https://beta.publishers.adsterra.com/websites TRANSPARANSI.

Menentukan Indikator Alat Bukti Telah Memiliki Bukti yang Cukup dalam Proses Hukum.

  transparansi-publik-ri-blogspot.com [09022025]

Ini cara menentukan Apa Indikator ?  Telah Memiliki Alat Bukti yang Cukup dalam Proses Hukum.

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, seseorang dapat ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan atau ditetapkan sebagai tersangka jika telah terpenuhi alat bukti yang cukup. Berikut ini dasar hukum dan indikator yang digunakan:


1. KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 183 KUHAP

  • Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali jika terdapat dua alat bukti yang sah dan hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar terjadi dan dilakukan oleh terdakwa.

Pasal 184 ayat (1) KUHAP

Alat bukti yang sah dalam perkara pidana terdiri dari:

  1. Keterangan saksi
  2. Keterangan ahli
  3. Surat
  4. Petunjuk
  5. Keterangan terdakwa

Minimal harus ada dua alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka atau melanjutkan ke tahap penyidikan.


2. Peraturan Kapolri (Perkap) yang Mengatur Alat Bukti

Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

  • Pasal 11: Penyidikan dilakukan apabila ditemukan peristiwa pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
  • Pasal 21 ayat (1): Seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka jika terdapat bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.

Bukti permulaan yang cukup berarti minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP.


3. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang Menguatkan

Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014

  • Polisi dan Kejaksaan tidak boleh menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.
  • Bukti permulaan yang cukup harus dapat mengarahkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana.

Putusan ini mempertegas bahwa alat bukti yang cukup harus bersifat objektif dan terverifikasi.


4. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) & Kejaksaan

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016

  • Hakim wajib memastikan bahwa alat bukti yang diajukan dalam persidangan memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.
  • Bukti permulaan tidak boleh hanya berasal dari pengakuan tersangka.

Surat Edaran Jaksa Agung No. B-1113/F/Fjp/03/2017

  • Jaksa dilarang melakukan penuntutan jika tidak ada minimal dua alat bukti yang sah.

Proses hukum tidak bisa berlanjut ke tahap penuntutan tanpa alat bukti yang cukup.


Kesimpulan

Seseorang dinyatakan memiliki alat bukti yang cukup jika:
Minimal terdapat dua alat bukti yang sah (Pasal 184 KUHAP).
Ada hubungan logis antara alat bukti dan peristiwa pidana (Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014).
Tidak hanya mengandalkan pengakuan tersangka (SEMA No. 4 Tahun 2016).
Penyidik wajib memastikan bahwa bukti cukup sebelum menetapkan tersangka (Perkap No. 6 Tahun 2019).

Jika hanya ada satu alat bukti, atau bukti yang tidak kuat, maka seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Apakah kamu ingin contoh kasus penerapannya?

You said:
Putusan ini mempertegas bahwa alat bukti yang cukup harus bersifat objektif dan terverifikasi, indikator apa guna memastikan suatu alat bukti bersifat objektif dan terverifikasi sesuai pasal kuhap Kejaksaan Perkapolri MA dll
ChatGPT said:

Indikator Alat Bukti yang Objektif dan Terverifikasi

Agar alat bukti dalam proses hukum bersifat objektif dan terverifikasi, maka harus memenuhi standar yang ditentukan dalam berbagai peraturan hukum, seperti KUHAP, Perkapolri, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), dan Pedoman Kejaksaan. Berikut adalah indikator-indikatornya:


1. Berdasarkan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 183 KUHAP

  • Hakim hanya dapat menjatuhkan pidana jika ada dua alat bukti yang sah dan hakim memiliki keyakinan bahwa terdakwa bersalah.

Pasal 184 ayat (1) KUHAP

Alat bukti yang sah dalam pidana terdiri dari:
Keterangan saksi (harus bersumber dari orang yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung)
Keterangan ahli (harus dari ahli yang memiliki kompetensi dan keabsahan keilmuannya)
Surat (harus resmi dan bisa dipertanggungjawabkan)
Petunjuk (harus diperoleh dari fakta dan keterkaitan alat bukti lainnya)
Keterangan terdakwa (tidak bisa berdiri sendiri, harus didukung bukti lain)

Indikator objektif dan terverifikasi menurut KUHAP:
✔️ Bukti harus diperoleh secara sah dan tidak melanggar hukum.
✔️ Bukti harus relevan dengan perkara yang sedang disidik.
✔️ Bukti harus diperiksa secara independen, bukan hanya dari satu sumber.


2. Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

Pasal 11

  • Penyelidik wajib mencari alat bukti yang sah sebelum meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Pasal 21 ayat (1)

  • Penetapan tersangka harus berdasarkan bukti yang cukup, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.

Indikator objektif dan terverifikasi menurut Perkap:
✔️ Penyidik harus memastikan bukti bisa diuji dan tidak hanya berdasarkan asumsi.
✔️ Penyidik harus menggunakan metode yang ilmiah dan profesional dalam pengumpulan bukti (misalnya pemeriksaan forensik atau rekaman CCTV yang otentik).
✔️ Bukti harus dikonfirmasi oleh lebih dari satu sumber yang kredibel.


3. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014

MK menegaskan bahwa:

  • Bukti permulaan yang cukup harus memiliki dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.
  • Bukti tidak boleh hanya berasal dari pengakuan tersangka, tetapi harus ada verifikasi independen.

