Medan, Ramadhan 1436 H / 9
Juli 2015.
( Hikmah Ramadhan 1436 H sbg sumbangan
Pemikiran dari Suherly Harahap[ )
Penulis ikut berjuang terkait soal
tuntutan pengembalian tanah-tanah petani penggarap dari ‘rampasan’ pihak
perkebunana negara dan swasta baru dimulai sejak tahun 2010. Ketika itu setelah
4 bulan dari Medan Penulis pergi ke Jakarta dan tinggal di bekasi selama ± 4 bulan guna
memohonkan tuntutan pengembalian tanah garapan dengan alas hak KTPPT atau Kartu
Tanda Pendudukan dan pembagian tanah disebut juga Tanah KRPT ke Kantor BPN RI
Badan Pertanahan Nasional di Jl Sisingamangaraja no 2 Jakarta Selatan.
Alhasil waktu empat bulan terbuang
sia-sia hanya mendapatkan Surat dari Setneg yang bunyinya terkesan hebat dan sangat
sok gagah seolah-olah memang betul ingin membantu menyelesaikan soal tanah
Petani Pennggarap yang diserobot Perusahaan Perkebunan. Tapi nyatanya hanya
sekedar semacam pemberi Gincu merah ke bibir artinya Cuma pemanis sesaat dan
akan hilang dalam waktu 3 -4 jam
kedepan. Ya itulah karakter kinerja pemerinahahan Order Reformasi sejak era
Gusdur, Megawati apalagi SBY 10 tahun pemerintahannya dan kini sudah 9 bulan
JOKOWI JK bekerja belum tau gimana kinerjanya. Yang jelas sudah terasa diera 9
bulan Jokowi JK ekonomi makin gawat, uang makin payah, rakyat susah dan harga makan poko melambung tinggi. Yang
menjadi ciri-ciri era Reformasi dari suratnya seolah menanggapi, responsif dan
tekanan bunyi kalimat yang seakan sangat memihak kepada rakyat yang terampas
haknya oleh Korporasi. Namun telah terbukti hanya kosong belaka. Alias Iming-iming
yang akhirnya hanya menjadi harapan kosong. Tanah tetap saja tidak dapat diolah
Petani penggarap yang sesungguhnya terlindungi undang-undang malah pihak
“perampas” atau PTP ( Perkebunan ) semakin dilindungi. Ya itulah nasib orang
kecil yang pemimpinnya berkarakter Penghianat dari cita-cita Kemerdekaan 17
Agustus 1945.
Mengapa
Kelompok Tani Penuntut Tanahnya TIDAK PERNAH SUKSES ?
Penulis
semula dimulai sejak tahun 2010 hingga sekarang telah banyak mempelajari dan
menemukan banyak strategi jitu dan sangat berguna terutama bagi ribuan kelompok
tani yang sedang berusaha menuntut keadilan agar tanahnya di kembalikan dari
‘rampasan’ perkebunan dan orang lain . Setelah menelitii ratusan peraturan dan
perundang-undangan yang ada Penulis sadar dan akhirnya tau. Mengapa kelompok
Tani Penuntut / Penggarap tidak bisa sukses memperjuangkan tanahnya dari
rampasan HGU dan dll ? Jawabnya dapat
dipahami dari rahasia ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang ada NAMUN
PIHAK kelompok tani tidak mengetahuinya karena Penulis mengerti mereka tidak
pernah mempelajarinya. Disebabkan sekalipun harus dipelajari memang tidak mudah
juga bisa menemukan mana-mana aturan yang jelas-jelas membela hak-hak tanah
penggarap yang ‘dirampas” . Selain pastinya membutuhkan waktu yang lama.
