Medan, (Transparansi-Publik-ri) – Komisi Informasi Provinsi Sumatera
Utara (KIP Sumut) memerintahkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Provinsi Sumut dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi
Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk memberikan informasi yang diminta
pemohon Suherly Harahap, warga Jalan Binjai Km 12,9, Sunggal.
“ agar
memberikan informasi yang dimintakan pemohon dalam waktu
selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak salinan putusan diterima oleh
Termohon,” tegas Ketua Majelis Komisioner KIP Sumut Mayjen Simanungkalit
dengan anggota Robinson Simbolon dan M Syahyan saat membacakan putusan
sidang ajudikasi non litigasi kasus sengketa informasi di ruang sidang
Komisi Informasi Sumut, Jalan Bilal No 105, Medan, Jumat (5/9/2014).
Pada
sidang pembacaan putusan tersebut, majelis komisioner Komisi Informasi
dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Mereka juga menyimpulkan, bahwa pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan dalam perkara a quo.
Adapun
informasi yang diminta pemohon Suherly Harahap ke BPN Sumut, yakni peta
persil areal dari sertifikat HGU PTPN2 No: 109/Muliorejo sebelum ada
revisi Tahun 1997, peta persil dari sertifikat HGU PTPN 2 No
109/Muliorejo setelah direvisi dan salinan dokumen keputusan atas
diprosesnya permohonan revisi peta tersebut disertai pertimbangannya.
Terungkap dalam sidang ajudikasi kemarin,
kasus sengketa informasi antara Suherly Harahap melawan Kepala BPN
Sumut bermula karena informasi yang dimohonkan tidak
ditanggapi oleh termohon. Akhirnya, mereka mengajukan permohonan
penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera
Utara.
Sebelum menutup sidang, Mayjen Simanungkalit juga
menjelaskan hak-hak pemohon dan termohon. Katanya, baik pemohon dan
termohon memiliki hak mengajukan keberatan secara tertulis ke pengadilan
jika tidak menerima putusan Komisi Informasi. Keberatan diajukan dalam
tenggang waktu 14 hari sejak salinan putusan Komisi Informasi diterima
oleh para pihak. Dalam hal salah satu pihak tidak mengajukan keberatan,
maka putusan Komisi Informasi berkekuatan hukum tetap.
“Putusan Komisi Informasi yang berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan penetapan eksekusi ke pengadilan,” tegas Mayjen. (Red)
TIPS MENGEMBALIKAN TANAH GARAPAN KTPPT KRPT SKPT SL PANITIA LANDREFORM DI KANTOR BADAN PERTANAHAN
TANAH RAKYAT DIKUASAI HAK GUNA USAHA PERKEBUNAN SAWIT BAGAIMANA UPAYA MENGEMBALIKANNYA ?
Mengapa
Hak Guna Usaha selalu mengadang Kesuksessan Perjuangan para Petani Penggarap
Tanah yang sesungguhnya di lindungi oleh undang-undang ? Adakah
Tips Solusi Upaya guna Pengembalian Lahan Petani
Penggarap yang ada perlindungan Undang-undang seperti : Surat Keterangan Pembagian Tanah
Sawah dan Ladang atau SKPTSL , Kartu Tanda Pembagian Pendudukan Tanah
Perkebunan atau KTPPT hingga Tanah KRPT yaitu KTPPT
yang dikelaurkan oleh Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah dan dari Surat dari Panitia Landreform .,
Surat Izin Menggarap atau SIM, Peta Dasar , Bukti Pembayaran Pajak dan
lain-lain. ]
PERMASALAHAN
KITA SEKARANG INI ?
A.
Permohonan
para Petani Penggarap ( Kuasanya ) pengembalian / penyelesaian tanah ( lahan )
yg diduga ‘dirampas’ korporasi/Perusahaan Perkebunan NegAra dan Swasta TIDAK
ADA KEJELASANNYA baik dari BUMN-PEMERINTAH (GUB-PEMKAB) ATAU PANITIA2 YG ADA.
B.
Mengapa
Kleiman Par Petani Penggarap Tanah ( Kuasanya ) MENTOK bahka sejak era
Reformasi terbuka 16 tahun lalu hingga saat ini tahun 2015 belum juga ada
sinyal kejelasannya ? Padahal dasar Dasar penguasaan ( Hak Keperdataan ) milik
Petani Penggarap baik Data Yuridis / Dafta Fisik sah,asli serta dilindungi
produk sehebat Undang-undang tapi belum juga ada titik terangnyaaa ........... ?
C.
