https://beta.publishers.adsterra.com/websites TRANSPARANSI.

Kelemahan Sertifikat Hak Guna Usaha PTPN

Banyak masyarakat yang disebut istilah Penggarap selalu kala dan kandasa jika berhadapan dengan Korporasi misalnya PTPN. DI Sumatera Utara sangat dikenal PTPn II yang kini sudah bukan lagi berstatus sebagai BUMN melainkan telah menjadi Anak BUMN yaitu BUMN PTPN3.

Tahukah anda , khususnya atas Sertifikat HGU terutama yang lahir dari penggabungan atas dari lebih dari satu HGU ternyata terdapat Kesalahan dan Kelemahan nya yang sangat Tragis. Tetapi tidak diketahui oleh seluruh Petani Pejuang.

Saya ingin menunjukkan nya pada siapa saja yang berminat tetapi karena alasan ' Penting' dab Potensi Kriminaliasi maka tidak saya umbar di Media Sosial melainkan dapat langsung kita diskusikan saja agar lebih aman dan nyaman.

Silahkan Kontak saya.



Wassalam.



Suherly Harahap
0853 7259 9861 

MEMORI ITU SANGAT INDAH DAN ADA KEBERKAHAN DI DALAMNYA.

RUMAH VILLA PALEM KENCANA 2014



Depan Istana Bogor 2016


Tepi Kolam Istana Bogor, di photo Aswin Andika ( Pengawal Pribadi Pak Menteri Sudi Silalahi ) 

DI KNO Medan sepulang dari Bekasi Utara ( Summarecon Bekasi Utara ) 2017 Januari 






Mendaftarkan Tanah yang sudah dikuasai dan diusahai lebih dari 20 tahun ke BPN

Medan, 05 Juni 2018.

( Trans/5/Jun/18).

Warga Negara Indonesia yang telah memiliki KTP Electronik yang berniat mendaftakan tanahnya ke Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) perlu mengetahui sbb :

1. Buatlah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik ( SPPF ) Tanah dengan luas dan batas-batas yang memang dikuasai serta diakui oleh tetangga batas Timur-Utara-Barat-Selatan, lebih bagus di setujui para pemilik batas tetangga dimaksud. Catatan Penting : Jika Kepala Desa atau Lurah tidak mau memberikan Tanda tangan sebagai turut mengetahui, tinggal kan saja Form SPPF tersebut dan buatlah yang baru tetapu tak perlu mencantumkan adanya tanda tangan kepala Desa/Lurah.

2. Lengkapi dengan Photo Kopi KTP, KK dll yang relevan.
3. AMbillah Formulir Isian Perohonan Pendaftaran SHM/ HGB/ dll di Kantor Pertanahan Kabupaten -Kota lalu Isilah dan lengkapi apa yang diminta.
4. Jika sudah lengkap bawalah ke kantor BPN. Biasanya di Meja BPN akan diperiksa lalu akan ada jawaban atau penjelasan dari pihak Kantor. Jika lancar maka akan diminta melakukan pembayaran biaya pengukuran yang besarnya sudah ditentukan sesuai standadr PNBP ( ADa tarif khusus dan resmi telah distetapkan oleh Pemerintah ) .

5. Yang menjadi masalah jika orang BPN mengatakan seperti : " ini tidak bisa karena alasannya misalnya , termasuk Hak Guna Usaha PT......,. Jika ada mengalami hal seperti ini berarti ada ' masalah khusus' atas tanah tersebut maka diperlukan strategi yang lain. Misalnya dengan memasukkan via Pos tercatat di tujukan kepada Kepala BPN nya.
6. Dan selanjutnya karena setiap satu titik permohonan sangat berbeda-beda bentuk masalahnya maka diperlukan penanganan isitimewa. Silahkan hubungi Penulis untuk Konsultasi secara kekeluargaan.

Ini  Kontaknya : HP 0853 7259 9861.


Wassalam.


Alhamdulillah memasuki Puasa Ramadhan ke ..... 5 Juni 2018.



Suherly Harahap 

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1438 H

SUHERLY HARAHAP MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1438 H
SEMOGA SELURUH AMALAN KITA DI TERIMA OLEH ALLAH SWT.

JADIKAN AMAL SEBAGAI PRILAKU KITA SEHARI-HARI DIBULAN SELAIN BULAN RAMADHAN.


SUKSES DUNIA & AKHIRAT.



Penyelesaian Tanah Garapan dengan alas hak SK Gubsu tahun 1968

Medan, 04 April 2017.

Banyak masyarakat yang sedang menguasai tanah garapanya saat ini yang juga di klaim oleh PTPN II Tanjung Morawa sebagai bagian dari Areal HGU nya. APakah sesunggunhya alas hak masyarakat tersebut seperti SK Gubsu bisa menjadi alash hak yang sah ?

Jawaban : BISA, Asal .....


Contact : 0853 7259 9861 - Forum Diskusi Tanah Garapan.

