https://beta.publishers.adsterra.com/websites TRANSPARANSI.

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1438 H

SUHERLY HARAHAP MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1438 H
SEMOGA SELURUH AMALAN KITA DI TERIMA OLEH ALLAH SWT.

JADIKAN AMAL SEBAGAI PRILAKU KITA SEHARI-HARI DIBULAN SELAIN BULAN RAMADHAN.


SUKSES DUNIA & AKHIRAT.



Penyelesaian Tanah Garapan dengan alas hak SK Gubsu tahun 1968

Medan, 04 April 2017.

Banyak masyarakat yang sedang menguasai tanah garapanya saat ini yang juga di klaim oleh PTPN II Tanjung Morawa sebagai bagian dari Areal HGU nya. APakah sesunggunhya alas hak masyarakat tersebut seperti SK Gubsu bisa menjadi alash hak yang sah ?

Jawaban : BISA, Asal .....


Contact : 0853 7259 9861 - Forum Diskusi Tanah Garapan.

TIPS MEMPERJUANGKAN TANAH GARAPAN YANG DIRAMPAS PIHAK PERKEBUNAN ATAU PERUSAHAAN DENGAN HGU ATAU HAK GUNA USAHA


TIPS MEMPERJUANGKAN TANAH GARAPAN YANG DIRAMPAS PIHAK PERKEBUNAN ATAU PERUSAHAAN DENGAN HGU ATAU HAK GUNA USAHA

Jakarta Timur/31Des-2015.

1.       Lengkapi Data Alas Hak Tanah yang dirampas ( apa-apa saja sebaiknya alas hak dimaksud ? boleh konfirmasi gratis ke HP : 0852 6144 7221 / email “ mencarikeadilan3@gmail.com ).
2.       Suratilah Instansi yang terkait misalanya Badan Pertanahan.
3.       Tunggul dan Datangi serta tanyakan apa masalahnya ?
4.       Jika setelah lewat waktu yang ditentukan undang-undang, ( Ada ketantuan undang-undang yang mengatur bahwa bila permohonan atau Surat Kita tidak digubris oleh Pejabat Pertanahan maka warga bisa menuntutnya apakah secara Perdata ( Pengadilan ) atau secara Pelanggaran Disiplin.
5.       Berusaha keras agar Perintah Penyelesaian atau Pengembalian Tanah anda dari Putusan Pengadilan dapat anda Menangkan. ( Catatan : Daftar ke pengadilan dengan metode berperkara yang hanya memerlukan waktu paling lama 3 (tiga ) bulan saja.
6.       Dengan cara seperti ini terjamin kepastiannya daripada hanya menunggu  belas kasih dari Pejabat Pertanahan yang ternyata sejak 1967-1968 tidak membuahkan hasil.
7.       Banyak tempat pengaduan yang bisa membantu tetapi tetap juga wajib di dorong-dorong agar pengaduan warga ditindaklanjut, antara lain : Sampaikan ke HP Menteri Agraria biasanya via SMS, Buat Pengaduan ke DPR-RI di Jakarta karena saat ini ada tempat penerimaan pengaduan khusus yang baru diresmikan di tahun 2015 pertengahan ), adukan ke Inspektur Jenderal BPN di Jalan Sabang Jakarta atau dekat Plaza Sarinah Jakarta, Adukan ke Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Yudi Krisnandi, Adukan Ke Menteri Kordinatir yang membawahi Kementrian Agraria atau Gugata secara Hukum di Pengadilan PTUN Jakarta.
8.       Terima Kasih.

Lembaga Anak Indonesia
Suherly Harahap
HP 0852 6144 7221.

Keluhan Solusi Pelayanan Administrasi Kantor Pertanahan Kota bekasi



DPP Lembaga Anak Indonesia Departemen Pengawasan Pelayanan Publik bidang Agraria ( Pertanahan) sedang mengadakan bulan bhakti sosial “Tanah untuk Rakyat 2016-2017” fokus memberikan solusi pertanahan (Agraria) atau tips trik solusi tepat & cepat Gratis thd Tanah dalam sengketa spt:

1 Tanah anda dikuasai secara fisik oleh orang lain.
1 Tanah anda dimasukkan kedalam Peta Surat Tanah  orang lain ( terserobot).
1 Tanah anda dialihkan/dilepaskan/di ganti-rugikan/dijual oleh orang lain .
1 Tanah anda akan dibuat surat hak nya tetapi tidak tau caranya atau terganjal pembiayaan yg mahal ( tidak sesuai aturan )di Instansi ?
Dll kasus-kasus Sengketa Tanah warga ekonomi kecil, DPP LAI memberikan Tip-triks Solusi Gratis-Cepat & tepat kepada yg sedang membutuhkan.