Sebagaimana penulis alami sendiri sejak tahun 2011 hingga 2015 terhitung sudah 4
(empat ) tahun syukurlah Penulis kini
sudah cukup tau dan memahami kemana seharusnya memperjuangkan tanah agar dikembalikan
setidaknya diperoleh kejelasan status hukum terkait semua berkas yang dimiliki
Petani Penggarap. Sebab jika tidak
ditempatkan atau dikawal berkas pada channel yang benar sesuai aturan
pertanahan yang biasanya selalu disembunyikan oleh Oknum BPN maka nasib
Permohonan berkas Tanah Petani Penggarap hanya akan dijawab dengan sebuah surat
yang pada intiinya adalah PENOLAKAN dari BPN. Padahal Penolakan semacam itu
adalah tidak sesuai dengan ketentuan Standar Pelayanan yang ada namun Kelompok
Tani tidka tau harus bertindak apa dan bagaimana, alhasil Perjuangan pun
kandas.
Penulis
telah melewati banyak pengalaman atau
Tes Case bahkan melakukan penelitian mendalam hingga membedah sendiri semua
Putusan-Putusan MA- PK maupun aturan BPN / Kementrian Agraria bagaimana
seharusnya dan bagaimana cara nya menuntut agar tanah dikembalikan.
Yang perlu
di pahami juga bahwa dari semua cara strategi merperjuangkan tanah garapan itu
sekalipun sudah masuk kedalam koridor yang pas dan sesuai dengan mekanisme yang
diatur undang-undang BELUMLAH juga menjamin jalannya mulus seperti akan
melewati jalan TOL. Tetapi masih mirip seperti akan masuk dalam Ring Tinju ,
jadi harus menang dengan cara mampu menang dan bertahan setiap ronde. Itulah
gambaran batapa sulitnya dan mahalnya KEADILAN di negara NKRI ini. Penulis dapat menyimpulkannya dengan mengutip sebuah
kata-kata bijak sbb :
“ Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala
kebenaran dan keadilan adalah : "Tuhan Yang Maha Esa".
Artinya, Penulis sudah tau dan bahkan sudah sangat mengerti dimana
sumbernya atau dimana terletak kebenaran Substansi dari fakta bahwa memang
benar adanya bahwa HGU PTPN memang telah ‘merampas’ tanah garapan Petani
penggarap. Dan penulis pun sudah tau cara menegakkanya? Dimana dan kepada siapa
namun masih saja harus mempertahankan nya lewat ring-ring yang ada. Dan itu
artinya ‘ harus bertinju’ dulu. Itulah sekilas penjelasana dari Kutipan
Kata-Kata tersebut.
Namun, sangat miris dan betapa kasihannya nasib ribuan orang yang
memperjuangkan tanah itu. Sudahlah tidak mengerti dan memang sulit dipahami.
Maka wajar saja kalau faktanya di Sumatera Utara khususnya telah ribuan orang
terjebak kedalam iming-iming seseorang atau sekolopok orang yang mengaku mampu
mewakili perjuangan petani pengarap tapi setelah bertahun-tahun TERBUKTI DAN
TERNYATA hasilnya NI...HIL alias ‘BO-ONG’
. Jadi, Penulis lewat sumbangan tulisan
ini ingin berbagi pengetahuan , komentar dan pengalaman sekedar mewarnai corak
pandangan sehingga bisa menjadi bahan
perbandingan bagi siapa saja yang sedang berjuang mengembalikan tanah
garapannya.
Kemana
kita Mengurus Tanah sudah ada aturannya.
Jadi janganlah sampai tersesat ketangan orang-orang yang mengaku mengaku bisa
memperjuangkannya. Sudah terbukti sejak tahun 2010 bahkan hingga sejak tahun
2002 dimana keluarnya SK HGU no 42,43. 44 dan SK Kepala BPN –RI No 10 tahun
2004 tidak juga ada satupun yang selesai karena ada ganjalan Hukum. Memang ada
beberapa klaim yang mengaku sudah diselesaikan namun Penulis ketahui itu
bukanlah penyelesaian yang sesuai atuaran hukum yang ada. Melainkan
penyelesaian dikarenakan pihak ketiga yaitu si
pemilik Modal yang mampu ‘ menkondisikan’ para pihak yang terkait tanah
tersebut. Baik pemilik alas hak atau
kuasanya atau orang yang menerima peralihan haknya hingga oknum Pejabat Publik
yang berhasil di ‘ dikondisikan’ oleh si Pemilik Modal dan tim-timnya melalui
jaringanmnya. Model ini bisa menurut Penulis bisa-bisa saja dan merupakan sebuah
‘rezeki nomplok bagi para kelompok tani.
