FOSTRAM:19NOV25.
1. Apakah tindakan penyidik membenarkan menangkap seseorang setelah
wawancara?
Pada prinsipnya:
diperbolehkan hanya jika penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup
dan status tersangka sudah ditetapkan sebelum dilakukan penangkapan.
➡ Namun tindakan tersebut TIDAK dibenarkan
apabila:
- Pemanggilan dilakukan sebagai
saksi / terlapor,
tetapi penyidik diam-diam sudah berniat menangkap tanpa memberikan SPDP,
penetapan tersangka yang sah, dan SP.Kap (Surat Perintah
Penangkapan) yang harus diberitahukan pada saat penangkapan.
- Penangkapan dilakukan segera
setelah wawancara sebagai jebakan atau penyergapan
administratif, bukan keadaan tertangkap tangan.
- Penangkapan dilakukan tanpa
dua alat bukti yang sah, sebagaimana diwajibkan oleh Mahkamah
Konstitusi.
Dengan
demikian, tindakan penyidik dapat dianggap melawan hukum jika tidak
memenuhi syarat-syarat formal dan materiil sebagaimana diatur KUHAP dan Putusan
MK.
2. Pasal–pasal yang melarang tindakan seperti itu
a.
Penangkapan harus dengan alat bukti permulaan yang cukup
Pasal 17
KUHAP
Penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang “yang diduga keras
melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.”
Jika
seseorang dipanggil sebagai saksi/terlapor, belum ditetapkan sebagai tersangka,
maka menangkap tanpa bukti permulaan yang cukup = melanggar Pasal 17 KUHAP.
b. Wajib
menunjukkan identitas dan Surat Perintah Penangkapan
Pasal 18
ayat (1) KUHAP
Pada saat menangkap, penyidik wajib:
- menunjukkan identitas
- menunjukkan Surat Perintah
Penangkapan
Jika
penangkapan dilakukan mendadak setelah wawancara tanpa SP-Kap yang sah → Melanggar
Pasal 18 KUHAP.
c.
Pemanggilan harus sesuai prosedur
Pasal 112
KUHAP
Pemanggilan saksi/terlapor bertujuan “mendengar keterangannya” → bukan untuk
menjerat atau menjebak menjadi tersangka spontan.
3. Doktrin dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang Melarang
Mahkamah
Konstitusi telah mengeluarkan serangkaian putusan yang melarang penetapan
tersangka dan penangkapan tanpa bukti permulaan yang cukup dan tanpa proses
yang benar.
1) Putusan
MK No. 21/PUU-XII/2014
Putusan
paling penting tentang “2 alat bukti yang cukup sebelum menetapkan tersangka”.
MK
menyatakan:
- Penetapan tersangka harus
berdasarkan pemeriksaan calon tersangka + minimal 2 alat bukti
(Pasal 184 KUHAP).
- Penangkapan tidak boleh
dilakukan tanpa status tersangka yang sah dan kejelasan alat
bukti permulaan.
Artinya:
➡ jika seseorang dipanggil sebagai saksi/terlapor,
tetapi kemudian langsung ditangkap tanpa pemberitahuan status tersangka → melanggar
Putusan MK 21/2014.
2) Putusan
MK No. 76/PUU-X/2012
Putusan ini
menegaskan:
- Penangkapan harus proporsional,
transparan, dan menghormati hak asasi seorang saksi/terlapor.
- Penyalahgunaan pemanggilan
saksi untuk tujuan menangkap adalah tindakan abuse of power.
3) Putusan
MK No. 97/PUU-XIV/2016
MK
mempertegas bahwa:
- Penangkapan tanpa alasan yang
jelas atau tanpa prosedur yang benar = penahanan sewenang-wenang
(arbitrary arrest).
- Aparat wajib menjelaskan status
hukum seseorang sebelum membatasi kebebasan fisiknya.
4) Doktrin
Hukum Acara Pidana (KUHAP dan para ahli)
Para pakar
(Andi Hamzah, Yahya Harahap, Lilik Mulyadi) mengajarkan:
- Pemanggilan saksi tidak boleh
dijadikan sarana untuk menjebak
atau menangkap tanpa status tersangka.
- Penyitaan kebebasan seseorang
hanya boleh dilakukan setelah ada penetapan tersangka secara sah.
Doktrin ini
sejalan dengan hak atas kepastian hukum & larangan tindakan
sewenang-wenang (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945).
