https://beta.publishers.adsterra.com/websites TRANSPARANSI.: PEJABAT PPID DAN PENANGGUNG JAWAB INFORMASI DI KEJAKSAAN AGUNG RI

PEJABAT PPID DAN PENANGGUNG JAWAB INFORMASI DI KEJAKSAAN AGUNG RI

 PEJABAT PPID DAN PENANGGUNG JAWAB 

INFORMASI 

DI KEJAKSAAN AGUNG RI 

Mau Baca Lagi-Klik ini. (Kam 20Feb25)

Bagian Ketiga 

PPID 

Pasal 6 

(1) PPID di Kejaksaan Agung dijabat oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum. 

(2) PPID di Kejaksaan Tinggi dijabat oleh Asisten Intelijen. 

(3) PPID di Kejaksaan Negeri dijabat oleh Kepala Seksi Intelijen. 

(4) PPID bertugas: 

a. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan; 

b. mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian Informasi Publik; 

c. mengkoordinasikan tugas-tugas pejabat informasi, petugas informasi, dan petugas meja informasi; 

d. membuat Daftar Informasi Publik berdasarkan masukan dari Pejabat Informasi; 

e. melaksanakan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik baik melalui pengumuman maupun permohonan Informasi Publik; dan 

f. menyelenggarakan Meja Informasi.

(7) Dalam melaksanakan tugasnya, PPID bertanggungjawab kepada Penanggungjawab di masing-masing tingkatan Kejaksaaan.

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 

Bagian Kedua Penanggungjawab 

Pasal 5 

(1) Penanggungjawab di Kejaksaan Agung dijabat oleh Wakil Jaksa Agung. 

(2) Penanggungjawab di Kejaksaan Tinggi dijabat oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi. 

(3) Penanggungjawab di Kejaksaan Negeri dijabat oleh Kepala Kejaksaan Negeri. 

(4) Penanggungjawab mempunyai tugas: a. mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan ini; b. menetapkan Daftar Informasi Publik; c. mengkoordinasikan pengembangan sistem pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik; d. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon Informasi Publik; dan e. menetapkan laporan layanan Informasi Publik.

 (  Sumber :  RATURAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: PER-032/A/JA/08/2010 TENTANG PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA).

  • Dari Meja :
  • Forum Studi  Transparansi Masyarakat HAM Indonesia. 
  • email: hatamri778@gmail.com  

No comments:

Post a Comment

  FOSTRAM:19NOV25. 1. Apakah tindakan penyidik membenarkan menangkap seseorang setelah wawancara?   Pada prinsipnya: diperbolehkan hanya...