Tanah 4,9 Ha di Jalan Proklamasi samping POlres Langkat Kota Stabat Kab.Langkat
(Juni-2018). Tanah seluas 4,9 Ha persis di bahu jalan Proklamasi Kota Stabat Kabupaten Langkat, bersebelahan dengan Polres Langkat, saat ini sedang dalam proses Perjuangan. Ketua Kuasa Masyarakat Misnan memiliki Surat Keputusan Bupati Langkat tertanggal tahun 1986 yang menyatakan tanah tersebut sudah diberikan kepada lbk 22 Warga Tani. Peta pembagian nya pun telah diproses oleh Muspika setempat.
Saat ini sudah sedang melengkapi permohonan Kelengkapan surat-surat seperti PBB dan SHM dll ke BPN. Bagi peminat yang berniat membantu atau kerja sama untuk membantu kelancaran proses surat menyuratnya tersebut diharapkan dapat menghubungi Kontak HP 0853 7259 9861.
Terima kasih.
NB :
Termasuk tanah Gg Intil Jl Jend Sudirman Stabat. Sudah sedang di mohonkan ke BPN dan sudah mendapat Surat dari BPN agar di lengkapi Pajak PBB nya.
Saat ini sudah sedang melengkapi permohonan Kelengkapan surat-surat seperti PBB dan SHM dll ke BPN. Bagi peminat yang berniat membantu atau kerja sama untuk membantu kelancaran proses surat menyuratnya tersebut diharapkan dapat menghubungi Kontak HP 0853 7259 9861.
Terima kasih.
NB :
Termasuk tanah Gg Intil Jl Jend Sudirman Stabat. Sudah sedang di mohonkan ke BPN dan sudah mendapat Surat dari BPN agar di lengkapi Pajak PBB nya.
Kelemahan Sertifikat Hak Guna Usaha PTPN
Banyak masyarakat yang disebut istilah Penggarap selalu kala dan kandasa jika berhadapan dengan Korporasi misalnya PTPN. DI Sumatera Utara sangat dikenal PTPn II yang kini sudah bukan lagi berstatus sebagai BUMN melainkan telah menjadi Anak BUMN yaitu BUMN PTPN3.
Tahukah anda , khususnya atas Sertifikat HGU terutama yang lahir dari penggabungan atas dari lebih dari satu HGU ternyata terdapat Kesalahan dan Kelemahan nya yang sangat Tragis. Tetapi tidak diketahui oleh seluruh Petani Pejuang.
Saya ingin menunjukkan nya pada siapa saja yang berminat tetapi karena alasan ' Penting' dab Potensi Kriminaliasi maka tidak saya umbar di Media Sosial melainkan dapat langsung kita diskusikan saja agar lebih aman dan nyaman.
Silahkan Kontak saya.
Wassalam.
Suherly Harahap
0853 7259 9861
Tahukah anda , khususnya atas Sertifikat HGU terutama yang lahir dari penggabungan atas dari lebih dari satu HGU ternyata terdapat Kesalahan dan Kelemahan nya yang sangat Tragis. Tetapi tidak diketahui oleh seluruh Petani Pejuang.
Saya ingin menunjukkan nya pada siapa saja yang berminat tetapi karena alasan ' Penting' dab Potensi Kriminaliasi maka tidak saya umbar di Media Sosial melainkan dapat langsung kita diskusikan saja agar lebih aman dan nyaman.
Silahkan Kontak saya.
Wassalam.
Suherly Harahap
0853 7259 9861
Mendaftarkan Tanah yang sudah dikuasai dan diusahai lebih dari 20 tahun ke BPN
Medan, 05 Juni 2018.
( Trans/5/Jun/18).
Warga Negara Indonesia yang telah memiliki KTP Electronik yang berniat mendaftakan tanahnya ke Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) perlu mengetahui sbb :
1. Buatlah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik ( SPPF ) Tanah dengan luas dan batas-batas yang memang dikuasai serta diakui oleh tetangga batas Timur-Utara-Barat-Selatan, lebih bagus di setujui para pemilik batas tetangga dimaksud. Catatan Penting : Jika Kepala Desa atau Lurah tidak mau memberikan Tanda tangan sebagai turut mengetahui, tinggal kan saja Form SPPF tersebut dan buatlah yang baru tetapu tak perlu mencantumkan adanya tanda tangan kepala Desa/Lurah.
2. Lengkapi dengan Photo Kopi KTP, KK dll yang relevan.
3. AMbillah Formulir Isian Perohonan Pendaftaran SHM/ HGB/ dll di Kantor Pertanahan Kabupaten -Kota lalu Isilah dan lengkapi apa yang diminta.
4. Jika sudah lengkap bawalah ke kantor BPN. Biasanya di Meja BPN akan diperiksa lalu akan ada jawaban atau penjelasan dari pihak Kantor. Jika lancar maka akan diminta melakukan pembayaran biaya pengukuran yang besarnya sudah ditentukan sesuai standadr PNBP ( ADa tarif khusus dan resmi telah distetapkan oleh Pemerintah ) .
