(Medan,15 Agustus 2021.)
Berdiri didepan Patok Batas antara PTP-IX dengan PTPN-2 Panitia Pengadaan Tanah (PPT) Tol Binjei-Langsa kinerjanya dipertanyakan dan diragukan warga Nenek Miring.
Sebanyak tujuh (7) orang Warga Nenek Miring di Desa Tandam Hilir 1 Kec. Hamparan Perak berinisial Jas-Suher-Sar-Bua-Wag langsung terkaget kaget setelah mengetahui dirinya tidak berhak atas ganti rugi atas bidang tanah seluas hampir 1.5 Ha. Padahal mereka telah lebih 40 tahunan hidup dan tinggal diatas tanah secara turun temurun. Semakin terheran warga Mengapa pula Justru pihak PTPN-2. Atas nama Direkturnya Irwan Perangin-Angin justru yang berhak dengan alasan berbau bekas Hak Guna Usaha ( HGU). Padahal sejak tahun 1978 sepengetahuan warga PTPN-2 tidak pernah mengelola dan mengusahai tanah tersebut.
Masniari
yang ditemani Mukhlis saat itu sempat kewalahan menjelaskan kepada warga Nenek
Miring saat ditanyakan apa dasar surat surat nya jika tanah tersebut berstatus eks HGU PTP2 ? Menurut Masniari
didasarkan pada data yang ada pada kami ( Red: pencatatan komputer BPN) dan
sudah di 'Overlay' kan atau di tumpang tindihkan lalu disimpulkan sebagai tanah
eks HGU PTP2. Saat di tanya, Semua itu
kata Masniari berdasarkan adanya HGU Nomor
. SK 24 tahun 1965 dan Sertifikat HGU tahun 1985 yang akhirnya keterangan
Masniari berubah lagi menyebutkan dengan adanya dokumen Peta tahun 1997 yang diarsir
berdasarkan hasil Keputusan B Plus tahun 2004.
Mengikuti
prosedur yang ada maka Ketujuh warga Nenek Miring mengajukan Keberatan atau
sanggahan secara tertulis dalam waktu sebelum lewat 14 hari sejak pengumuman
tertanggal 31 Mei 2021. Dimana salah
satu sanggahan warga Nenek Miring ini mempertanyakan Daftar Nominatif tidak
memuat informasi yang jelas dan tegas karena sengaja di kosongkan pada kolom
yang seharusnya di tuliskan nama dan nomor jenis surat / sertifikat nya? sehingga Panitia menetapkan PTPN-2 sebagai pihak yang berhak sebagai penerima ganti
rugi.
Warga
tetap mengajukan protes kepada Panitia
Pengadaan Tanah TOL Binjei Langsa sebelum Sanggahan warga di jawab secara resmi. Warga tetap beryakinan bahwa PTPN-2 bukanlah pihak yang berhak menerima ganti rugi atas tanah mereka. Alasannya
karena Ketujuh warga sudah tinggal diatas tanah sejak tahun 1978 dan
sudah pula memiliki bukti -bukti penguasaan yang legal diterbitkan oleh pejabat
yang berwenang. .Kondisi tersebut semakin menambah Warga tambah penasaran
disamping curiga karena adanya keterangan bertolak belakang pengakuan
langsung dari keterangan anggota Satgas B bernitial "Ai" mewakil
Ketua Satgas B di kantor Pertanahan Kabuten Deli Serdang yang berbeda dengan keterangan pihak Kanwil
cq: Masniari. Warga mendapatkan keterangan secara langsung dari ‘Ai’ yang menerangkan bahwa selaku SATGAS B dia tidak diwajibkan dan tidak
ada mengumpulkan surat-surat ketujuh warga Nenek Miring. Saat di sangkal Warga
bahwa data-data telah diserahkan ‘Ai’ berdalih itu karena di sodorkan dan supaya tidak membuat tersinggung makanya 'terpaksa'
saya ambil, jawab ‘Ai’. Sementara keterangan
pihak Kanwil Masniari justru bertolak
belakang dengan menyebutkan bahwa Satgas B telah memeriksa nya secara lengkap
setiap warga yang ada dilapangan. Kemudian akhirnya pihak PTPN-2 lah yang
berhak dan status Ketujuh warga Nenek Miring sebagai Penggarap.
