https://beta.publishers.adsterra.com/websites TRANSPARANSI.: March 2025

SURAT PENETAPAN TERSANGKA WAJIB DIBERIKAN.

 (DPP-TRAM RI 16/MAR/25).

Apakah Seorang Tersangka Wajib Diberikan Surat Penetapan sebagai Tersangka?

Jawaban:
Ya, seorang tersangka wajib diberitahu mengenai statusnya dan diberikan surat penetapan tersangka sebagai bagian dari hak-haknya dalam proses hukum.


Dasar Hukum yang Mengatur Penetapan Tersangka

  1. Pasal 1 angka 14 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

    "Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana."

    ➡ Artinya, sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, harus ada bukti permulaan yang cukup.

  2. Pasal 17 KUHAP

    "Penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup."

    ➡ Artinya, status tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, bukan asal menetapkan.

  3. Pasal 184 KUHAP

    Alat bukti yang sah dalam perkara pidana adalah:

    • Keterangan saksi
    • Keterangan ahli
    • Surat
    • Petunjuk
    • Keterangan terdakwa

    ➡ Artinya, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti yang sah.

  4. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015

    • Seseorang baru bisa sah ditetapkan sebagai tersangka jika:
      1. Ada minimal dua alat bukti yang cukup (Pasal 184 KUHAP).
      2. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum menetapkannya.
      3. Surat penetapan tersangka harus diberikan kepada yang bersangkutan.

    ➡ Artinya, seorang tersangka harus menerima surat resmi sebagai bentuk pemberitahuan status hukumnya. Jika tidak, maka status tersangkanya dapat dibatalkan melalui praperadilan.

  5. Pasal 21 ayat (1) KUHAP

    "Perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa dilakukan dengan surat perintah yang sah."

    ➡ Artinya, tindakan hukum terhadap tersangka harus dilakukan dengan dokumen resmi dari penyidik, termasuk surat penetapan tersangka.

  6. Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

    • Pasal 22 ayat (1): Penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti.
    • Pasal 30 ayat (1): Penyidik harus memberitahukan status tersangka kepada yang bersangkutan melalui surat resmi.

    ➡ Artinya, penyidik tidak boleh sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa memberitahukannya secara tertulis.


Konsekuensi Jika Tidak Ada Surat Penetapan Tersangka

  • Status tersangka dapat dibatalkan melalui praperadilan (Pasal 77 KUHAP).
  • Penetapan tersangka tanpa pemberitahuan resmi bisa dianggap cacat hukum.
  • Penyidik dapat dipersoalkan karena tidak mengikuti prosedur hukum yang benar.

Kesimpulan

Seorang tersangka wajib diberikan surat penetapan sebagai tersangka sebagai bentuk pemberitahuan resmi dan perlindungan hak-hak hukumnya. Jika tidak, maka statusnya bisa dipersoalkan melalui praperadilan.

Jika Anda butuh panduan lebih lanjut tentang kasus tertentu, saya siap membantu! 😊

Siapa pejabat yang berwenang menandatangani surat Penetapan tersangka ?

Pejabat yang Berwenang Menandatangani Surat Penetapan Tersangka

Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, pejabat yang berwenang menandatangani surat penetapan tersangka tergantung pada lembaga penyidik yang menangani kasus tersebut. Berikut adalah rinciannya:


1. Penyidik Kepolisian

Dasar hukum:

  • Pasal 7 ayat (1) huruf a KUHAP → Penyidikan dilakukan oleh Penyidik POLRI.
  • Pasal 16 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI → Penyidik berwenang melakukan penyidikan tindak pidana.
  • Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

Siapa yang menandatangani?
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) di tingkat Polres
Direktur Reserse Kriminal (Dirreskrim) di tingkat Polda
Kabareskrim Polri di tingkat Mabes Polri

📌 Catatan:

  • Surat penetapan tersangka dikeluarkan oleh penyidik yang menangani perkara, tetapi ditandatangani oleh atasan yang berwenang di satuan kerja tersebut.
  • Penyidik yang menandatangani surat harus memiliki Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

2. Penyidik Kejaksaan (Jaksa Penyidik)

Dasar hukum:

  • Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI → Jaksa dapat melakukan penyidikan dalam perkara tertentu.
  • Pasal 39 Perja No. 039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Penyidikan oleh Jaksa → Jaksa penyidik berwenang menetapkan tersangka dalam kasus yang menjadi kewenangannya.

