MENGHILANGKAN ARSIF dengaja cara menyembunyikan, menghilangkan, atau merusak arsip atau MEMUSNAKAHKAN ARSIF DILUAR PROSEDUR yang seharusnya terbuka dan dapat diakses publik DIKENAKAN SANKSI PIDANA 10 tahun Penjara.
( Mau Baca lagi ?Klik ini : Kam,20Feb25)
Jika badan Publik tidak dapat Menunjukan atau Memberikan Arsif yang diminta Masyarakat dengan dalih Hilang atau Alasan Apapun yang bertentangan dengan kewajiban Badan Publik terkait Pasal 86 dan Pasal 51 UU No 36 tahun 2009 tentang ARSIF dikenanan Pidana 10 Tahun Penjara.
Pasal 86
Setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dipidana dengan pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 51
(1) Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b dilakukan terhadap
arsip yang:
a. tidak memiliki nilai guna;
b. telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA;
c. tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang; dan
d. tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.
(2) Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai
dengan prosedur yang benar.
(3) Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada pencipta arsip merupakan tanggung jawab pimpinan pencipta arsip yang bersangkutan.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 33Arsip yang tercipta dari kegiatan lembaga negara dankegiatan yang menggunakan sumber dana negara dinyatakan sebagai arsip milik negara.
Pasal 82
Setiap orang yang dengan sengaja menyediakan arsip dinamis kepada pengguna arsip yang tidak
berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
Paragraf 2
Penggunaan dan Pemeliharaan Arsip Dinamis
Pasal 42
(1) Pencipta arsip wajib menyediakan arsip dinamis bagi kepentingan pengguna arsip yang berhak.
(2) Pencipta arsip pada lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri,dan BUMN dan/atau BUMD membuat daftar arsip dinamis berdasarkan 2 (dua) kategori,yaitu arsip terjaga dan arsip umum.
(3) Pencipta arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip dinamis yang masuk dalam kategori arsip terjaga.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara membuat daftar arsip dinamis, dan menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam peraturan kepala ANRI.
Pasal 83
Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip negara
yang terjaga untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh
lima juta rupiah).
Pasal 42
(1) Pencipta arsip wajib menyediakan arsip dinamis bagi kepentingan pengguna arsip yangberhak.(2) Pencipta arsip pada lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri,dan BUMN dan/atau BUMD membuat daftar arsip dinamis berdasarkan 2 (dua) kategori,yaitu arsip terjaga dan arsip umum.(3) Pencipta arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menjaga keutuhan, keamanan,dan keselamatan arsip dinamis yang masuk dalam kategori arsip terjaga.(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara membuat daftar arsip dinamis, dan menjagakeutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dan ayat (3) diatur dalam peraturan kepala ANRI.
Pejabat yang dengan sengaja tidak melaksanakan pemberkasan dan pelaporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 43
(1) Pejabat yang bertanggung jawab dalam kegiatan kependudukan, kewilayahan, kepulauan, perbatasan, perjanjian internasional, kontrak karya, dan masalah
pemerintahan yang strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib memberkaskan dan melaporkan arsipnya kepada ANRI.
Pasal 85
Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga kerahasiaan arsip tertutup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda
paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 44
(1) Pencipta arsip dapat menutup akses atas arsip dengan alasan apabila arsip dibuka untuk
umum dapat:
a. menghambat proses penegakan hukum;
b. mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan pelindungan
dari persaingan usaha tidak sehat;
c. membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
d. mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi
kerahasiaannya;
e. merugikan ketahanan ekonomi nasional;
f. merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri;
g. mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir
ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara hukum;
h. mengungkapkan rahasia atau data pribadi;
dan
i. mengungkap memorandum atau suratsurat yang menurut sifatnya perlu
dirahasiakan.
(2) Pencipta arsip wajib menjaga kerahasiaan arsip tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pencipta arsip wajib menentukan prosedur berdasarkan standar pelayanan minimal serta
menyediakan fasilitas untuk kepentingan pengguna arsip.
Pasal 86
Setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 51
(1) Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b dilakukan terhadap
arsip yang:
a. tidak memiliki nilai guna;
b. telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA;
c. tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang; dan
d. tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.
(2) Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai
dengan prosedur yang benar.
(3) Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada pencipta arsip
merupakan tanggung jawab pimpinan pencipta arsip yang bersangkutan.
Pasal 58(1) Lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD wajib mengelola arsip yang diciptakan oleh pihak ketiga yang diberi pekerjaanberdasarkan perjanjian kerja.(2) Pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah pihak ketigamempertanggungjawabkan kegiatannya kepada pemberi kerja dan lembaga lain yang terkait.(3) Pihak ketiga yang menerima pekerjaan dari lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD berdasarkan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan arsip yang tercipta dari kegiatan yang dibiayai dengan anggaran negara kepada pemberi kerja.
Dari Meja :
Forum Studi Transparansi Masyarakat HAM Indonesia.
email: hatamri778@gmail.com