Tak puas dengan jawaban jawaban yang telah ada, akhirnya Warga sempat bertemu
dengan Ibrahim selaku mewakili keberadaan Ketua PPT Tol Binjei Langsa di kantor
BPN/ATR Provinsi Sumatera di Medan yang saat itu juga di dampingi Masniari dan
Mukhlis. Dalam pertemuan itu pihak PPT
Tol Binjei Langsa dinilai warga Nenek Miring masih tidak mampu menjelaskan
secara jelas, tidak profesional dan tidak bertanggungjawab dalam menjelaskan kekuatan
legalitas bukti-bukti penguasaan yang dimiliki PTPN-2 versus
legalitas yang dimiliki warga Nenek Miring. Pihak Kanwil selalu melempar bola ke SATGAS A/B
kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang. Atas sikap Panitia PPT TOL Binjei
Langsa ini yang jelas-jelas tidak mempertimbangkan atau sengaja mengabaikan
fakta keberadaan penguasaan fisik dan pengelolaan tanah Ketujuh warga di atas
tanah itu lebih empat puluhan tahunan dilengkapi pula bukti-bukti Penguasaan
yang sah. Maka salah seorang
Pendamping warga Nenek Miring berinial Suherly Hrp dalam pertemuan berlangsung
hampir 1 jam lebih itu meminta Ketua PPT Tol Binjei Langsa agar mempertemukan
warga dengan SATGAS A/ B yang memang diketahui
paling berperan dalam proses verifikasi dan identifikasi sampai
menghasilan Daftar Nominatif. Namun
pihak PPT TOL Binjei –Langsa yang
diwakili Ibrahim dkk keberatan sekali
untuk mempertemukan warga dengan Satgas A/B dengan alasan nanti hanya ' DEBAT
KUSIR'. Lebih 3 kali lebih
perwakilan warga ada memohon kepada Ibrahim yang saat itu mewakili Kepala Kantor
BPN Provinsi Sumut selaku Ketua PPT Tol
Binjei Langsa agar warga di pertemukan
langsung dengan SATGAS A/B dan sekaligus pihak PTP2, akan tetapi entah apa
alasan yang membuat pihak PPT TOL Binjei-Langsa tidak berani mempertemukan
perwakilan warga Nenek Miring dengan SATGAS A/B dan PTPN2. Selepas
menjelang Azan sholat Isya saat ketujuh
warga beranjak meninggalkan ruang
pertemuan di Kanwil BPN Sumut itu sempat ada yang nyelutuk menyebutkan “entah
apa yang merasuki mu ?.
Ternyata,
apa yang menjadi ketidakpuasan ketujuh warga yang disebabkan sikap Panitia TOL
Binjei-Langsa yang tidak adil karena hanya mendengar keterangan dari sebelah
pihak saja seiring waktu semakin Nampak jelas
dan terjawab. Warga akhirnya, mengetahui
kalau Panitia PPT TOL Binjei Langsa pada
tanggal 30 Juli 2021 sekitar diatas pukul
dua (2) siang ternyata ada membuat rapat di kanwil dimana salah satu point
pembahasannya adalah guna menanggapi seputar keraguan
legalitas dasar surat yang digunakan untuk menetapkan PTPN-2 dikategorikan selaku pihak yang berhak atas
tanah yang faktanya tidak pernah dikuasai atau tidak pernah dikerjakannya PTPN-2
sejak tahun 1978 hingga saat ini (2021).
Terlebih
lagi yang sungguh sangat mengecewakan ketujuh warga Nenek Miring
ternyata pada acara rapat tersebut Panitia TOL Binjei-Langsa hanya mengundang Pihak
PTPN-2 saja, SATGAS A/B dan Kepala Desa
Tandam Hilir yang diwakili oleh Staf nya
bernama Jefri NAMUN tanpa menghadirkan pihak
Warga Nenek Miring selaku pihak yang selama ini sedang protes keras. Warga merasa
semakin terzholimi dengan sikap Panitia TOL Binjei-Langsa yang tidak menghadirkan warga Nenek Miring dalam rapat SANGAT PENTING tersebut yang
kemudian terbukti bahwa rapat itu menghasilkan sebuah kesimpulan hanya berdasarkan penjelasan dari apa yang disampaikan
oleh pihak PPTN-2 saja tanpa mau mendengar aspirasi dari warga Nenek Miring.
Ketika
dimintai bukti apa yang menguatkan keyakinan
warga telah merasa di zholimi atas sikap Panitia PPT Tol Binjei Langsa yang telah bertindak tidak adil
karena mengabaikan aspirasi Warga yang hanya mendengar keterangan sebelah pihak
saja dari PPTN-2 ?, redaksi sempat
diperlihatkan sebuah salinan Surat dari
PTPN-2 bernomor : SEV MA/X/83/VII/2021 tanggal 27 Juli 2021 perihal penjelasan
di tujukan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi sumatera Utara , yang
isinya pada intinya menjelaskan bahwa tanah dimaksud awalnya merupakan areal HGU PTPN-2 sesuai Sertifikat
HGU No.1/Tandem Hilir 1, berdasarkan SK BPN RI No.42/HGU/BPN/2001 tanggal 29
September 2002. ( Trans-Agust-21).

Kapan ya masyarakat bisa di layani dengan baik dengan memuaskan ?
ReplyDeleteMakanya, ayo kita cedaskan anak bangsa agar saling mengingatkan, jadi semua nya terbuka (transparan).
Delete