Kirimkan via e-mail   kronologis posisi kasus tanah anda ke email **: mencarikeadilan3@gmail.com

NB : Tips kami hanya sebuah solusi alternatif  yg dapat anda jalankan sendiri ( surat menyuratnya atas nama anda sendiri ) kami tidak pernah akan meminta atau memposisikan diri sebagai Kuasa / Penerima Kuasa untuk berusaha menyelesaikan kasus tanah anda, DPP LAI secara personal berperan sebagai Pendamping ( gratis ) . DPP LAI hanya mengambil untung dari kompilasi jenis-jenis dan ragam sengketa tanah yang terkumpul dari masyarakat untuk pengayaan materi penulisan buku.

TERIMA KASIH-WASSALAM,

** Beritahukan via SMS ke Nomor HP :  0852 6144  7221 bila anda telah mengirim data ke email mencarikeadilan3@gmail.com tsb.

DPP   LEMBAGA  ANAK  INDONESIA
SOLUSI  kasus PERTANAHAN ”TANAH  TUK  RAKYAT”                              E-mail: Mencarikeadilan3@gmail.com / laskartanimerahputih@gmail.com
TERDAFTAR di  Kementrian Kementrian Dalam Negeri RI   
NO : 01-00-00/0016/D.III.4/I/2012  Dan Pemerintah Provinsi   
Sumatera Utara No : 778.F/BKB.POL-PM/XII/2011

PTPN III TEPUNG TAWARI 56 CALON JAMAAH HAJI DI AULA KELAPA SAWIT JALAN SEI BATANG HARI MEDAN


( Tranparansipublik.com/Jum’at 21-AgusT-2015)

 PTPN III  TEPUNG TAWARI 56 CALON 
JAMAAH HAJI DI AULA KELAPA SAWIT JALAN 
SEI BATANG HARI MEDAN 


Press Release ditanda tangani Herfrik Riyanto Plt Kaur Humas tertanggal Medan, 19 Agustus 2015 dikatakan Adi Fitria, Kabag Umum PTPN III di Medan menyebutkan tahun ini ada ada 56 orang yang terdiri dari Karyawan dan Keluarga PTPN III yang telah terdaftar untuk menunaikan ibadah Haji 2015 .   Pada kesempatan acara memberikan do’a dan meminta di do’akan atau biasanya dikenal Tepung tawar yang diadakan di Aula Kelapa Sawit, Harianto , Direktur SDM PTPN III Jalan Sei Batang Hari No 2 Kota Medan menyampaikan do’ a selamat kepada calon Jamaah haji yang akan berangkat tersebut.  Harianto juga menitip pesan agar para Jama’ah fokus kekhusyukan ibadah Hajinya antara lain dengan menjaga kesehatan diri masing-masing selama beribadah di Tanah Suci. Dengan ketahahan tubuh yang prima otomatis para jamaah  punya kesempatan untuk selalu mendo’akan Perusahaan agar mampu menghadapi berbagai tantangan terutama saat ini sedang merosotnya harga komoditas sawit dan karet pada tahun 2015 ini, demikian harapan  thulus Harianto. 


Harapan Direktur SDM PTPN III itu langsung mendapat ijabah dari salah seorang perwakilan Jamaah haji , Sarial yang menyampaikan ungkapan terima kasihnya secara khusus ditujukan kepada segenap Pimpinan dan Karyawan PTPN III di Medan. Demikian juga Sarial tak lupa menyebut pemberian bingkisan serta uang masing-masing 500 Riyal sebagai bentuk syukur dan mendo’akan agar PTPN III tetap eksis maju berkembang.  


