https://beta.publishers.adsterra.com/websites TRANSPARANSI.

PELATIHAN KURSUS KILAT MENJADI KPK SIPIL PELATIHAN ILMU PENGAWASAN ANGGARAN PEMBANGUNAN DAN PENGAWASAN PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG PENDIDIKAN, ADMINISTRASI PERTANAHAN DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KOTA DI INDONESIA.



Kami dari Lembaga Anak Indonesia yang sudah terdaftar di Dirjen Kesbangpol Kemendagri RI (Kementerian Dalam Negeri ) Nomer : Surat Keterangan Terdaftar Nomer : 01-00-00/0016/D.III.4/I/2012 NPWP : 02.848.771-125.000  dengan ini mencanangkan tekad dan Komitment untuk mensosialisasikan dan menyebarluaskan ke seluruh warga masyarakat yang berminat baik perorangan ataupun kelompok orang.  Yang berminat untuk turut aktif mengisi jalannya pembangunan disetiap sektor pembangunan dengan menjadi Pengawas Sipil terhadap proses pembangunan yang dijalankan oleh Pemerintahan Republik Indonesia. 

Adapun bentuk dan cara menularkan ilmu pengetahuan, pengalaman dan tip-triks yang kami miliki sebagai bekal ketrampilan  guna turut aktif dalam mengawasi jalannya pembangunan sebagai hak setiapa warga negara Indonesia. Yaitu dalam bentuk pemberian Pelatihan atau Kursus Kilat baik secara langsung , tidak langsung kepada siapa saja yang berminat di setiap Kabupaten Kota yang ada di seluruh Indonesia.

Dengan mengetahui dan melaksanakan ketrampilan ilmu ini akan menjadikan setiap orang mirip seperti ICW atau Kantor Pemberantasan Korupsi.Namun jangan disalahgunakan untuk kepentigan yang akhirnya menciptakan citra negatif orang lain terhadap anda. Setiap gerakan harus diperhatikan dengan menjung-jung tinggi Etika, Moral dan Adab Budaya setempat. Soal mencari rezeki akan terbuka lebih luas dibalik carfa-cara yang beretika dan beradab ketimbang memerankan prilaku yang rendah yang hanya akan mengubur karir sendiri.


Bidang atau Objek Pengawasan sesuai Kemampuan kami adalah sbb :

1.      PEMBELAAN & PENGAWASAN HAK-HAK MASYARAKAT DIBIDANG SBB  :
A.      PENDIDIKAN
-          Dana Bos di SD-SMP dan SMA s.d Perguruan Tinggi
-          Pelayanan Sekolah terhadap Hak-Hak Anak yang telah dialokasikan kepada anak agar tidak diselewengkan oleh Oknum DLL.
-          Mengurus Dokument Akte Kelahian Anak di Dinas Kependudukan & Catatan Sipil [ Disdukdcapil ] Kabupaten Kota secara Gratis 100 %.

B.      PENEGAKAN TRANSPARANSI ANGGARAN DI INSTANSI SBB :
-            Di kantor Kepala Desa-Kelurahan tentang DANA DESA.
-            Di Kantor Camat di Seluruh Indonesia.
-            Di Semua Kantor Dinas yang ada di Kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.
-            DI Badan Badan yang ada di Kator Bupati atau Walikota di seluruh Indonesia.

C.      PENEGAKAN HAK-HAK PELAYANAN PUBLIK YG TERLANTAR DI BADAN PUBLIK SEPERTI :
-          KEPOLISIAN DARI MABES  S/D  POLSEK DI KECAMATAN.
-          BADAN PERADILAN :  PENGADILAN NEGERI  DAN  PTUN.

D.     ADVOKASI HAK-HAK MASYARAKAT DIBIDANG PERTANAHAN DI KANTOR AGRARIA / BADAN PERTANAHAN (BPN) DI SETIAP PROVINSI DAN KANTOR PERTANAHAN ATAU BPN KABUPATEN KOTA.

E.      DLL.
2.      CARA MENGIKUTI ATAU MENDAPATKAN PELATIHAN SBB :
A.      KURSUS KILAT LANGSUNG TATAP MUKA
B.      KURSUS KILAT VIA ALAT-ALAT KOMUNIKASI SPT :
FACE BOOK , HP. SMS. EMAIL TWITTER, SURAT DLL.
C.      LANGSUNG PRAKTEK LAPANGAN ATAS PETUNJUK DARI KAMI.

A.      LANGSUNG TATAP  MUKA.
Siapa saja bisa mengajukan Permintaan kepada kami dan kami bersedia datang ke Kabupaten Kota anda berada. Kami tidak meminta Fee atau bayaran atas transfer wawasan dan ilmu pengetahuan yang kami ajarkan  . Namun anda atau kelompok anda bisa dua orang atau lebih sebagai Pemohon yang mengharapkan ingin memiliki Tip Trik dan Ketrampialn Ilmu Ilmu Mengawasi dan Mengontrol Pembangunan ini di semua aspek  Kehidupan Bernegara di NKRI. Maka Anda wajib menyediakan fasilitas Pulang Pergi sejak mulai persiapan keberangkatan kami dari Kota Medan atau Tempat asal kami hingga sampai  Kabupaten Kota tempat anda tinggal. Termasuk Fasilitas Akomodasi dan Transportasi selama kami ada di Kota anda selama melakukan Pelatihan secara langsung kepada anda dan kelompok anda. Jumlah maksimal kami adalah sebanyak 3 orang tidak lebih. Sedangkan berapa lama kami harus berada di Kota anda lbk 3 hari saja dan bisa diperpanjang atas adanya kesepakatan lebih dahulu.  

