Medan, 04 April 2017.
Banyak masyarakat yang sedang menguasai tanah garapanya saat ini yang juga di klaim oleh PTPN II Tanjung Morawa sebagai bagian dari Areal HGU nya. APakah sesunggunhya alas hak masyarakat tersebut seperti SK Gubsu bisa menjadi alash hak yang sah ?
Jawaban : BISA, Asal .....
Contact : 0853 7259 9861 - Forum Diskusi Tanah Garapan.
TIPS MEMPERJUANGKAN TANAH GARAPAN YANG DIRAMPAS PIHAK PERKEBUNAN ATAU PERUSAHAAN DENGAN HGU ATAU HAK GUNA USAHA
TIPS MEMPERJUANGKAN TANAH GARAPAN YANG DIRAMPAS PIHAK PERKEBUNAN ATAU
PERUSAHAAN DENGAN HGU ATAU HAK GUNA USAHA
Jakarta Timur/31Des-2015.
1.
Lengkapi
Data Alas Hak Tanah yang dirampas ( apa-apa saja sebaiknya alas hak dimaksud ?
boleh konfirmasi gratis ke HP : 0852 6144 7221 / email “
mencarikeadilan3@gmail.com ).
2.
Suratilah
Instansi yang terkait misalanya Badan Pertanahan.
3.
Tunggul
dan Datangi serta tanyakan apa masalahnya ?
4.
Jika
setelah lewat waktu yang ditentukan undang-undang, ( Ada ketantuan
undang-undang yang mengatur bahwa bila permohonan atau Surat Kita tidak
digubris oleh Pejabat Pertanahan maka warga bisa menuntutnya apakah secara
Perdata ( Pengadilan ) atau secara Pelanggaran Disiplin.
5.
Berusaha
keras agar Perintah Penyelesaian atau Pengembalian Tanah anda dari Putusan
Pengadilan dapat anda Menangkan. ( Catatan : Daftar ke pengadilan dengan metode
berperkara yang hanya memerlukan waktu paling lama 3 (tiga ) bulan saja.
6.
Dengan
cara seperti ini terjamin kepastiannya daripada hanya menunggu belas kasih dari Pejabat Pertanahan yang
ternyata sejak 1967-1968 tidak membuahkan hasil.
7.
Banyak
tempat pengaduan yang bisa membantu tetapi tetap juga wajib di dorong-dorong
agar pengaduan warga ditindaklanjut, antara lain : Sampaikan ke HP Menteri
Agraria biasanya via SMS, Buat Pengaduan ke DPR-RI di Jakarta karena saat ini
ada tempat penerimaan pengaduan khusus yang baru diresmikan di tahun 2015
pertengahan ), adukan ke Inspektur Jenderal BPN di Jalan Sabang Jakarta atau
dekat Plaza Sarinah Jakarta, Adukan ke Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Yudi
Krisnandi, Adukan Ke Menteri Kordinatir yang membawahi Kementrian Agraria atau
Gugata secara Hukum di Pengadilan PTUN Jakarta.
8.
Terima
Kasih.
Lembaga Anak Indonesia
Suherly Harahap
HP 0852 6144 7221.
Keluhan Solusi Pelayanan Administrasi Kantor Pertanahan Kota bekasi
DPP
Lembaga Anak Indonesia Departemen Pengawasan Pelayanan Publik bidang Agraria (
Pertanahan) sedang mengadakan bulan bhakti sosial “Tanah untuk Rakyat
2016-2017” fokus memberikan solusi pertanahan (Agraria) atau tips trik solusi
tepat & cepat Gratis thd Tanah dalam sengketa spt:
1 Tanah
anda dikuasai secara fisik oleh orang lain.
1 Tanah
anda dimasukkan kedalam Peta Surat Tanah
orang lain ( terserobot).
1 Tanah
anda dialihkan/dilepaskan/di ganti-rugikan/dijual oleh orang lain .
1 Tanah anda akan dibuat surat
hak nya tetapi tidak tau caranya atau terganjal pembiayaan yg mahal ( tidak sesuai aturan )di Instansi ?
Dll kasus-kasus Sengketa
Tanah warga ekonomi kecil, DPP LAI memberikan Tip-triks Solusi Gratis-Cepat
& tepat kepada yg sedang membutuhkan.