Siapa yang menandatangani?
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) → Untuk kasus besar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) → Untuk kasus yang ditangani Kejati.
Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) → Untuk kasus yang ditangani Kejari.

📌 Catatan:

  • Kejaksaan hanya bisa menetapkan tersangka untuk kasus tindak pidana khusus, seperti korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001).

3. Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)

Dasar hukum:

  • Pasal 6 huruf c UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK → KPK berwenang melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus korupsi.
  • Pasal 38 UU No. 30 Tahun 2002 → KPK berhak menetapkan tersangka secara independen.

Siapa yang menandatangani?
Ketua KPK atau Pimpinan KPK yang bertindak secara kolektif kolegial.

📌 Catatan:

  • Berbeda dengan Kepolisian dan Kejaksaan, KPK tidak memerlukan izin dari pihak lain untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

4. Penyidik PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)

Dasar hukum:

  • Pasal 6 ayat (1) huruf b KUHAP → PPNS dapat melakukan penyidikan untuk tindak pidana tertentu.
  • Pasal 7 ayat (2) KUHAP → PPNS bekerja di bawah koordinasi Polri.

Siapa yang menandatangani?
Kepala Dinas/Kepala Instansi yang berwenang di bidangnya.
Direktur atau Kepala Badan di tingkat nasional (misalnya Dirjen Bea Cukai, Kepala BPOM, dll.).

📌 Catatan:

  • PPNS tidak bisa menetapkan tersangka sendiri tanpa koordinasi dengan Polri.

Kesimpulan

Pejabat yang berwenang menandatangani surat penetapan tersangka tergantung pada lembaga yang menangani perkara:

  1. Polisi → Kasat Reskrim (Polres), Dirreskrim (Polda), Kabareskrim (Mabes Polri).
  2. Jaksa → Kajari, Kajati, JAM Pidsus (untuk kasus tindak pidana khusus).
  3. KPK → Pimpinan KPK secara kolektif kolegial.
  4. PPNS → Kepala Dinas/Kepala Instansi dengan koordinasi Polri

ALAT BUKTI PIDANA YANG TIDAK SAH & CARA MENGETAHUI NYA.

 

*( DPP-TRAM RI, 16/Mar/25).


Alat bukti yang tidak sah adalah alat bukti yang diperoleh atau digunakan dalam proses hukum dengan cara yang melanggar aturan hukum dan prinsip due process of law.

Berikut beberapa contoh alat bukti yang tidak sah:

1. Alat Bukti yang Diperoleh dengan Cara Melanggar Hukum (Unlawful Evidence)

  • Barang bukti hasil penyitaan tanpa surat izin penyitaan
    • Contoh: Polisi menyita HP atau laptop tersangka tanpa surat perintah penyitaan dari pengadilan atau tanpa dasar hukum yang sah.
  • Barang bukti yang diperoleh dengan penggeledahan ilegal
    • Contoh: Polisi menggeledah rumah tersangka tanpa surat perintah penggeledahan (kecuali dalam keadaan tertentu seperti tertangkap tangan).

2. Bukti yang Melanggar Hak Asasi Manusia (Unconstitutional Evidence)

  • Pengakuan terdakwa yang diperoleh dengan penyiksaan atau intimidasi
    • Contoh: Tersangka dipaksa mengaku karena disiksa atau diancam, sehingga pengakuannya tidak sah di mata hukum.
  • Rekaman pembicaraan tanpa izin
    • Contoh: Rekaman telepon antara tersangka dan saksi yang diambil tanpa izin dari pengadilan.