Ke Kantor BPN adalah satu-satunya tempat untuk mengharapkan adanya proses
penyelesaian sebab sudah ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengaturnya. Cuma menurut Penulis BPN pun seolah ‘pura’pura’ tidak tau ada
banyak persoalan yang mestiya di proses tetapi BPN tidak mau memprosesnya.
Sudah benar model-model Aksi demo yang dilakukan beberapa kelompok Perjuangan
Tanah di Sumatera Utara namun sayang demo itu hanya untuk menekan supaya
Pemerintah membuka sebuah ‘meja” atau Kepanitiaan yang diharapkan ada mengurai
satu-persatu solusi persoalan tanah. Inilah telah terbukti gagal atao GATOT =
Gagal Total. Jika penulis menjawab
pertanyaan lalu bagaimana semestinya Aksi Demo itu supaya mencapai sasaran ? Inilah
jawab penulis dan perlu disimak betul-betul sbb :
Masukan berkas ke BPN sesuai kapasitasnya dan kewenangannya apakah ke
BPR-RI, ke Kanwil atau Ke Kantah Kabupaten sesuai aturan yang sesuai lalu awasi
dan kontrol sesuai mekanisme yang ada kemudian tekanlah dengan Aksi –Aksi.
Misalnya aksi Demo Damai , Aksi Demo Massa dll, maka strategi ini akan berhasil
100 % sebab yang ditekan adalah paksaan terhadap Oknum BPN yang sengaja
menghalangi atau mempersulit sebuah mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Dan dapat juga ditambah dengan aksi Hukum yang berakibat terjadinya pelanggaran
Perbuatan Melawan Hukum jika di kasuskan ke PN atau PTUN. Atau berujung terkena
pelanggaran Disiplin atau Pelanggaran Kode Etik. Inilah yang selama ini lupa
diterapkan dalam mengadakan aksi Demo sehinga selalu saja GATOT.
Apa
saja Jenis kekeliruan atau Jenis Kesalahan-Kesalahan Strategi Perjuangan selama
ini?
-
Mengharapkan DPR untuk membantu solusi persoalan
tanah telah ternyata dan TERBUKTI ‘KESUKSESSAN’ KEGAGALANNYA. Penulis tidak
perlu berkomentar lebih jauh lagi karena DPR Indonesia bukan didisain untuk
Amar Ma’ruf Nahi Mungkar yang Kaffah sehingga DPR menjadi ‘Kursi’ untuk
mencari, menambah dan melindungi Kepentingan pribadinya / klannya saja.
-
Mendesak Presiden sudah sejak Era Gusdur, Megawati,
SBY ternyata TIDAK juga berhasil.
-
Juga meminta Menteri Agraria untuk menyelesaikannya apalagi
mendesak agar Menteri membatalkan Diktum ke empat dari SK Kepala BPN-RI No
42,43 dan 44 tahun 2002 adalah sebuah kekonyoloan belaka. Sebagai contoh ada
Penulis temukan Dokument sebuah Kelompok Tani yang memintakan Pembatalan
Sertifikat HGU No 1 Payabakung tgl 14 Januari 1985 ke Setneg atau ke Deputi
Pengawasan BPN –RI di tahun 1993 adalah sebuah kekeliruan yang nyata. Sebab
Pembatalan sebuah produk Keputusan Tata Usaha Negara ataupun mencabut Diktum
tertentu hanya dapat dilakukan lebih efektif ke PTUN. Apalagi jika pembatalan
itu dilakukan telah lewat 3 bulan sejak dikeluarkannya maka sudah tidak dapat
lagi diminta kan pembatalannya. Kecuali bagi kelompok Tani yang tidak ditujuk secara
khusus oleh SK itu dan itu harus dibuktikan dulu. Penulis setidaknya mendapat
sedikit pembenaran dari apa yang telah Penulis pelajari sendiri atas pertanyaan , MENGAPA ? sejak era Gusdur hingga
SBY kok seolah tidak peduli terhadap solusi kasus-kasus tanah di Sumatera Utara
? Jawabnya adalah : Karena sebenarnya Mekanisme peraturan dan perundang-undangan
TELAH ADA dan tersedia sehingga tidak mungkin Kebijakan Presiden untuk membuka
‘ meja’ agar sengketa tanah diurai satu persatu guna dikembalikan ke pada
Petani Penggarap. Kecuali ada peristiwa pengecualian yang timbul semacam
peristiwa kegentingan yang memaksa misalnya Aksi Demo Massa yang mengancam
Kesatuan dan Persatuan Bangsa.
