https://beta.publishers.adsterra.com/websites TRANSPARANSI.

SURAT PENETAPAN TERSANGKA WAJIB DIBERIKAN.

 (DPP-TRAM RI 16/MAR/25).

Apakah Seorang Tersangka Wajib Diberikan Surat Penetapan sebagai Tersangka?

Jawaban:
Ya, seorang tersangka wajib diberitahu mengenai statusnya dan diberikan surat penetapan tersangka sebagai bagian dari hak-haknya dalam proses hukum.


Dasar Hukum yang Mengatur Penetapan Tersangka

  1. Pasal 1 angka 14 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

    "Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana."

    ➡ Artinya, sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, harus ada bukti permulaan yang cukup.

  2. Pasal 17 KUHAP

    "Penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup."

    ➡ Artinya, status tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, bukan asal menetapkan.

  3. Pasal 184 KUHAP

    Alat bukti yang sah dalam perkara pidana adalah:

    • Keterangan saksi
    • Keterangan ahli
    • Surat
    • Petunjuk
    • Keterangan terdakwa

    ➡ Artinya, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti yang sah.

  4. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015

    • Seseorang baru bisa sah ditetapkan sebagai tersangka jika:
      1. Ada minimal dua alat bukti yang cukup (Pasal 184 KUHAP).
      2. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum menetapkannya.
      3. Surat penetapan tersangka harus diberikan kepada yang bersangkutan.

    ➡ Artinya, seorang tersangka harus menerima surat resmi sebagai bentuk pemberitahuan status hukumnya. Jika tidak, maka status tersangkanya dapat dibatalkan melalui praperadilan.

  5. Pasal 21 ayat (1) KUHAP

    "Perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa dilakukan dengan surat perintah yang sah."

    ➡ Artinya, tindakan hukum terhadap tersangka harus dilakukan dengan dokumen resmi dari penyidik, termasuk surat penetapan tersangka.

  6. Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

    • Pasal 22 ayat (1): Penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti.
    • Pasal 30 ayat (1): Penyidik harus memberitahukan status tersangka kepada yang bersangkutan melalui surat resmi.

    ➡ Artinya, penyidik tidak boleh sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa memberitahukannya secara tertulis.


Konsekuensi Jika Tidak Ada Surat Penetapan Tersangka

  • Status tersangka dapat dibatalkan melalui praperadilan (Pasal 77 KUHAP).
  • Penetapan tersangka tanpa pemberitahuan resmi bisa dianggap cacat hukum.
  • Penyidik dapat dipersoalkan karena tidak mengikuti prosedur hukum yang benar.

Kesimpulan

Seorang tersangka wajib diberikan surat penetapan sebagai tersangka sebagai bentuk pemberitahuan resmi dan perlindungan hak-hak hukumnya. Jika tidak, maka statusnya bisa dipersoalkan melalui praperadilan.

Jika Anda butuh panduan lebih lanjut tentang kasus tertentu, saya siap membantu! 😊

Siapa pejabat yang berwenang menandatangani surat Penetapan tersangka ?

Pejabat yang Berwenang Menandatangani Surat Penetapan Tersangka

Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, pejabat yang berwenang menandatangani surat penetapan tersangka tergantung pada lembaga penyidik yang menangani kasus tersebut. Berikut adalah rinciannya:


1. Penyidik Kepolisian

Dasar hukum:

  • Pasal 7 ayat (1) huruf a KUHAP → Penyidikan dilakukan oleh Penyidik POLRI.
  • Pasal 16 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI → Penyidik berwenang melakukan penyidikan tindak pidana.
  • Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

Siapa yang menandatangani?
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) di tingkat Polres
Direktur Reserse Kriminal (Dirreskrim) di tingkat Polda
Kabareskrim Polri di tingkat Mabes Polri

📌 Catatan:

  • Surat penetapan tersangka dikeluarkan oleh penyidik yang menangani perkara, tetapi ditandatangani oleh atasan yang berwenang di satuan kerja tersebut.
  • Penyidik yang menandatangani surat harus memiliki Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

2. Penyidik Kejaksaan (Jaksa Penyidik)

Dasar hukum:

  • Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI → Jaksa dapat melakukan penyidikan dalam perkara tertentu.
  • Pasal 39 Perja No. 039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Penyidikan oleh Jaksa → Jaksa penyidik berwenang menetapkan tersangka dalam kasus yang menjadi kewenangannya.

Siapa yang menandatangani?
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) → Untuk kasus besar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) → Untuk kasus yang ditangani Kejati.
Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) → Untuk kasus yang ditangani Kejari.

