https://beta.publishers.adsterra.com/websites TRANSPARANSI.: Tanah garapan 42 Ha sedang diperjuangkan di Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Kab. Deli Serdang

Tanah garapan 42 Ha sedang diperjuangkan di Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Kab. Deli Serdang

 (Jun-2018) Warga Penggarap tanah di desa Muliorejo Kecamatan Sunggal sudah 3 kali berusaha mengelola tanahnya yang sejak tahun 1968 di ' rampas' oleh PTPN mengalami kegagalan. di era Reformasi tanah seluas lbk 42 ha diperjuangkan oleh Suherly Harahap dengan cara menanami dengan palawija namun sekitar 8 bulan kemudian di hancurkan oleh Pihak PTPN. Yang kedua pada tahun 2014 dengan cara mengelola tanahnya dan membangun bangunan tembok berbentuk rumah kecil ala kantor ini pun hanya bertahan setahun yang kemudian tahun 2015 juga di hancurkan secara diam-diam oleh OTK.


Suherly Harahap menyebutkan adapun alasan warga ingin mengelola tanah tersebut karena adanya hak keperdataan warga dari para orang tuanya dengan dasar surat KTPPT atau KRPT tahun 1959. Tanah mana sudah dikerjakan oleh orang tua sejak tahun 1952. Pernah juga di perjuangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tahun 2016 namun berakhir dengan seri alias di suruh mengulang ( NO ) artinya alas hak warga sangat kuat. Sementara menurut salah seorang Penggiat Informasi Publik yang namanya tidak engga disebutkan berinisial ( SH ) mengetahui bahwa tanah tersebut yang di klaim PTPN 2 dengan SK HGU No 109 tahun 2003 ternyata tidak memiliki bukti dasar peta dimana letak tanahnya. Artinya Sk HGU No 109 tersebut tidak menyebutkan sesuai aturan undang-undang dimana sesungguhnya letak tanahnya. Jadi kata SH penguasaan PTPN2 atas tanah tersebut sejak tahun 2003 adalah tidak berdasar maka jika warga ahli waris ingin mengelola tanah tersebut dapat dibenarkan oleh Hukum. Hanya saja warga tidak memiliki kemampuan finansil untuk terus meminta keadilan secara hukum disebabkan Keadilan itu sangat MAHAL harganya di NKRI.

Jika berminat mendukung Warga Penggarap memiliki kembali lahan yang sesungguhnya terhampar seluas 5 ratusan hektar tersebut dapat sharing-sharing dengan warga. Kontak HP : 0853 7259 9861.

1 comment:

  1. Saya juga sudah menemukan fakta bahwa areal yang sudah diberi dengan masih ada nya tanda patok cor beton berlogo PTP9 adalah milik sah warga yang di " kuasai" atau dirampok kembali sebagaimana hasil kesimpulan pansus tanah DPR RI tahun 2004 dto Akbar Tanjung selaku ketua DPR RI.Jadi jangan permah menyerah mengambil kembali tanah tsb.

    ReplyDelete

  FOSTRAM:19NOV25. 1. Apakah tindakan penyidik membenarkan menangkap seseorang setelah wawancara?   Pada prinsipnya: diperbolehkan hanya...