Kirimkan via
e-mail kronologis posisi kasus tanah
anda ke email **: mencarikeadilan3@gmail.com
|
NB : Tips kami hanya sebuah solusi alternatif yg dapat anda jalankan sendiri ( surat
menyuratnya atas nama anda sendiri ) kami tidak pernah akan meminta atau
memposisikan diri sebagai Kuasa / Penerima Kuasa untuk berusaha menyelesaikan
kasus tanah anda, DPP LAI secara personal berperan sebagai Pendamping ( gratis
) . DPP LAI hanya mengambil untung dari kompilasi jenis-jenis dan ragam
sengketa tanah yang terkumpul dari masyarakat untuk pengayaan materi penulisan
buku.
TERIMA KASIH-WASSALAM,
** Beritahukan via SMS ke Nomor
HP : 0852 6144 7221 bila anda telah mengirim data ke email mencarikeadilan3@gmail.com
tsb.
DPP LEMBAGA
ANAK INDONESIA
SOLUSI kasus PERTANAHAN ”TANAH TUK RAKYAT” E-mail: Mencarikeadilan3@gmail.com / laskartanimerahputih@gmail.com
TERDAFTAR di
Kementrian Kementrian Dalam Negeri RI
NO : 01-00-00/0016/D.III.4/I/2012 Dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara No : 778.F/BKB.POL-PM/XII/2011 |
PTPN III TEPUNG TAWARI 56 CALON JAMAAH HAJI DI AULA KELAPA SAWIT JALAN SEI BATANG HARI MEDAN
( Tranparansipublik.com/Jum’at 21-AgusT-2015)
PTPN III TEPUNG TAWARI 56 CALON
JAMAAH HAJI DI AULA KELAPA SAWIT JALAN
SEI BATANG HARI MEDAN
Press Release ditanda tangani Herfrik Riyanto Plt Kaur
Humas tertanggal Medan, 19 Agustus 2015 dikatakan Adi Fitria, Kabag Umum PTPN
III di Medan menyebutkan tahun ini ada ada 56 orang yang terdiri dari Karyawan
dan Keluarga PTPN III yang telah terdaftar untuk menunaikan ibadah Haji 2015
. Pada kesempatan acara memberikan do’a dan
meminta di do’akan atau biasanya dikenal Tepung tawar yang diadakan di Aula
Kelapa Sawit, Harianto , Direktur SDM PTPN III Jalan Sei Batang Hari No 2 Kota
Medan menyampaikan do’ a selamat kepada calon Jamaah haji yang akan berangkat
tersebut. Harianto juga menitip pesan
agar para Jama’ah fokus kekhusyukan ibadah Hajinya antara lain dengan menjaga
kesehatan diri masing-masing selama beribadah di Tanah Suci. Dengan ketahahan
tubuh yang prima otomatis para jamaah
punya kesempatan untuk selalu mendo’akan Perusahaan agar mampu menghadapi
berbagai tantangan terutama saat ini sedang merosotnya harga komoditas sawit
dan karet pada tahun 2015 ini, demikian harapan
thulus Harianto.
Harapan Direktur SDM PTPN III itu langsung mendapat
ijabah dari salah seorang perwakilan Jamaah haji , Sarial yang menyampaikan
ungkapan terima kasihnya secara khusus ditujukan kepada segenap Pimpinan dan
Karyawan PTPN III di Medan. Demikian juga Sarial tak lupa menyebut pemberian
bingkisan serta uang masing-masing 500 Riyal sebagai bentuk syukur dan mendo’akan
agar PTPN III tetap eksis maju berkembang.
Acara Tepung Tawar dibuka dengan pembacaan ayat Suci
Al-Qur’an oleh Poniran kemudian tepung tawar ditaburkan kepada para calon
Jamaah Haji oleh Harianto Direktur SDM PPTN III
Direktur SDM dan Umum di dampingi Istri, Tengku Syahmi Johan Direktur Produksi dan Diah Bagas
Angkasa bersama para kepala bagian yang hadir di iringi Sholawatan Talbiah
dengan niat para calon Jamaah Haji agar mencapai predikat Haji Mabrur. ( Source
:
PH Marbun BN )
Pengawasan dan pemamfaatan Dana Desa
Pengawasan dan pemamfaatan Dana Desa
(Transparansipublik/17-08-2015)
Saat ini setiap
desa di seluruh indonesia sudah menerima alokasi dana desa. In merupakan
pertanda awal adanya implimentasi nyata dari konsep pemerataan hasil-hasil sumber daya alam . Hakl mana menjadi semboyan
dan cita-cita yang diamanarkan oleh Sila ke lima Pancasila yaitu : Kedailan
Sosial bag seluruh rakyat Indonesia. Kita patut bersyukur meski memunculkan
pertanyaan : mengapa kemunculan implimentasi nyata dana desa setelah indonesia
saat setelah NKRI berusia tujuh puluh (70) tahun ?. Nah yang paling penting kita syukuri saja
dulu karena akan lebih baik daripada kita menyesali masa-masa kelam ketika Orde
Baru yang dipimpin Partai Golakar dulu
bersama Prsiden Soeharto selama 33 tahun itu. Sudahlah itu sudah semua menjadi
sejarah bangsa kita.