Ada banyak fakta baik secara pribadi atau merupakan anggota LSM atau Ormas, OKP , Forum –Forum di setiap Kabupaten Kota mereka tidak mengerti harus berbuat apa dan bagaimana sehingga agar mereka mampu mandiri dan produktif. Ini sudah merupakan fenomena yang ada di seluruh Indonesia. Hingga biasanya hanya sang Ketua atau Pengurus Inti nya sajalah dari sebuah Ormas, OKP atau Forum- forum yang biasanya bergerak kesana kemari berinteraksi dengan orang atau lembaga lainnya. Tentu interaksi si Pengurus Inti yang mengatas namakan Ormasnya , OKP nya atau Forumnya otomatis hanya menguntungkan pengembangan kemandirian si Pengurus Inti itu saja sementara puluhan atau ratusan anggota nya hanya vakum tidak produktif. Ini bukan karena kesalahan si Pengurus Inti karena faktanya memang tidak semua orang tau dan mengerti Bagaimaan cara berperan dan mengambil peran dalam semua aspek pembangunan yang sedang berjalan. Itu semua semua perlu mengetahui aturan yang ada dan memkaan waktu lama alias tahunan beruntung jika  ada seseorang atau lembaga seperti kami yang mau memberikan atau memberikan pelatihan kepada mereka-mereka yang disebut sebagai anggota itu. Kami tidak dapat berkerja sendiri tentu saja kepeduliaan si Ketua atau pengurus Inti sangat didambakan agar terjadi proses pencerdasan para anggotanya dengan memfasilitasi terjadinya pertemuan antara kami dengan para anggota atau kader –kader ormas tersebut  sehingga terjadi transformasi Pengetahuan dan Ketrapilan. Model seperti ini adalah ibarat memberikan Pancing kepada orang lain ketimbang memberikan Ikan. Dengan memberikan Pancing maka orang akan mampu setiap saat mendapatkan hasil yang besar tak terbatas. Sementara jika hanya memberikan ikan atau uang kepada anggota hanya dapat dilakukan beberapa kali saja setiap interval dan jumlahnya pun tentu tak seberapa serta bukan sikap dan perbuatan yang mendidik.

B.      Anda dan siapa saja yan berminat mengetahui dan memerankan fungsi pengawasan atau kontrol terhadap semua badan publik dapat juga dengan cara tertulis. Baik lewat Email, SMS atau Komunikasi lewat HP pada jawa-jam yang ditentukanlebih dahulu tentu dengan biaya pulsa dari anda.

C.      Atau anda dan kelompok anda bisa datang ke Kota Medan dan menginap di Hotel atau tempat tertentu dan kami datang ke tempat anda tinggal sementara tersebut dengan kesepakatan yang ditentukan lebih dahulu. Sekali lagi kami tidak menuntut biaya semacam upah atau Honor. Jangan disalahtafsirkan tentu semua biaya-biaya yang anda perlukan seperti Transportasi, Akomodasi dan Makan Minum dll tentu bukan menjadi tanggungjawab kami. Sedangkan untuk penggantian biaya waktu serta transportasi bagi Tim kami juga tidak ada dikenakan tarif khusus. Jika anda dan kelompok anda berniat menyediakan memberi penggantian biaya –biaya untuk kami , kami tetap menerima itupun dengan batas dan jumlah yang sewajarnya  saja untuk memenuhi azas kepatutan dan kepantasan. Sebab  mustahil kami tidak memerlukan biaya-biaya selama memfokuskan diri dan waktu untuk melayani proses pembelajaran kilat kepada anda.

3.      SEKILAS GAMBARAN DARI PENGALAMAN KAMI.
A.      DI BIDANG PENDIDIKAN.
-          Pengalaman kami banyak mencatat penggalan penting yang berguna untuk dijadikan pelajaran.  Kami pernah melakukan advokasi terhadap Transparansi Anggaran Pemakaian Dana BOS di satuan Sekolah  Dasar, SMP dan SMA. Kami menggunakan undang-undang keterbukaan informasi publik dan cukup hebat berhasil dan kami mirip seperti petugas KPK saja. Ada banyak anak-anak sekolah yang ketakutan tidak dapat atau diancam tidak bisa ikut Ujian karena belum melunasi segala macam bentuk pembayaran di sekolahnya akhirnya dapat kami bantu dan orang tua mereka merasa sangat tertolong dan senang.
-          Ada juga pengalaman kami menegakkan Kualitas Lingkungan dengan cara melakukan Keterbukaan Informasi Lingkungan Hidup yaitu meminta data-data nama Perusahaan di sebuah Kecamatan terkait Laporan UKL- UPL nya.
-          Kami juga berinteraksi dengan BUMN dan dengan interaksi awal dari berbentuk pengawasan transparansi Anggaan CSR nya akhirnya menjadi sebuah bentuk Kesamaan program tahunan.
-          Kami juga melakukan ratusan bahkan sudah ribuan menolong menguruskan Akta Kelahiran Anak  ke Dinas Catatan Sipil. Dan Warga sangat terbantu karena ongkos –ongkos yang seharusnya mereka keluarkan bisa menjadi sangat kecil atau murah dari kebiasaan di lingkubngan mereka melakukan pengurusan hal yang sama. Sementara dengan kami cum ahampir separuhnya saja. Anggota kami juga mendapatkan banyak mamfaat ekses efek dari proses advokasi ini.