Indikator objektif dan terverifikasi menurut MK:
✔️ Tidak boleh ada rekayasa bukti atau tekanan terhadap saksi dan tersangka.
✔️ Bukti harus dapat diuji secara forensik atau ilmiah (contoh: sidik jari, DNA, rekaman suara yang terverifikasi).


4. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016

  • Hakim wajib menilai alat bukti secara kritis dan tidak hanya mengandalkan satu sumber.
  • Petunjuk harus dikaitkan dengan alat bukti lain yang memiliki hubungan langsung dengan peristiwa pidana.

Indikator objektif dan terverifikasi menurut SEMA:
✔️ Bukti harus memiliki konsistensi dengan fakta lain dalam kasus tersebut.
✔️ Jika ada kesaksian, harus diuji dengan pemeriksaan silang (cross-examination) di persidangan.


5. Berdasarkan Pedoman Kejaksaan RI (Jaksa Agung RI No. B-1113/F/Fjp/03/2017)

  • Jaksa tidak boleh melanjutkan perkara ke persidangan jika bukti tidak memenuhi standar objektif.
  • Setiap bukti yang diajukan dalam BAP harus bisa dibuktikan keabsahannya.

Indikator objektif dan terverifikasi menurut Kejaksaan:
✔️ Jaksa harus melakukan penilaian mandiri terhadap alat bukti sebelum melimpahkan perkara.
✔️ Bukti yang diperoleh dengan cara ilegal tidak boleh digunakan dalam proses hukum.


Kesimpulan

Agar suatu alat bukti dinyatakan objektif dan terverifikasi, maka harus memenuhi indikator berikut:
Diperoleh dengan cara yang sah (tidak melanggar hukum atau HAM).
Memiliki sumber yang jelas dan dapat diuji secara ilmiah atau forensik.
Didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.
Tidak hanya mengandalkan pengakuan tersangka.
Dapat dikonfirmasi oleh pihak lain yang kredibel (saksi independen, ahli, dokumen resmi, atau rekaman otentik).
Tidak ada rekayasa atau tekanan terhadap saksi dan tersangka.

Jika alat bukti tidak memenuhi kriteria ini, maka bisa dianggap tidak sah dan tidak dapat digunakan dalam proses hukum.--------------------Email:-------------hatamri778@gmail.com

Dipanggil Polisi dalam Tahap Penyelidikan dan Tidak Hadir Bisa Dipidana?

 transparansi-publik-ri-blogspot.com [09022025]

Apakah Seseorang yang Dipanggil dalam Tahap Penyelidikan dan Tidak Hadir Bisa Dipidana?

Tidak, seseorang yang dipanggil oleh penyidik dalam tahap penyelidikan dan tidak hadir tidak dapat dikenakan pidana, karena tidak ada kewajiban hukum yang mengharuskan seseorang hadir dalam tahap ini. Berikut dasar hukumnya:


1. KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 1 angka 5 KUHAP

  • Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa guna menentukan apakah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana atau tidak.
  • Dalam tahap ini, belum ada kewajiban hukum bagi seseorang untuk hadir jika dipanggil penyidik.

Pasal 112 ayat (1) dan (2) KUHAP

  • Pasal ini mengatur kewajiban hadir hanya dalam tahap penyidikan, bukan penyelidikan.
  • Jika seseorang dipanggil dalam tahap penyidikan dan tidak hadir, maka bisa dilakukan pemanggilan paksa dengan izin pengadilan.

Pasal 224 KUHP

  • Mengatur sanksi pidana bagi seseorang yang tidak memenuhi panggilan pengadilan atau persidangan, tetapi tidak berlaku untuk panggilan dalam tahap penyelidikan.

➡ Kesimpulan dari KUHAP: Tidak ada dasar hukum dalam KUHAP yang menyatakan bahwa seseorang yang tidak memenuhi panggilan dalam tahap penyelidikan dapat dikenakan sanksi pidana.


2. Peraturan Kapolri yang Terkait

Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

  • Pasal 16 ayat (1): Polisi dapat memanggil saksi, korban, atau tersangka dalam tahap penyidikan, bukan penyelidikan.
  • Pasal 18: Jika saksi tidak hadir dalam tahap penyidikan, dapat dilakukan pemanggilan kedua.
  • Pasal 19: Jika saksi tetap tidak hadir setelah panggilan kedua, penyidik dapat meminta izin Ketua Pengadilan Negeri untuk melakukan pemanggilan paksa.

Dalam tahap penyelidikan, pemanggilan bersifat klarifikasi dan tidak ada konsekuensi hukum jika tidak hadir.


3. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang Relevan

Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015

  • MK menegaskan bahwa pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelidikan tidak bersifat mengikat.
  • Hak individu untuk tidak hadir harus dihormati, dan seseorang tidak bisa dianggap menghalangi penyelidikan jika tidak memenuhi panggilan dalam tahap ini.

Putusan ini memperkuat bahwa dalam tahap penyelidikan, tidak hadir dalam panggilan penyidik tidak bisa dikenakan pidana.


Kesimpulan Akhir

  1. Tidak ada aturan KUHAP, Perkap, atau putusan MK yang menyatakan seseorang bisa dipidana karena tidak memenuhi panggilan dalam tahap penyelidikan.
  2. Pemanggilan dalam tahap penyelidikan hanya bersifat klarifikasi dan tidak mengikat secara hukum.
  3. Pemanggilan paksa hanya dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, itupun dengan izin Ketua Pengadilan Negeri.

