https://beta.publishers.adsterra.com/websites TRANSPARANSI.

 

FOSTRAM:19NOV25.

1. Apakah tindakan penyidik membenarkan menangkap seseorang setelah wawancara?

 

Pada prinsipnya: diperbolehkan hanya jika penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan status tersangka sudah ditetapkan sebelum dilakukan penangkapan.

Namun tindakan tersebut TIDAK dibenarkan apabila:

  1. Pemanggilan dilakukan sebagai saksi / terlapor, tetapi penyidik diam-diam sudah berniat menangkap tanpa memberikan SPDP, penetapan tersangka yang sah, dan SP.Kap (Surat Perintah Penangkapan) yang harus diberitahukan pada saat penangkapan.
  2. Penangkapan dilakukan segera setelah wawancara sebagai jebakan atau penyergapan administratif, bukan keadaan tertangkap tangan.
  3. Penangkapan dilakukan tanpa dua alat bukti yang sah, sebagaimana diwajibkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, tindakan penyidik dapat dianggap melawan hukum jika tidak memenuhi syarat-syarat formal dan materiil sebagaimana diatur KUHAP dan Putusan MK.


2. Pasal–pasal yang melarang tindakan seperti itu

a. Penangkapan harus dengan alat bukti permulaan yang cukup

 

Pasal 17 KUHAP
Penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang “yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.”

Jika seseorang dipanggil sebagai saksi/terlapor, belum ditetapkan sebagai tersangka, maka menangkap tanpa bukti permulaan yang cukup = melanggar Pasal 17 KUHAP.


b. Wajib menunjukkan identitas dan Surat Perintah Penangkapan

Pasal 18 ayat (1) KUHAP
Pada saat menangkap, penyidik wajib:

  • menunjukkan identitas
  • menunjukkan Surat Perintah Penangkapan

Jika penangkapan dilakukan mendadak setelah wawancara tanpa SP-Kap yang sah → Melanggar Pasal 18 KUHAP.


c. Pemanggilan harus sesuai prosedur

Pasal 112 KUHAP
Pemanggilan saksi/terlapor bertujuan “mendengar keterangannya” → bukan untuk menjerat atau menjebak menjadi tersangka spontan.


 

3. Doktrin dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang Melarang

Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan serangkaian putusan yang melarang penetapan tersangka dan penangkapan tanpa bukti permulaan yang cukup dan tanpa proses yang benar.

 

1) Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014

Putusan paling penting tentang “2 alat bukti yang cukup sebelum menetapkan tersangka”.

MK menyatakan:

  • Penetapan tersangka harus berdasarkan pemeriksaan calon tersangka + minimal 2 alat bukti (Pasal 184 KUHAP).
  • Penangkapan tidak boleh dilakukan tanpa status tersangka yang sah dan kejelasan alat bukti permulaan.

Artinya:
jika seseorang dipanggil sebagai saksi/terlapor, tetapi kemudian langsung ditangkap tanpa pemberitahuan status tersangka → melanggar Putusan MK 21/2014.


2) Putusan MK No. 76/PUU-X/2012

Putusan ini menegaskan:

  • Penangkapan harus proporsional, transparan, dan menghormati hak asasi seorang saksi/terlapor.
  • Penyalahgunaan pemanggilan saksi untuk tujuan menangkap adalah tindakan abuse of power.

3) Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016

MK mempertegas bahwa:

  • Penangkapan tanpa alasan yang jelas atau tanpa prosedur yang benar = penahanan sewenang-wenang (arbitrary arrest).
  • Aparat wajib menjelaskan status hukum seseorang sebelum membatasi kebebasan fisiknya.

4) Doktrin Hukum Acara Pidana (KUHAP dan para ahli)

Para pakar (Andi Hamzah, Yahya Harahap, Lilik Mulyadi) mengajarkan:

  • Pemanggilan saksi tidak boleh dijadikan sarana untuk menjebak atau menangkap tanpa status tersangka.
  • Penyitaan kebebasan seseorang hanya boleh dilakukan setelah ada penetapan tersangka secara sah.

Doktrin ini sejalan dengan hak atas kepastian hukum & larangan tindakan sewenang-wenang (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945).