Ada
sebagian kecil yg mampu menduduki-menguasai dan sukses mengusaha-i hingga
memetik panen namun masih terkungkung dalam’ suasana ketidakpastian’ apakah
akan ada Okupasi / Klaiman Pihak lain sebab TIDAK DAPAT meningkatkan Status
Kepemilikan Hak Atas Tanahnya.
Dengan berbagai
dalih oknum instansi yg mengurusi pendaftaran tanah mengedepankan SIKAP
Pelayanan berujung penolakan, bukannya mencerahkan mencerdaskan masyarakat
justru membuat petani penggarap tambah bingung, dibuktikan dengan semakin
banyak tumpukan berkas permohonan penyelesaian lahan yg makin bertumpuk. Berkas
Bolak balik di Jilid, di photo copy dan dikirimkan ke BUMN-Gubernur-Bupati-BPN
dll sampai-sampai Tukang Rental Komputer atau Tukang Pos tidak asing lagi wajah
Ketua/Sekretaris petani penggararap.
MENGAPA MANDUL ( MENTHOK ? )
A.
Bahkan
aksi-aksi Unjuk Rasa ( Demo) bukan lagi puluhan kali tapi ratusan kali
dilakukan, semuanya hanya menjadi Catatan Akhir Tahun bagi Media Cetak dan
Media eletronik serta Teks Pengisi Tabulasi Matrik Jumlah kasus Sengketa Lahan
di Sumetara Utara / NKRI.
Mengapa
Nasib Petani Penggarap Lahan yang sejatinya sangat Mulia { Disebut Pahlawan
Soko Guru Revolusi, Pejuang Pangan bagi
Laskar Rakyat Indonesia & Tentara Rakyat Indonesia ) dan Harum bahkan
dikenal dikenang bahkan dipuji di era pra - kemerdekaan
RI 17 Agustus 1945 hingga 1981-an itu
kini seolah menjadi buram menjurus
stigma sebagai kelompok Penjarah Lahan ? Sementara si ‘ perampas ‘ lahan Petani
justru semakin sok mulia bahkan kini
bekerja sama dengan Perkebunan asing pula ha..ha.ha inikah Negara ½
merdeka itu ?
APAKAH MASIH ADA ALTERNATIF
SOLUSI NYATA ?
A.
JAWAB :
.............................ADA
SEPERTI
APA ?
1.
UBAH STRATEGI PERJUANGAN : JANGAN PUKUL TEMBOKNYA.
2.
CARI KEBENARAN
FORMAL & MATERIL ALAS HAK
LAHAN, PERKUAT DATA YURIDIS & FISIK, BERFOKUSLAH SAJA KE INSTANSI YG DITUGASI
MENGURUSI HAK-HAK ATAS TANAH,
3.
KETAHUILAH
ATURAN MAIN DI INSTANSI ITU- MASUKILAH KEDALAMNYA-JANGAN PERCAYA APA YG
DIKATAKANNYA, TAPI PERCAYALAH REGULASI
YG MENGATUR MEKANISME KERJA
MEREKA. DENGAN INI KITA MENGAWASI MEREKA.
4.
GUNAKAN JUGA
terobosan Perundangan –PMNA. Aksi
Demo Perlu pada saat –saat khusus tertentu SAJA ketika ada target Khusus bukaN
seperti aksi unjuk rasa seperti selama ini kita lakukan itu hendak menghantam
“Tembok” TAPI kini masukilah dari “Pintu2”nya. Jikapun terpaksa Kita Pukul / Dobrak masih mungkin “Pintu
Terkunci” itu dirubuhkan ketimbang
Tembok yg kita dorong.------------Salam Tranparansi .... Trims.
Konsultasi untuk
rekan-rekan di seluruh Kabupaten-Kota di NKRI
Kontak :
PENEGAK TRANSPARANSI HUKUM
& AGRARIA
[ PENTHA-Group ] HP :
0852 6144 7221 Wajib SMS lebih Dahulu: Beritahu Nama-Alamat dan Tujuan anda.
SELAMAT TINGGAL 2014 SELAMAT DATANG 2015 TAHUN SUKSES
SELAMAT TINGGAL TAHUN 2014
DAN
SELAMAT DATANG TAHUN BARU 2015
TAHUN PENUH KESUKSESSAN DAN MEMETIK KEBAHAGIAN.
PESAN DARI LANGIT :
1. Perbanyak Membaca Ilmu
2. Perluas Wawasan dengan bergaul bersama orang baik
3. Mampu bersikap Toleransi kepada semua orang karena kekurangan, keburukan dan kelebihan orang lain dalah sistem kehidpan yang memang diciptakan Sang Maha Kuasa.