Jika seseorang tidak menghadiri panggilan dalam tahap penyelidikan, tidak ada konsekuensi pidana.

email: ---- : hatamri778@gmail.com 

Polisi melakukan Pemanggilan orang untuk klarifikasi atau wawancara secara lisan via Telephone tanpa surat Panggilan tertulis.

Akibat hukum jika Polisi melakukan Pemanggilan orang untuk klarifikasi atau wawancara secara lisan via Telephone tanpa surat Panggilan tertulis. 


Dalam sistem hukum di Indonesia, pemanggilan seseorang oleh polisi untuk keperluan klarifikasi atau wawancara harus mengikuti prosedur hukum yang telah diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan peraturan kepolisian terkait. Jika polisi hanya melakukan pemanggilan secara lisan melalui telepon tanpa surat panggilan tertulis, ada beberapa akibat hukumnya: 

1. Pemanggilan Tidak Sah Secara Hukum Menurut Pasal 112 ayat (1) KUHAP, pemanggilan terhadap saksi atau tersangka harus dilakukan dengan surat panggilan resmi yang mencantumkan waktu, tempat, dan tujuan pemeriksaan. Jika hanya dilakukan secara lisan atau melalui telepon, pemanggilan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 
2. Tidak Ada Kewajiban Memenuhi Pemanggilan Karena tidak ada dasar hukum yang mengatur pemanggilan lisan, orang yang dipanggil tidak wajib datang jika hanya dihubungi lewat telepon. Wajib hadir hanya berlaku jika telah menerima surat panggilan resmi. 

3. Potensi Penyalahgunaan Wewenang Jika pemanggilan dilakukan tanpa prosedur resmi, ada potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum polisi. Ini bisa berdampak pada pelanggaran hak asasi seseorang serta ketidakjelasan status hukum pemanggilan. 

4. Dapat Dilaporkan sebagai Pelanggaran Etik Polisi yang melakukan pemanggilan tanpa surat resmi dapat dilaporkan ke Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri karena melanggar prosedur yang berlaku. Kesimpulan Pemanggilan seseorang oleh polisi harus dilakukan secara tertulis sesuai dengan KUHAP. Pemanggilan hanya lewat telepon tidak sah dan tidak wajib dipenuhi. Jika seseorang merasa dirugikan akibat pemanggilan seperti ini, mereka dapat meminta surat panggilan resmi atau melaporkan tindakan tersebut ke Propam Polri. 

Apakah Anda memiliki kasus spesifik terkait hal ini? 
You said: 
Akibat hukum jika Polisi melakukan Pemanggilan orang untuk klarifikasi atau wawancara secara lisan via Telephone tanpa surat Panggilan tertulis dilengkapi dasar pasal pasalnya ChatGPT said: Jika polisi melakukan pemanggilan seseorang untuk klarifikasi atau wawancara secara lisan melalui telepon tanpa surat panggilan tertulis, maka hal ini tidak memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum sebagai berikut: 

1. Pemanggilan Tidak Sah dan Tidak Mengikat Dasar Hukum: Pasal 112 ayat (1) KUHAP "Penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi atau tersangka wajib memanggil orang tersebut dengan surat panggilan secara patut, dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara tanggal pemanggilan dan tanggal seseorang harus memenuhi panggilan itu." Pasal 227 KUHAP "Segala panggilan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan harus dilakukan secara tertulis." 

🔹 Implikasi: 
1. Pemanggilan hanya melalui telepon tanpa surat resmi tidak sah dan tidak wajib dipenuhi oleh orang yang dipanggil. Jika seseorang tidak memenuhi panggilan yang hanya dilakukan via telepon, tidak bisa dianggap mangkir atau tidak kooperatif, karena tidak ada dasar hukumnya. 
2. Potensi Penyalahgunaan Wewenang oleh Polisi Dasar Hukum: Pasal 7 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI "Dalam menjalankan tugasnya, kepolisian harus berdasarkan norma hukum yang berlaku serta menghormati hak asasi manusia." Pasal 5 huruf a dan b Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri "Setiap anggota Polri dalam menjalankan tugasnya harus berperilaku jujur, tertib, disiplin, dan bertindak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku." 

🔹 Implikasi: Jika polisi tetap memaksa pemanggilan tanpa surat resmi, tindakan tersebut berpotensi melanggar kode etik profesi Polri. Masyarakat berhak melaporkan polisi yang menyalahgunakan wewenang ke Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri. 

3. Berpotensi Melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) Dasar Hukum: 
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 "Setiap orang berhak atas perlindungan hukum yang adil serta kepastian hukum yang tetap." Pasal 3 dan Pasal 17 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 3: "Setiap orang berhak atas perlindungan hukum." Pasal 17: "Setiap orang tidak boleh dipanggil untuk diperiksa tanpa dasar hukum yang sah." 🔹 Implikasi: Pemanggilan yang tidak sesuai prosedur dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia, terutama jika ada unsur pemaksaan atau intimidasi. Jika seseorang merasa dirugikan, mereka dapat mengajukan gugatan hukum atau pengaduan ke Komnas HAM. 

4. Bisa Dilaporkan sebagai Pelanggaran Etik atau Dugaan Tindak Pidana Dasar Hukum: 
Pasal 1 angka 14 Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri "Setiap anggota Polri yang menyimpang dari prosedur hukum dapat dikenakan sanksi etik atau disiplin." Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Negara) "Seorang pejabat yang dengan sengaja menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu dapat dipidana dengan penjara maksimal 2 tahun 8 bulan." 

