https://beta.publishers.adsterra.com/websites TRANSPARANSI.: Mendaftarkan Tanah yang sudah dikuasai dan diusahai lebih dari 20 tahun ke BPN

Mendaftarkan Tanah yang sudah dikuasai dan diusahai lebih dari 20 tahun ke BPN

Medan, 05 Juni 2018.

( Trans/5/Jun/18).

Warga Negara Indonesia yang telah memiliki KTP Electronik yang berniat mendaftakan tanahnya ke Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) perlu mengetahui sbb :

1. Buatlah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik ( SPPF ) Tanah dengan luas dan batas-batas yang memang dikuasai serta diakui oleh tetangga batas Timur-Utara-Barat-Selatan, lebih bagus di setujui para pemilik batas tetangga dimaksud. Catatan Penting : Jika Kepala Desa atau Lurah tidak mau memberikan Tanda tangan sebagai turut mengetahui, tinggal kan saja Form SPPF tersebut dan buatlah yang baru tetapu tak perlu mencantumkan adanya tanda tangan kepala Desa/Lurah.

2. Lengkapi dengan Photo Kopi KTP, KK dll yang relevan.
3. AMbillah Formulir Isian Perohonan Pendaftaran SHM/ HGB/ dll di Kantor Pertanahan Kabupaten -Kota lalu Isilah dan lengkapi apa yang diminta.
4. Jika sudah lengkap bawalah ke kantor BPN. Biasanya di Meja BPN akan diperiksa lalu akan ada jawaban atau penjelasan dari pihak Kantor. Jika lancar maka akan diminta melakukan pembayaran biaya pengukuran yang besarnya sudah ditentukan sesuai standadr PNBP ( ADa tarif khusus dan resmi telah distetapkan oleh Pemerintah ) .

5. Yang menjadi masalah jika orang BPN mengatakan seperti : " ini tidak bisa karena alasannya misalnya , termasuk Hak Guna Usaha PT......,. Jika ada mengalami hal seperti ini berarti ada ' masalah khusus' atas tanah tersebut maka diperlukan strategi yang lain. Misalnya dengan memasukkan via Pos tercatat di tujukan kepada Kepala BPN nya.
6. Dan selanjutnya karena setiap satu titik permohonan sangat berbeda-beda bentuk masalahnya maka diperlukan penanganan isitimewa. Silahkan hubungi Penulis untuk Konsultasi secara kekeluargaan.

Ini  Kontaknya : HP 0853 7259 9861.


Wassalam.


Alhamdulillah memasuki Puasa Ramadhan ke ..... 5 Juni 2018.



Suherly Harahap 

No comments:

Post a Comment

  FOSTRAM:19NOV25. 1. Apakah tindakan penyidik membenarkan menangkap seseorang setelah wawancara?   Pada prinsipnya: diperbolehkan hanya...