan Photo Kopi KTP, KK dll yang relevan.
3. AMbillah Formulir Isian Perohonan Pendaftaran SHM/ HGB/ dll di Kantor Pertanahan Kabupaten -Kota lalu Isilah dan lengkapi apa yang diminta.
4. Jika sudah lengkap bawalah ke kantor BPN. Biasanya di Meja BPN akan diperiksa lalu akan ada jawaban atau penjelasan dari pihak Kantor. Jika lancar maka akan diminta melakukan pembayaran biaya pengukuran yang besarnya sudah ditentukan sesuai standadr PNBP ( ADa tarif khusus dan resmi telah distetapkan oleh Pemerintah ) .

5. Yang menjadi masalah jika orang BPN mengatakan seperti : " ini tidak bisa karena alasannya misalnya , termasuk Hak Guna Usaha PT......,. Jika ada mengalami hal seperti ini berarti ada ' masalah khusus' atas tanah tersebut maka diperlukan strategi yang lain. Misalnya dengan memasukkan via Pos tercatat di tujukan kepada Kepala BPN nya.
6. Dan selanjutnya karena setiap satu titik permohonan sangat berbeda-beda bentuk masalahnya maka diperlukan penanganan isitimewa. Silahkan hubungi Penulis untuk Konsultasi secara kekeluargaan.

Ini  Kontaknya : HP 0853 7259 9861.


Wassalam.


Alhamdulillah memasuki Puasa Ramadhan ke ..... 5 Juni 2018.



Suherly Harahap 

  FOSTRAM:19NOV25. 1. Apakah tindakan penyidik membenarkan menangkap seseorang setelah wawancara?   Pada prinsipnya: diperbolehkan hanya...