RENTENIR - MEMINJAMKAN UANG DENGAN BUNGA TINGGI.
( 15Feb25-transparansi-publik-ri-blogspot.com ).Penjelasan Pasal 273 KUHP Baru dan Contoh Praktik di Masyarakat Indonesia
Pasal 273 KUHP Baru mengatur tentang kegiatan peminjaman uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan hak beli kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian tanpa izin. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori III.
Berdasarkan Pasal 79 Ayat (1) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), denda Kategori III ditetapkan sebesar : Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Pasal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman ilegal yang sering kali tidak diawasi oleh otoritas resmi dan dapat merugikan konsumen, baik dalam bentuk bunga tinggi, tekanan saat penagihan, maupun penyalahgunaan barang jaminan.
Contoh Praktik yang Terjadi di Masyarakat Indonesia
Rentenir (Bank Keliling atau Bank Harian) Tanpa Izin
- Banyak masyarakat, terutama di pedesaan dan pasar tradisional, menggunakan jasa rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga tinggi secara ilegal.
- Misalnya, seorang pedagang pasar meminjam Rp1 juta dari rentenir dengan bunga harian 10%, sehingga dalam 10 hari, total yang harus dikembalikan bisa mencapai Rp2 juta.
- Karena dilakukan tanpa izin dan sering kali menggunakan cara penagihan yang kasar atau intimidatif, praktik ini bisa melanggar Pasal 273 KUHP.
Gadai Tanpa Izin di Koperasi atau Pegadaian Swasta
- Beberapa koperasi atau individu menjalankan bisnis gadai tanpa izin resmi dari OJK.
- Contoh: Seseorang membuka jasa gadai sepeda motor dengan syarat pemilik motor tetap bisa menggunakannya, namun jika cicilan macet lebih dari 1 bulan, motor langsung diambil tanpa prosedur hukum yang jelas.
- Praktik ini melanggar Pasal 273 KUHP karena dilakukan tanpa izin dan berpotensi merugikan peminjam.
Jual Beli dengan Hak Beli Kembali (Leasing Ilegal)
- Seseorang membutuhkan uang cepat dan menjual motornya seharga Rp5 juta kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa dalam 3 bulan ia bisa membeli kembali motor tersebut dengan harga Rp6,5 juta.
- Jika pemilik lama gagal membeli kembali dalam jangka waktu yang disepakati, motor tersebut dijual ke pihak lain tanpa ada perlindungan hukum bagi pemilik awal.
- Praktik ini sering terjadi di daerah perkotaan dan bisa masuk dalam kategori pelanggaran Pasal 273 KUHP jika dilakukan sebagai bisnis tanpa izin.
Pinjaman dengan Perjanjian Komisi Ilegal
- Seorang individu meminjamkan uang Rp10 juta kepada seseorang dengan perjanjian bahwa penerima pinjaman harus membayar tambahan komisi sebesar Rp2 juta setelah 6 bulan.
- Praktik ini sering terjadi dalam pinjaman pribadi antar individu tanpa kontrak yang sah atau persetujuan dari lembaga berwenang, sehingga berpotensi melanggar Pasal 273 KUHP.
Izin resmi untuk kegiatan peminjaman uang atau barang sebagai mata pencaharian bergantung pada jenis usahanya. Berikut adalah instansi yang berwenang memberikan izin:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Untuk lembaga keuangan non-bank, seperti perusahaan pembiayaan (leasing), koperasi simpan pinjam, dan fintech peer-to-peer (P2P) lending.
- Contoh: Pinjaman online atau leasing kendaraan harus mendapatkan izin dari OJK.
Bank Indonesia (BI)
- Jika kegiatan pinjam-meminjam terkait dengan sistem pembayaran atau lembaga keuangan yang masuk dalam regulasi BI.
- Contoh: Layanan keuangan berbasis e-wallet atau sistem pembayaran digital.
Kementerian Koperasi dan UKM
- Untuk koperasi simpan pinjam, koperasi harus mendapatkan izin dari Kementerian Koperasi dan UKM serta terdaftar di OJK jika beroperasi sebagai lembaga keuangan mikro.
Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan
- Untuk usaha gadai swasta, wajib memiliki izin dari Kementerian Perdagangan dan diawasi oleh OJK.
- Pegadaian resmi (selain Pegadaian BUMN) harus memiliki izin usaha gadai.
Pemerintah Daerah (Dinas Perdagangan dan Perindustrian Setempat)
- Untuk usaha kecil atau koperasi yang beroperasi dalam skala lokal, izin dapat diberikan oleh dinas terkait di tingkat kabupaten/kota.
Kesimpulan
Jika seseorang ingin menjalankan bisnis peminjaman uang atau gadai secara legal, mereka harus mendapatkan izin dari OJK, Kementerian Koperasi, atau instansi terkait sesuai dengan jenis usahanya. Tanpa izin tersebut, kegiatan tersebut dapat dianggap ilegal dan melanggar Pasal 273 KUHP Baru.
Sanksi dan Implikasi Hukum
Bagi pelaku yang melakukan peminjaman uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan hak beli kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian tanpa izin, dapat dikenakan:
- Pidana penjara maksimal 1 tahun
- Denda kategori III (maksimal Rp50 juta)
Praktik ini juga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang menyatakan bahwa kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit harus mendapat izin dari otoritas keuangan yang berwenang.
Kesimpulan
Pasal 273 KUHP Baru berfungsi untuk menindak praktik pinjaman ilegal dan rentenir tanpa izin yang sering merugikan masyarakat. Oleh karena itu, jika ingin menjalankan bisnis pinjaman uang atau gadai, seseorang harus mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga terkait lainnya agar kegiatannya sah secara hukum.
Bagi masyarakat, hati-hati dalam melakukan pinjaman dari lembaga atau individu yang tidak memiliki izin resmi agar terhindar dari bunga tinggi dan tindakan penagihan yang tidak manusiawi.
Forum Studi Transparansi Masyarakat HAM Indonesia.
Email: hatamri778@gmail.com
No comments:
Post a Comment