-
Ringkasnya Penulis simpulkan dalam kesempatan
menulis pada hari ini yaitu ketika Puasa tanggal 9 Juli 2015 pukul 18 : 10 WIB
bahwa Solusi Menuntut Pengembalian Tanah-tanah Hak-Hak lama sesuai UU PA No 5
tahun 1960 sebenarnya sudah ada di BPN. Dan dalamilah kemudian fokuskan untuk
menekan BPN agar melaksanakannya. Hal ini telah Penulis buktikan dengan kasus
Tanah KRPT / KTPPT milik Penulis sendiri yang telah di mediasi oleh BPN Kab
Deli Serdang dan telah dilaksanakan Tinjau lokasi oleh BPN dan Pemerintah Desa
selama 5 kali Mediasi dan kini tinggal setahap lagi proses yang harus dilakukan.
Penulis yakin 1000 % keberhasilannya. Juga ada satu kasus sedang berjalan di
Stabat Kab. Langkat dimana keduanya menjadi contoh nyata dari kedaan sebelumnya
dimana telah diupayakan kemana-mana antara lain ke BPN –RI, Kanwil BPN dan BPN
Kabupaten sendiri dan ke semua instansi namun tidak pernah digubris melainkan
hanya menambah tinggi tumpukan berkas
yang terpendam. Namun dengan strategi –strategi yang Penulis temukan dan
terapkan ternyata Berkas kedua contoh kasus tersebut diatas kini terbukti berjalan
lamban tapi jelas , terukur dan berhasil memaksa pihak terkait memprosesnya
meski tetap ada perlawanan . Namun Penulis telah memiliki keyakinan Hukum yang
nyata akan KEPASTIAN KEBERHASILANNYA atau paling tidak Oknum akan memikul banyak masalah hukum terkait
kemulusan karirnya kedepan.
Badan Pertanahan bertanggungjawab
menyelesaikan semua persoalan tanah Menurut
Pemikiran dan Pemahaman Penulis. Ratusan fakta sengketa tanah yang disampaikan
ke BPN di semua jenjang apakah di BPN-RI Pusat Jakarta, BPN Provinsi di semua
Provinsi dan Kantor Pertanahan di Kabupaten atau Kota Madya menumpuk tanpa ada
kelanjutan penanganannya dari pihak BPN itu sendiri.
Hal ini Penulis temukan
faktanya bahwa, halk itu disebabkan dua (2) hal sbb :
1.
Masyarakat yang menyampaikan berkas sengketa
tanahnya ke Kantor BPN TIDAK MENGERTI menuntut hak nya dari BPN. Sehingga tidak
bisa menggerakkan berkasnya agar mendapatkan telaahaan dan proses akhir hal
inilah yang menciptakan kondisi ketidakadaaan sebuah kepastian. Kondisi ini
menyebabkan masyarakat Penuntut Hak atas tanah yang diduga di rampas HGU Perkebunan
Negara atau Swasta mencari-cari jalan. Alhasilnya mereka terjebak ikut gabung
ke kelompok-kelompok yang menjanjikan mampu memberikan penyelesaaian yang
dengan dalih akan menguruskan nya ke BPN Pusat , DPR-RI Ke Jakarta atau ke
Instansi-instansi lain. Padahal ini semua hanya tirik untuk mengaburkan guna
menarik keuntungan dari si Penuntut Pengembalian Lahan. Bisa dapam bentuk
Menarik Yuran atau ditarikik uang sumbangan guna mendukung biaya perjalanan,
penginapan dan Makan Minum si Pengurus Kelompok tersebut. Ketidak tahuan
kebanyak orang akhinrya masyarakat hanya menjadi sapi perahan saja.
