Medan, Transparansi26Sept25.
Pembacokan Tiga Anggota GM-FKPPI (Forum
Komunikasi Putra
Putri Purnawirawan TNI/POLRI) Rayon 06 Medan Sunggal – Korban Desak Polisi
Tangkap Para Pelaku, Apakah Mereka Kebal Hukum?
Tiga anggota GM-FKPPI Medan Sunggal menjadi korban pembacokan brutal yang diduga dilakukan oleh sekelompok anggota dari OKP terkait. Peristiwa ini menimbulkan keresahan masyarakat, namun hingga kini para pelaku, termasuk terduga otak pelaku B dan komplotannya, belum juga ditangkap ataupun menyerahkan diri ke Polsek Sunggal. Publik pun bertanya-tanya: apakah mereka kebal hukum?
Kronologis Awal: Laporan Polisi
Kasus ini berawal dari laporan resmi korban dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor :STTLP/B/1182/IX/2025/SPKT/POLSEK SUNGGAL/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 18 September 2025. Dalam laporan itu, pelapor Basyaruddin Efendy alias LEBAY ( Ketua Dewan Penasehat GMFKPPI Kelurahan Sunggal) bersama dua korban lainnya menjelaskan telah menjadi sasaran pengeroyokan dan pembacokan di Jl. Beo, Sei Sikambing B, Medan Sunggal sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku utama yang disebut dengan inisial B bersama kawan-kawan datang menggunakan mobil dan sepeda motor. Setelah cek-cok, B mengambil senjata tajam dari mobilnya lalu bersama kelompoknya menyerang pelapor dan dua korban lainnya. Akibat serangan itu:
- Pelapor mengalami luka gores pada perut dan bahu
kiri.
- Korban 1 mengalami luka pada jari kelingking kiri.
- Korban 2 mengalami luka robek pada lengan bahu kiri.
Ketiga korban tidak terima dan resmi melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sunggal
agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Berdasarkan kajian hukum, peristiwa kronologi
perbuatan para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah
pasal berat, antara lain:
- Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Membawa, menguasai, atau menggunakan senjata tajam tanpa hak – ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
- Jika terbukti ada niat membunuh (dolus malus), perbuatan dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) atau Pasal 53 jo 338 KUHP (percobaan pembunuhan) – ancaman hingga 15 tahun penjara.
- Jika ada pihak yang menyuruh atau mengatur penyerangan, dapat dijerat Pasal 55 KUHP (menyuruh melakukan) dan Pasal 56 KUHP (membantu melakukan).
Desakan Korban dan Masyarakat


