Suherly Harahap menyebutkan adapun alasan warga ingin mengelola tanah tersebut karena adanya hak keperdataan warga dari para orang tuanya dengan dasar surat KTPPT atau KRPT tahun 1959. Tanah mana sudah dikerjakan oleh orang tua sejak tahun 1952. Pernah juga di perjuangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tahun 2016 namun berakhir dengan seri alias di suruh mengulang ( NO ) artinya alas hak warga sangat kuat. Sementara menurut salah seorang Penggiat Informasi Publik yang namanya tidak engga disebutkan berinisial ( SH ) mengetahui bahwa tanah tersebut yang di klaim PTPN 2 dengan SK HGU No 109 tahun 2003 ternyata tidak memiliki bukti dasar peta dimana letak tanahnya. Artinya Sk HGU No 109 tersebut tidak menyebutkan sesuai aturan undang-undang dimana sesungguhnya letak tanahnya. Jadi kata SH penguasaan PTPN2 atas tanah tersebut sejak tahun 2003 adalah tidak berdasar maka jika warga ahli waris ingin mengelola tanah tersebut dapat dibenarkan oleh Hukum. Hanya saja warga tidak memiliki kemampuan finansil untuk terus meminta keadilan secara hukum disebabkan Keadilan itu sangat MAHAL harganya di NKRI.
Jika berminat mendukung Warga Penggarap memiliki kembali lahan yang sesungguhnya terhampar seluas 5 ratusan hektar tersebut dapat sharing-sharing dengan warga. Kontak HP : 0853 7259 9861.
Saya juga sudah menemukan fakta bahwa areal yang sudah diberi dengan masih ada nya tanda patok cor beton berlogo PTP9 adalah milik sah warga yang di " kuasai" atau dirampok kembali sebagaimana hasil kesimpulan pansus tanah DPR RI tahun 2004 dto Akbar Tanjung selaku ketua DPR RI.Jadi jangan permah menyerah mengambil kembali tanah tsb.
ReplyDelete