2. Masyarakat tidak
mengerti dan tidak tau harus bertindak apa terhadap berbagai alasan yang
dikemukan oleh pihak BPN baik secara lisan atau tulisan yang pada intinya BPN menolak
memproses lebih lanjut permohonan masyarakat atas permasalahan tanahnya.
Penulis menilai bahwa sesuai ketentuan yang ada baik di aturan setingkat
undang-undang, Peraturan Menteri Agaria dan lain-lain sebagainya itu bahwa BPN
punya tanggg jawab Hukum dan moral menuntaskan semua permohonan masyarakat atas
sengketa tanah yang disampaikan untuk di selesaikan oleh BPN tetapi sayang
masyarakat atau pengurus pengurus kelompok perjuangan tanah sekalipun tidak ada
yang memahaminya. Sehingga Kelompok Perjuangan dan Warga Penutut Pengembalian
Tanah hanya menjadi Korban sepanjang masa.
Bagaimana cara
memaksa BPN di setiap Kabupaten Kota atau provinsi agar menuntaskan berkas
permohonan penyelesaian tanah yang disampaikan kepadanya ? Sebenarnya sudah ada
di dalam aturan-aturan Pertanahan yang dibuat baik oleh Kementrian Agaria itu
sendiri ataupun oleh Ketentuan Peratuan –Peraturan Pertanahan yang ada.
Misalnya di UU PA No 5 tahun 1960. PP No 24 Tahun 1997 . PMNA No.3 tahun 1997
dan Peraturan lain-lainnya yang menurut pengalaman Penulis memang sangat banyak
harus dipahami secara mendalam.
Pada intinya, Penulis telah
menemukan dan kini sedang dalam proses mencobakan agar BPN benar-benar
menjalankan tugas dan fungsinya sesuai kewajiban hukum yang diamanatkan
kepadanyta. Alhamduillah sudah berhasil dan berjalan ke level yang
membahagiakan sebut sjak misalnya di angka 75 % BPN telah berhasil Penulis’
Paksa’ dengan ketentuan yang ada di undang-undang Pertanahan dan lain-lainnya. Analias
Penulis menddapati temuan banyak juga fakta bahwa ada beberapa orang Pengacara
yang berhasil memperjuangkan tanah-tanah hak –hak lama meski tidak di memiliki
dukungan Modal dari Donatur ( Mafia ). Namun selain jumlahnya sangat sedikit dan
yang sedikit itupun tidak mempunyai kesempatan beraliansi dengan jutaan warga
yang sedang membutuhkan Bantuan agar tanahnya yang ‘dirampas’ Perkebunan dengan
HGU nya itu. Pada kesimpulannya penulis
menyatakan bahawa Hak atas tanah apapun semestinya bisa di kembalikan kepada
Pemilik yang sah jika telah dirampas atau dikuasai pihak lain. Rahasianya harus tau triknya dan punya
kemampuan dan kemauan untuk menjalankannya. Asal jangan jatuh ketangan
seseorang atau sekelompok orang hanya ingin memamfaatkan penderitan orang lain
dengan mengaku ngaku ingin membantu menguruskannya ke mana-mana padahal hanya
ingin jalan-jalan gratis ke Jakarta dll.
Terima Kasih.
SUHERLY HARAHAP
PERNAH MENUILIS BUKU KESEHATAN dng
nama alias : Moehammad Soeltan Prana AgoenG /
HP : 0852 6144 7221.
HP : 0852 6144 7221.