https://beta.publishers.adsterra.com/websites TRANSPARANSI.

Hukum Mati yang paling bertanggungjawab atas korban KM Sinar Bangun di Simandindo Danao Toba.

 Medan Rabu 20 Juni 2018.)



Saya merasa sangat kewal  marah dan sedih mendengar peristiwa sedih atas korban Kapal Motor Sinar Bangun di Dabao Toba pada hari senin kemarin. Seharusnya Itu tidak sepatutnya terjadi karena bukankah Danao Toba yang skala promosinya setingkat Nasional itu sesmetisnya sudah memiliki standard Pemberangkatan Penumpang atau Wisatawan yang juga Nasional Level ? ternyata dari berita uyang saya dengar dari TV One dan Metro TV jelas disimpulkan bahwa tidak ada penerapan Standrd Keselamatan pemberangkatan KM Motor di pelabuhan "sialan" itu. Sialan disini maksudn saya adalah terhadap orang-orang yang semetiya punya Hati nurani dan tidak mementingkan sifat kebinatangannya yang rela membiarkan nyawa orang atau penumpang sampai ratusan orang yang sangat berpotensi tenggelam tetapi tetap di berangkatkan juga. 

Saya minta Kepolisian dan Kemenhub menghukum orang-orang yang meraup untung dengan KM Motor Sinam bangun itu yang akhirnya KM motor itu memakana korban. Untuk di Sumatera Utara saya titip pesan kepada Bapak Kapolri dan Mentri Perhubungan RI  karena ' gurita Nepotisme nya' sangat tinggi baik di jaringan jaringan penegak hukumnya  di Sumatera Utara kiranya Pemeriksanaan terhadap oknum yang bertanggungjawab tersebut dilakukan oleh Penyidik dari MABES POLRI atau PPNS Kemenhub agar ' TIDAK MASUK ANGIN' . 

Semoga oknum -oknum yang mengenmbang tugas alias mendapat Gaji dari atau untung terkait KM Motor Sialan itu di hukum Mati saja, ditambah di lemparkan ke Danau Toba dan jika dia pandai berenang maka dilemparkan lagi sampai dia keletihan dan mati agar hatinya yang kotor itu merasakan betapa tersiksanya para korban KM Motor Sinar bangun itu. Aku berdoa' Ya Allla Tolonglah saudara-saudaraku yang kini masih belum diketemukan semoga mereka masih hidup dan masih bisa beribadah kepada Mu sebagai bekal hidup mereka setelah mati. Aaaamin.


Semoga Tuhan Menolong para Tim Tim Penyelamat. 



Suherly Harahap 
Medan HP 0853 7259 9861.

Tanah garapan 42 Ha sedang diperjuangkan di Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Kab. Deli Serdang

 (Jun-2018) Warga Penggarap tanah di desa Muliorejo Kecamatan Sunggal sudah 3 kali berusaha mengelola tanahnya yang sejak tahun 1968 di ' rampas' oleh PTPN mengalami kegagalan. di era Reformasi tanah seluas lbk 42 ha diperjuangkan oleh Suherly Harahap dengan cara menanami dengan palawija namun sekitar 8 bulan kemudian di hancurkan oleh Pihak PTPN. Yang kedua pada tahun 2014 dengan cara mengelola tanahnya dan membangun bangunan tembok berbentuk rumah kecil ala kantor ini pun hanya bertahan setahun yang kemudian tahun 2015 juga di hancurkan secara diam-diam oleh OTK.


Suherly Harahap menyebutkan adapun alasan warga ingin mengelola tanah tersebut karena adanya hak keperdataan warga dari para orang tuanya dengan dasar surat KTPPT atau KRPT tahun 1959. Tanah mana sudah dikerjakan oleh orang tua sejak tahun 1952. Pernah juga di perjuangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tahun 2016 namun berakhir dengan seri alias di suruh mengulang ( NO ) artinya alas hak warga sangat kuat. Sementara menurut salah seorang Penggiat Informasi Publik yang namanya tidak engga disebutkan berinisial ( SH ) mengetahui bahwa tanah tersebut yang di klaim PTPN 2 dengan SK HGU No 109 tahun 2003 ternyata tidak memiliki bukti dasar peta dimana letak tanahnya. Artinya Sk HGU No 109 tersebut tidak menyebutkan sesuai aturan undang-undang dimana sesungguhnya letak tanahnya. Jadi kata SH penguasaan PTPN2 atas tanah tersebut sejak tahun 2003 adalah tidak berdasar maka jika warga ahli waris ingin mengelola tanah tersebut dapat dibenarkan oleh Hukum. Hanya saja warga tidak memiliki kemampuan finansil untuk terus meminta keadilan secara hukum disebabkan Keadilan itu sangat MAHAL harganya di NKRI.

Jika berminat mendukung Warga Penggarap memiliki kembali lahan yang sesungguhnya terhampar seluas 5 ratusan hektar tersebut dapat sharing-sharing dengan warga. Kontak HP : 0853 7259 9861.

Hukum Mati yang paling bertanggungjawab atas korban KM Sinar Bangun di Simandindo Danao Toba.

 Medan Rabu 20 Juni 2018.)