📌 Catatan:

  • Kejaksaan hanya bisa menetapkan tersangka untuk kasus tindak pidana khusus, seperti korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001).

3. Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)

Dasar hukum:

  • Pasal 6 huruf c UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK → KPK berwenang melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus korupsi.
  • Pasal 38 UU No. 30 Tahun 2002 → KPK berhak menetapkan tersangka secara independen.

Siapa yang menandatangani?
Ketua KPK atau Pimpinan KPK yang bertindak secara kolektif kolegial.

📌 Catatan:

  • Berbeda dengan Kepolisian dan Kejaksaan, KPK tidak memerlukan izin dari pihak lain untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

4. Penyidik PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)

Dasar hukum:

  • Pasal 6 ayat (1) huruf b KUHAP → PPNS dapat melakukan penyidikan untuk tindak pidana tertentu.
  • Pasal 7 ayat (2) KUHAP → PPNS bekerja di bawah koordinasi Polri.

Siapa yang menandatangani?
Kepala Dinas/Kepala Instansi yang berwenang di bidangnya.
Direktur atau Kepala Badan di tingkat nasional (misalnya Dirjen Bea Cukai, Kepala BPOM, dll.).

📌 Catatan:

  • PPNS tidak bisa menetapkan tersangka sendiri tanpa koordinasi dengan Polri.

Kesimpulan

Pejabat yang berwenang menandatangani surat penetapan tersangka tergantung pada lembaga yang menangani perkara:

  1. Polisi → Kasat Reskrim (Polres), Dirreskrim (Polda), Kabareskrim (Mabes Polri).
  2. Jaksa → Kajari, Kajati, JAM Pidsus (untuk kasus tindak pidana khusus).
  3. KPK → Pimpinan KPK secara kolektif kolegial.
  4. PPNS → Kepala Dinas/Kepala Instansi dengan koordinasi Polri

ALAT BUKTI PIDANA YANG TIDAK SAH & CARA MENGETAHUI NYA.

 

*( DPP-TRAM RI, 16/Mar/25).


Alat bukti yang tidak sah adalah alat bukti yang diperoleh atau digunakan dalam proses hukum dengan cara yang melanggar aturan hukum dan prinsip due process of law.

Berikut beberapa contoh alat bukti yang tidak sah:

1. Alat Bukti yang Diperoleh dengan Cara Melanggar Hukum (Unlawful Evidence)

  • Barang bukti hasil penyitaan tanpa surat izin penyitaan
    • Contoh: Polisi menyita HP atau laptop tersangka tanpa surat perintah penyitaan dari pengadilan atau tanpa dasar hukum yang sah.
  • Barang bukti yang diperoleh dengan penggeledahan ilegal
    • Contoh: Polisi menggeledah rumah tersangka tanpa surat perintah penggeledahan (kecuali dalam keadaan tertentu seperti tertangkap tangan).

2. Bukti yang Melanggar Hak Asasi Manusia (Unconstitutional Evidence)

  • Pengakuan terdakwa yang diperoleh dengan penyiksaan atau intimidasi
    • Contoh: Tersangka dipaksa mengaku karena disiksa atau diancam, sehingga pengakuannya tidak sah di mata hukum.
  • Rekaman pembicaraan tanpa izin
    • Contoh: Rekaman telepon antara tersangka dan saksi yang diambil tanpa izin dari pengadilan.

3. Bukti yang Tidak Memenuhi Syarat Formil

  • Saksi yang tidak bersumpah atau tidak memenuhi syarat sebagai saksi
    • Contoh: Anak di bawah umur atau orang dengan gangguan jiwa dijadikan saksi tanpa prosedur yang benar.
  • Dokumen yang tidak ditandatangani atau tidak dilegalisasi
    • Contoh: Surat perjanjian tanpa tanda tangan pihak yang bersangkutan dianggap tidak sah sebagai alat bukti.

4. Bukti yang Direkayasa atau Dipalsukan

  • Dokumen yang dipalsukan
    • Contoh: Bukti transfer uang yang dimanipulasi untuk menjebak seseorang dalam kasus penipuan.
  • Saksi palsu
    • Contoh: Orang yang dibayar untuk memberikan keterangan palsu di persidangan.

Akibat Penggunaan Alat Bukti yang Tidak Sah

  • Alat bukti yang diperoleh secara tidak sah tidak dapat digunakan di persidangan (doktrin Exclusionary Rule dalam KUHAP dan prinsip hukum acara pidana).
  • Dapat menyebabkan kasus menjadi batal demi hukum (due process violation).
  • Penyidik atau penuntut yang menggunakan alat bukti tidak sah bisa dikenakan sanksi administratif atau pidana.