🔹 Implikasi: 
Masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan polisi ke: 
Propam Polri (jika hanya pelanggaran etik). 
Komnas HAM (jika ada indikasi pelanggaran HAM). 
Ombudsman RI (jika ada unsur maladministrasi). 

Laporan pidana ke kepolisian atau Kejaksaan (jika ada unsur tindak pidana, seperti pemaksaan atau intimidasi). 

Kesimpulan Pemanggilan melalui telepon tanpa surat resmi tidak sah dan tidak wajib dipenuhi (Pasal 112 KUHAP). Polisi yang melakukan pemanggilan tidak sesuai prosedur dapat dianggap menyalahgunakan wewenang (UU Kepolisian dan Kode Etik Polri). Pemanggilan tanpa dasar hukum yang sah dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM (UUD 1945 dan UU HAM). 

Masyarakat bisa melaporkan pelanggaran ini ke Propam Polri, Komnas HAM, atau Ombudsman RI. 📌 Saran: Jika mendapat panggilan hanya lewat telepon, mintalah surat panggilan resmi untuk memastikan kepastian hukum dan menghindari penyalahgunaan wewenang. Jika ada unsur pemaksaan, segera laporkan ke pihak berwenang. 

Semoga bermanfaat! 🚔⚖️
email : hatamri@gmail.com 

Di Panggil Polisi secara Lisan tanpa Surat Tertulis.

Akibat hukum jika Polisi melakukan Pemanggilan orang untuk klarifikasi atau wawancara secara lisan via Telephone tanpa surat Panggilan tertulis. 

ChatGPT said: 
Dalam sistem hukum di Indonesia, pemanggilan seseorang oleh polisi untuk keperluan klarifikasi atau wawancara harus mengikuti prosedur hukum yang telah diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan peraturan kepolisian terkait. Jika polisi hanya melakukan pemanggilan secara lisan melalui telepon tanpa surat panggilan tertulis, ada beberapa akibat hukumnya: 

1. Pemanggilan Tidak Sah Secara Hukum Menurut Pasal 112 ayat (1) KUHAP, pemanggilan terhadap saksi atau tersangka harus dilakukan dengan surat panggilan resmi yang mencantumkan waktu, tempat, dan tujuan pemeriksaan. Jika hanya dilakukan secara lisan atau melalui telepon, pemanggilan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 
2. Tidak Ada Kewajiban Memenuhi Pemanggilan Karena tidak ada dasar hukum yang mengatur pemanggilan lisan, orang yang dipanggil tidak wajib datang jika hanya dihubungi lewat telepon. Wajib hadir hanya berlaku jika telah menerima surat panggilan resmi. 
3. Potensi Penyalahgunaan Wewenang Jika pemanggilan dilakukan tanpa prosedur resmi, ada potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum polisi. Ini bisa berdampak pada pelanggaran hak asasi seseorang serta ketidakjelasan status hukum pemanggilan. 
4. Dapat Dilaporkan sebagai Pelanggaran Etik Polisi yang melakukan pemanggilan tanpa surat resmi dapat dilaporkan ke Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri karena melanggar prosedur yang berlaku. Kesimpulan Pemanggilan seseorang oleh polisi harus dilakukan secara tertulis sesuai dengan KUHAP. Pemanggilan hanya lewat telepon tidak sah dan tidak wajib dipenuhi. 

Jika seseorang merasa dirugikan akibat pemanggilan seperti ini, mereka dapat meminta surat panggilan resmi atau melaporkan tindakan tersebut ke Propam Polri. Apakah Anda memiliki kasus spesifik terkait hal ini?

Panitia Pengadaan Tanah Tol Binjei-Langsa kinerjanya dipertanyakan dan diragukan warga Nenek Miring.

(Medan,15 Agustus 2021.)

Berdiri didepan Patok Batas antara PTP-IX dengan PTPN-2 

Panitia Pengadaan Tanah  (PPT) Tol Binjei-Langsa kinerjanya dipertanyakan dan diragukan warga Nenek Miring.

Sebanyak tujuh (7) orang Warga Nenek Miring di Desa Tandam Hilir 1 Kec. Hamparan Perak berinisial Jas-Suher-Sar-Bua-Wag langsung terkaget kaget setelah mengetahui  dirinya tidak berhak atas ganti rugi atas bidang tanah seluas hampir 1.5 Ha.  Padahal mereka telah lebih 40 tahunan hidup dan tinggal diatas tanah secara turun temurun. Semakin terheran warga Mengapa pula Justru pihak PTPN-2. Atas nama Direkturnya Irwan Perangin-Angin  justru yang berhak dengan alasan berbau bekas Hak Guna Usaha ( HGU). Padahal sejak tahun 1978 sepengetahuan warga PTPN-2 tidak pernah mengelola dan mengusahai tanah tersebut.  

Warga langsung saja mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang selaku SATGAS A/B yang paling
bertanggungjawab mengenai perihal ini.  Karena Daftar Nominatif yang telah dibuat SATGAS A/B lalu diterbitkan di kantor Desa Tandam Hilir pada tanggal 31 Mei 2021. Kemudian berlanjut  warga sempat konfirmasi langsung ke Kantor Kanwil BPN /ATR provinsi Sumatera Utara di Medan tanggal 24 Mei 2021 bertemu dengan Masniari yang mewakili Ketua Panitia Pembebasan.  Masniari dengan super yakin menjelaskan alasan apa yang menyebabkan tanah seluas 1.5ha ganti ruginya tidak diberikan kepada ketujuh warga yang telah meninggali dan mengusahai tanahnya adalah karena Tanah tersebut termasuk Bekas Hak  Guna Usaha. 