Saya merasa sangat kewal  marah dan sedih mendengar peristiwa sedih atas korban Kapal Motor Sinar Bangun di Dabao Toba pada hari senin kemarin. Seharusnya Itu tidak sepatutnya terjadi karena bukankah Danao Toba yang skala promosinya setingkat Nasional itu sesmetisnya sudah memiliki standard Pemberangkatan Penumpang atau Wisatawan yang juga Nasional Level ? ternyata dari berita uyang saya dengar dari TV One dan Metro TV jelas disimpulkan bahwa tidak ada penerapan Standrd Keselamatan pemberangkatan KM Motor di pelabuhan "sialan" itu. Sialan disini maksudn saya adalah terhadap orang-orang yang semetiya punya Hati nurani dan tidak mementingkan sifat kebinatangannya yang rela membiarkan nyawa orang atau penumpang sampai ratusan orang yang sangat berpotensi tenggelam tetapi tetap di berangkatkan juga. 

Saya minta Kepolisian dan Kemenhub menghukum orang-orang yang meraup untung dengan KM Motor Sinam bangun itu yang akhirnya KM motor itu memakana korban. Untuk di Sumatera Utara saya titip pesan kepada Bapak Kapolri dan Mentri Perhubungan RI  karena ' gurita Nepotisme nya' sangat tinggi baik di jaringan jaringan penegak hukumnya  di Sumatera Utara kiranya Pemeriksanaan terhadap oknum yang bertanggungjawab tersebut dilakukan oleh Penyidik dari MABES POLRI atau PPNS Kemenhub agar ' TIDAK MASUK ANGIN' . 

Semoga oknum -oknum yang mengenmbang tugas alias mendapat Gaji dari atau untung terkait KM Motor Sialan itu di hukum Mati saja, ditambah di lemparkan ke Danau Toba dan jika dia pandai berenang maka dilemparkan lagi sampai dia keletihan dan mati agar hatinya yang kotor itu merasakan betapa tersiksanya para korban KM Motor Sinar bangun itu. Aku berdoa' Ya Allla Tolonglah saudara-saudaraku yang kini masih belum diketemukan semoga mereka masih hidup dan masih bisa beribadah kepada Mu sebagai bekal hidup mereka setelah mati. Aaaamin.


Semoga Tuhan Menolong para Tim Tim Penyelamat. 



Suherly Harahap 
Medan HP 0853 7259 9861.

Hukum Mati yang paling bertanggungjawab atas korban KM Sinar Bangun di Simandindo Danao Toba.

(Medan Rabu 20 Juni 2018.)

Saya merasa sangat kewal  marah dan sedih mendengar peristiwa sedih atas korban Kapal Motor Sinar Bangun di Dabao Toba pada hari senin kemarin. Seharusnya Itu tidak sepatutnya terjadi karena bukankah Danao Toba yang skala promosinya setingkat Nasional itu sesmetisnya sudah memiliki standard Pemberangkatan Penumpang atau Wisatawan yang juga Nasional Level ? ternyata dari berita uyang saya dengar dari TV One dan Metro TV jelas disimpulkan bahwa tidak ada penerapan Standrd Keselamatan pemberangkatan KM Motor di pelabuhan "sialan" itu. Sialan disini maksudn saya adalah terhadap orang-orang yang semetiya punya Hati nurani dan tidak mementingkan sifat kebinatangannya yang rela membiarkan nyawa orang atau penumpang sampai ratusan orang yang sangat berpotensi tenggelam tetapi tetap di berangkatkan juga. 

Saya minta Kepolisian dan Kemenhub menghukum orang-orang yang meraup untung dengan KM Motor Sinam bangun itu yang akhirnya KM motor itu memakana korban. Untuk di Sumatera Utara saya titip pesan kepada Bapak Kapolri dan Mentri Perhubungan RI  karena ' gurita Nepotisme nya' sangat tinggi baik di jaringan jaringan penegak hukumnya  di Sumatera Utara kiranya Pemeriksanaan terhadap oknum yang bertanggungjawab tersebut dilakukan oleh Penyidik dari MABES POLRI atau PPNS Kemenhub agar ' TIDAK MASUK ANGIN' . 

Semoga oknum -oknum yang mengenmbang tugas alias mendapat Gaji dari atau untung terkait KM Motor Sialan itu di hukum Mati saja, ditambah di lemparkan ke Danau Toba dan jika dia pandai berenang maka dilemparkan lagi sampai dia keletihan dan mati agar hatinya yang kotor itu merasakan betapa tersiksanya para korban KM Motor Sinar bangun itu. Aku berdoa' Ya Allla Tolonglah saudara-saudaraku yang kini masih belum diketemukan semoga mereka masih hidup dan masih bisa beribadah kepada Mu sebagai bekal hidup mereka setelah mati. Aaaamin.


Semoga Tuhan Menolong para Tim Tim Penyelamat. 



Suherly Harahap 
Medan HP 0853 7259 9861.

  FOSTRAM:19NOV25. 1. Apakah tindakan penyidik membenarkan menangkap seseorang setelah wawancara?   Pada prinsipnya: diperbolehkan hanya...