4. Laksanakan Perintah Tuhan Yang Maha Kuasa.
5. Bertawakallah dan Ingatlah ALLAH SWT selalu dalam setiap detik jangtungmu.
Karena hanya dengan Mengandalkan Tuhan YMK sajalah Hidupmu akan berarti dan beruntung.
Muliorejo Kec. Sunggal Kab Deli Serdang Sumatera Utara Indonesia.
SALAM KAMI
SUHERLY HARAHAP
YULIATI LASE
PENEBAR GEMILANG HARAHAP
ZIHA ISRA' HARAHAP
ZAKIYYA PARAMITHA HARAHAP
&
SELURUH KELUARGA BESAR.
Sabtu, 27 Desember 2014.
DAN
SELAMAT DATANG TAHUN BARU 2015
TAHUN PENUH KESUKSESSAN DAN MEMETIK KEBAHAGIAN.
PESAN DARI LANGIT :
1. Perbanyak Membaca Ilmu
2. Perluas Wawasan dengan bergaul bersama orang baik
3. Mampu bersikap Toleransi kepada semua orang karena kekurangan, keburukan dan kelebihan orang lain dalah sistem kehidpan yang memang diciptakan Sang Maha Kuasa.
4. Laksanakan Perintah Tuhan Yang Maha Kuasa.
5. Bertawakallah dan Ingatlah ALLAH SWT selalu dalam setiap detik jangtungmu.
Karena hanya dengan Mengandalkan Tuhan YMK sajalah Hidupmu akan berarti dan beruntung.
Muliorejo Kec. Sunggal Kab Deli Serdang Sumatera Utara Indonesia.
SALAM KAMI
SUHERLY HARAHAP
YULIATI LASE
PENEBAR GEMILANG HARAHAP
ZIHA ISRA' HARAHAP
ZAKIYYA PARAMITHA HARAHAP
&
SELURUH KELUARGA BESAR.
Sabtu, 27 Desember 2014.
DPD Lembaga Anak Indonesia Kota Medan terbentuk.
(Medan/transparansi/Sept/14)
DPD Lembaga Anak Indonesia Kota Medan terbentuk.
Ketua DPP Lembaga Anak Indonbesia ( LAI ) Suherly Harahap (SH) menyerahkan Surat Keputusan pengangkatan
Dewan Pengurus Daerah Lembaga Anak Indonesia Kota Medan periode 2014 -2019. SK
tertanggal Senin 8 September 2014 itu diterima Penebar Gemilang Hrp selaku
Ketua DPD LAI Kota Medan terpilih penyerahan bertempat di Komplek Villa Palem
Kencana Pinang Mas III Kec. Sunggal Kab Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Suherly
Harahap menjelaskan kepengurusan DPD LAI Kota Medan didominasi anak-anak muda
dari kalangan kampus antara lain Mahasiswa Universitas Medan Area.
Fokus program DPD LAI Kota Medan dibawah binaannya itu , kata Suherly akan
dititikiberatkan pada Pembelaan Perlindungan Anak khususnya anak yang berhadapan
dengan Hukum dengan mengawal pelaksanaan undang-undang Pidana Peradilan Anak
Undang undang nomer 11 tahun 2012.
Selain peradilan anak yang berhadapan dengan hukum, dijelaskannya bahwa
Perlindungan anak juga pada kasus kasus anak yang terancam putus sekolah
disemua jenjang dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Kemudian
perlindungan anak dari dampak Narkoba baik korban narkoba maupun pecandu
narkoba, hal ini juga dalam rangka mengawal Keputusan Bersama Mahkamah Agung RI
dengan Menkumham RI, Menkes RI, Mensos RI,Kepala Kepolsian RI, dan kepala Badan
Narkotika Nasional RI tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban
penyalahgunaan Narkotika kedalam Lembaga
Rehabilitasi.
Semua Anggota apalagi Dewan Pengurus Daerah Lembaga Anak Indonesia yang
terbentuk di Kabupaten Kota di seluruh Indonesia nantinya akan mendapatkan
paktek langsung bisa juga pelatihan secara kilat tentang bagaimana melakukan
pengawasan terhadap semua instansi pelayanan publik. Baik di tingkat kantor
desa/ kelurahan , kantor camat, kantor dinas-dinas di tingkat Kabupaten atau
Provinsi. Sehingga dalam waktu sekejab semua DPD LAI di Nusantara akan dapat
berfungsi selayaknya sebuah kantor misirp seperti’ ICW : Indonesia corruption
Watch atau bahkan KPK swasta”.