Jika dalam suatu kasus ditemukan alat bukti yang meragukan keabsahannya, pihak terdakwa atau kuasa hukum dapat mengajukan eksepsi atau keberatan di persidangan.

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                   Tips dan rahasia mengidentifikasi alat bukti:

1. Pahami Syarat Sahnya Alat Bukti

Menurut hukum acara pidana di Indonesia (KUHAP), alat bukti yang sah meliputi:

  • Keterangan saksi
  • Keterangan ahli
  • Surat
  • Petunjuk
  • Keterangan terdakwa

Jika suatu bukti tidak termasuk dalam kategori ini atau diperoleh secara melawan hukum, maka bisa dipersoalkan.

2. Periksa Cara Perolehan Bukti

Alat bukti yang diperoleh dengan cara ilegal atau melanggar hak asasi manusia dapat dianggap tidak sah. 

Beberapa indikator bukti ilegal:

  • Didapat dengan penyiksaan atau paksaan (melanggar Pasal 183 KUHAP dan Konvensi Anti Penyiksaan)
  • Hasil penyadapan ilegal (tanpa izin pengadilan)
  • Barang bukti hasil penggeledahan tanpa surat perintah
  • Dokumen yang dipalsukan atau dimanipulasi

Jika ditemukan indikasi ini, bukti dapat diajukan sebagai alat bukti yang tidak sah.

3. Bandingkan dengan Prosedur yang Sah

  • Apakah ada surat perintah penggeledahan dan penyitaan yang sah?
  • Apakah saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) memberikan keterangan di bawah tekanan?
  • Apakah bukti forensik dilakukan oleh pihak yang berwenang?

Jika tidak sesuai prosedur, alat bukti bisa dianggap cacat hukum.

4. Uji Keaslian dan Keabsahan Dokumen

  • Verifikasi dokumen melalui instansi resmi (misalnya cek sertifikat tanah di BPN, dokumen keuangan ke bank, dll.).
  • Periksa tanda tangan dan cap resmi—apakah benar dikeluarkan oleh pihak yang berwenang?
  • Cek metadata digital jika bukti berupa foto atau rekaman suara (untuk mengetahui apakah telah diedit atau dimanipulasi).

5. Gunakan Ahli Forensik atau Teknologi

  • Gunakan pakar digital forensik untuk membuktikan manipulasi data elektronik.
  • Periksa apakah rekaman video atau suara telah diedit atau dipotong.
  • Bandingkan hasil uji laboratorium independen jika bukti terkait forensik.

6. Ajukan Keberatan di Persidangan

Jika ada alat bukti yang tidak sah, segera ajukan keberatan (eksepsi) di pengadilan. Hakim dapat mempertimbangkan untuk mengesampingkan bukti tersebut.

 

Perkap Nomor 6 tahun 2019 dibanding Dua yg telah dicabut yaitu Perkap Nomor 12 thn 2009 & No.14 tahun 2014.

(TRAM-RI/16Mar2. )

Tanya ? 

Meski Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tidak jelas mengatur tanggung jawab tugas dan wewenang Atasan Penyidik, Perwira pengawas Penyidik dan Pejabat Pembuat Surat Perintah Penyidikan apakah tangung jawab para pejabat tersebut secara operasional masih berlaku ? dan apakah bila terjadi kesalahan sengaja atau penyalahgunaan wewenang dari Penyidik , para atasan Penyidiik, Perwira Pengawas Penyidik tetap bisa diberi sanksi Etika atau Sanksi administratif ?

Jawaban Transparansi Masyarakat HAM RI sbb :

Meskipun Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tidak secara rinci mengatur tanggung jawab tugas dan wewenang Atasan Penyidik, Perwira Pengawas Penyidik, dan Pejabat Pembuat Surat Perintah Penyidikan, namun secara operasional tanggung jawab mereka tetap berlaku. Hal ini didasarkan pada beberapa prinsip hukum dan peraturan lain yang masih mengikat mereka, yaitu:

  1. Hierarki dalam Organisasi Polri

    • Dalam sistem kepolisian, prinsip "Komando dan Pengawasan" tetap berlaku meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam Perkap 6/2019.
    • Atasan penyidik bertanggung jawab atas tindakan bawahannya, terutama dalam aspek pengawasan dan pengendalian penyidikan.
  2. Peraturan Disiplin dan Etika Polri

    • Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri tetap berlaku.
    • Pejabat dalam rantai komando tetap memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur.
    • Jika terjadi kesalahan prosedural atau penyalahgunaan wewenang, mereka tetap dapat dikenakan sanksi etik atau administratif.
  3. Undang-Undang dan Peraturan Lain yang Mengikat

    • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI menyatakan bahwa setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    • Pasal 7 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan bahwa pejabat pemerintah yang melaksanakan tugas tetap bertanggung jawab atas keputusan atau tindakan yang diambil bawahannya.

