(Medan/transparansi/Sept/14)
DPD Lembaga Anak Indonesia Kota Medan terbentuk.
Ketua DPP Lembaga Anak Indonbesia ( LAI ) Suherly Harahap (SH) menyerahkan Surat Keputusan pengangkatan
Dewan Pengurus Daerah Lembaga Anak Indonesia Kota Medan periode 2014 -2019. SK
tertanggal Senin 8 September 2014 itu diterima Penebar Gemilang Hrp selaku
Ketua DPD LAI Kota Medan terpilih penyerahan bertempat di Komplek Villa Palem
Kencana Pinang Mas III Kec. Sunggal Kab Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Suherly
Harahap menjelaskan kepengurusan DPD LAI Kota Medan didominasi anak-anak muda
dari kalangan kampus antara lain Mahasiswa Universitas Medan Area.
Fokus program DPD LAI Kota Medan dibawah binaannya itu , kata Suherly akan
dititikiberatkan pada Pembelaan Perlindungan Anak khususnya anak yang berhadapan
dengan Hukum dengan mengawal pelaksanaan undang-undang Pidana Peradilan Anak
Undang undang nomer 11 tahun 2012.
Selain peradilan anak yang berhadapan dengan hukum, dijelaskannya bahwa
Perlindungan anak juga pada kasus kasus anak yang terancam putus sekolah
disemua jenjang dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Kemudian
perlindungan anak dari dampak Narkoba baik korban narkoba maupun pecandu
narkoba, hal ini juga dalam rangka mengawal Keputusan Bersama Mahkamah Agung RI
dengan Menkumham RI, Menkes RI, Mensos RI,Kepala Kepolsian RI, dan kepala Badan
Narkotika Nasional RI tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban
penyalahgunaan Narkotika kedalam Lembaga
Rehabilitasi.
Semua Anggota apalagi Dewan Pengurus Daerah Lembaga Anak Indonesia yang
terbentuk di Kabupaten Kota di seluruh Indonesia nantinya akan mendapatkan
paktek langsung bisa juga pelatihan secara kilat tentang bagaimana melakukan
pengawasan terhadap semua instansi pelayanan publik. Baik di tingkat kantor
desa/ kelurahan , kantor camat, kantor dinas-dinas di tingkat Kabupaten atau
Provinsi. Sehingga dalam waktu sekejab semua DPD LAI di Nusantara akan dapat
berfungsi selayaknya sebuah kantor misirp seperti’ ICW : Indonesia corruption
Watch atau bahkan KPK swasta”.
Ditambahkan bung Harahap, yang katanya pernah menjadi relawan UN-WFP (
Badan Pangan Dunia dibawah PBB atau Perserikatan bangsan-bangsa yang sekarang
Sekretaris Jenderalnya Mr. Ban Ki Moon dari Korea selatan itu, bahwa Terkait
pemberdayaan Desa , kini dengan berlakunya undang-undang Desa , Undang undang
nomer 6 tahun 2004 beserta peratuan Pelaksanaannya nomer 43 tahun 2014
dikatakan bahwa desa setia tahunnya akan menerima alokasi dana dari dua sumber.
Yaitu Dana Transfers dari APBN dan alokasi dana desa dari Kabupaten, jadi bisa-
bisa setiap desa di seluruh Indonesia ( Red: Kelurahan tidak memperoleh Dana
ini )setiap desa mendapatkan lebih dari Rp 1 Milliar per tahun. Hal itulah
salah satu faktor mengapa DPP Lembaga Anak Indonesia kini gencar mengembangkan
pengurus ke tingkat Kabupaten kota di seluruh Indonesia agar ada orang di
setiap kabupaten kota yang melakukan pengawasan atau ikut berperan aktif
menyusun perencanaan pembangunan di setiap desa. Ini semua, imbuh Suherly agar
masyarakat terbantu mendapatkan pencerahan dengan adanya kehadiran pengurus DPD
LAI di semua kabupaten kota. ( Pemred-SH)


