4. Kesimpulan Hukum
Jika
seseorang dipanggil
sebagai saksi atau terlapor, kemudian setelah wawancara langsung
“ditangkap” tanpa:
✓ SPDP
✓ Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti
✓ Surat Perintah Penangkapan
✓ Pemberitahuan status hukum yang sah
→ Maka
tindakan penyidik melanggar:
- Pasal 17 KUHAP (tidak ada bukti permulaan
yang cukup)
- Pasal 18 KUHAP (tidak menunjukkan surat
perintah)
- Pasal 112 KUHAP (pemanggilan saksi bukan alat
jebakan)
- Putusan MK 21/PUU-XII/2014
- Putusan MK 76/PUU-X/2012
- Putusan MK 97/PUU-XIV/2016
⚠ Jadi penangkapan yang dilakukan
setelah wawancara saksi/terlapor — tanpa prosedur dan status tersangka —
merupakan tindakan tidak sah dan dapat dipersoalkan melalui praperadilan.
Penyalahgunaan pemanggilan saksi untuk tujuan menangkap adalah tindakan abuse of power.
Apa sanksi Pidana terhadap penyidik yang melakukan penangkapan pemanggilan saksi dalam undangan wawancara tsb?
Berikut jenis-jenis
sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada penyidik yang menyalahgunakan
pemanggilan saksi untuk tujuan menangkap, yaitu tindakan abuse of power
(penyalahgunaan kewenangan), sesuai KUHP, KUHAP, UU Kepolisian, dan
Putusan MK.
1. DASAR PIDANA YANG DAPAT DIKENAKAN
KEPADA PENYIDIK
Tindakan
penyidik yang memanggil saksi untuk diwawancarai, namun setelah itu langsung
menangkap tanpa prosedur, masuk dalam kategori:
A.
Penangkapan Tidak Sah (Unlawful Arrest)
Pasal 333
KUHP
Setiap orang yang "dengan sengaja merampas kemerdekaan orang lain"
dapat dipidana:
➡ Pidana penjara sampai 8 tahun
(lebih berat jika dilakukan oleh pejabat).
Penangkapan
yang dilakukan tanpa prosedur KUHAP → masuk unsur “merampas kemerdekaan”
menurut praktik praperadilan dan doktrin.
B.
Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Pejabat
Pasal 421
KUHP
Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang
melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu.
Sanksi:
➡ Pidana penjara sampai 2 tahun 8 bulan
Penangkapan
paksa terhadap saksi tanpa dasar = penyalahgunaan wewenang.
C. Tindak
Pidana Jabatan (Ambtmisdrijven)
Pasal 422
KUHP
Jika penyidik melakukan tekanan, ancaman, atau tindakan paksa secara melawan
hukum agar seseorang mengaku atau memberikan keterangan.
Sanksi:
➡ Pidana penjara sampai 4 tahun
Menangkap
saksi setelah wawancara untuk tujuan menekan/menjepit masuk kategori ini.
D. Tindak
Pidana Perampasan Hak Asasi
Pasal 351
jo. Pasal 333 KUHP & Pasal 28D UUD 1945
Penangkapan tanpa dasar hukum = pelanggaran hak kebebasan fisik → dapat
dituntut sebagai perampasan hak.
2. DASAR PIDANA DARI UNDANG–UNDANG LAIN
A. UU
Kepolisian (UU 2/2002) – Penyalahgunaan Wewenang
Pasal 13 jo.
Pasal 14 menegaskan polisi harus menjunjung HAM dan prosedur.
Jika
melanggar → dapat dikenai:
- Sanksi pidana,
- Kode etik Polri,
- Disiplin (PP 2/2003).
Namun
pidananya tetap merujuk ke KUHP (Pasal 333, 421, 422).
3. PERSPEKTIF PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Putusan MK
menegaskan bahwa penangkapan
tanpa status tersangka dan tanpa alat bukti cukup adalah tindak
pidana jabatan.
Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014
MK:
Penetapan tersangka dan penangkapan harus dengan minimal 2 alat bukti
→ jika tidak, penangkapan tidak sah dan merupakan penyalahgunaan wewenang
(abuse of power).
Putusan MK
No. 97/PUU-XIV/2016
Penangkapan
tanpa pemberitahuan status hukum = arbitrary arrest → masuk kategori
perbuatan pidana oleh pejabat.
Putusan MK
No. 76/PUU-X/2012
Pemanggilan
saksi tidak boleh dijadikan pintu masuk untuk menangkap → penyalahgunaan
jabatan.
4. KESIMPULAN SINGKAT:
APA SANKSI PIDANANYA?