Acara Tepung Tawar dibuka dengan pembacaan ayat Suci Al-Qur’an oleh Poniran kemudian tepung tawar ditaburkan kepada para calon Jamaah Haji oleh Harianto Direktur SDM PPTN III  Direktur SDM dan Umum di dampingi Istri, Tengku Syahmi  Johan Direktur Produksi dan Diah Bagas Angkasa bersama para kepala bagian yang hadir di iringi Sholawatan Talbiah dengan niat para calon Jamaah Haji agar mencapai predikat Haji Mabrur. ( Source : PH Marbun BN )


Pengawasan dan pemamfaatan Dana Desa



Pengawasan dan pemamfaatan Dana Desa

(Transparansipublik/17-08-2015)

Saat ini setiap desa di seluruh indonesia sudah menerima alokasi dana desa. In merupakan pertanda awal adanya implimentasi nyata dari konsep  pemerataan hasil-hasil  sumber daya alam . Hakl mana menjadi semboyan dan cita-cita yang diamanarkan oleh Sila ke lima Pancasila yaitu : Kedailan Sosial bag seluruh rakyat Indonesia. Kita patut bersyukur meski memunculkan pertanyaan : mengapa kemunculan implimentasi nyata dana desa setelah indonesia saat setelah NKRI berusia tujuh puluh (70) tahun ?.  Nah yang paling penting kita syukuri saja dulu karena akan lebih baik daripada kita menyesali masa-masa kelam ketika Orde Baru  yang dipimpin Partai Golakar dulu bersama Prsiden Soeharto selama 33 tahun itu. Sudahlah itu sudah semua menjadi sejarah bangsa kita.
Bersyukur ditandai dan dibuktikan dengan berbagai bentuk perbuatan. Salah satu yang terpenting adalah menjaga bagaimana penggunaan dan pemamfaatan dana Desa itu di setiap kantor Desa tepat sasaran ? bagaimana menjaga agar tidak dikorupsi seperti kejadian banyak pejabat yang ditangkap KPK.
Kami punya komitmen ingin mendorong dan membantu agar diseluruh Indonesia atau Nusantara dari Sabang sampai Merauke ini semua masyarakat bisa membantu mengawasi dan memantau agar Dana Desa tidak digunakan pada jalan yang tidak tepat alias di Korupsi. Dan untuk itu diperlukan adanya Pengawasan di setiap kantor Desa di seluruh Indonesia.
Sesuai peraturan Menteri keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2015 dan diundangkan pada 5 Mei 2015 adalah sebagai pedoman untuk mengalokasikan, meyalurkan hingga memantau dan mengevaluasi jalannya alur dana Desa dari Kementerian hingga ke Kabupaten bahkan hingga ke tingkat Kantor Desa di setia Desa di Nusantara. Kemudian ada pedoman untuk apa-apa saja penyaluran dana Desa itu boleh diagunakan ? harus sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan dalam undang-undang yaitu peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Repulik Indonesia Nomor 1 tahun 2015. Jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh siapa saja apalagi aparat atau oknum di Desa tersebut yang menyebabkan penggunaan dana Desa itu tidak sesuai dengan peraturan Menteri tersebut maka patut diduga telah terjadi Perbuatan melawan Hukum yang mengakibatkan seseorang bisa di Pidana penjara.
Jika anda memang termasuk seseorang warga negara Indonesia yang punya dorongan moral untuk turut memberikan pengawasan terhadap Penggunaan Dana Desa di Desa anda bertempat tinggal. Maka anda dapat menjalin komunikasi Gratis dengan kami. Karena bagi kami hal itu selain menambah amal jariyah tentu akan menambah keberkahan termasuk Silaturahmi dll.
Kami menyadari bahwa di dalam praktek untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap penggunanaan dana Desa tidak lah dianggap gampang bagi semua orang. Karena pengalaman kami berketrampilan untuk memantau hal-hal semacam itu apalagi soal pengawasan Administrasi Keuangan masih minim yang hanya masih terbatas mampu dilakukan oleh LSM-LSM atau Kelompok kelompok berbasis Intlektual yang oleh orang warga kebanyakan masih merupakan suatu yang saulit di pahami. Pengalaman kami mengatakan bahwa, untuk seseorang agar dapat dan mampu melakukan pengawasan secara efektif mirip seperti seorang penyidik atau Investigator wajib mengetahui aturan perundang-undangan yaitu : Peraturan dan Perundang-undangan Tata Usaha Negara, Keterbukaan Informasi Publi, KUHP, KUHAP dan mengerti teknis-teknis beracara di Pegadilan meski nantinya di dalam prraktek pengawasan terhadap Dana Desa tidak mesti harus sampai ke Pengadilan.
Sesuai   Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Repulik Indonesia Nomor 1 tahun 2015 Bab V Pasal 22 tentang Pungutan Desa. Ayat (1) Desa dilarang melakukan pungutan atas jasa layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat Desa. Ayat (2) Jasa layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat pengantar; b. surat rekomendasi; dan c. surat keterangan. Adalah sebuah kabar gembira bagi seluruh warga Negara Indonesia. Namun sayang dalam prakteknya hari ini dan nanti akan sangat banyak warga banyak yang tidak tau sehingga akan tetap menjadi sasaran Pungli alias penguntan liar. Kondisi ini harus dibela dan harus ada warga atau sekelompok orang di setiap Desa yang berkomitment mengerem penyimpangan tersebut. Inilah adalah contoh kami ingin menjelaskan maksud tulisan ini. Dan bagi anda yang merasa perlu mendapatkan tip-tips dari kami , silahkan mengirim SMS , email ke nomer : 0852 6144 7221  email : awasipendidikanindonesia@gmail.com.