3. Bukti yang Tidak Memenuhi Syarat Formil

  • Saksi yang tidak bersumpah atau tidak memenuhi syarat sebagai saksi
    • Contoh: Anak di bawah umur atau orang dengan gangguan jiwa dijadikan saksi tanpa prosedur yang benar.
  • Dokumen yang tidak ditandatangani atau tidak dilegalisasi
    • Contoh: Surat perjanjian tanpa tanda tangan pihak yang bersangkutan dianggap tidak sah sebagai alat bukti.

4. Bukti yang Direkayasa atau Dipalsukan

  • Dokumen yang dipalsukan
    • Contoh: Bukti transfer uang yang dimanipulasi untuk menjebak seseorang dalam kasus penipuan.
  • Saksi palsu
    • Contoh: Orang yang dibayar untuk memberikan keterangan palsu di persidangan.

Akibat Penggunaan Alat Bukti yang Tidak Sah

  • Alat bukti yang diperoleh secara tidak sah tidak dapat digunakan di persidangan (doktrin Exclusionary Rule dalam KUHAP dan prinsip hukum acara pidana).
  • Dapat menyebabkan kasus menjadi batal demi hukum (due process violation).
  • Penyidik atau penuntut yang menggunakan alat bukti tidak sah bisa dikenakan sanksi administratif atau pidana.

Jika dalam suatu kasus ditemukan alat bukti yang meragukan keabsahannya, pihak terdakwa atau kuasa hukum dapat mengajukan eksepsi atau keberatan di persidangan.

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                   Tips dan rahasia mengidentifikasi alat bukti:

1. Pahami Syarat Sahnya Alat Bukti

Menurut hukum acara pidana di Indonesia (KUHAP), alat bukti yang sah meliputi:

  • Keterangan saksi
  • Keterangan ahli
  • Surat
  • Petunjuk
  • Keterangan terdakwa

Jika suatu bukti tidak termasuk dalam kategori ini atau diperoleh secara melawan hukum, maka bisa dipersoalkan.

2. Periksa Cara Perolehan Bukti

Alat bukti yang diperoleh dengan cara ilegal atau melanggar hak asasi manusia dapat dianggap tidak sah. 

Beberapa indikator bukti ilegal:

  • Didapat dengan penyiksaan atau paksaan (melanggar Pasal 183 KUHAP dan Konvensi Anti Penyiksaan)
  • Hasil penyadapan ilegal (tanpa izin pengadilan)
  • Barang bukti hasil penggeledahan tanpa surat perintah
  • Dokumen yang dipalsukan atau dimanipulasi

Jika ditemukan indikasi ini, bukti dapat diajukan sebagai alat bukti yang tidak sah.

3. Bandingkan dengan Prosedur yang Sah

  • Apakah ada surat perintah penggeledahan dan penyitaan yang sah?
  • Apakah saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) memberikan keterangan di bawah tekanan?
  • Apakah bukti forensik dilakukan oleh pihak yang berwenang?

Jika tidak sesuai prosedur, alat bukti bisa dianggap cacat hukum.

4. Uji Keaslian dan Keabsahan Dokumen

  • Verifikasi dokumen melalui instansi resmi (misalnya cek sertifikat tanah di BPN, dokumen keuangan ke bank, dll.).
  • Periksa tanda tangan dan cap resmi—apakah benar dikeluarkan oleh pihak yang berwenang?
  • Cek metadata digital jika bukti berupa foto atau rekaman suara (untuk mengetahui apakah telah diedit atau dimanipulasi).

5. Gunakan Ahli Forensik atau Teknologi

  • Gunakan pakar digital forensik untuk membuktikan manipulasi data elektronik.
  • Periksa apakah rekaman video atau suara telah diedit atau dipotong.
  • Bandingkan hasil uji laboratorium independen jika bukti terkait forensik.

6. Ajukan Keberatan di Persidangan

Jika ada alat bukti yang tidak sah, segera ajukan keberatan (eksepsi) di pengadilan. Hakim dapat mempertimbangkan untuk mengesampingkan bukti tersebut.