B.      DIBIDANG PENEGAKAN HUKUM.
Ada ribuan kasus-kasus warga masyarakat ke Polisi baik Polsek, Polres, Polda di setiap Kabupaten kota di seluruh Indonesia. Baik berupa laporan atau Pengaduan seseorang kepada Polisi karena adanya dugaan tindak pidana yang dialami. Pihak pelapor atau Pengadu sangat berharap sekali agar polisi sebagai tempat mendapatkan Keadilan. Namun apa yang sering terjadi dan dialami ternyata mengalami keterlambatan, diperlambat atau bahkan dipeti ‘es’kan dengan alasan yang tidak bisa diketahui kejelasannya penyebabnya. Begitu juga banyak fakta dipihak terlapor atau pihak yang diadukan mengalami banyak tekanan atau berupa’ pemerasan atau juga rekayasa kasus dari pihak-pihak yang terkait msalah itu sendiri. Menghadapi kondisi seperti ini solusinya adalah membayar seorang pengacara namun memerlukan uang yg tidak kecil. Maka Solusinya adalah paling tidak seseorang harus mengetahui tip trik sesuai ketentuan undang-undang yang ada bagaimana caranya mempertanyakan atau meminta informasi dari aparat Polisi sehingga dengan berlakunya proses semacam itu akan berdampak positif bagi pihak yang merasa akan dirugikan. Karena proses berani dan tau mempertanyakan itu akan membuat oknum-oknum aparat Penegak ‘hukum hitam’ akan berpikir duak kali jika akan ‘ merekayasa’ kasus anda. Ada banyak ketentuan dan peratuan perundang-undangan yang berlaku yang berkenaan dengan hak-hak warga masyarakat agar terhindar dari rekayasa kasus atau dipermainkan oleh pihak-pihak oknum penegak “hukum hitam”. Ada Pengalaman kami pernah meneruskan sebuah pelaporan / pengaduan sekelompok anggota korporasi Pegawai Negeri yang sebelumnya sudah sejak lebih 3 tahun tidak berhasil dilaporkan oleh Anggota Koperasim itu ke Polres setempat. Hal mana  diduga kuat karena Oknum Pelaku atau ‘ Koruptor Koperasi’ nya adalah sosok dari kalangan berduit dan berpengaruh di kabupaten Kota tersebut.  Dengan kekuatan pengetahuan atau ketentuan perundang-undangan yang ada serta sedikit dukungan jaringan akhirya kami sukse dan berhasil membuat laporan dan menerima Surat Tanda Terima Keterangan Laporan/Pengaduan yang akhirya menjadi dasar dilakukannya penyelidikan dan penyidikan berikutnya. Namu kasus ini kami hentikan advokasinya karena ada dugaan sangat kuat bahwa kordinator korban yang kami advokasi telah menerima ‘ sogokan’ atau suap sehingga tingkah lakunya berbalik dari tujuan ingin mencari keadilan secara adil cepat dan berhasil justru ia melakukan kontra produktif. Apa yang kami gunakan antara lain yaitu Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, UU dan Peraturan Disiplin kepolisian dsbg.

C.      DI BIDANG ADVOKASI SENGKETA TANAH DI KANTOR BADAN PERTANAHAN ATAU BPN KABUPATEN KOTA.

Mencari Keadilan dibidang  Pertanahan adalah bidang yang paling sulit bagi kebanyakan warga negara Indonesia. Selain Badan Pertanahan sendiri masih menerapkan pelayanan yang buruk karena ketidakhadiran BPN  dalam memberikan solusi atas  ribuan kasus pertanahan yang menumpuk sejak tahun 1968 sampai sekarang. Kondisi ini diperparah oleh realitas warga masyarakat tidak tau seluk beluk hukum dan peraturan tanah yang sebenarnya berlaku. Sehingga sikap Acuh atau ketidakpeduliaan aparat atau Oknum BPN yang terjadi hampir di seluruh Kabupaten Kota di Nusantara semakin memperburuk kualitas pelayanan pertanahan. Ada ratusan kasus-kasus penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Perkebunan Negara dan perkebubnan Swasta sejak tahun 1967 sampai tahun 2015 ini tidak pernah susut malah semakin meningkat. Artinya tidak ada proses penyelesaiannya. Hal ini menurut Pengamatan kami karena warga penuntut keadilan tidak mengerti Hukum tanah dan hukum peradilan yang tersedia dan berlaku yang akhirnya Tanah itu tetap saja dalam penguasaan si ‘ perampas’. Kami mendapati fakta bahwa banyak orang atau kelompok tani perjuangan pembebasann tanah nya dari rampasan ‘ HGU’ yang tersesat jalan sehingga selalu menjadi ATM atau sapi perahan oknum-oknum yang mengaku dan berlagak bisa menyelesaikannya. Namun bertahun-tahun tidak ada hasilnya bagi warga Penuntut Perjuangan Pengembalian tanahnya. Kami telah menemukan jawaban bahwa sebenarnya solusi menuntut pengembalian tanah dari yang merampas sudah ada di ketentuan peraturan yang ada di NKRI namun hanya diketahuhui segelintir Ahli Hukum atau Pengacara namun warga masyarakat tidak mampu mengaksesnya karena butuh biaua yang cukup besar. Meski ada kelompok kelompok perjuangan yang mampu menyediakan dana untuk Ahli Hukum atau Pengacara belum juga bisa menjamin Integritas si Pengacara karena bisa saja ditengah jalan si Pengacara ‘melenceng’ dari kemuriniaan niat suci di awal karena mendapati tawaran ‘ sogokan’ dari pihak lawan yang punya duit dan jaringan Hitamnya. Alhasill nasib perjuangan petani penuntut kandas lagi, itulah kondisi yang teranalisis oleh kami mengapa sangat sulit menuntut keadilan pemguasaan tanah di NKRI.

Namun jangan frustasi, bergabunglah dan berinteraksilah dengan kami Lembaga Swadaya masyarakat Lembaga Anak Indonesia atau  LAI. Kami telah berpengalaman menerapkan prinsip-prinsip ilmu hukum yang mudah dan praktis dan tau kemana seharusnya pergi menuntut keadilan tanah.  Jangan mudah percaya dengan orang-orang yang mengaku mampu menguruskan ke BPN-RI atau Ke Jakarta ( Pusat ) karena itu hanyalah alasan yang dibuat-buat. Mencari keadilan soal tanah sudah ada aturan yang mengaturnya dan  ketentuan mengarahkannya ke Kantor Badan Pertanahan di Kabupaten Kota tempat dimana Lokasi tanah iru berada.

Dengan memahami atau menerima transperan via pelatihan kilat dari kami anda dan kelompok anda akan dapat memfungsikan sebuah ruangan / kantor menjadi super sibuk seperti layaknya kantor ICW atau KPK. Atau bila ada pengurus sebuah ormas atau OKP maka tiap orang anggota anda yang dibekali dengan ilmu dan kecerdasan adminitrasi yang kami uraikan diatas akan sangat berguna bagi diri dan keluarganya sepanjang masa hidupnya. Insyaallah. Aaaamin.