5. Yang menjadi masalah jika orang BPN mengatakan seperti : " ini tidak bisa karena alasannya misalnya , termasuk Hak Guna Usaha PT......,. Jika ada mengalami hal seperti ini berarti ada ' masalah khusus' atas tanah tersebut maka diperlukan strategi yang lain. Misalnya dengan memasukkan via Pos tercatat di tujukan kepada Kepala BPN nya.
6. Dan selanjutnya karena setiap satu titik permohonan sangat berbeda-beda bentuk masalahnya maka diperlukan penanganan isitimewa. Silahkan hubungi Penulis untuk Konsultasi secara kekeluargaan.
Ini Kontaknya : HP 0853 7259 9861.
Wassalam.
Alhamdulillah memasuki Puasa Ramadhan ke ..... 5 Juni 2018.
Suherly Harahap
( Trans/5/Jun/18).
Warga Negara Indonesia yang telah memiliki KTP Electronik yang berniat mendaftakan tanahnya ke Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) perlu mengetahui sbb :
1. Buatlah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik ( SPPF ) Tanah dengan luas dan batas-batas yang memang dikuasai serta diakui oleh tetangga batas Timur-Utara-Barat-Selatan, lebih bagus di setujui para pemilik batas tetangga dimaksud. Catatan Penting : Jika Kepala Desa atau Lurah tidak mau memberikan Tanda tangan sebagai turut mengetahui, tinggal kan saja Form SPPF tersebut dan buatlah yang baru tetapu tak perlu mencantumkan adanya tanda tangan kepala Desa/Lurah.
2. Lengkapi dengan Photo Kopi KTP, KK dll yang relevan.
3. AMbillah Formulir Isian Perohonan Pendaftaran SHM/ HGB/ dll di Kantor Pertanahan Kabupaten -Kota lalu Isilah dan lengkapi apa yang diminta.
4. Jika sudah lengkap bawalah ke kantor BPN. Biasanya di Meja BPN akan diperiksa lalu akan ada jawaban atau penjelasan dari pihak Kantor. Jika lancar maka akan diminta melakukan pembayaran biaya pengukuran yang besarnya sudah ditentukan sesuai standadr PNBP ( ADa tarif khusus dan resmi telah distetapkan oleh Pemerintah ) .
5. Yang menjadi masalah jika orang BPN mengatakan seperti : " ini tidak bisa karena alasannya misalnya , termasuk Hak Guna Usaha PT......,. Jika ada mengalami hal seperti ini berarti ada ' masalah khusus' atas tanah tersebut maka diperlukan strategi yang lain. Misalnya dengan memasukkan via Pos tercatat di tujukan kepada Kepala BPN nya.
6. Dan selanjutnya karena setiap satu titik permohonan sangat berbeda-beda bentuk masalahnya maka diperlukan penanganan isitimewa. Silahkan hubungi Penulis untuk Konsultasi secara kekeluargaan.
Ini Kontaknya : HP 0853 7259 9861.
Wassalam.
Alhamdulillah memasuki Puasa Ramadhan ke ..... 5 Juni 2018.
Suherly Harahap
SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1438 H
SUHERLY HARAHAP MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1438 H
SEMOGA SELURUH AMALAN KITA DI TERIMA OLEH ALLAH SWT.
JADIKAN AMAL SEBAGAI PRILAKU KITA SEHARI-HARI DIBULAN SELAIN BULAN RAMADHAN.
SUKSES DUNIA & AKHIRAT.
SEMOGA SELURUH AMALAN KITA DI TERIMA OLEH ALLAH SWT.
JADIKAN AMAL SEBAGAI PRILAKU KITA SEHARI-HARI DIBULAN SELAIN BULAN RAMADHAN.
SUKSES DUNIA & AKHIRAT.
Penyelesaian Tanah Garapan dengan alas hak SK Gubsu tahun 1968
Medan, 04 April 2017.
Banyak masyarakat yang sedang menguasai tanah garapanya saat ini yang juga di klaim oleh PTPN II Tanjung Morawa sebagai bagian dari Areal HGU nya. APakah sesunggunhya alas hak masyarakat tersebut seperti SK Gubsu bisa menjadi alash hak yang sah ?
Jawaban : BISA, Asal .....
Contact : 0853 7259 9861 - Forum Diskusi Tanah Garapan.
Banyak masyarakat yang sedang menguasai tanah garapanya saat ini yang juga di klaim oleh PTPN II Tanjung Morawa sebagai bagian dari Areal HGU nya. APakah sesunggunhya alas hak masyarakat tersebut seperti SK Gubsu bisa menjadi alash hak yang sah ?
Jawaban : BISA, Asal .....
Contact : 0853 7259 9861 - Forum Diskusi Tanah Garapan.
Subscribe to:
Posts (Atom)
FOSTRAM:19NOV25. 1. Apakah tindakan penyidik membenarkan menangkap seseorang setelah wawancara? Pada prinsipnya: diperbolehkan hanya...
-
DI PANGGIL SEBAGAI SAKSI DAN DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA PADA HARI YANG SAMA HANYA BERSELANG BEBERAPA JAM BERAKHIRNYA PEMERIKSAAN SEBAGAI...
-
Medan, Ramadhan 1436 H / 9 Juli 2015. ( Hikmah Ramadhan 1436 H sbg sumbangan Pemikiran dari Suherly Harahap[ ) Pe...