4. Kesimpulan Hukum

Jika seseorang dipanggil sebagai saksi atau terlapor, kemudian setelah wawancara langsung “ditangkap” tanpa:

SPDP
Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti
Surat Perintah Penangkapan
Pemberitahuan status hukum yang sah

Maka tindakan penyidik melanggar:

  • Pasal 17 KUHAP (tidak ada bukti permulaan yang cukup)
  • Pasal 18 KUHAP (tidak menunjukkan surat perintah)
  • Pasal 112 KUHAP (pemanggilan saksi bukan alat jebakan)
  • Putusan MK 21/PUU-XII/2014
  • Putusan MK 76/PUU-X/2012
  • Putusan MK 97/PUU-XIV/2016

Jadi penangkapan yang dilakukan setelah wawancara saksi/terlapor — tanpa prosedur dan status tersangka — merupakan tindakan tidak sah dan dapat dipersoalkan melalui praperadilan.


Penyalahgunaan pemanggilan saksi untuk tujuan menangkap adalah tindakan abuse of power. 

Apa sanksi Pidana terhadap penyidik yang melakukan penangkapan pemanggilan saksi dalam undangan wawancara tsb?

 

Berikut jenis-jenis sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada penyidik yang menyalahgunakan pemanggilan saksi untuk tujuan menangkap, yaitu tindakan abuse of power (penyalahgunaan kewenangan), sesuai KUHP, KUHAP, UU Kepolisian, dan Putusan MK.


1. DASAR PIDANA YANG DAPAT    DIKENAKAN KEPADA PENYIDIK

 

Tindakan penyidik yang memanggil saksi untuk diwawancarai, namun setelah itu langsung menangkap tanpa prosedur, masuk dalam kategori:

 

A. Penangkapan Tidak Sah (Unlawful Arrest)

 

Pasal 333 KUHP
Setiap orang yang "dengan sengaja merampas kemerdekaan orang lain" dapat dipidana:

Pidana penjara sampai 8 tahun
(lebih berat jika dilakukan oleh pejabat).

Penangkapan yang dilakukan tanpa prosedur KUHAP → masuk unsur “merampas kemerdekaan” menurut praktik praperadilan dan doktrin.


B. Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Pejabat

 

Pasal 421 KUHP
Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu.

Sanksi:
Pidana penjara sampai 2 tahun 8 bulan

Penangkapan paksa terhadap saksi tanpa dasar = penyalahgunaan wewenang.


C. Tindak Pidana Jabatan (Ambtmisdrijven)

Pasal 422 KUHP
Jika penyidik melakukan tekanan, ancaman, atau tindakan paksa secara melawan hukum agar seseorang mengaku atau memberikan keterangan.

Sanksi:
Pidana penjara sampai 4 tahun

Menangkap saksi setelah wawancara untuk tujuan menekan/menjepit masuk kategori ini.


D. Tindak Pidana Perampasan Hak Asasi

Pasal 351 jo. Pasal 333 KUHP & Pasal 28D UUD 1945
Penangkapan tanpa dasar hukum = pelanggaran hak kebebasan fisik → dapat dituntut sebagai perampasan hak.


2. DASAR PIDANA DARI UNDANG–UNDANG LAIN

 

A. UU Kepolisian (UU 2/2002) – Penyalahgunaan Wewenang

Pasal 13 jo. Pasal 14 menegaskan polisi harus menjunjung HAM dan prosedur.

Jika melanggar → dapat dikenai:

  • Sanksi pidana,
  • Kode etik Polri,
  • Disiplin (PP 2/2003).

 

Namun pidananya tetap merujuk ke KUHP (Pasal 333, 421, 422).


 

 

3. PERSPEKTIF PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Putusan MK menegaskan bahwa penangkapan tanpa status tersangka dan tanpa alat bukti cukup adalah tindak pidana jabatan.

Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014

MK:
Penetapan tersangka dan penangkapan harus dengan minimal 2 alat bukti
→ jika tidak, penangkapan tidak sah dan merupakan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

 

Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016

Penangkapan tanpa pemberitahuan status hukum = arbitrary arrest → masuk kategori perbuatan pidana oleh pejabat.

 

Putusan MK No. 76/PUU-X/2012

Pemanggilan saksi tidak boleh dijadikan pintu masuk untuk menangkap → penyalahgunaan jabatan.


4. KESIMPULAN SINGKAT: 

APA SANKSI PIDANANYA?

Jika penyidik memanggil saksi untuk wawancara, lalu menangkap secara mendadak tanpa status tersangka yang sah, tanpa 2 alat bukti, dan tanpa SP.Kap:

Penyidik dapat dipidana dengan pasal-pasal berikut:

  1. Pasal 333 KUHP — Perampasan kemerdekaan
    Penjara hingga 8 tahun
  2. Pasal 421 KUHP — Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat
    Penjara hingga 2 tahun 8 bulan
  3. Pasal 422 KUHP — Pemaksaan keterangan oleh pejabat
    Penjara hingga 4 tahun
  4. Pelanggaran HAM dan arbitrary arrest (Putusan MK)
    Menegaskan tindakan tersebut tidak sah & merupakan pidana jabatan.