D.     Itulah sekedar Sumbangan pemikiran kami bagi negara Indonesia tercinta ini.
Jika dirasa ada baiknya tulisan yang ditulis dengan terburu buru ini, bolehlah HUBUNGI KAMI :
Sebagai informasi kecil, kami juga akan menulis dalam bentuk buku tentang Tips Triks Terobosan Hukum dan Taktik Jitu Mengurus Pengembalian Tanah atau Lahan yang dirampas pihak Pekebunan dari HGU nya.

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1436 H / 17 JULI 2015.

LEMBAGA ANAK INDONESIA :      HP :      0852 6144 7221.

SALAM. ANAK INDONESIA.
JULI 14 TAHUN 2015.
DI TULIS DI RUMAH PENULIS :
KOMPLEK VILLA PALEM KENCANA DESA MULIOREJO KEC. SUNGGAL KAB DELI SERDANG PROVINSI SUMATERA UTARA.

KELOMPOK TANI PENGGARAP DAN PENUNTUT PENGEMBALIAN TANAH HAK-HAK LAMA SESUAI UU NO 5 TAHUN 1960 DARI ‘RAMPASAN’ HGU PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA DAN SWASTA BANYAK YANG SALAH MENEMPUH CARA PERJUANGANNYA.



Medan, Ramadhan 1436 H / 9 Juli 2015.

( Hikmah Ramadhan 1436 H sbg sumbangan Pemikiran dari Suherly Harahap[ ) 

            Penulis ikut berjuang terkait soal tuntutan pengembalian tanah-tanah petani penggarap dari ‘rampasan’ pihak perkebunana negara dan swasta baru dimulai sejak tahun 2010. Ketika itu setelah 4 bulan dari Medan Penulis pergi ke Jakarta dan tinggal di bekasi selama ± 4 bulan guna memohonkan tuntutan pengembalian tanah garapan dengan alas hak KTPPT atau Kartu Tanda Pendudukan dan pembagian tanah disebut juga Tanah KRPT ke Kantor BPN RI Badan Pertanahan Nasional di Jl Sisingamangaraja no 2 Jakarta Selatan. 
            Alhasil waktu empat bulan terbuang sia-sia hanya mendapatkan Surat dari Setneg yang bunyinya terkesan hebat dan sangat sok gagah seolah-olah memang betul ingin membantu menyelesaikan soal tanah Petani Pennggarap yang diserobot Perusahaan Perkebunan. Tapi nyatanya hanya sekedar semacam pemberi Gincu merah ke bibir artinya Cuma pemanis sesaat dan akan hilang dalam  waktu 3 -4 jam kedepan. Ya itulah karakter kinerja pemerinahahan Order Reformasi sejak era Gusdur, Megawati apalagi SBY 10 tahun pemerintahannya dan kini sudah 9 bulan JOKOWI JK bekerja belum tau gimana kinerjanya. Yang jelas sudah terasa diera 9 bulan Jokowi JK ekonomi makin gawat, uang makin payah, rakyat susah  dan harga makan poko melambung tinggi. Yang menjadi ciri-ciri era Reformasi dari suratnya seolah menanggapi, responsif dan tekanan bunyi kalimat yang seakan sangat memihak kepada rakyat yang terampas haknya oleh Korporasi. Namun telah terbukti hanya kosong belaka. Alias Iming-iming yang akhirnya hanya menjadi harapan kosong. Tanah tetap saja tidak dapat diolah Petani penggarap yang sesungguhnya terlindungi undang-undang malah pihak “perampas” atau PTP ( Perkebunan ) semakin dilindungi. Ya itulah nasib orang kecil yang pemimpinnya berkarakter Penghianat dari cita-cita Kemerdekaan 17 Agustus 1945.   
Mengapa Kelompok Tani Penuntut Tanahnya TIDAK PERNAH SUKSES ? 

Penulis semula dimulai sejak tahun 2010 hingga sekarang telah banyak mempelajari dan menemukan banyak strategi jitu dan sangat berguna terutama bagi ribuan kelompok tani yang sedang berusaha menuntut keadilan agar tanahnya di kembalikan dari ‘rampasan’ perkebunan dan orang lain . Setelah menelitii ratusan peraturan dan perundang-undangan yang ada Penulis sadar dan akhirnya tau. Mengapa kelompok Tani Penuntut / Penggarap tidak bisa sukses memperjuangkan tanahnya dari rampasan HGU dan dll ?  Jawabnya dapat dipahami dari rahasia ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang ada NAMUN PIHAK kelompok tani tidak mengetahuinya karena Penulis mengerti mereka tidak pernah mempelajarinya. Disebabkan sekalipun harus dipelajari memang tidak mudah juga bisa menemukan mana-mana aturan yang jelas-jelas membela hak-hak tanah penggarap yang ‘dirampas” . Selain pastinya membutuhkan waktu yang lama. Sebagaimana penulis alami sendiri sejak tahun 2011 hingga 2015 terhitung sudah 4 (empat ) tahun syukurlah Penulis  kini sudah cukup tau dan memahami kemana seharusnya memperjuangkan tanah agar dikembalikan setidaknya diperoleh kejelasan status hukum terkait semua berkas yang dimiliki Petani Penggarap.   Sebab jika tidak ditempatkan atau dikawal berkas pada channel yang benar sesuai aturan pertanahan yang biasanya selalu disembunyikan oleh Oknum BPN maka nasib Permohonan berkas Tanah Petani Penggarap hanya akan dijawab dengan sebuah surat yang pada intiinya adalah PENOLAKAN dari BPN. Padahal Penolakan semacam itu adalah tidak sesuai dengan ketentuan Standar Pelayanan yang ada namun Kelompok Tani tidka tau harus bertindak apa dan bagaimana, alhasil Perjuangan pun kandas. 
Penulis telah melewati banyak pengalaman  atau Tes Case bahkan melakukan penelitian mendalam hingga membedah sendiri semua Putusan-Putusan MA- PK maupun aturan BPN / Kementrian Agraria bagaimana seharusnya dan bagaimana cara nya menuntut agar tanah dikembalikan. 

