https://beta.publishers.adsterra.com/websites TRANSPARANSI.: Dipanggil Polisi dalam Tahap Penyelidikan dan Tidak Hadir Bisa Dipidana?

Dipanggil Polisi dalam Tahap Penyelidikan dan Tidak Hadir Bisa Dipidana?

 transparansi-publik-ri-blogspot.com [09022025]

Apakah Seseorang yang Dipanggil dalam Tahap Penyelidikan dan Tidak Hadir Bisa Dipidana?

Tidak, seseorang yang dipanggil oleh penyidik dalam tahap penyelidikan dan tidak hadir tidak dapat dikenakan pidana, karena tidak ada kewajiban hukum yang mengharuskan seseorang hadir dalam tahap ini. Berikut dasar hukumnya:


1. KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 1 angka 5 KUHAP

  • Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa guna menentukan apakah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana atau tidak.
  • Dalam tahap ini, belum ada kewajiban hukum bagi seseorang untuk hadir jika dipanggil penyidik.

Pasal 112 ayat (1) dan (2) KUHAP

  • Pasal ini mengatur kewajiban hadir hanya dalam tahap penyidikan, bukan penyelidikan.
  • Jika seseorang dipanggil dalam tahap penyidikan dan tidak hadir, maka bisa dilakukan pemanggilan paksa dengan izin pengadilan.

Pasal 224 KUHP

  • Mengatur sanksi pidana bagi seseorang yang tidak memenuhi panggilan pengadilan atau persidangan, tetapi tidak berlaku untuk panggilan dalam tahap penyelidikan.

➡ Kesimpulan dari KUHAP: Tidak ada dasar hukum dalam KUHAP yang menyatakan bahwa seseorang yang tidak memenuhi panggilan dalam tahap penyelidikan dapat dikenakan sanksi pidana.


2. Peraturan Kapolri yang Terkait

Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

  • Pasal 16 ayat (1): Polisi dapat memanggil saksi, korban, atau tersangka dalam tahap penyidikan, bukan penyelidikan.
  • Pasal 18: Jika saksi tidak hadir dalam tahap penyidikan, dapat dilakukan pemanggilan kedua.
  • Pasal 19: Jika saksi tetap tidak hadir setelah panggilan kedua, penyidik dapat meminta izin Ketua Pengadilan Negeri untuk melakukan pemanggilan paksa.

Dalam tahap penyelidikan, pemanggilan bersifat klarifikasi dan tidak ada konsekuensi hukum jika tidak hadir.


3. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang Relevan

Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015

  • MK menegaskan bahwa pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelidikan tidak bersifat mengikat.
  • Hak individu untuk tidak hadir harus dihormati, dan seseorang tidak bisa dianggap menghalangi penyelidikan jika tidak memenuhi panggilan dalam tahap ini.

Putusan ini memperkuat bahwa dalam tahap penyelidikan, tidak hadir dalam panggilan penyidik tidak bisa dikenakan pidana.


Kesimpulan Akhir

  1. Tidak ada aturan KUHAP, Perkap, atau putusan MK yang menyatakan seseorang bisa dipidana karena tidak memenuhi panggilan dalam tahap penyelidikan.
  2. Pemanggilan dalam tahap penyelidikan hanya bersifat klarifikasi dan tidak mengikat secara hukum.
  3. Pemanggilan paksa hanya dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, itupun dengan izin Ketua Pengadilan Negeri.

Jika seseorang tidak menghadiri panggilan dalam tahap penyelidikan, tidak ada konsekuensi pidana.

email: ---- : hatamri778@gmail.com 

No comments:

Post a Comment

  FOSTRAM:19NOV25. 1. Apakah tindakan penyidik membenarkan menangkap seseorang setelah wawancara?   Pada prinsipnya: diperbolehkan hanya...