Jika
penyidik memanggil saksi untuk wawancara, lalu menangkap secara
mendadak tanpa status tersangka yang sah, tanpa 2 alat bukti, dan tanpa
SP.Kap:
Penyidik
dapat dipidana dengan pasal-pasal berikut:
- Pasal 333 KUHP — Perampasan
kemerdekaan
➜ Penjara hingga 8 tahun - Pasal 421 KUHP — Penyalahgunaan
wewenang oleh pejabat
➜ Penjara hingga 2 tahun 8 bulan - Pasal 422 KUHP — Pemaksaan
keterangan oleh pejabat
➜ Penjara hingga 4 tahun - Pelanggaran HAM dan arbitrary
arrest (Putusan MK)
➜ Menegaskan tindakan tersebut tidak sah & merupakan pidana jabatan.
Jadi,
tindakan penyidik dalam kondisi tersebut bukan hanya tidak sah — tetapi dapat
dikualifikasikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan jabatan.
Penyidik dapat dipidana dengan pasal-pasal berikut: Pasal 333 KUHP — Perampasan kemerdekaan ➜ Penjara hingga 8 tahun Pasal 421 KUHP — Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat ➜ Penjara hingga 2 tahun 8 bulan tehadap penyidik yang melakukan pelanggaran pasal 333, 421, 422 apakah orang yang dirugikan atau kuasanya melaporkan ke SPKT Polri atau kemana dulu? Pasal 422 KUHP — Pemaksaan keterangan oleh pejabat ➜ Penjara hingga 4 tahun
Berikut
penjelasan alur hukum yang benar untuk melaporkan penyidik yang diduga
melanggar Pasal 333, 421, dan 422 KUHP.
1. Ke mana laporan pidana harus diajukan?
Secara
hukum, yang berwenang menerima laporan tindak pidana (termasuk yang
dilakukan oleh penyidik/pejabat polisi) adalah:
✅ 1. SPKT
POLRI (Polres / Polda / Bareskrim)
Inilah jalur
utama dan yang paling tepat untuk pelaporan pidana terhadap
penyidik.
Dasarnya:
- KUHAP Pasal 108 → Setiap orang
berhak melapor dugaan tindak pidana kepada penyidik.
- Perpol No. 7/2022 tentang SPKT
→ SPKT wajib menerima laporan tindak pidana, termasuk terhadap anggota
Polri.
Jadi laporan
pidana Pasal 333, 421, 422 KUHP → masuk ke SPKT.
Anda bisa
mengajukan ke:
- SPKT Polres,
- SPKT Polda, atau
- SPKT Bareskrim Polri (jika kasus dianggap serius
dan menyangkut oknum berpangkat).
2. Kemudian, apakah perlu melapor ke Propam?
Propam
menangani:
- pelanggaran kode etik,
- penyalahgunaan wewenang,
- tindakan tidak profesional oleh
anggota Polri.
Propam bukan
untuk pidana, tetapi:
➡ melapor ke Propam penting sebagai jalur paralel,
karena:
- Propam dapat langsung melakukan
pemeriksaan internal,
- bisa membekukan kewenangan
penyidik yang abusif,
- mencegah balasan atau
intimidasi,
- mendukung proses pidana.
Jadi
idealnya:
- Laporan pidana → SPKT
- Laporan etik → Propam
Dua-duanya boleh
dan sering dilakukan bersamaan.
3. Perlu ke Ombudsman atau Kompolnas?
☑ Ombudsman RI
Jika ada
indikasi maladministrasi:
- penyalahgunaan wewenang,
- prosedur salah,
- pemanggilan yang dijadikan
jebakan.
Ombudsman
tidak memberikan sanksi pidana, tetapi:
➡ dapat mengeluarkan rekomendasi resmi yang menguatkan
laporan pidana Anda.
☑ Kompolnas
Jika ingin
mengawasi proses penegakan etik/pidana terhadap oknum penyidik.
4. Apakah harus ada laporan ke Kejaksaan?
Tidak wajib.
Namun Anda boleh membuat permohonan pengawasan penyidikan (Wasidik) ke Jaksa Agung Muda
Bidang Pengawasan atau Intelijen Kejaksaan untuk mengontrol
penyidik.
5. Urutan laporan yang paling efektif
Berdasarkan
praktik hukum dan pengalaman kasus pelanggaran penyidik, urutan paling kuat
secara strategis adalah:
Langkah 1 –
Laporan Pidana ke SPKT (Polres / Polda / Bareskrim)
Mencakup
pasal:
- Pasal 333 KUHP (Perampasan
Kemerdekaan)
- Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan
Wewenang)
- Pasal 422 KUHP (Pemaksaan
Keterangan)
Langkah 2 –
Laporan Etik/Disiplin ke Propam Polda atau Divpropam Mabes Polri
Untuk
menghentikan tindakan penyidik dan menciptakan perlindungan Anda.
Langkah 3 –
Laporan ke Ombudsman RI
Untuk
memperkuat posisi Anda bahwa ada maladministrasi.