Yang perlu di pahami juga bahwa dari semua cara strategi merperjuangkan tanah garapan itu sekalipun sudah masuk kedalam koridor yang pas dan sesuai dengan mekanisme yang diatur undang-undang BELUMLAH juga menjamin jalannya mulus seperti akan melewati jalan TOL. Tetapi masih mirip seperti akan masuk dalam Ring Tinju , jadi harus menang dengan cara mampu menang dan bertahan setiap ronde. Itulah gambaran batapa sulitnya dan mahalnya KEADILAN di negara NKRI ini.  Penulis dapat menyimpulkannya dengan mengutip sebuah kata-kata bijak sbb :
“ Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah : "Tuhan Yang Maha Esa".

Artinya, Penulis sudah tau dan bahkan sudah sangat mengerti dimana sumbernya atau dimana terletak kebenaran Substansi dari fakta bahwa memang benar adanya bahwa HGU PTPN memang telah ‘merampas’ tanah garapan Petani penggarap. Dan penulis pun sudah tau cara menegakkanya? Dimana dan kepada siapa namun masih saja harus mempertahankan nya lewat ring-ring yang ada. Dan itu artinya ‘ harus bertinju’ dulu. Itulah sekilas penjelasana dari Kutipan Kata-Kata tersebut.

Namun, sangat miris dan betapa kasihannya nasib ribuan orang yang memperjuangkan tanah itu. Sudahlah tidak mengerti dan memang sulit dipahami. Maka wajar saja kalau faktanya di Sumatera Utara khususnya telah ribuan orang terjebak kedalam iming-iming seseorang atau sekolopok orang yang mengaku mampu mewakili perjuangan petani pengarap tapi setelah bertahun-tahun TERBUKTI DAN TERNYATA hasilnya NI...HIL  alias ‘BO-ONG’ .  Jadi, Penulis lewat sumbangan tulisan ini ingin berbagi pengetahuan , komentar dan pengalaman sekedar mewarnai corak pandangan sehingga bisa menjadi  bahan perbandingan bagi siapa saja yang sedang berjuang mengembalikan tanah garapannya.

Kemana kita Mengurus Tanah sudah ada aturannya.
Jadi janganlah sampai tersesat ketangan orang-orang yang mengaku mengaku bisa memperjuangkannya. Sudah terbukti sejak tahun 2010 bahkan hingga sejak tahun 2002 dimana keluarnya SK HGU no 42,43. 44 dan SK Kepala BPN –RI No 10 tahun 2004 tidak juga ada satupun yang selesai karena ada ganjalan Hukum. Memang ada beberapa klaim yang mengaku sudah diselesaikan namun Penulis ketahui itu bukanlah penyelesaian yang sesuai atuaran hukum yang ada. Melainkan penyelesaian dikarenakan pihak ketiga yaitu si  pemilik Modal yang mampu ‘ menkondisikan’ para pihak yang terkait tanah tersebut.  Baik pemilik alas hak atau kuasanya atau orang yang menerima peralihan haknya hingga oknum Pejabat Publik yang berhasil di ‘ dikondisikan’ oleh si Pemilik Modal dan tim-timnya melalui jaringanmnya. Model ini bisa menurut Penulis bisa-bisa saja dan merupakan sebuah ‘rezeki nomplok bagi para kelompok tani.

Ke Kantor BPN adalah satu-satunya tempat untuk mengharapkan adanya proses penyelesaian sebab sudah ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Cuma menurut Penulis BPN pun seolah ‘pura’pura’ tidak tau ada banyak persoalan yang mestiya di proses tetapi BPN tidak mau memprosesnya. Sudah benar model-model Aksi demo yang dilakukan beberapa kelompok Perjuangan Tanah di Sumatera Utara namun sayang demo itu hanya untuk menekan supaya Pemerintah membuka sebuah ‘meja” atau Kepanitiaan yang diharapkan ada mengurai satu-persatu solusi persoalan tanah. Inilah telah terbukti gagal atao GATOT = Gagal Total.  Jika penulis menjawab pertanyaan lalu bagaimana semestinya Aksi Demo itu supaya mencapai sasaran ? Inilah jawab penulis dan perlu disimak betul-betul sbb :

Masukan berkas ke BPN sesuai kapasitasnya dan kewenangannya apakah ke BPR-RI, ke Kanwil atau Ke Kantah Kabupaten sesuai aturan yang sesuai lalu awasi dan kontrol sesuai mekanisme yang ada kemudian tekanlah dengan Aksi –Aksi. Misalnya aksi Demo Damai , Aksi Demo Massa dll, maka strategi ini akan berhasil 100 % sebab yang ditekan adalah paksaan terhadap Oknum BPN yang sengaja menghalangi atau mempersulit sebuah mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Dan dapat juga ditambah dengan aksi Hukum yang berakibat terjadinya pelanggaran Perbuatan Melawan Hukum jika di kasuskan ke PN atau PTUN. Atau berujung terkena pelanggaran Disiplin atau Pelanggaran Kode Etik. Inilah yang selama ini lupa diterapkan dalam mengadakan aksi Demo sehinga selalu saja GATOT.

Apa saja Jenis kekeliruan atau Jenis Kesalahan-Kesalahan Strategi Perjuangan selama ini?