Jadi, tindakan penyidik dalam kondisi tersebut bukan hanya tidak sah — tetapi dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan jabatan.


Penyidik dapat dipidana dengan pasal-pasal berikut: Pasal 333 KUHP — Perampasan kemerdekaan Penjara hingga 8 tahun Pasal 421 KUHP — Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat Penjara hingga 2 tahun 8 bulan tehadap penyidik yang melakukan pelanggaran pasal 333, 421, 422 apakah orang yang dirugikan atau kuasanya melaporkan ke SPKT Polri atau kemana dulu? Pasal 422 KUHP — Pemaksaan keterangan oleh pejabat Penjara hingga 4 tahun

 

Berikut penjelasan alur hukum yang benar untuk melaporkan penyidik yang diduga melanggar Pasal 333, 421, dan 422 KUHP.


1. Ke mana laporan pidana harus diajukan?

 

Secara hukum, yang berwenang menerima laporan tindak pidana (termasuk yang dilakukan oleh penyidik/pejabat polisi) adalah:

 

✅ 1. SPKT POLRI (Polres / Polda / Bareskrim)

Inilah jalur utama dan yang paling tepat untuk pelaporan pidana terhadap penyidik.

Dasarnya:

  • KUHAP Pasal 108 → Setiap orang berhak melapor dugaan tindak pidana kepada penyidik.
  • Perpol No. 7/2022 tentang SPKT → SPKT wajib menerima laporan tindak pidana, termasuk terhadap anggota Polri.

Jadi laporan pidana Pasal 333, 421, 422 KUHP → masuk ke SPKT.

Anda bisa mengajukan ke:

  • SPKT Polres,
  • SPKT Polda, atau
  • SPKT Bareskrim Polri (jika kasus dianggap serius dan menyangkut oknum berpangkat).

2. Kemudian, apakah perlu melapor ke Propam?

 ✅ 2. Divisi Propam Polri (Etik dan Disiplin) – Boleh dan Dianjurkan

Propam menangani:

  • pelanggaran kode etik,
  • penyalahgunaan wewenang,
  • tindakan tidak profesional oleh anggota Polri.

Propam bukan untuk pidana, tetapi:

melapor ke Propam penting sebagai jalur paralel, karena:

  • Propam dapat langsung melakukan pemeriksaan internal,
  • bisa membekukan kewenangan penyidik yang abusif,
  • mencegah balasan atau intimidasi,
  • mendukung proses pidana.

Jadi idealnya:

  • Laporan pidana → SPKT
  • Laporan etik → Propam

Dua-duanya boleh dan sering dilakukan bersamaan.


3. Perlu ke Ombudsman atau Kompolnas?

Ombudsman RI

Jika ada indikasi maladministrasi:

  • penyalahgunaan wewenang,
  • prosedur salah,
  • pemanggilan yang dijadikan jebakan.

Ombudsman tidak memberikan sanksi pidana, tetapi:
dapat mengeluarkan rekomendasi resmi yang menguatkan laporan pidana Anda.

 

Kompolnas

Jika ingin mengawasi proses penegakan etik/pidana terhadap oknum penyidik.


4. Apakah harus ada laporan ke Kejaksaan?

Tidak wajib.
Namun Anda boleh membuat permohonan pengawasan penyidikan (Wasidik) ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan atau Intelijen Kejaksaan untuk mengontrol penyidik.


5. Urutan laporan yang paling efektif

Berdasarkan praktik hukum dan pengalaman kasus pelanggaran penyidik, urutan paling kuat secara strategis adalah:

Langkah 1 – Laporan Pidana ke SPKT (Polres / Polda / Bareskrim)

Mencakup pasal:

  • Pasal 333 KUHP (Perampasan Kemerdekaan)
  • Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan Wewenang)
  • Pasal 422 KUHP (Pemaksaan Keterangan)

Langkah 2 – Laporan Etik/Disiplin ke Propam Polda atau Divpropam Mabes Polri

Untuk menghentikan tindakan penyidik dan menciptakan perlindungan Anda.

Langkah 3 – Laporan ke Ombudsman RI

Untuk memperkuat posisi Anda bahwa ada maladministrasi.

Langkah 4 – Laporan ke Kompolnas

Untuk pengawasan proses pidana dan etik yang sedang berjalan.


