https://beta.publishers.adsterra.com/websites TRANSPARANSI.: Panitia Pengadaan Tanah Tol Binjei-Langsa kinerjanya dipertanyakan dan diragukan warga Nenek Miring.

Panitia Pengadaan Tanah Tol Binjei-Langsa kinerjanya dipertanyakan dan diragukan warga Nenek Miring.

(Medan,15 Agustus 2021.)

Berdiri didepan Patok Batas antara PTP-IX dengan PTPN-2 

Panitia Pengadaan Tanah  (PPT) Tol Binjei-Langsa kinerjanya dipertanyakan dan diragukan warga Nenek Miring.

Sebanyak tujuh (7) orang Warga Nenek Miring di Desa Tandam Hilir 1 Kec. Hamparan Perak berinisial Jas-Suher-Sar-Bua-Wag langsung terkaget kaget setelah mengetahui  dirinya tidak berhak atas ganti rugi atas bidang tanah seluas hampir 1.5 Ha.  Padahal mereka telah lebih 40 tahunan hidup dan tinggal diatas tanah secara turun temurun. Semakin terheran warga Mengapa pula Justru pihak PTPN-2. Atas nama Direkturnya Irwan Perangin-Angin  justru yang berhak dengan alasan berbau bekas Hak Guna Usaha ( HGU). Padahal sejak tahun 1978 sepengetahuan warga PTPN-2 tidak pernah mengelola dan mengusahai tanah tersebut.  

Warga langsung saja mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang selaku SATGAS A/B yang paling
bertanggungjawab mengenai perihal ini.  Karena Daftar Nominatif yang telah dibuat SATGAS A/B lalu diterbitkan di kantor Desa Tandam Hilir pada tanggal 31 Mei 2021. Kemudian berlanjut  warga sempat konfirmasi langsung ke Kantor Kanwil BPN /ATR provinsi Sumatera Utara di Medan tanggal 24 Mei 2021 bertemu dengan Masniari yang mewakili Ketua Panitia Pembebasan.  Masniari dengan super yakin menjelaskan alasan apa yang menyebabkan tanah seluas 1.5ha ganti ruginya tidak diberikan kepada ketujuh warga yang telah meninggali dan mengusahai tanahnya adalah karena Tanah tersebut termasuk Bekas Hak  Guna Usaha. 

Masniari yang ditemani Mukhlis saat itu sempat kewalahan menjelaskan kepada warga Nenek Miring saat ditanyakan apa dasar surat surat nya jika tanah tersebut  berstatus eks HGU PTP2 ? Menurut Masniari didasarkan pada data yang ada pada kami ( Red: pencatatan komputer BPN) dan sudah di 'Overlay' kan atau di tumpang tindihkan lalu disimpulkan sebagai tanah eks HGU PTP2.  Saat di tanya, Semua itu kata Masniari  berdasarkan adanya HGU Nomor . SK 24 tahun 1965 dan Sertifikat HGU tahun 1985 yang akhirnya keterangan Masniari  berubah lagi  menyebutkan dengan adanya  dokumen Peta tahun 1997 yang diarsir berdasarkan hasil Keputusan B Plus tahun 2004.

Mengikuti prosedur yang ada maka Ketujuh warga Nenek Miring mengajukan Keberatan atau sanggahan secara tertulis dalam waktu sebelum lewat 14 hari sejak pengumuman tertanggal 31 Mei 2021.  Dimana salah satu sanggahan warga Nenek Miring ini mempertanyakan Daftar Nominatif tidak memuat informasi yang jelas dan tegas karena sengaja di kosongkan pada kolom yang seharusnya di tuliskan nama dan nomor jenis surat / sertifikat nya? sehingga Panitia menetapkan PTPN-2 sebagai  pihak yang berhak sebagai penerima ganti rugi. 

Warga tetap  mengajukan protes kepada Panitia Pengadaan Tanah TOL  Binjei Langsa sebelum Sanggahan warga  di jawab secara resmi.  Warga tetap beryakinan bahwa  PTPN-2  bukanlah pihak yang  berhak menerima ganti rugi atas tanah mereka. Alasannya karena Ketujuh warga  sudah  tinggal diatas tanah sejak tahun 1978 dan sudah pula memiliki bukti -bukti penguasaan yang legal diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. .Kondisi tersebut semakin menambah Warga tambah penasaran disamping curiga  karena adanya keterangan bertolak belakang pengakuan langsung dari keterangan anggota Satgas B bernitial "Ai" mewakil Ketua Satgas B di kantor Pertanahan Kabuten Deli Serdang  yang berbeda dengan keterangan pihak Kanwil cq: Masniari. Warga mendapatkan keterangan secara langsung dari ‘Ai’ yang  menerangkan bahwa  selaku SATGAS B dia tidak diwajibkan dan tidak ada mengumpulkan surat-surat ketujuh warga Nenek Miring. Saat di sangkal Warga bahwa data-data telah diserahkan ‘Ai’ berdalih itu karena di sodorkan  dan supaya tidak membuat tersinggung makanya 'terpaksa' saya ambil, jawab ‘Ai’.  Sementara keterangan pihak Kanwil Masniari  justru bertolak belakang dengan menyebutkan bahwa Satgas B telah memeriksa nya secara lengkap setiap warga yang ada dilapangan. Kemudian akhirnya pihak PTPN-2 lah yang berhak dan status Ketujuh warga Nenek Miring sebagai Penggarap.   