Langkah 4 –
Laporan ke Kompolnas
Untuk
pengawasan proses pidana dan etik yang sedang berjalan.
6. Kesimpulan
Orang yang
dirugikan atau kuasanya HARUS melapor ke:
➡ SPKT Polres/Polda/Bareskrim (wajib,
untuk pidana)
➡ Propam Polri (sangat dianjurkan,
untuk kode etik & penyalahgunaan kewenangan)
Kemudian boleh
diperkuat dengan laporan ke:
- Ombudsman RI (maladministrasi)
- Kompolnas (pengawasan khusus)
SURAT PERMOHONAN
WASIDIK – KEJAKSAAN RI
Perihal :
Permohonan Pengawasan Penyidikan (Wasidik)
Kepada Yth.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
Up. Inspektorat Bidang Investigasi
Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1
Kebayoran Baru – Jakarta Selatan
Atau
Kepada Yth.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen
Kejaksaan Agung Republik Indonesia
di – Jakarta
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
..................................................
Alamat : ..................................................
No. HP : ..................................................
Email : ..................................................
Dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri / korban, selanjutnya
disebut Pemohon.
I. DASAR PERMOHONAN
Bahwa
Pemohon mengajukan Permohonan Pengawasan Penyidikan (Wasidik) terhadap
oknum Penyidik pada:
Instansi
Penyidik :
..................................................
Nama Penyidik (bila diketahui) : ..................................................
Nomor Laporan Polisi (bila ada) :
..................................................
Pemohon
mengajukan permohonan ini karena terdapat dugaan kuat bahwa penyidikan tidak
dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana serta terdapat tindakan yang
melampaui wewenang yang berpotensi merugikan hak-hak Pemohon.
II. URAIAN PERISTIWA
- Bahwa pada tanggal
................., penyidik melakukan tindakan berupa
........................................
- Bahwa tindakan tersebut diduga
telah melampaui wewenang, bertentangan dengan KUHAP, dan
menyebabkan kerugian terhadap Pemohon.
- Bahwa tindakan penyidik
tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana:
- Pasal 333 KUHP – Perampasan Kemerdekaan
- Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan Wewenang
oleh Pejabat
- Pasal 422 KUHP – Pemaksaan Keterangan
- Bahwa terhadap tindakan
tersebut, Pemohon telah menyampaikan laporan/pengaduan ke:
- SPKT
........................................ (tanggal ............)
- Propam
.................................... (tanggal ............)
- Lembaga lainnya (bila ada)
........................................
- Sampai saat ini belum terdapat
penanganan yang objektif dan profesional, sehingga Pemohon memohon
pengawasan dari Kejaksaan RI sesuai kewenangan.
III. DASAR HUKUM
- UU No. 16 Tahun 2004 jo. UU No.
11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI,
- Pasal 30 ayat (1) huruf d: Jaksa
berwenang melakukan pengawasan penyidikan tindak pidana tertentu.
- Pasal 31: Jaksa berwenang
melakukan tindakan lain dalam rangka penegakan hukum.
- Peraturan Jaksa Agung tentang pengawasan internal
(PIWASKA).
- KUHAP, khususnya mengenai asas
prosedural penyidikan yang baik.
Bahwa
kewenangan Wasidik melekat pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan maupun
Intelijen untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif, profesional, dan
bebas dari penyalahgunaan wewenang.
IV. PERMOHONAN
Dengan ini
Pemohon memohon kepada:
Jaksa Agung
Muda Bidang Pengawasan / Intelijen Kejaksaan RI untuk:
- Melakukan Pengawasan
Penyidikan (Wasidik) terhadap oknum Penyidik yang menangani perkara
Pemohon.
- Memeriksa dugaan:
- penyalahgunaan wewenang,
- tindakan sewenang-wenang,
- pelanggaran hak asasi Pemohon,
- dugaan pemaksaan keterangan,
- potensi kriminalisasi atau
rekayasa penyidikan.
- Memberikan tindakan korektif,
rekomendasi, atau instruksi kepada penyidik agar proses hukum berjalan objektif,
profesional, dan sesuai ketentuan KUHAP.
- Memberikan tembusan hasil
Wasidik kepada Pemohon sebagai pihak yang dirugikan.
V. LAMPIRAN
- Fotokopi KTP Pemohon
- Bukti/rekaman/foto/cetak layar
yang relevan
- Salinan laporan ke SPKT,
Propam, atau instansi lainnya
- Dokumen pendukung lain yang
dianggap perlu
Demikian
permohonan ini Pemohon ajukan. Besar harapan Pemohon agar Kejaksaan RI melalui
kewenangannya dapat melakukan pengawasan guna memastikan proses penyidikan
berjalan secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hormat Pemohon,
No comments:
Post a Comment