Masniari yang ditemani Mukhlis saat itu sempat kewalahan menjelaskan kepada warga Nenek Miring saat ditanyakan apa dasar surat surat nya jika tanah tersebut  berstatus eks HGU PTP2 ? Menurut Masniari didasarkan pada data yang ada pada kami ( Red: pencatatan komputer BPN) dan sudah di 'Overlay' kan atau di tumpang tindihkan lalu disimpulkan sebagai tanah eks HGU PTP2.  Saat di tanya, Semua itu kata Masniari  berdasarkan adanya HGU Nomor . SK 24 tahun 1965 dan Sertifikat HGU tahun 1985 yang akhirnya keterangan Masniari  berubah lagi  menyebutkan dengan adanya  dokumen Peta tahun 1997 yang diarsir berdasarkan hasil Keputusan B Plus tahun 2004.

Mengikuti prosedur yang ada maka Ketujuh warga Nenek Miring mengajukan Keberatan atau sanggahan secara tertulis dalam waktu sebelum lewat 14 hari sejak pengumuman tertanggal 31 Mei 2021.  Dimana salah satu sanggahan warga Nenek Miring ini mempertanyakan Daftar Nominatif tidak memuat informasi yang jelas dan tegas karena sengaja di kosongkan pada kolom yang seharusnya di tuliskan nama dan nomor jenis surat / sertifikat nya? sehingga Panitia menetapkan PTPN-2 sebagai  pihak yang berhak sebagai penerima ganti rugi. 

Warga tetap  mengajukan protes kepada Panitia Pengadaan Tanah TOL  Binjei Langsa sebelum Sanggahan warga  di jawab secara resmi.  Warga tetap beryakinan bahwa  PTPN-2  bukanlah pihak yang  berhak menerima ganti rugi atas tanah mereka. Alasannya karena Ketujuh warga  sudah  tinggal diatas tanah sejak tahun 1978 dan sudah pula memiliki bukti -bukti penguasaan yang legal diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. .Kondisi tersebut semakin menambah Warga tambah penasaran disamping curiga  karena adanya keterangan bertolak belakang pengakuan langsung dari keterangan anggota Satgas B bernitial "Ai" mewakil Ketua Satgas B di kantor Pertanahan Kabuten Deli Serdang  yang berbeda dengan keterangan pihak Kanwil cq: Masniari. Warga mendapatkan keterangan secara langsung dari ‘Ai’ yang  menerangkan bahwa  selaku SATGAS B dia tidak diwajibkan dan tidak ada mengumpulkan surat-surat ketujuh warga Nenek Miring. Saat di sangkal Warga bahwa data-data telah diserahkan ‘Ai’ berdalih itu karena di sodorkan  dan supaya tidak membuat tersinggung makanya 'terpaksa' saya ambil, jawab ‘Ai’.  Sementara keterangan pihak Kanwil Masniari  justru bertolak belakang dengan menyebutkan bahwa Satgas B telah memeriksa nya secara lengkap setiap warga yang ada dilapangan. Kemudian akhirnya pihak PTPN-2 lah yang berhak dan status Ketujuh warga Nenek Miring sebagai Penggarap.   

Tak puas dengan jawaban jawaban yang telah ada, akhirnya Warga sempat bertemu dengan Ibrahim selaku mewakili keberadaan Ketua PPT Tol Binjei Langsa di kantor BPN/ATR Provinsi Sumatera di Medan yang saat itu juga di dampingi Masniari dan Mukhlis.  Dalam pertemuan itu pihak PPT Tol Binjei Langsa dinilai warga Nenek Miring masih tidak mampu menjelaskan secara jelas, tidak profesional dan tidak bertanggungjawab dalam menjelaskan kekuatan legalitas bukti-bukti penguasaan yang dimiliki PTPN-2  versus  legalitas yang dimiliki warga Nenek Miring.  Pihak Kanwil selalu melempar bola ke SATGAS A/B kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang. Atas sikap Panitia PPT TOL Binjei Langsa ini yang jelas-jelas tidak mempertimbangkan atau sengaja mengabaikan fakta keberadaan penguasaan fisik dan pengelolaan tanah Ketujuh warga di atas tanah itu lebih empat puluhan tahunan dilengkapi pula bukti-bukti Penguasaan yang sah.  Maka salah seorang Pendamping  warga Nenek Miring  berinial Suherly Hrp dalam pertemuan berlangsung hampir 1 jam lebih itu meminta Ketua PPT Tol Binjei Langsa agar mempertemukan warga dengan SATGAS A/ B yang memang diketahui  paling berperan dalam proses verifikasi dan identifikasi sampai menghasilan Daftar Nominatif.   Namun pihak PPT  TOL  Binjei –Langsa yang diwakili Ibrahim dkk  keberatan sekali untuk mempertemukan warga dengan Satgas A/B dengan alasan nanti hanya ' DEBAT KUSIR'.   Lebih 3 kali lebih  perwakilan warga ada memohon kepada Ibrahim yang saat itu mewakili Kepala Kantor BPN Provinsi Sumut  selaku Ketua PPT Tol Binjei Langsa agar  warga di pertemukan langsung dengan SATGAS A/B  dan  sekaligus pihak PTP2, akan tetapi entah apa alasan yang membuat pihak PPT TOL Binjei-Langsa tidak berani mempertemukan perwakilan warga Nenek Miring dengan SATGAS A/B dan PTPN2.  Selepas menjelang Azan sholat Isya  saat ketujuh warga beranjak  meninggalkan ruang pertemuan di Kanwil BPN Sumut itu sempat ada yang nyelutuk menyebutkan “entah apa yang merasuki mu ?.

