https://beta.publishers.adsterra.com/websites TRANSPARANSI.

Staff Redaksi Perubahan Jabatan

Anggota Redaksi dengan identitas disamping ini ada perubahan Jabatan menjadi : Redaksi atas nama : Sudirman Marbun PH .

Terima kasih.

DTO : Pemred


Suherly Harahap.



Daftar Anggota Redaksi dengan Jabatan sbb : 



Staff Redaksi Transparansi Publik



















 



Soal ada permohonan Revisi Sertifikat HGU No 109 Muliorejo 2007 , BPN Provinsi Sumut dan Kabupaten Deli Serdang ditanyai.



(DeliSerdang/Trans/01-Apr-14)


Soal ada permohonan Revisi Sertifikat HGU No 109 Muliorejo 2007 , BPN Provinsi Sumut dan Kabupaten Deli Serdang ditanyai. 

Adanya infomasi seputar permohonan Revisi tahun 2007 atas Peta Persil areal dari  sertifikat HGU PTPN2 Sei semayang Nomer 109 Muliorejo dari Peta sebelumnya yaitu yang dibuat BPN tahun 1997 menjadi’ titik’ rawan yang harus diwaspadai. Demikian dikatakan Edi dari Forum Asosiasi Tani Merah Putih Sumatera Utara. Hal itu menjadi dorongan pihak mereka untuk meneliti lebih jauh seputar adanya revisi tersebut. Rasa ingin tahu berbagai pihak sangat tinggi, akan halnya apa-apa yang terjadi sebelum ada perubahan dengan bidang-bidang persil tanah yang baru setelah terjadinya perubahan atas adanya revisi tersebut pada 2007.
Edi memaparkan juga bahwa mereka sangat mengharapkan pihak Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Utara  dan BPN Kab Deli Serdang agar lebih terbuka di era keterbukaan, jangan lagi mental-mental birokrasi bobrok era orde baru masih diterapkan di era transparansi saat ini. Jika tidak jelasnya maka pegawai BPN akan tetinggal jauh baik karir dan prestasinya di mata masyarakat Indonesia akan menjadi bahan tertawaan jaman. (red-email:laskartanimerahputih@gmail.com)

Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Deli Serdang keberadaannya Misterius warga cari kejelasan akses



(DeliSerdang/Trans/01-Apr-14)

Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Deli Serdang keberadaannya Misterius warga cari kejelasan akses.

Karena tak mendapat kejelasan tentang keberadaan Panitia Pertimbangan Landreform yang dibentuk sesuai Surat Keputusan Bupati Deli Serdang Amri Tambunan Nomer 509 tahun 2013 tertanggal 21Mei 2013 warga petani yang lahannya di ‘rampas’ PTPN2 Tj Morawa pertanyakan Bupati. Hal itu disampaikan seorang warga Desa Muliorejo kepada redaksi Transparani Publik. Sesuai keterangannya, sesuai Surat nomer 071/KIP-PPL/III/14 warga tersebut mempertanyakan tentang Rencana Kerja dan Jadwal Kerja dari Tim yang dibentuk tersebut pada tanggal 24 Maret 2014 yang diterima Staff Kantor Bupati berinisial Ayu.
Selain mempertanyakan seputar akses masyarakat agar mereka dapat menghubungi dan berinteraksi kepada keberadaan Panitia tersebut warga juga menanyakan jumlah besaran anggaran yang dipakai dan nomer sumber mata anggaran yang digunakan untuk panitia pertimbangan dimaksud bekerja.
Alasan warga ingin mendapatkan akses kepada panitia itu karena di kabupaten Deli Serdang khususnya Kecamatan Sunggal sangat banyak potensi konflik lahan terkait dengan PTPN2 Sei Semayang. Sehingga kalau keberadaan panitia semacam itu saja seolah misterius maka bagaimana dan kemana lagi masyarakat akan mencari pengaduan atas lahannya, rintih warga miris.  Sudah puluhan tahun Lahan mereka yang disebut telah ‘dirampas’ pihak PTPN2 sejak tahun 1965-1968 hingga sekarang belum di tuntaskan oleh Pemerintahan SBY –Budiono yang telah dua periode berkuasa namun tak pernah ada kepedulian serius menyelesaikannya dengan  tuntas. Imbuh warga protes.  (red-email:laskartanimerahputih@gmail.com)