Bentuklah  Posko Pengawasan Dana Desa di Desa Anda tinggal. 

Dana Desa harus diawasi penggunaannya agar mengerem penyimpangan yang akan terjadi.  Sebagai contoh pedoman penggunaan Dan Desa sesuai atauran Menteri adalah untuk peningkatan kapasitas kelompok masyarakat melalui:
1) kelompok usaha ekonomi produktif; 2) kelompok perempuan; 3) kelompok tani; 4) kelompok masyarakat miskin; 5) kelompok nelayan; 6) kelompok pengrajin; 7) kelompok pemerhati dan perlindungan anak; 8) kelompok pemuda; dan 9) kelompok lain sesuai kondisi Desa.

Kesembilan sasaran itu harus ada bukti orang yang  menerima Dana nya dan kemana serta kepada siapa saja Dana itu di gunakan ? Dan untuk itu ada laporannya setiap tahun. Nah laporan itulah yang harus di lihat dan dibaca oleh kita karenanya perlu kita didapatkan dari Kantor Desa sehingga proses meminta informasi ini akan menciptakan adanya peran pengawasan. Oknum pengurus di kantor Desa merasa dan mengetahu bahwa ada orang yang mengawasi Penggunaan Dana Desa di Desa nya. 

Namun didalam prakteknya, bagaimana cara meminta atau mendapatkan data informasi tersebut ?  Itulah bagian yang mana seseorang yang ingin melakukan peran pengawasan atau pemantauan memerlukan sebuah pengetahuan. Dan kami senang akan memberitahukan anda lewat komunikasi  yang  mudah dan murah seperti lewat SMS atau Em-mail. Selain pengetahuan surat menyurat juga sangat diperlukan adanya back-up atau pembela anda. Sebab selama proses itu tentu ada saja serangan balik terhadap anda dari oknum yang tidak senang dan ia akan membuat berbagai cara mencari kesalahan dan kelemahan anda sehingga anda merasa kapok. Dalam istilah kalangan aktivist Pembela Rakyat Marginal serangan balik itu selalu disebut sebagai Krimiminalisasi. Untuk itulah seorang Pengawas atau Pemantau  memerlukan adanya kesan bahwa anda berada dalam sebuah jaringan sehingga setiap oknum yang akan mengkriminalisasi anda akan berpikir dua kali menyerang anda.

Kami juga telah berpengalaman dibidang pengawasan dan Pembela seputar persoalan terkait Solusi dan tip-tips perjuangan membela perjuangan kelompok tani merebut kembali tanahnya yang dikuasai Pihak Perkebunan Swasta dan Negara.  Dimana hal ini sangat  berkaitan erat dengan Badan Pertanahan Nasional di setiap Kabupaten kota di seluruh Indonesia.

Salam Transparansi.
Salam seluruh Desa di Nusantara

Suherly Harahap
HP: 0852 6144 7221

  FOSTRAM:19NOV25. 1. Apakah tindakan penyidik membenarkan menangkap seseorang setelah wawancara?   Pada prinsipnya: diperbolehkan hanya...