https://beta.publishers.adsterra.com/websites TRANSPARANSI.: Perkap Nomor 6 tahun 2019 dibanding Dua yg telah dicabut yaitu Perkap Nomor 12 thn 2009 & No.14 tahun 2014.

Perkap Nomor 6 tahun 2019 dibanding Dua yg telah dicabut yaitu Perkap Nomor 12 thn 2009 & No.14 tahun 2014.

(TRAM-RI/16Mar2. )

Tanya ? 

Meski Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tidak jelas mengatur tanggung jawab tugas dan wewenang Atasan Penyidik, Perwira pengawas Penyidik dan Pejabat Pembuat Surat Perintah Penyidikan apakah tangung jawab para pejabat tersebut secara operasional masih berlaku ? dan apakah bila terjadi kesalahan sengaja atau penyalahgunaan wewenang dari Penyidik , para atasan Penyidiik, Perwira Pengawas Penyidik tetap bisa diberi sanksi Etika atau Sanksi administratif ?

Jawaban Transparansi Masyarakat HAM RI sbb :

Meskipun Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tidak secara rinci mengatur tanggung jawab tugas dan wewenang Atasan Penyidik, Perwira Pengawas Penyidik, dan Pejabat Pembuat Surat Perintah Penyidikan, namun secara operasional tanggung jawab mereka tetap berlaku. Hal ini didasarkan pada beberapa prinsip hukum dan peraturan lain yang masih mengikat mereka, yaitu:

  1. Hierarki dalam Organisasi Polri

    • Dalam sistem kepolisian, prinsip "Komando dan Pengawasan" tetap berlaku meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam Perkap 6/2019.
    • Atasan penyidik bertanggung jawab atas tindakan bawahannya, terutama dalam aspek pengawasan dan pengendalian penyidikan.
  2. Peraturan Disiplin dan Etika Polri

    • Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri tetap berlaku.
    • Pejabat dalam rantai komando tetap memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur.
    • Jika terjadi kesalahan prosedural atau penyalahgunaan wewenang, mereka tetap dapat dikenakan sanksi etik atau administratif.
  3. Undang-Undang dan Peraturan Lain yang Mengikat

    • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI menyatakan bahwa setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    • Pasal 7 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan bahwa pejabat pemerintah yang melaksanakan tugas tetap bertanggung jawab atas keputusan atau tindakan yang diambil bawahannya.

Apakah Atasan Penyidik, Perwira Pengawas, dan Pejabat Pembuat Sprindik Bisa Dikenai Sanksi?

Ya, mereka tetap dapat dikenai sanksi etik maupun administratif jika terbukti melakukan pembiaran, kelalaian, atau penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan. Beberapa bentuk sanksi yang mungkin diterapkan:

  1. Sanksi Etik

    • Dikenakan jika mereka melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 7 Tahun 2022.
    • Contoh: pembiaran terhadap penyalahgunaan wewenang oleh penyidik di bawahnya.
    • Sanksi bisa berupa teguran tertulis, mutasi, atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus berat.
  2. Sanksi Administratif

    • Dikenakan jika terdapat kelalaian dalam pengawasan terhadap penyidikan yang merugikan institusi atau masyarakat.
    • Sanksi bisa berupa penundaan kenaikan pangkat, demosi, atau mutasi jabatan.
  3. Sanksi Pidana (Jika Terbukti Ikut Terlibat dalam Penyalahgunaan Wewenang)

    • Jika atasan terbukti terlibat langsung dalam pelanggaran hukum, misalnya menerima suap atau menghalangi penyidikan, mereka bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP atau UU Tipikor.

Kesimpulan

Meskipun Perkap 6/2019 kurang jelas dalam merinci tugas dan kewajiban pengawasan penyidikan, tanggung jawab operasional tetap melekat pada atasan penyidik, perwira pengawas penyidik, dan pejabat pembuat sprindik. Jika terjadi penyalahgunaan wewenang atau kesalahan prosedur, mereka tetap dapat dimintai pertanggungjawaban dan dikenai sanksi etik atau administratif, sesuai dengan aturan yang lebih tinggi dalam sistem hukum Indonesia.


No comments:

Post a Comment

  FOSTRAM:19NOV25. 1. Apakah tindakan penyidik membenarkan menangkap seseorang setelah wawancara?   Pada prinsipnya: diperbolehkan hanya...