-          Mengharapkan DPR untuk membantu solusi persoalan tanah telah ternyata dan TERBUKTI ‘KESUKSESSAN’ KEGAGALANNYA. Penulis tidak perlu berkomentar lebih jauh lagi karena DPR Indonesia bukan didisain untuk Amar Ma’ruf Nahi Mungkar yang Kaffah sehingga DPR menjadi ‘Kursi’ untuk mencari, menambah dan melindungi Kepentingan pribadinya / klannya saja.
-          Mendesak Presiden sudah sejak Era Gusdur, Megawati, SBY ternyata TIDAK juga berhasil. 
-          Juga meminta Menteri Agraria untuk menyelesaikannya apalagi mendesak agar Menteri membatalkan Diktum ke empat dari SK Kepala BPN-RI No 42,43 dan 44 tahun 2002 adalah sebuah kekonyoloan belaka. Sebagai contoh ada Penulis temukan Dokument sebuah Kelompok Tani yang memintakan Pembatalan Sertifikat HGU No 1 Payabakung tgl 14 Januari 1985 ke Setneg atau ke Deputi Pengawasan BPN –RI di tahun 1993 adalah sebuah kekeliruan yang nyata. Sebab Pembatalan sebuah produk Keputusan Tata Usaha Negara ataupun mencabut Diktum tertentu hanya dapat dilakukan lebih efektif ke PTUN. Apalagi jika pembatalan itu dilakukan telah lewat 3 bulan sejak dikeluarkannya maka sudah tidak dapat lagi diminta kan pembatalannya. Kecuali bagi kelompok Tani yang tidak ditujuk secara khusus oleh SK itu dan itu harus dibuktikan dulu. Penulis setidaknya mendapat sedikit pembenaran dari apa yang telah Penulis pelajari sendiri  atas pertanyaan , MENGAPA ? sejak era Gusdur hingga SBY kok seolah tidak peduli terhadap solusi kasus-kasus tanah di Sumatera Utara ? Jawabnya adalah : Karena sebenarnya Mekanisme peraturan dan perundang-undangan TELAH ADA dan tersedia sehingga tidak mungkin Kebijakan Presiden untuk membuka ‘ meja’ agar sengketa tanah diurai satu persatu guna dikembalikan ke pada Petani Penggarap. Kecuali ada peristiwa pengecualian yang timbul semacam peristiwa kegentingan yang memaksa misalnya Aksi Demo Massa yang mengancam Kesatuan dan Persatuan Bangsa. 

-          Ringkasnya Penulis simpulkan dalam kesempatan menulis pada hari ini yaitu ketika Puasa tanggal 9 Juli 2015 pukul 18 : 10 WIB bahwa Solusi Menuntut Pengembalian Tanah-tanah Hak-Hak lama sesuai UU PA No 5 tahun 1960 sebenarnya sudah ada di BPN. Dan dalamilah kemudian fokuskan untuk menekan BPN agar melaksanakannya. Hal ini telah Penulis buktikan dengan kasus Tanah KRPT / KTPPT milik Penulis sendiri yang telah di mediasi oleh BPN Kab Deli Serdang dan telah dilaksanakan  Tinjau lokasi oleh BPN dan Pemerintah Desa selama 5 kali Mediasi dan kini tinggal setahap lagi proses yang harus dilakukan. Penulis yakin 1000 % keberhasilannya. Juga ada satu kasus sedang berjalan di Stabat Kab. Langkat dimana keduanya menjadi contoh nyata dari kedaan sebelumnya dimana telah diupayakan kemana-mana antara lain ke BPN –RI, Kanwil BPN dan BPN Kabupaten sendiri dan ke semua instansi namun tidak pernah digubris melainkan hanya menambah tinggi tumpukan  berkas yang terpendam. Namun dengan strategi –strategi yang Penulis temukan dan terapkan ternyata Berkas kedua contoh kasus tersebut diatas kini terbukti berjalan lamban tapi jelas , terukur dan berhasil memaksa pihak terkait memprosesnya meski tetap ada perlawanan . Namun Penulis telah memiliki keyakinan Hukum yang nyata akan KEPASTIAN KEBERHASILANNYA atau paling tidak Oknum  akan memikul banyak masalah hukum terkait kemulusan karirnya  kedepan.

            Badan Pertanahan bertanggungjawab menyelesaikan semua persoalan tanah            Menurut Pemikiran dan Pemahaman Penulis. Ratusan fakta sengketa tanah yang disampaikan ke BPN di semua jenjang apakah di BPN-RI Pusat Jakarta, BPN Provinsi di semua Provinsi dan Kantor Pertanahan di Kabupaten atau Kota Madya menumpuk tanpa ada kelanjutan penanganannya dari pihak BPN itu sendiri.
            Hal ini Penulis temukan faktanya bahwa, halk itu disebabkan dua (2) hal sbb :

1.      Masyarakat yang menyampaikan berkas sengketa tanahnya ke Kantor BPN TIDAK MENGERTI menuntut hak nya dari BPN. Sehingga tidak bisa menggerakkan berkasnya agar mendapatkan telaahaan dan proses akhir hal inilah yang menciptakan kondisi ketidakadaaan sebuah kepastian. Kondisi ini menyebabkan masyarakat Penuntut Hak atas tanah yang diduga di rampas HGU Perkebunan Negara atau Swasta mencari-cari jalan. Alhasilnya mereka terjebak ikut gabung ke kelompok-kelompok yang menjanjikan mampu memberikan penyelesaaian yang dengan dalih akan menguruskan nya ke BPN Pusat , DPR-RI Ke Jakarta atau ke Instansi-instansi lain. Padahal ini semua hanya tirik untuk mengaburkan guna menarik keuntungan dari si Penuntut Pengembalian Lahan. Bisa dapam bentuk Menarik Yuran atau ditarikik uang sumbangan guna mendukung biaya perjalanan, penginapan dan Makan Minum si Pengurus Kelompok tersebut. Ketidak tahuan kebanyak orang akhinrya masyarakat hanya menjadi sapi perahan saja.
2.      Masyarakat tidak mengerti dan tidak tau harus bertindak apa terhadap berbagai alasan yang dikemukan oleh pihak BPN baik secara lisan atau tulisan yang pada intinya BPN menolak memproses lebih lanjut permohonan masyarakat atas permasalahan tanahnya. Penulis menilai bahwa sesuai ketentuan yang ada baik di aturan setingkat undang-undang, Peraturan Menteri Agaria dan lain-lain sebagainya itu bahwa BPN punya tanggg jawab Hukum dan moral menuntaskan semua permohonan masyarakat atas sengketa tanah yang disampaikan untuk di selesaikan oleh BPN tetapi sayang masyarakat atau pengurus pengurus kelompok perjuangan tanah sekalipun tidak ada yang memahaminya. Sehingga Kelompok Perjuangan dan Warga Penutut Pengembalian Tanah hanya menjadi Korban sepanjang masa.