Sertifikat 109 Muliorejo PTPN2 Sei Semayang diragukan, warga pertanyakan BPN Deli Serdang



(DeliSerdang/Trans/01-Apr-14)

Sertifikat 109 Muliorejo PTPN2 Sei Semayang diragukan, warga pertanyakan BPN Deli Serdang

Warga Pemilik Lahan seluas ± 42 ha menanyakan kepada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tentang kebenaran Sertifikat HGU PTPN2 Kebun Sei Semayang Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Kab Deli Serdang. Alasan warga berinisial SH menanyakan keaslian dan kebenaran Sertifikat bidang tanah itu  disebabkan ketika pemilik alas hak KRPT atas lahan tersebut mendapat halangan dari pihak PTPN2 kebun Sei Semayang dengan cara mencabuti serta merobohkan pos-pos petani yang didirikan warga termasuk merobohkan bangunan Musholla Al-Ikhlas berukuran 4 kali 5 meter. Setiap kali warga mengusahai lahan dengan penanaman palawija pihak mengaku suruhan Manager PPTN2 Sei Semayang seperti Rahmadi , DANTON yang didampingi oknum dikenal sebagai Anggota Brimob selalu mengatakan dan menunjukkan  Photo kopi Sertifikat No 109 tersebut. Namun anehnya ketika warga meminta melihat Sertifikat 109 yang aslinya, Pihak PTPN2 Sei Semayang tidak mau memperlihatkannya. Sehingga muncul dugaan ‘jangan’jangan Sertifikat Hgu no 109 Muliorejo tersebut memang tidak pernah ada atau memang ada sesuatu yang ditutup-tutupi didalamnya. Ujar warga kepada Redaksi Transparansi Publik.
Akhirnya sesuai surat yang diperlihatkan warga telah melayangkan Surat Permohonan Informasi Publik kepada Badan Pertanahan Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 19 Maret 2014 dengan nomer Registrasi BPN No Agenda 748/2014. Hal itu guna membuktikan dan melihat dokument asli dari Sertfikat nomer 109 tersebut. Dijelaskan SH jika pihak BPN Kabupaten Deli Serdang nanti dengan berbagai dalihnya  tidak memberikan atau beralasan macam-macam tidak memperlihatkan Sertifikat Asli itu maka warga akan mengadukannya kepada Komisi Informasi Publik agar Kepala BPN Kab Deli Serdang dapat diberi sanksi atas pelanggaran Keterbukaan informasi Publik dengan alasan menutupi informasi publik hak masyarakat. Selanjutnya warga dapat menuntut ganti rugi dari BPN Kab Deli Serdang karena telah dirugikan dengan tuntutan pelanggaran Kode etik  pegawai BPN kepada Majelis Kode Etik di Kanwil Sumut ataupun  Pelanggaran terhadap Asas-asas Pelayanan Publik   dan asas asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik. (red-email:laskartanimerahputih@gmail.com)


NAMA STAFF REDAKSI TRANSPARANSI PUBLIK 2014


Nama  
Suherly Harahap ( SH )
Jabatan  
Pemimpin Redaksi
Mulai 
Tahun 2008
Tgl Lahir
18 Februyari 1970
Organisasi
Laskar Merah Putih Sumut


  

M.Ichsan
Nama  
M.Ichsan 
Jabatan  
Cameramen 

Mulai 


Tgl Lahir


Organisasi 
                                                     



































  FOSTRAM:19NOV25. 1. Apakah tindakan penyidik membenarkan menangkap seseorang setelah wawancara?   Pada prinsipnya: diperbolehkan hanya...