TIPS MEMPERJUANGKAN TANAH GARAPAN YANG DIRAMPAS PIHAK PERKEBUNAN ATAU PERUSAHAAN DENGAN HGU ATAU HAK GUNA USAHA


TIPS MEMPERJUANGKAN TANAH GARAPAN YANG DIRAMPAS PIHAK PERKEBUNAN ATAU PERUSAHAAN DENGAN HGU ATAU HAK GUNA USAHA

Jakarta Timur/31Des-2015.

1.       Lengkapi Data Alas Hak Tanah yang dirampas ( apa-apa saja sebaiknya alas hak dimaksud ? boleh konfirmasi gratis ke HP : 0852 6144 7221 / email “ mencarikeadilan3@gmail.com ).
2.       Suratilah Instansi yang terkait misalanya Badan Pertanahan.
3.       Tunggul dan Datangi serta tanyakan apa masalahnya ?
4.       Jika setelah lewat waktu yang ditentukan undang-undang, ( Ada ketantuan undang-undang yang mengatur bahwa bila permohonan atau Surat Kita tidak digubris oleh Pejabat Pertanahan maka warga bisa menuntutnya apakah secara Perdata ( Pengadilan ) atau secara Pelanggaran Disiplin.
5.       Berusaha keras agar Perintah Penyelesaian atau Pengembalian Tanah anda dari Putusan Pengadilan dapat anda Menangkan. ( Catatan : Daftar ke pengadilan dengan metode berperkara yang hanya memerlukan waktu paling lama 3 (tiga ) bulan saja.
6.       Dengan cara seperti ini terjamin kepastiannya daripada hanya menunggu  belas kasih dari Pejabat Pertanahan yang ternyata sejak 1967-1968 tidak membuahkan hasil.
7.       Banyak tempat pengaduan yang bisa membantu tetapi tetap juga wajib di dorong-dorong agar pengaduan warga ditindaklanjut, antara lain : Sampaikan ke HP Menteri Agraria biasanya via SMS, Buat Pengaduan ke DPR-RI di Jakarta karena saat ini ada tempat penerimaan pengaduan khusus yang baru diresmikan di tahun 2015 pertengahan ), adukan ke Inspektur Jenderal BPN di Jalan Sabang Jakarta atau dekat Plaza Sarinah Jakarta, Adukan ke Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Yudi Krisnandi, Adukan Ke Menteri Kordinatir yang membawahi Kementrian Agraria atau Gugata secara Hukum di Pengadilan PTUN Jakarta.
8.       Terima Kasih.

Lembaga Anak Indonesia
Suherly Harahap
HP 0852 6144 7221.

Keluhan Solusi Pelayanan Administrasi Kantor Pertanahan Kota bekasi



DPP Lembaga Anak Indonesia Departemen Pengawasan Pelayanan Publik bidang Agraria ( Pertanahan) sedang mengadakan bulan bhakti sosial “Tanah untuk Rakyat 2016-2017” fokus memberikan solusi pertanahan (Agraria) atau tips trik solusi tepat & cepat Gratis thd Tanah dalam sengketa spt:

1 Tanah anda dikuasai secara fisik oleh orang lain.
1 Tanah anda dimasukkan kedalam Peta Surat Tanah  orang lain ( terserobot).
1 Tanah anda dialihkan/dilepaskan/di ganti-rugikan/dijual oleh orang lain .
1 Tanah anda akan dibuat surat hak nya tetapi tidak tau caranya atau terganjal pembiayaan yg mahal ( tidak sesuai aturan )di Instansi ?
Dll kasus-kasus Sengketa Tanah warga ekonomi kecil, DPP LAI memberikan Tip-triks Solusi Gratis-Cepat & tepat kepada yg sedang membutuhkan.

Kirimkan via e-mail   kronologis posisi kasus tanah anda ke email **: mencarikeadilan3@gmail.com

NB : Tips kami hanya sebuah solusi alternatif  yg dapat anda jalankan sendiri ( surat menyuratnya atas nama anda sendiri ) kami tidak pernah akan meminta atau memposisikan diri sebagai Kuasa / Penerima Kuasa untuk berusaha menyelesaikan kasus tanah anda, DPP LAI secara personal berperan sebagai Pendamping ( gratis ) . DPP LAI hanya mengambil untung dari kompilasi jenis-jenis dan ragam sengketa tanah yang terkumpul dari masyarakat untuk pengayaan materi penulisan buku.

TERIMA KASIH-WASSALAM,

** Beritahukan via SMS ke Nomor HP :  0852 6144  7221 bila anda telah mengirim data ke email mencarikeadilan3@gmail.com tsb.

DPP   LEMBAGA  ANAK  INDONESIA
SOLUSI  kasus PERTANAHAN ”TANAH  TUK  RAKYAT”                              E-mail: Mencarikeadilan3@gmail.com / laskartanimerahputih@gmail.com
TERDAFTAR di  Kementrian Kementrian Dalam Negeri RI   
NO : 01-00-00/0016/D.III.4/I/2012  Dan Pemerintah Provinsi   
Sumatera Utara No : 778.F/BKB.POL-PM/XII/2011

  FOSTRAM:19NOV25. 1. Apakah tindakan penyidik membenarkan menangkap seseorang setelah wawancara?   Pada prinsipnya: diperbolehkan hanya...