Bagaimana cara memaksa BPN di setiap Kabupaten Kota atau provinsi agar menuntaskan berkas permohonan penyelesaian tanah yang disampaikan kepadanya ? Sebenarnya sudah ada di dalam aturan-aturan Pertanahan yang dibuat baik oleh Kementrian Agaria itu sendiri ataupun oleh Ketentuan Peratuan –Peraturan Pertanahan yang ada. Misalnya di UU PA No 5 tahun 1960. PP No 24 Tahun 1997 . PMNA No.3 tahun 1997 dan Peraturan lain-lainnya yang menurut pengalaman Penulis memang sangat banyak harus dipahami secara mendalam.

Pada intinya, Penulis telah menemukan dan kini sedang dalam proses mencobakan agar BPN benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya sesuai kewajiban hukum yang diamanatkan kepadanyta. Alhamduillah sudah berhasil dan berjalan ke level yang membahagiakan sebut sjak misalnya di angka 75 % BPN telah berhasil Penulis’ Paksa’ dengan ketentuan yang ada di undang-undang Pertanahan dan lain-lainnya. Analias Penulis menddapati temuan banyak juga fakta bahwa ada beberapa orang Pengacara yang berhasil memperjuangkan tanah-tanah hak –hak lama meski tidak di memiliki dukungan Modal dari Donatur ( Mafia ). Namun selain jumlahnya sangat sedikit dan yang sedikit itupun tidak mempunyai kesempatan beraliansi dengan jutaan warga yang sedang membutuhkan Bantuan agar tanahnya yang ‘dirampas’ Perkebunan dengan HGU  nya itu. Pada kesimpulannya penulis menyatakan bahawa Hak atas tanah apapun semestinya bisa di kembalikan kepada Pemilik yang sah jika telah dirampas atau dikuasai pihak lain.  Rahasianya harus tau triknya dan punya kemampuan dan kemauan untuk menjalankannya. Asal jangan jatuh ketangan seseorang atau sekelompok orang hanya ingin memamfaatkan penderitan orang lain dengan mengaku ngaku ingin membantu menguruskannya ke mana-mana padahal hanya ingin jalan-jalan gratis ke Jakarta dll.
           
            Terima Kasih.

            SUHERLY HARAHAP
            PERNAH MENUILIS BUKU KESEHATAN dng nama alias : Moehammad Soeltan Prana   AgoenG / 
                HP : 0852  6144 7221.  

KIP Perintahkan Kepala BPN Sumut beri Peta HGU PTPN 2 kepada Suherly Harahap

Medan, (Transparansi-Publik-ri) – Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut) memerintahkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk memberikan informasi yang diminta pemohon Suherly Harahap, warga Jalan Binjai Km 12,9, Sunggal.

“ agar memberikan informasi yang dimintakan pemohon dalam waktu selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak salinan putusan diterima oleh Termohon,” tegas Ketua Majelis Komisioner KIP Sumut Mayjen Simanungkalit dengan anggota Robinson Simbolon dan M Syahyan saat membacakan putusan  sidang ajudikasi non litigasi kasus sengketa informasi di ruang sidang Komisi Informasi Sumut, Jalan Bilal No 105, Medan, Jumat (5/9/2014).

Pada sidang pembacaan putusan tersebut, majelis komisioner Komisi Informasi dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Mereka juga menyimpulkan, bahwa pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan dalam perkara a quo.

Adapun informasi yang diminta pemohon Suherly Harahap ke BPN Sumut, yakni peta persil areal dari sertifikat HGU PTPN2 No: 109/Muliorejo sebelum ada revisi Tahun 1997, peta persil dari sertifikat HGU PTPN 2 No 109/Muliorejo setelah direvisi dan salinan dokumen keputusan atas diprosesnya permohonan revisi peta tersebut disertai pertimbangannya.

Terungkap dalam sidang ajudikasi kemarin, kasus sengketa informasi antara Suherly Harahap melawan Kepala BPN Sumut bermula karena informasi yang dimohonkan tidak ditanggapi oleh termohon. Akhirnya, mereka mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. 

Sebelum menutup sidang, Mayjen Simanungkalit juga menjelaskan hak-hak pemohon dan termohon. Katanya, baik pemohon dan termohon memiliki hak mengajukan keberatan secara tertulis ke pengadilan jika tidak menerima putusan Komisi Informasi. Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sejak salinan putusan Komisi Informasi diterima oleh para pihak. Dalam hal salah satu pihak tidak mengajukan keberatan, maka putusan Komisi Informasi berkekuatan hukum tetap.

“Putusan Komisi Informasi yang berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan penetapan eksekusi ke pengadilan,” tegas Mayjen. (Red)

TIPS MENGEMBALIKAN TANAH GARAPAN KTPPT KRPT SKPT SL PANITIA LANDREFORM DI KANTOR BADAN PERTANAHAN


TANAH  RAKYAT DIKUASAI  HAK GUNA USAHA PERKEBUNAN SAWIT   BAGAIMANA UPAYA MENGEMBALIKANNYA ?
Mengapa Hak Guna Usaha selalu mengadang Kesuksessan Perjuangan para Petani Penggarap Tanah yang sesungguhnya di lindungi oleh undang-undang ?  Adakah
Tips Solusi Upaya guna Pengembalian Lahan Petani Penggarap yang ada perlindungan Undang-undang seperti : Surat Keterangan Pembagian Tanah Sawah dan Ladang atau SKPTSL , Kartu Tanda Pembagian Pendudukan Tanah Perkebunan atau KTPPT hingga Tanah KRPT yaitu KTPPT yang dikelaurkan oleh Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah  dan dari Surat dari Panitia Landreform ., Surat Izin Menggarap atau SIM, Peta Dasar , Bukti Pembayaran Pajak dan lain-lain.  ]

 PERMASALAHAN KITA  SEKARANG INI ?
A.      Permohonan para Petani Penggarap ( Kuasanya ) pengembalian / penyelesaian tanah ( lahan ) yg diduga ‘dirampas’ korporasi/Perusahaan Perkebunan NegAra dan Swasta TIDAK ADA KEJELASANNYA baik dari BUMN-PEMERINTAH (GUB-PEMKAB) ATAU PANITIA2 YG ADA.