Tak puas dengan jawaban jawaban yang telah ada, akhirnya Warga sempat bertemu dengan Ibrahim selaku mewakili keberadaan Ketua PPT Tol Binjei Langsa di kantor BPN/ATR Provinsi Sumatera di Medan yang saat itu juga di dampingi Masniari dan Mukhlis.  Dalam pertemuan itu pihak PPT Tol Binjei Langsa dinilai warga Nenek Miring masih tidak mampu menjelaskan secara jelas, tidak profesional dan tidak bertanggungjawab dalam menjelaskan kekuatan legalitas bukti-bukti penguasaan yang dimiliki PTPN-2  versus  legalitas yang dimiliki warga Nenek Miring.  Pihak Kanwil selalu melempar bola ke SATGAS A/B kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang. Atas sikap Panitia PPT TOL Binjei Langsa ini yang jelas-jelas tidak mempertimbangkan atau sengaja mengabaikan fakta keberadaan penguasaan fisik dan pengelolaan tanah Ketujuh warga di atas tanah itu lebih empat puluhan tahunan dilengkapi pula bukti-bukti Penguasaan yang sah.  Maka salah seorang Pendamping  warga Nenek Miring  berinial Suherly Hrp dalam pertemuan berlangsung hampir 1 jam lebih itu meminta Ketua PPT Tol Binjei Langsa agar mempertemukan warga dengan SATGAS A/ B yang memang diketahui  paling berperan dalam proses verifikasi dan identifikasi sampai menghasilan Daftar Nominatif.   Namun pihak PPT  TOL  Binjei –Langsa yang diwakili Ibrahim dkk  keberatan sekali untuk mempertemukan warga dengan Satgas A/B dengan alasan nanti hanya ' DEBAT KUSIR'.   Lebih 3 kali lebih  perwakilan warga ada memohon kepada Ibrahim yang saat itu mewakili Kepala Kantor BPN Provinsi Sumut  selaku Ketua PPT Tol Binjei Langsa agar  warga di pertemukan langsung dengan SATGAS A/B  dan  sekaligus pihak PTP2, akan tetapi entah apa alasan yang membuat pihak PPT TOL Binjei-Langsa tidak berani mempertemukan perwakilan warga Nenek Miring dengan SATGAS A/B dan PTPN2.  Selepas menjelang Azan sholat Isya  saat ketujuh warga beranjak  meninggalkan ruang pertemuan di Kanwil BPN Sumut itu sempat ada yang nyelutuk menyebutkan “entah apa yang merasuki mu ?.

Ternyata, apa yang menjadi ketidakpuasan ketujuh warga yang disebabkan sikap Panitia TOL Binjei-Langsa yang tidak adil karena hanya mendengar keterangan dari sebelah pihak saja seiring waktu  semakin Nampak jelas dan terjawab.  Warga akhirnya, mengetahui kalau Panitia PPT  TOL Binjei Langsa pada tanggal 30 Juli  2021 sekitar diatas pukul dua (2) siang ternyata ada membuat rapat di kanwil dimana salah satu point pembahasannya  adalah guna menanggapi seputar keraguan legalitas dasar surat yang digunakan untuk menetapkan PTPN-2  dikategorikan selaku pihak yang berhak atas tanah yang faktanya tidak pernah  dikuasai atau tidak pernah dikerjakannya PTPN-2  sejak tahun 1978 hingga saat ini (2021).

Terlebih lagi yang sungguh  sangat  mengecewakan ketujuh warga Nenek Miring ternyata pada acara rapat tersebut Panitia TOL Binjei-Langsa hanya mengundang Pihak PTPN-2 saja,  SATGAS A/B dan Kepala Desa Tandam Hilir  yang diwakili oleh Staf nya bernama Jefri  NAMUN tanpa menghadirkan pihak Warga Nenek Miring selaku pihak yang selama ini sedang protes keras.   Warga merasa semakin terzholimi dengan sikap Panitia TOL Binjei-Langsa  yang tidak menghadirkan warga Nenek Miring  dalam rapat SANGAT  PENTING  tersebut yang  kemudian terbukti bahwa rapat itu menghasilkan sebuah  kesimpulan  hanya berdasarkan penjelasan dari apa yang disampaikan oleh pihak PPTN-2 saja tanpa mau mendengar aspirasi dari warga Nenek Miring.

Ketika dimintai bukti  apa yang menguatkan keyakinan warga telah merasa di zholimi atas sikap Panitia PPT  Tol Binjei Langsa yang telah bertindak tidak adil karena mengabaikan aspirasi Warga yang hanya mendengar keterangan sebelah pihak saja dari PPTN-2 ?,  redaksi sempat diperlihatkan sebuah salinan  Surat dari PTPN-2 bernomor : SEV MA/X/83/VII/2021 tanggal 27 Juli 2021 perihal penjelasan di tujukan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi sumatera Utara , yang isinya pada intinya menjelaskan bahwa tanah dimaksud  awalnya merupakan areal HGU PTPN-2 sesuai Sertifikat HGU No.1/Tandem Hilir 1, berdasarkan SK BPN RI No.42/HGU/BPN/2001 tanggal 29 September 2002. ( Trans-Agust-21).


2 comments:

  1. Kapan ya masyarakat bisa di layani dengan baik dengan memuaskan ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Makanya, ayo kita cedaskan anak bangsa agar saling mengingatkan, jadi semua nya terbuka (transparan).

      Delete

  FOSTRAM:19NOV25. 1. Apakah tindakan penyidik membenarkan menangkap seseorang setelah wawancara?   Pada prinsipnya: diperbolehkan hanya...