Apakah Atasan Penyidik, Perwira Pengawas, dan Pejabat Pembuat Sprindik Bisa Dikenai Sanksi?

Ya, mereka tetap dapat dikenai sanksi etik maupun administratif jika terbukti melakukan pembiaran, kelalaian, atau penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan. Beberapa bentuk sanksi yang mungkin diterapkan:

  1. Sanksi Etik

    • Dikenakan jika mereka melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 7 Tahun 2022.
    • Contoh: pembiaran terhadap penyalahgunaan wewenang oleh penyidik di bawahnya.
    • Sanksi bisa berupa teguran tertulis, mutasi, atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus berat.
  2. Sanksi Administratif

    • Dikenakan jika terdapat kelalaian dalam pengawasan terhadap penyidikan yang merugikan institusi atau masyarakat.
    • Sanksi bisa berupa penundaan kenaikan pangkat, demosi, atau mutasi jabatan.
  3. Sanksi Pidana (Jika Terbukti Ikut Terlibat dalam Penyalahgunaan Wewenang)

    • Jika atasan terbukti terlibat langsung dalam pelanggaran hukum, misalnya menerima suap atau menghalangi penyidikan, mereka bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP atau UU Tipikor.

Kesimpulan

Meskipun Perkap 6/2019 kurang jelas dalam merinci tugas dan kewajiban pengawasan penyidikan, tanggung jawab operasional tetap melekat pada atasan penyidik, perwira pengawas penyidik, dan pejabat pembuat sprindik. Jika terjadi penyalahgunaan wewenang atau kesalahan prosedur, mereka tetap dapat dimintai pertanggungjawaban dan dikenai sanksi etik atau administratif, sesuai dengan aturan yang lebih tinggi dalam sistem hukum Indonesia.


MENGHILANGKAN ARSIF dengaja cara menyembunyikan, menghilangkan, atau merusak arsip atau MEMUSNAKAHKAN ARSIF DILUAR PROSEDUR  yang seharusnya terbuka dan dapat diakses publik DIKENAKAN SANKSI  PIDANA 10 tahun Penjara.

( Mau Baca lagi ?Klik ini : Kam,20Feb25)


Jika badan Publik tidak dapat Menunjukan atau Memberikan Arsif  yang diminta Masyarakat  dengan dalih  Hilang atau Alasan Apapun yang bertentangan dengan kewajiban Badan Publik terkait Pasal 86 dan Pasal 51 UU No 36 tahun 2009 tentang ARSIF dikenanan Pidana 10 Tahun Penjara. 

Pasal 86
Setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dipidana dengan pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 51
(1) Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b dilakukan terhadap
arsip yang:
a. tidak memiliki nilai guna;
b. telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA;
c. tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang; dan
d. tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.
(2) Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai
dengan prosedur yang benar.
(3) Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada pencipta arsip merupakan tanggung jawab pimpinan pencipta arsip yang bersangkutan.


BAB IX

KETENTUAN PIDANA

Pasal 81
Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan/atau memiliki arsip negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 untuk kepentingan sendiri atau orang lain yang tidak berhak dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus
lima puluh juta rupiah).

Pasal 33
Arsip yang tercipta dari kegiatan lembaga negara dan
kegiatan yang menggunakan sumber dana negara dinyatakan sebagai arsip milik negara.

 Pasal 82
Setiap orang yang dengan sengaja menyediakan arsip dinamis kepada pengguna arsip yang tidak
berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).


Paragraf 2

Penggunaan dan Pemeliharaan Arsip Dinamis

Pasal 42

(1) Pencipta arsip wajib menyediakan arsip dinamis bagi kepentingan pengguna arsip yang berhak.
(2) Pencipta arsip pada lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri,dan BUMN dan/atau BUMD membuat daftar arsip dinamis berdasarkan 2 (dua) kategori,yaitu arsip terjaga dan arsip umum.
(3) Pencipta arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip dinamis yang masuk dalam kategori arsip terjaga.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara membuat daftar arsip dinamis, dan menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam peraturan kepala ANRI.

 Pasal 83

Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip negara
yang terjaga untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh
lima juta rupiah).

