https://beta.publishers.adsterra.com/websites TRANSPARANSI.

Medan, Transparansi26Sept25.

Pembacokan Tiga Anggota GM-FKPPI (Forum

Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI/POLRI) Rayon 06 Medan Sunggal – Korban Desak Polisi Tangkap Para Pelaku, Apakah Mereka Kebal Hukum?


Tiga anggota GM-FKPPI Medan Sunggal menjadi korban pembacokan brutal yang diduga dilakukan oleh sekelompok anggota dari OKP terkait. Peristiwa ini menimbulkan keresahan masyarakat, namun hingga kini para pelaku, termasuk terduga otak pelaku B dan komplotannya, belum juga ditangkap ataupun menyerahkan diri ke Polsek Sunggal. Publik pun bertanya-tanya: apakah mereka kebal hukum?

Kronologis Awal: Laporan Polisi

Kasus ini berawal dari laporan resmi korban dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor :STTLP/B/1182/IX/2025/SPKT/POLSEK SUNGGAL/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 18 September 2025. Dalam laporan itu, pelapor Basyaruddin Efendy alias LEBAY ( Ketua Dewan Penasehat GMFKPPI Kelurahan Sunggal) bersama dua korban lainnya menjelaskan telah menjadi sasaran pengeroyokan dan pembacokan di Jl. Beo, Sei Sikambing B, Medan Sunggal sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku utama yang disebut dengan inisial B bersama kawan-kawan datang menggunakan mobil dan sepeda motor. Setelah cek-cok, B mengambil senjata tajam dari mobilnya lalu bersama kelompoknya menyerang pelapor dan dua korban lainnya. Akibat serangan itu:

- Pelapor mengalami luka gores pada perut dan bahu kiri.
- Korban 1 mengalami luka pada jari kelingking kiri.
- Korban 2 mengalami luka robek pada lengan bahu kiri.

Ketiga korban tidak terima dan resmi melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sunggal agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
 Berdasarkan kajian hukum, peristiwa  kronologi  perbuatan para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain:

- Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP: Pengeroyokan dengan kekerasan yang mengakibatkan luka – ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
- Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Membawa, menguasai, atau menggunakan senjata tajam tanpa hak – ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
- Jika terbukti ada niat membunuh (dolus malus), perbuatan dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) atau Pasal 53 jo 338 KUHP (percobaan pembunuhan) – ancaman hingga 15 tahun penjara.
- Jika ada pihak yang menyuruh atau mengatur penyerangan, dapat dijerat Pasal 55 KUHP (menyuruh melakukan) dan Pasal 56 KUHP (membantu melakukan).

Desakan Korban dan Masyarakat

Korban bersama masyarakat kini mendesak polisi agar segera menangkap para pelaku. Mereka menilai penanganan kasus ini harus cepat dan transparan, karena jika berlarut, akan menumbuhkan kesan hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.



Masyarakat juga mulai mengusulkan untuk menggelar aksi turun ke jalan sebagai bentuk protes apabila penyidikan tidak berjalan tegas dan jelas. Bahkan, ada rencana untuk melaporkan dugaan kelambanan penanganan kasus ini ke Irwasum Polri, Propam, hingga Komisi III DPR RI.

Tuntutan Keadilan
Penegakan hukum yang cepat dan tegas sangat dibutuhkan agar tidak menimbulkan gejolak massa yang lebih besar akibat keadilan yang tertunda.

“Para pelaku harus segera ditangkap dan diproses hukum secara terbuka. Jangan sampai ada kesan hukum tumpul ke atas tajam ke bawah,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

No comments:

Post a Comment

  FOSTRAM:19NOV25. 1. Apakah tindakan penyidik membenarkan menangkap seseorang setelah wawancara?   Pada prinsipnya: diperbolehkan hanya...