 

Perkap Nomor 6 tahun 2019 dibanding Dua yg telah dicabut yaitu Perkap Nomor 12 thn 2009 & No.14 tahun 2014.

(TRAM-RI/16Mar2. )

Tanya ? 

Meski Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tidak jelas mengatur tanggung jawab tugas dan wewenang Atasan Penyidik, Perwira pengawas Penyidik dan Pejabat Pembuat Surat Perintah Penyidikan apakah tangung jawab para pejabat tersebut secara operasional masih berlaku ? dan apakah bila terjadi kesalahan sengaja atau penyalahgunaan wewenang dari Penyidik , para atasan Penyidiik, Perwira Pengawas Penyidik tetap bisa diberi sanksi Etika atau Sanksi administratif ?

Jawaban Transparansi Masyarakat HAM RI sbb :

Meskipun Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tidak secara rinci mengatur tanggung jawab tugas dan wewenang Atasan Penyidik, Perwira Pengawas Penyidik, dan Pejabat Pembuat Surat Perintah Penyidikan, namun secara operasional tanggung jawab mereka tetap berlaku. Hal ini didasarkan pada beberapa prinsip hukum dan peraturan lain yang masih mengikat mereka, yaitu:

  1. Hierarki dalam Organisasi Polri

    • Dalam sistem kepolisian, prinsip "Komando dan Pengawasan" tetap berlaku meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam Perkap 6/2019.
    • Atasan penyidik bertanggung jawab atas tindakan bawahannya, terutama dalam aspek pengawasan dan pengendalian penyidikan.
  2. Peraturan Disiplin dan Etika Polri

    • Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri tetap berlaku.
    • Pejabat dalam rantai komando tetap memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur.
    • Jika terjadi kesalahan prosedural atau penyalahgunaan wewenang, mereka tetap dapat dikenakan sanksi etik atau administratif.
  3. Undang-Undang dan Peraturan Lain yang Mengikat

    • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI menyatakan bahwa setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    • Pasal 7 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan bahwa pejabat pemerintah yang melaksanakan tugas tetap bertanggung jawab atas keputusan atau tindakan yang diambil bawahannya.

Apakah Atasan Penyidik, Perwira Pengawas, dan Pejabat Pembuat Sprindik Bisa Dikenai Sanksi?

Ya, mereka tetap dapat dikenai sanksi etik maupun administratif jika terbukti melakukan pembiaran, kelalaian, atau penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan. Beberapa bentuk sanksi yang mungkin diterapkan:

  1. Sanksi Etik

    • Dikenakan jika mereka melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 7 Tahun 2022.
    • Contoh: pembiaran terhadap penyalahgunaan wewenang oleh penyidik di bawahnya.
    • Sanksi bisa berupa teguran tertulis, mutasi, atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus berat.
  2. Sanksi Administratif

    • Dikenakan jika terdapat kelalaian dalam pengawasan terhadap penyidikan yang merugikan institusi atau masyarakat.
    • Sanksi bisa berupa penundaan kenaikan pangkat, demosi, atau mutasi jabatan.
  3. Sanksi Pidana (Jika Terbukti Ikut Terlibat dalam Penyalahgunaan Wewenang)

    • Jika atasan terbukti terlibat langsung dalam pelanggaran hukum, misalnya menerima suap atau menghalangi penyidikan, mereka bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP atau UU Tipikor.

Kesimpulan

Meskipun Perkap 6/2019 kurang jelas dalam merinci tugas dan kewajiban pengawasan penyidikan, tanggung jawab operasional tetap melekat pada atasan penyidik, perwira pengawas penyidik, dan pejabat pembuat sprindik. Jika terjadi penyalahgunaan wewenang atau kesalahan prosedur, mereka tetap dapat dimintai pertanggungjawaban dan dikenai sanksi etik atau administratif, sesuai dengan aturan yang lebih tinggi dalam sistem hukum Indonesia.


  FOSTRAM:19NOV25. 1. Apakah tindakan penyidik membenarkan menangkap seseorang setelah wawancara?   Pada prinsipnya: diperbolehkan hanya...