6. Kesimpulan

Orang yang dirugikan atau kuasanya HARUS melapor ke:

SPKT Polres/Polda/Bareskrim (wajib, untuk pidana)

Propam Polri (sangat dianjurkan, untuk kode etik & penyalahgunaan kewenangan)

Kemudian boleh diperkuat dengan laporan ke:

  • Ombudsman RI (maladministrasi)
  • Kompolnas (pengawasan khusus)

SURAT PERMOHONAN 

WASIDIK – KEJAKSAAN RI

Perihal : Permohonan Pengawasan Penyidikan (Wasidik)

Kepada Yth.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
Up. Inspektorat Bidang Investigasi
Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1
Kebayoran Baru – Jakarta Selatan

 

Atau

 

Kepada Yth.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen
Kejaksaan Agung Republik Indonesia
di – Jakarta


Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ..................................................
Alamat : ..................................................
No. HP : ..................................................
Email : ..................................................

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri / korban, selanjutnya disebut Pemohon.


I. DASAR PERMOHONAN

Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan Pengawasan Penyidikan (Wasidik) terhadap oknum Penyidik pada:

Instansi Penyidik : ..................................................
Nama Penyidik (bila diketahui) : ..................................................
Nomor Laporan Polisi (bila ada) : ..................................................

Pemohon mengajukan permohonan ini karena terdapat dugaan kuat bahwa penyidikan tidak dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana serta terdapat tindakan yang melampaui wewenang yang berpotensi merugikan hak-hak Pemohon.


II. URAIAN PERISTIWA

  1. Bahwa pada tanggal ................., penyidik melakukan tindakan berupa ........................................
  2. Bahwa tindakan tersebut diduga telah melampaui wewenang, bertentangan dengan KUHAP, dan menyebabkan kerugian terhadap Pemohon.
  3. Bahwa tindakan penyidik tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana:
    • Pasal 333 KUHP – Perampasan Kemerdekaan
    • Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat
    • Pasal 422 KUHP – Pemaksaan Keterangan
  4. Bahwa terhadap tindakan tersebut, Pemohon telah menyampaikan laporan/pengaduan ke:
    • SPKT ........................................ (tanggal ............)
    • Propam .................................... (tanggal ............)
    • Lembaga lainnya (bila ada) ........................................
  5. Sampai saat ini belum terdapat penanganan yang objektif dan profesional, sehingga Pemohon memohon pengawasan dari Kejaksaan RI sesuai kewenangan.

III. DASAR HUKUM

  1. UU No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI,
    • Pasal 30 ayat (1) huruf d: Jaksa berwenang melakukan pengawasan penyidikan tindak pidana tertentu.
    • Pasal 31: Jaksa berwenang melakukan tindakan lain dalam rangka penegakan hukum.
  2. Peraturan Jaksa Agung tentang pengawasan internal (PIWASKA).
  3. KUHAP, khususnya mengenai asas prosedural penyidikan yang baik.

Bahwa kewenangan Wasidik melekat pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan maupun Intelijen untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.


IV. PERMOHONAN

Dengan ini Pemohon memohon kepada:

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan / Intelijen Kejaksaan RI untuk:

  1. Melakukan Pengawasan Penyidikan (Wasidik) terhadap oknum Penyidik yang menangani perkara Pemohon.
  2. Memeriksa dugaan:
    • penyalahgunaan wewenang,
    • tindakan sewenang-wenang,
    • pelanggaran hak asasi Pemohon,
    • dugaan pemaksaan keterangan,
    • potensi kriminalisasi atau rekayasa penyidikan.
  3. Memberikan tindakan korektif, rekomendasi, atau instruksi kepada penyidik agar proses hukum berjalan objektif, profesional, dan sesuai ketentuan KUHAP.
  4. Memberikan tembusan hasil Wasidik kepada Pemohon sebagai pihak yang dirugikan.

V. LAMPIRAN

  1. Fotokopi KTP Pemohon
  2. Bukti/rekaman/foto/cetak layar yang relevan
  3. Salinan laporan ke SPKT, Propam, atau instansi lainnya
  4. Dokumen pendukung lain yang dianggap perlu

Demikian permohonan ini Pemohon ajukan. Besar harapan Pemohon agar Kejaksaan RI melalui kewenangannya dapat melakukan pengawasan guna memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

 

 

 

Hormat Pemohon,


No comments:

Post a Comment

  FOSTRAM:19NOV25. 1. Apakah tindakan penyidik membenarkan menangkap seseorang setelah wawancara?   Pada prinsipnya: diperbolehkan hanya...