B.      Mengapa Kleiman Par Petani Penggarap Tanah ( Kuasanya ) MENTOK bahka sejak era Reformasi terbuka 16 tahun lalu hingga saat ini tahun 2015 belum juga ada sinyal kejelasannya ? Padahal dasar Dasar penguasaan ( Hak Keperdataan ) milik Petani Penggarap baik Data Yuridis / Dafta Fisik sah,asli serta dilindungi produk sehebat Undang-undang tapi belum juga ada titik terangnyaaa ........... ?

C.      Ada sebagian kecil yg mampu menduduki-menguasai dan sukses mengusaha-i hingga memetik panen namun masih terkungkung dalam’ suasana ketidakpastian’ apakah akan ada Okupasi / Klaiman Pihak lain   sebab TIDAK DAPAT meningkatkan Status Kepemilikan Hak Atas Tanahnya.

Dengan berbagai dalih oknum instansi yg mengurusi pendaftaran tanah mengedepankan SIKAP Pelayanan berujung penolakan, bukannya mencerahkan mencerdaskan masyarakat justru membuat petani penggarap tambah bingung, dibuktikan dengan semakin banyak tumpukan berkas permohonan penyelesaian lahan yg makin bertumpuk. Berkas Bolak balik di Jilid, di photo copy dan dikirimkan ke BUMN-Gubernur-Bupati-BPN dll sampai-sampai Tukang Rental Komputer atau Tukang Pos tidak asing lagi wajah Ketua/Sekretaris petani penggararap.    

MENGAPA MANDUL ( MENTHOK ? )
A.      Bahkan aksi-aksi Unjuk Rasa ( Demo) bukan lagi puluhan kali tapi ratusan kali dilakukan, semuanya hanya menjadi Catatan Akhir Tahun bagi Media Cetak dan Media eletronik serta Teks Pengisi Tabulasi Matrik Jumlah kasus Sengketa Lahan di Sumetara Utara / NKRI.

Mengapa Nasib Petani Penggarap Lahan yang sejatinya sangat Mulia { Disebut Pahlawan Soko Guru Revolusi,  Pejuang Pangan bagi Laskar Rakyat Indonesia & Tentara Rakyat Indonesia ) dan Harum bahkan dikenal   dikenang bahkan dipuji di era pra - kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 hingga 1981-an  itu kini seolah menjadi buram  menjurus stigma sebagai kelompok Penjarah Lahan ? Sementara si ‘ perampas ‘ lahan Petani justru semakin sok mulia bahkan kini  bekerja sama dengan Perkebunan asing pula ha..ha.ha inikah Negara ½ merdeka itu ?

APAKAH MASIH ADA ALTERNATIF SOLUSI NYATA ?
A.      JAWAB : .............................ADA
SEPERTI  APA ?
1.      UBAH  STRATEGI PERJUANGAN :  JANGAN PUKUL TEMBOKNYA.
2.      CARI  KEBENARAN  FORMAL & MATERIL ALAS HAK  LAHAN, PERKUAT DATA YURIDIS & FISIK, BERFOKUSLAH  SAJA KE INSTANSI  YG DITUGASI  MENGURUSI HAK-HAK ATAS TANAH,  
3.      KETAHUILAH ATURAN MAIN DI INSTANSI ITU- MASUKILAH KEDALAMNYA-JANGAN PERCAYA APA YG DIKATAKANNYA, TAPI PERCAYALAH REGULASI  YG MENGATUR  MEKANISME KERJA MEREKA. DENGAN INI KITA MENGAWASI MEREKA.
4.      GUNAKAN  JUGA  terobosan Perundangan –PMNA.  Aksi Demo Perlu pada saat –saat khusus tertentu SAJA ketika ada target Khusus bukaN seperti aksi unjuk rasa seperti selama ini kita lakukan itu hendak menghantam “Tembok” TAPI kini masukilah dari “Pintu2”nya. Jikapun terpaksa  Kita Pukul / Dobrak masih mungkin “Pintu Terkunci” itu dirubuhkan  ketimbang Tembok yg kita dorong.------------Salam Tranparansi .... Trims.  



Konsultasi untuk rekan-rekan di seluruh Kabupaten-Kota di NKRI
 Kontak :
PENEGAK   TRANSPARANSI  HUKUM   &  AGRARIA
[ PENTHA-Group ] HP : 0852 6144 7221 Wajib SMS lebih Dahulu: Beritahu Nama-Alamat dan Tujuan anda.

SELAMAT TINGGAL 2014 SELAMAT DATANG 2015 TAHUN SUKSES

SELAMAT TINGGAL TAHUN 2014
DAN
SELAMAT DATANG TAHUN BARU 2015
TAHUN PENUH KESUKSESSAN DAN MEMETIK KEBAHAGIAN.


PESAN DARI LANGIT :

1. Perbanyak Membaca Ilmu
2. Perluas Wawasan dengan bergaul bersama orang baik
3. Mampu bersikap Toleransi kepada semua orang karena kekurangan, keburukan dan kelebihan orang lain dalah sistem kehidpan yang memang diciptakan Sang Maha Kuasa.
4. Laksanakan Perintah Tuhan Yang Maha Kuasa.
5. Bertawakallah dan Ingatlah ALLAH  SWT selalu dalam setiap detik jangtungmu.

Karena hanya dengan Mengandalkan Tuhan YMK sajalah Hidupmu akan berarti dan beruntung.


Muliorejo Kec. Sunggal Kab Deli Serdang Sumatera Utara Indonesia.


SALAM KAMI

SUHERLY HARAHAP
YULIATI LASE
PENEBAR GEMILANG HARAHAP
ZIHA ISRA' HARAHAP
ZAKIYYA PARAMITHA HARAHAP
&
SELURUH KELUARGA BESAR.

Sabtu, 27 Desember 2014.

  FOSTRAM:19NOV25. 1. Apakah tindakan penyidik membenarkan menangkap seseorang setelah wawancara?   Pada prinsipnya: diperbolehkan hanya...