Ditambahkan bung Harahap, yang katanya pernah menjadi relawan UN-WFP (
Badan Pangan Dunia dibawah PBB atau Perserikatan bangsan-bangsa yang sekarang
Sekretaris Jenderalnya Mr. Ban Ki Moon dari Korea selatan itu, bahwa Terkait
pemberdayaan Desa , kini dengan berlakunya undang-undang Desa , Undang undang
nomer 6 tahun 2004 beserta peratuan Pelaksanaannya nomer 43 tahun 2014
dikatakan bahwa desa setia tahunnya akan menerima alokasi dana dari dua sumber.
Yaitu Dana Transfers dari APBN dan alokasi dana desa dari Kabupaten, jadi bisa-
bisa setiap desa di seluruh Indonesia ( Red: Kelurahan tidak memperoleh Dana
ini )setiap desa mendapatkan lebih dari Rp 1 Milliar per tahun. Hal itulah
salah satu faktor mengapa DPP Lembaga Anak Indonesia kini gencar mengembangkan
pengurus ke tingkat Kabupaten kota di seluruh Indonesia agar ada orang di
setiap kabupaten kota yang melakukan pengawasan atau ikut berperan aktif
menyusun perencanaan pembangunan di setiap desa. Ini semua, imbuh Suherly agar
masyarakat terbantu mendapatkan pencerahan dengan adanya kehadiran pengurus DPD
LAI di semua kabupaten kota. ( Pemred-SH)
Lembaga Anak Indonesia Mengawasi Pendidikan di era Keterbukaan Informasi Publik
Medan; Transparansi-publik/Agustus/14)
Lembaga Anak Indonesia Mengawasi Pendidikan di era Keterbukaan Informasi Publik
Mari Kita Awasi Dana BOS !
Lembaga Swadaya Anak Indonesia ( L.A.I
) memiliki program spesial bagi para aktivist peduli pendidikan di seluruh
Indonesia. Hal itu disampaikan pengurus LSM LAI Penebar Gemilang Harahap di
Sekretariat Jalan Binjai Medan, Minggu 24 Agustus 2014. Gemilang menjelaskan
program Pelatihan ini dikhususkan untuk melatih secara singkat, padat dan
akurat bagaimana seseorang dimana saja berada di seluruh Indonesia untuk mampu
menjadi seorang pengawas atau pemantau dalam penggunaan dana Pendidikan atau
dana BOS disemua janjang sekolah SD-SMP dan SMU. Katanya menjelaskan.
Menurut Gilang , panggilan akrabnya
sehari-hari, Dasar pemikiran LSM LAI menyiapkan pelatihan kader Pengawas atau
pemantau penggunaan dana Bos itu dalam rangka mengimplimentasikan kepeduliaan
LSM LAI terhadap kualitas pendidikan di seluruh Indonesia yang akan dimulai LAI
sejak 17 Agustus 2014 bulan ini.
Ia meninci bahwa, Dana BOS perlu ada
yang mengawasi dari unsur orang tua
murid atau masyarakat agar terjadi proses pendidikan yang harmonis, sehingga kalau guru atau
satuan pendidikan SD-SMP dan SLTA mendidik dengan adanya Anggaran APBN
–APBD yang cuku besar maka akan seimbang
( harmoni ) jika ada pihak yang menjalankan peran dan fungsi mengawasi. Bentuknya,
LSM LAI akan melakukan tur keliling seluruh Kabupaten Kota di seluruh Indonesia
guna melatih minim al satu orang kader pengawas untuk tiap satu Kecamatan/ Kota
madya.
Menjawab apa tujuan yang hendak diraih
oleh LSM LAI dalam program Peduli Pendidikan dengan bentuk melakukan pengawasn
melalui kader pengawas yan akan dilatih antara lain adalah sbb :
-
Membantu Pemerintah
Indonesia mengawasi efektivitas penggunaan dana bos.
-
Mengurangi Anak Usia
sekolah yang putus sekolah
-
Menghidupkan adanya
fungsi pengawasan masyarakat / orang tua sehingga satuan pendidikan di
seluruh Indonesia merasa di awasi dimana efeknya Dana Bos benar-benar
efektif tersalur kepada kualitas pendidikan itu sendiri.