Ternyata, apa yang menjadi ketidakpuasan ketujuh warga yang disebabkan sikap Panitia TOL Binjei-Langsa yang tidak adil karena hanya mendengar keterangan dari sebelah pihak saja seiring waktu  semakin Nampak jelas dan terjawab.  Warga akhirnya, mengetahui kalau Panitia PPT  TOL Binjei Langsa pada tanggal 30 Juli  2021 sekitar diatas pukul dua (2) siang ternyata ada membuat rapat di kanwil dimana salah satu point pembahasannya  adalah guna menanggapi seputar keraguan legalitas dasar surat yang digunakan untuk menetapkan PTPN-2  dikategorikan selaku pihak yang berhak atas tanah yang faktanya tidak pernah  dikuasai atau tidak pernah dikerjakannya PTPN-2  sejak tahun 1978 hingga saat ini (2021).

Terlebih lagi yang sungguh  sangat  mengecewakan ketujuh warga Nenek Miring ternyata pada acara rapat tersebut Panitia TOL Binjei-Langsa hanya mengundang Pihak PTPN-2 saja,  SATGAS A/B dan Kepala Desa Tandam Hilir  yang diwakili oleh Staf nya bernama Jefri  NAMUN tanpa menghadirkan pihak Warga Nenek Miring selaku pihak yang selama ini sedang protes keras.   Warga merasa semakin terzholimi dengan sikap Panitia TOL Binjei-Langsa  yang tidak menghadirkan warga Nenek Miring  dalam rapat SANGAT  PENTING  tersebut yang  kemudian terbukti bahwa rapat itu menghasilkan sebuah  kesimpulan  hanya berdasarkan penjelasan dari apa yang disampaikan oleh pihak PPTN-2 saja tanpa mau mendengar aspirasi dari warga Nenek Miring.

Ketika dimintai bukti  apa yang menguatkan keyakinan warga telah merasa di zholimi atas sikap Panitia PPT  Tol Binjei Langsa yang telah bertindak tidak adil karena mengabaikan aspirasi Warga yang hanya mendengar keterangan sebelah pihak saja dari PPTN-2 ?,  redaksi sempat diperlihatkan sebuah salinan  Surat dari PTPN-2 bernomor : SEV MA/X/83/VII/2021 tanggal 27 Juli 2021 perihal penjelasan di tujukan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi sumatera Utara , yang isinya pada intinya menjelaskan bahwa tanah dimaksud  awalnya merupakan areal HGU PTPN-2 sesuai Sertifikat HGU No.1/Tandem Hilir 1, berdasarkan SK BPN RI No.42/HGU/BPN/2001 tanggal 29 September 2002. ( Trans-Agust-21).


Telkom Reg I North Sumatra shared the love of the Indonesian Children's Institute 1435 H

 Telkom Reg I North Sumatra shared the love of the Indonesian Children's Institute 1435 H 

(transparency-public-ri).Monday, August 04, 2014 .

The management of the Indonesian Children's Non-Governmental Organization (NGO) directly distributed food aid from PT Telkom Regional I, North Sumatra. The food aid for distribution by the LAI NGO was received by the Chair of the LAI NGO, Suherly Harahap at the Telkom Reg I North Sumatra office on July 24, 2014 at 14.00 WIB at the Office of the Manager of Telkom Regional I Sumatra Mr. Suteki accompanied by Mr. Seno, a staff of Community Development of PT Telkom.  

The day before Hari Raya 1435 H or July 28, 2014, after receiving the basic food items, they were immediately distributed to the dua'afa groups, including widows, orphans and poor families who were recorded by the Indonesian NGO. The total amount of basic necessities from PT Telkom Reg I North Sumatra is as follows: 20 packages of 'Kuku Balam Super' rice sacks @ 10 Kg, 20 packages of Bimoli @ 2 Liter cooking oil and 20 packages of granulated sugar @ 1 kg.  

Suherly Harahap, accompanied by M. Ichsan, Deputy Secretary and Spreading Gemilang, PR staff of the LAI NGO, expressed their deep gratitude to the leadership and staff of PT Telkom Reg Sumut for their sensitivity in analyzing the urgency of the needs of the poor, especially before the holiday which is only 2 days away. , to the transparency editor, he mentioned that all distribution recipients were those in the Indonesian Child Non-Governmental Organization's database, including those in the category of urgently needing the right time. The Public Relations staff of Penebar Gemilang expressed his hope that PT Telkom Regional I North Sumatra and its special staff in Medan will always receive the protection and love of the Almighty God for everything to be a blessing and mercy lil alamain. He prays that PT Telkom Reg I North Sumatra will continue to be successful, strong and useful for the Indonesian people and the Indonesian nation will prosper because of Telkom Reg I North Sumatra, he added enthusiastically (SH).

(transparency-public-ri).Monday, August 04, 2014 .