Bersyukur
ditandai dan dibuktikan dengan berbagai bentuk perbuatan. Salah satu yang
terpenting adalah menjaga bagaimana penggunaan dan pemamfaatan dana Desa itu di
setiap kantor Desa tepat sasaran ? bagaimana menjaga agar tidak dikorupsi
seperti kejadian banyak pejabat yang ditangkap KPK.
Kami punya
komitmen ingin mendorong dan membantu agar diseluruh Indonesia atau Nusantara
dari Sabang sampai Merauke ini semua masyarakat bisa membantu mengawasi dan
memantau agar Dana Desa tidak digunakan pada jalan yang tidak tepat alias di
Korupsi. Dan untuk itu diperlukan adanya Pengawasan di setiap kantor Desa di
seluruh Indonesia.
Sesuai peraturan
Menteri keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2015
dan diundangkan pada 5 Mei 2015 adalah sebagai pedoman untuk mengalokasikan,
meyalurkan hingga memantau dan mengevaluasi jalannya alur dana Desa dari
Kementerian hingga ke Kabupaten bahkan hingga ke tingkat Kantor Desa di setia
Desa di Nusantara. Kemudian ada pedoman untuk apa-apa saja penyaluran dana Desa
itu boleh diagunakan ? harus sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan dalam
undang-undang yaitu peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan
Transmigrasi Repulik Indonesia Nomor 1 tahun 2015. Jika ada pelanggaran yang
dilakukan oleh siapa saja apalagi aparat atau oknum di Desa tersebut yang
menyebabkan penggunaan dana Desa itu tidak sesuai dengan peraturan Menteri
tersebut maka patut diduga telah terjadi Perbuatan melawan Hukum yang
mengakibatkan seseorang bisa di Pidana penjara.
Jika anda memang
termasuk seseorang warga negara Indonesia yang punya dorongan moral untuk turut
memberikan pengawasan terhadap Penggunaan Dana Desa di Desa anda bertempat
tinggal. Maka anda dapat menjalin komunikasi Gratis dengan kami. Karena bagi
kami hal itu selain menambah amal jariyah tentu akan menambah keberkahan
termasuk Silaturahmi dll.
Kami menyadari
bahwa di dalam praktek untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap penggunanaan
dana Desa tidak lah dianggap gampang bagi semua orang. Karena pengalaman kami
berketrampilan untuk memantau hal-hal semacam itu apalagi soal pengawasan
Administrasi Keuangan masih minim yang hanya masih terbatas mampu dilakukan
oleh LSM-LSM atau Kelompok kelompok berbasis Intlektual yang oleh orang warga
kebanyakan masih merupakan suatu yang saulit di pahami. Pengalaman kami
mengatakan bahwa, untuk seseorang agar dapat dan mampu melakukan pengawasan
secara efektif mirip seperti seorang penyidik atau Investigator wajib
mengetahui aturan perundang-undangan yaitu : Peraturan dan Perundang-undangan
Tata Usaha Negara, Keterbukaan Informasi Publi, KUHP, KUHAP dan mengerti
teknis-teknis beracara di Pegadilan meski nantinya di dalam prraktek pengawasan
terhadap Dana Desa tidak mesti harus sampai ke Pengadilan.