Pengurus Pusat LSM LAI lainnya , Zihan Isra dalam menjawab
pertanyaan bagaimana strategi pelaksanaan pelatihan yang akan dilaksanakan LSM
LAI, Zihan menjelaskan sbb : LSM LAI mengadakan perjalanan keliling ke
kabupaten-kota yang ada di seluruh Indonesia berdasarkan prioritas kemudahan
yang ada lebih dahulu. Yaitu Kemudahan sarana transportasi dari dan ke Kota
Medan ke Kabupaten Kota yang akan
dikunjungi dalam rangka melatih kader Pengawas di kabupaten kota tertentu. Sebagimana
pemisalan sebagai contoh, jelas Zihan, LSM LAI akan segera melakukan perjalanan
Tur Pelatihan ke Kota Madya Batam Provinsi Kepulauan Riau pada bulan November
2014. Maka, imbuhnya semangat , sejak
saat ini di bulan Agustus 2014 LSM LAI sedang menyiapkan sarana Transportasi
berupa Tiket perjalan dan Kebutuhan Akomodasi dengan cara menjalin kemitraan
dengan berbagai pihak. Antara lain disebutkan
menyurati atau mengirimkan Proposal kemitraan untuk mendapatkan
partisipasi kepada Dunia Usaha di Kota Madya Batam tidak ketinggalan akan
menyurati Camat Kecamatan di Kota Madya Batam sebagai bentuk pemberitahuan akan
datang ke Batam dalam rangka tur Pelatihan Kader Peduli Pendidikan tersebut.
Dikatakan Edi Suhendra SE selaku Staff
Khusus bahwa LSM LAI telah menyiapkan strategi Materi apa –apa saja yang
disiapkan dalam melatih Kader, antara lain disebutnya sbb : 1. Pemahaman
Peraturan Pemerintah ( PP ) No 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan
Peran serta orang atau Lembaga Swadaya
masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, PP yang merupakan turunan
dari UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberanatsan Tindak Pidana Korupsi. Ke 2 : UU
No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ke 3 : Juknis Penggunaan
dana BOS tahun 2014 SD-SMP dan SMA disertai dengan transfer tip-triks segudang
pengalaman LSM LAI dalam menjalankan pengawasan sejak tahun 2008 hingga saat
ini. Proses pelatihan ilmu tips dan triks melakukan pengawasan dana pendidikan
BOS itu kata Edi bisa dilakukan dalam waktu 2 x 24 jam karena untuk seterusnya
kader yang telah dilatih akan dibimbing sembari malakukan advokasi. Adapun
bimbingan yang dilakukandilakukan via Komunikasi Seluller dan Email serta
perlindungan dari jaringan yang telah dimiliki LSM LAI baik dari unsur
Pemerhati Kepolisian, Kejaksaan dan lainnya. Dengan begitu lanjut Edi, Kader
akan benar-benar tumbuh hingga akhirnya bisa mandiri menjalankan peran
pengawasan secara independen dengan membuka Kantor nya sendiri demi mengawal
kualitas pendidikan di daerahnya berdomisili. Demikian Edi mengakhiri.
Ketua Umum atau Direktur program LSM LAI Suherly Harahap ( SH ) mengatakan bahwa, peserta kader pelatihan tidak dipungut bayaran sepeserpun karena biaya-biaya perjalanan, akomodasi dan lain-lainnya akan diupayakan dari hasil menjalin kerja sama partisipasi dengan lembaga, instansi, BUMN-BUMD, Perusahaan, Korporasi maupun Sosok Darmawan yang mau peduli dengan kualitas pendidikan di Kabupaten -Kota yang akan dikunjungi LSM LAI. Jadi, ajak Suherly Harahap, bagi teman-teman, adik-adik dan abang-abang, atau orang tua kami yang berminat ingin menjadi kader Pengawasan Pendidikandi seluruh Indonesia di Kabupaten Kota tempat tinggal nya silahkan kontak LSM LAI lewat kontak email sbb : awasipendidikanindonesia@gmail.com atau HP nomer 0852 6144 7221 dengan cara mengirim pesat SMS lebih dahulu.( Red-Trans-SH)
Subscribe to:
Posts (Atom)
FOSTRAM:19NOV25. 1. Apakah tindakan penyidik membenarkan menangkap seseorang setelah wawancara? Pada prinsipnya: diperbolehkan hanya...
-
DI PANGGIL SEBAGAI SAKSI DAN DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA PADA HARI YANG SAMA HANYA BERSELANG BEBERAPA JAM BERAKHIRNYA PEMERIKSAAN SEBAGAI...
-
Medan, Ramadhan 1436 H / 9 Juli 2015. ( Hikmah Ramadhan 1436 H sbg sumbangan Pemikiran dari Suherly Harahap[ ) Pe...