https://beta.publishers.adsterra.com/websites TRANSPARANSI.: Bank atau Kreditur melakukan Tindakan Pemasangan Tulisan di rumah Debitur.

Bank atau Kreditur melakukan Tindakan Pemasangan Tulisan di rumah Debitur.

Bank atau Kreditur melakukan Tindakan Pemasangan Tulisan di rumah Debitur. 

transparansi-publik-ri-blogspot.com [10Feb25)0


Ya, tindakan pihak bank atau kreditur yang memasang tulisan di dinding rumah debitur yang telat membayar cicilan dapat dianggap sebagai perbuatan yang melanggar hukum. Berikut beberapa dasar hukumnya:

1. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)

  • Pasal 4: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa, termasuk perlindungan dari tindakan yang merugikan.
  • Pasal 18: Klausula baku yang menyatakan bahwa kreditur berhak melakukan tindakan sepihak yang merugikan konsumen adalah batal demi hukum.
  • Pasal 62: Pelanggaran terhadap hak konsumen dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

  • Pasal 310 KUHP: Tindakan pemasangan tulisan yang mempermalukan debitur dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dengan ancaman pidana penjara hingga 9 bulan atau denda.
  • Pasal 315 KUHP: Jika tulisan tersebut bersifat penghinaan, pelaku dapat dikenakan pidana penghinaan ringan dengan ancaman pidana kurungan hingga 4 bulan.

3. KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

  • Pasal 1365: Setiap perbuatan yang merugikan orang lain secara melawan hukum wajib memberikan ganti rugi.
  • Pasal 1372: Jika penghinaan terjadi secara tertulis, pelaku wajib membayar ganti rugi kepada korban.

4. Peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

  • POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan melarang penyedia jasa keuangan melakukan tindakan yang bersifat intimidasi atau mempermalukan debitur dalam menagih utang.

5. Peraturan Kapolri dan SOP Penagihan

  • Polisi dapat menindak penagih utang yang melakukan tindakan melawan hukum berdasarkan Peraturan Kapolri tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, yang mengatur bahwa penagihan harus dilakukan sesuai prosedur hukum.

Kesimpulan

Tindakan pemasangan tulisan di rumah debitur dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, atau pelanggaran hak konsumen. Debitur berhak menuntut kreditur secara perdata untuk ganti rugi dan/atau melaporkannya secara pidana.

Jika Anda atau seseorang mengalami hal ini, langkah yang dapat diambil:

  1. Laporkan ke Polisi dengan dasar pencemaran nama baik dan penghinaan (Pasal 310-315 KUHP).
  2. Laporkan ke OJK jika bank atau lembaga keuangan yang melakukan tindakan ini.
  3. Gugat secara perdata atas dasar Pasal 1365 KUHPerdata untuk menuntut ganti rugi.

Email : hatamri778@gmail.com 

No comments:

Post a Comment

  FOSTRAM:19NOV25. 1. Apakah tindakan penyidik membenarkan menangkap seseorang setelah wawancara?   Pada prinsipnya: diperbolehkan hanya...