Sesuai Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah
tertinggal dan Transmigrasi Repulik Indonesia Nomor 1 tahun 2015 Bab V Pasal 22
tentang Pungutan Desa. Ayat (1) Desa dilarang melakukan pungutan atas jasa
layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat Desa. Ayat (2) Jasa
layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat
pengantar; b. surat rekomendasi; dan c. surat keterangan. Adalah sebuah kabar
gembira bagi seluruh warga Negara Indonesia. Namun sayang dalam prakteknya hari
ini dan nanti akan sangat banyak warga banyak yang tidak tau sehingga akan
tetap menjadi sasaran Pungli alias penguntan liar. Kondisi ini harus dibela dan
harus ada warga atau sekelompok orang di setiap Desa yang berkomitment mengerem
penyimpangan tersebut. Inilah adalah contoh kami ingin menjelaskan maksud
tulisan ini. Dan bagi anda yang merasa perlu mendapatkan tip-tips dari kami ,
silahkan mengirim SMS , email ke nomer : 0852 6144 7221 email : awasipendidikanindonesia@gmail.com.
Bentuklah Posko Pengawasan Dana Desa di Desa Anda
tinggal.
Dana Desa harus diawasi
penggunaannya agar mengerem penyimpangan yang akan terjadi. Sebagai contoh pedoman penggunaan Dan Desa
sesuai atauran Menteri adalah untuk peningkatan kapasitas kelompok masyarakat
melalui:
1) kelompok usaha ekonomi
produktif; 2) kelompok perempuan; 3) kelompok tani; 4) kelompok masyarakat
miskin; 5) kelompok nelayan; 6) kelompok pengrajin; 7) kelompok pemerhati dan
perlindungan anak; 8) kelompok pemuda; dan 9) kelompok lain sesuai kondisi
Desa.
Kesembilan sasaran itu harus ada
bukti orang yang menerima Dana nya dan
kemana serta kepada siapa saja Dana itu di gunakan ? Dan untuk itu ada
laporannya setiap tahun. Nah laporan itulah yang harus di lihat dan dibaca oleh
kita karenanya perlu kita didapatkan dari Kantor Desa sehingga proses meminta
informasi ini akan menciptakan adanya peran pengawasan. Oknum pengurus di
kantor Desa merasa dan mengetahu bahwa ada orang yang mengawasi Penggunaan Dana
Desa di Desa nya.
Namun didalam prakteknya,
bagaimana cara meminta atau mendapatkan data informasi tersebut ? Itulah bagian yang mana seseorang yang ingin
melakukan peran pengawasan atau pemantauan memerlukan sebuah pengetahuan. Dan
kami senang akan memberitahukan anda lewat komunikasi yang
mudah dan murah seperti lewat SMS atau Em-mail. Selain pengetahuan surat
menyurat juga sangat diperlukan adanya back-up atau pembela anda. Sebab selama
proses itu tentu ada saja serangan balik terhadap anda dari oknum yang tidak
senang dan ia akan membuat berbagai cara mencari kesalahan dan kelemahan anda
sehingga anda merasa kapok. Dalam istilah kalangan aktivist Pembela Rakyat
Marginal serangan balik itu selalu disebut sebagai Krimiminalisasi. Untuk
itulah seorang Pengawas atau Pemantau
memerlukan adanya kesan bahwa anda berada dalam sebuah jaringan sehingga
setiap oknum yang akan mengkriminalisasi anda akan berpikir dua kali menyerang
anda.
Kami juga telah berpengalaman
dibidang pengawasan dan Pembela seputar persoalan terkait Solusi dan tip-tips
perjuangan membela perjuangan kelompok tani merebut kembali tanahnya yang
dikuasai Pihak Perkebunan Swasta dan Negara.
Dimana hal ini sangat berkaitan
erat dengan Badan Pertanahan Nasional di setiap Kabupaten kota di seluruh
Indonesia.
Salam Transparansi.
Salam seluruh Desa di Nusantara
Suherly Harahap
HP: 0852 6144 7221
Subscribe to:
Posts (Atom)
FOSTRAM:19NOV25. 1. Apakah tindakan penyidik membenarkan menangkap seseorang setelah wawancara? Pada prinsipnya: diperbolehkan hanya...
-
DI PANGGIL SEBAGAI SAKSI DAN DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA PADA HARI YANG SAMA HANYA BERSELANG BEBERAPA JAM BERAKHIRNYA PEMERIKSAAN SEBAGAI...
-
Medan, Ramadhan 1436 H / 9 Juli 2015. ( Hikmah Ramadhan 1436 H sbg sumbangan Pemikiran dari Suherly Harahap[ ) Pe...