The management of the Indonesian Children's Non-Governmental Organization (NGO) directly distributed food aid from PT Telkom Regional I, North Sumatra. The food aid for distribution by the LAI NGO was received by the Chair of the LAI NGO, Suherly Harahap at the Telkom Reg I North Sumatra office on July 24, 2014 at 14.00 WIB at the Office of the Manager of Telkom Regional I Sumatra Mr. Suteki accompanied by Mr. Seno, a staff of Community Development of PT Telkom.  

The day before Hari Raya 1435 H or July 28, 2014, after receiving the basic food items, they were immediately distributed to the dua'afa groups, including widows, orphans and poor families who were recorded by the Indonesian NGO. The total amount of basic necessities from PT Telkom Reg I North Sumatra is as follows: 20 packages of 'Kuku Balam Super' rice sacks @ 10 Kg, 20 packages of Bimoli @ 2 Liter cooking oil and 20 packages of granulated sugar @ 1 kg.  

Suherly Harahap, accompanied by M. Ichsan, Deputy Secretary and Spreading Gemilang, PR staff of the LAI NGO, expressed their deep gratitude to the leadership and staff of PT Telkom Reg Sumut for their sensitivity in analyzing the urgency of the needs of the poor, especially before the holiday which is only 2 days away. , to the transparency editor, he mentioned that all distribution recipients were those in the Indonesian Child Non-Governmental Organization's database, including those in the category of urgently needing the right time. The Public Relations staff of Penebar Gemilang expressed his hope that PT Telkom Regional I North Sumatra and its special staff in Medan will always receive the protection and love of the Almighty God for everything to be a blessing and mercy lil alamain. He prays that PT Telkom Reg I North Sumatra will continue to be successful, strong and useful for the Indonesian people and the Indonesian nation will prosper because of Telkom Reg I North Sumatra, he added enthusiastically (SH).






















































How to balance the relationship between parents and children?

 How to balance the relationship between parents and children?

There are many forms of roles in life regarding the role and function of parenting children from their parents, there are parenting models applying authoritarian patterns, democratic patterns, to permissiveness, alias keep letting go even though it's wrong but still controlling with caution. Many parents apply a combination of forms of parenting that can be applied. So that every parent has a unique parenting model or parenting style for their children. The different and unique parenting models are caused by the child's own character, environmental impact and the child's level of education.

“Every parent wants to create opportunities for their children to reach the desired model expectations, maybe even reach conditions beyond their own experience” says a Pediatrician, also a founder of the Kindergarten Foundation. “Of course, the healthy growth conditions of the child both the opportunities that the child has and his education have a great impact on the development of the child's health. Equally important which should be maintained and nurtured is the quality of the relationship between children and parents which is based on unconditional love. The next question following this article is; What is the form of parental effort before applying a balanced pattern of relationships with children?

Becoming a Fully Conscious Parenting by considering children as friends. 

Fully conscious parenting or conscious parenting is formed from the concept of "mindfulness" which has recently become popular, reinforcing the fact that parents play a very important role in being aware of children's behavior and words. Mindful parenting, which advocates that children should react calmly and attentively to their positive or negative behavior, is a parenting approach that aims to strengthen the parent-child relationship in a positive way. Being a consciously supportive parent by taking a more moderate attitude when dealing with unwanted behavior rather than being annoyed, angry or even yelling at him loudly.

Let's consider together the concept of "friend-parenting", which is often mentioned today, which is also related to the concept of conscious parenting, which includes the characteristics of the modern, democratic, and permissive parenting model. Let's first consider the basic responsibilities of parents; unconditional love, trust, order, healthy living and conditions for development. So what concepts are included in the definition of a friend? Love, sharing, care and approval.

These two different roles also have the same characteristics, namely attention and love! Both conscious and parenting parents consider their child to be a friend, teaching parents that because each child's interests and strengths are different it is a good start to try to identify his temperament and accompany him to the types of games he enjoys to bridge the gap between parents and children.  Every child loves to play because playing is a tool that releases imagination where children will become excited and socialize many times. Participating in the games that the child likes allows parents to get to know our children better. So if you see your child likes a certain behavior or activity, for example running while chasing a lock, it is important for parents to involve themselves and play as if the parents are friends of the child.

 

Dimensions of "Parenting Awareness" and Description of Relationship Limitations of Parents as Friends in Parenting.

If parents don't teach their children about rules and boundaries but wait for them to find them, as a result, the child will certainly not be happy and the child may be in a situation of being ostracized by his environment because he knows no boundaries. Every child is still an individual so that because children accept disorder and uncertainty it is feared that they will tend to be negative, which is why children need boundaries.  If they can't understand it by means of the restrictions model imposed by their parents or Friends our kids don't automatically restrict when kids interact. So it shouldn't be so strange that it's surprising to find a child whose parents act like friends suddenly get angry when they set boundaries.  

 

We must remember that in everything we hope to achieve, it is often not what we do that makes the achievement successful, but how we do it is more important. In the society we live in, there are many events where everyone really understands what to do in order to achieve a certain achievement target if it is done the way they know it. But the fact is that only a few people are able to achieve these achievements until they "successfully" get them, that is because the way they do it is different from the average person. Thus, in limiting children's behavior, such as determining the needs of our children or when asking their opinion, exemplifying the democratic attitude of parents, it is necessary for each parent to have a different way based on the tendency of the child's condition, environment and children's education so that parents arrive at creating a healthy relationship with their parents. Also important for analyze the needs of our children when parents will set priority boundaries that will apply to children.

 

Parents who are aware of the importance of parenting patterns should try the pattern of the role of parents who act like a 'friend' to their children. This method is very useful so that it is easier to create an image for children when a boundary will be applied to children. There are many advantages in parenting relationships that apply peer patterns or as children's playmates. Through parents' awareness of the importance of choosing a parenting pattern, success in setting boundaries for children at the same time teaches a habit for him as well as a moment to know the child's special needs. The application of the method as just described in such a way is sure to guarantee direct benefits for both parents and children. So knowing the dimensions of being aware of the importance of parenting is very important to build a healthy and balanced relationship between children and parents.

 

Here are some theories that can be applied parents as a bridge towards the implementation of parenting are as follows:

o    Listening: Listening and observing carefully when communicating with a child allows us to have a better idea of ​​the child's needs. At the same time this allows parents to get the information they need, which at the same time contributes to the child's level of confidence.

o    Getting Rid of Prejudice: Parents should explore their children's attitude towards certain situations or events for special reasons by not always being prejudiced. Reflecting good expectations will have a positive impact on the contrary, prejudiced attitudes about children to children will certainly have a bad impact on children which is reflected in children's daily bad behavior. If this bad behavior has already occurred, the parents will repeat the pattern of restrictions as described above.

o    Emotional Awareness: Parents, like everyone, can sometimes give in to their own emotions because of the factors that are going on and react emotionally. Communicating with children without emotional reactions and with conscious feelings helps children to gain emotional awareness of children growing healthy and developing.

o    Control Skills: Self-control skills are directly related to emotional awareness. In this condition parents become aware of their own feelings to be able to maintain feelings by thinking before reacting.

o    Affection: It is important to make the child feel that we are always there for him, both in the awareness of the importance of parenting and through the parenting pattern of considering the child as a friend. Approaching children with empathy and compassion maintains a relationship of trust.

 

There are several other methods for applying the dimensions of awareness of parenting in relationships with children. For example, always seeking and discovering new discoveries with children is great to excite every individual, especially children. Many studies have shown that children's unforgettable memories are real-life experiences they used to share with their parents. Traveling with them, swimming, camping, eating, singing, praying to planting and caring for plants allows us to have fun together and collect unforgettable memories. There are many other choices that parents can make who have fostered a conscious attitude in themselves to build parent-child relationships through the model of Considering children as friends. According to the views of two authors of books that focus on the relationship between parents and children, Linda Perlman Gordon and Susan Morris Shafer, "A close relationship like a friend (between mother and child) will create good characters such as empathy, good listener, loyal and caring." 

 

What should parents do?

o    Parents really need to know their child very well. Parents should have an idea about the stages of physical and mental development of children, this is achieved by observing the relationship between parents and their children properly.

o    Parents need to adopt an attitude of respect for their children and other family members. Relationships based on mutual respect in the family instill confidence in children.

o    Conscious parents accept that their child is an individual and not theirs. A balanced parent-friend relationship supports this idea.

o    Conscious parents are open to change and flexible minded, recognizing that children are unique individuals who are different from one another.

o    A conscious parent prepares activities that will help him spend time with his child and spend more time with him.

o    Conscious parents set the boundaries of the parenting relationship with the concept of peers or as friends of the child. This gives children more responsibilities and reminds them of these responsibilities.

 

From all this, we can see that friendship and nurturing are actually two different roles that may have the same traits, but still have different roles. As grandmother, teacher, and friend are different roles, when we mix roles in parenting, without any restrictions, the child will be in a condition that tends to be negative and emotional stability for the child. When determining the parenting model, parents must design a method based on the experience of parents which is intended to be able to collect beautiful memories without forgetting the role as a guide for children. Faber and Mazlish's humble and respectful approach will make children enjoy a comfortable mental condition, not stress. If so it will help us to create healthy and loving relationships with our children, to better define the boundaries of parenting through the child as a friend model, and at the same time make parents aware of the importance of applying the pattern of the parenting capital model. Just as parents are required to apply ways of placing empathy and respect for their children when implementing parenting patterns, this is to help parents understand why their children behave badly and how they can respond effectively and gently to affection, says Ockwell. -Smith in his book entitled "Gentle Discipline".

 

 

As the closing paragraph of this article, it is very relevant if we adjust the parenting pattern during the Covid-19 coronavirus outbreak by implementing what kind of parenting pattern?. The following are ideas that parents should be able to do as contained on the UNICEF (United Nations International Children's Emergency Fund) website: https://www.unicef. org/ easterncaribbean/ tips-parenting-during-coronavirus-covid-19-outbreak ).

 

The ideas as a Tips for parenting during the coronavirus (COVID-19) outbreak  to help parents to balance the relationship between parents and children.

1.    “School shutdown is also a chance to make better relationships with our children and teenagers. One-on-One time is free and fun. It makes children feel loved and secure, and shows them that they are important.”

2.    Set aside time to spend with each child

3.    Ask your child what they would like to do

4.    Switch off the TV and phone. Listen to them, look at them. Give them your full attention. Have fun!

5.    Use positive words when telling your child what to do; like "Please put your clothes away" (instead of "Don't make a mess").

6.    Praise your child when they are behaving well

7.    Keep calm and manage stress within this is a stressful time. Take care of yourself, so you can support your children.

8.    etc.

( HRP/14/Aug/21).

 Writer's contact :

studiham@gmail.com
HP 0813 77 25 0377

  FOSTRAM:19NOV25. 1. Apakah tindakan penyidik membenarkan menangkap seseorang setelah wawancara?   Pada prinsipnya: diperbolehkan hanya...