Pasal 42

(1) Pencipta arsip wajib menyediakan arsip dinamis bagi kepentingan pengguna arsip yang
berhak.
(2) Pencipta arsip pada lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri,
dan BUMN dan/atau BUMD membuat daftar arsip dinamis berdasarkan 2 (dua) kategori,
yaitu arsip terjaga dan arsip umum.
(3) Pencipta arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menjaga keutuhan, keamanan,
dan keselamatan arsip dinamis yang masuk dalam kategori arsip terjaga.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara membuat daftar arsip dinamis, dan menjaga
keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 
dan ayat (3) diatur dalam peraturan kepala ANRI.

Pasal 84

Pejabat yang dengan sengaja tidak melaksanakan pemberkasan dan pelaporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 43

(1) Pejabat yang bertanggung jawab dalam kegiatan kependudukan, kewilayahan, kepulauan, perbatasan, perjanjian internasional, kontrak karya, dan masalah
pemerintahan yang strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib memberkaskan dan melaporkan arsipnya kepada ANRI.

Pasal 85
Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga kerahasiaan arsip tertutup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda
paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 44
(1) Pencipta arsip dapat menutup akses atas arsip dengan alasan apabila arsip dibuka untuk
umum dapat:
a. menghambat proses penegakan hukum;
b. mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan pelindungan
dari persaingan usaha tidak sehat;
c. membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
d. mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi
kerahasiaannya;
e. merugikan ketahanan ekonomi nasional;
f. merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri;
g. mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir
ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara hukum;
h. mengungkapkan rahasia atau data pribadi;
dan
i. mengungkap memorandum atau suratsurat yang menurut sifatnya perlu
dirahasiakan.
(2) Pencipta arsip wajib menjaga kerahasiaan arsip tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pencipta arsip wajib menentukan prosedur berdasarkan standar pelayanan minimal serta
menyediakan fasilitas untuk kepentingan pengguna arsip.


Pasal 86
Setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 51
(1) Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b dilakukan terhadap
arsip yang:
a. tidak memiliki nilai guna;
b. telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA;
c. tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang; dan
d. tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.
(2) Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai
dengan prosedur yang benar.
(3) Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada pencipta arsip
merupakan tanggung jawab pimpinan pencipta arsip yang bersangkutan.


 Pasal 88
Pihak ketiga yang tidak menyerahkan arsip yang tercipta dari kegiatan yang dibiayai dengan anggaran
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).


Pasal 58
(1) Lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD wajib mengelola arsip yang diciptakan oleh pihak ketiga yang diberi pekerjaan
berdasarkan perjanjian kerja.
(2) Pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah pihak ketiga
mempertanggungjawabkan kegiatannya kepada pemberi kerja dan lembaga lain yang terkait.
(3) Pihak ketiga yang menerima pekerjaan dari lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD berdasarkan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan arsip yang tercipta dari kegiatan yang dibiayai dengan anggaran negara kepada pemberi kerja.



Dari Meja :
Forum Studi Transparansi Masyarakat HAM Indonesia.
email: hatamri778@gmail.com  

PEJABAT PPID DAN PENANGGUNG JAWAB INFORMASI DI KEJAKSAAN AGUNG RI

 PEJABAT PPID DAN PENANGGUNG JAWAB 

INFORMASI 

DI KEJAKSAAN AGUNG RI 

Mau Baca Lagi-Klik ini. (Kam 20Feb25)

Bagian Ketiga 

PPID 

Pasal 6 

(1) PPID di Kejaksaan Agung dijabat oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum. 

(2) PPID di Kejaksaan Tinggi dijabat oleh Asisten Intelijen. 

(3) PPID di Kejaksaan Negeri dijabat oleh Kepala Seksi Intelijen. 

(4) PPID bertugas: 

a. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan; 

b. mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian Informasi Publik; 

c. mengkoordinasikan tugas-tugas pejabat informasi, petugas informasi, dan petugas meja informasi; 

d. membuat Daftar Informasi Publik berdasarkan masukan dari Pejabat Informasi; 

e. melaksanakan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik baik melalui pengumuman maupun permohonan Informasi Publik; dan 

f. menyelenggarakan Meja Informasi.

(7) Dalam melaksanakan tugasnya, PPID bertanggungjawab kepada Penanggungjawab di masing-masing tingkatan Kejaksaaan.

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 

Bagian Kedua Penanggungjawab 

Pasal 5 

(1) Penanggungjawab di Kejaksaan Agung dijabat oleh Wakil Jaksa Agung. 

(2) Penanggungjawab di Kejaksaan Tinggi dijabat oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi. 

(3) Penanggungjawab di Kejaksaan Negeri dijabat oleh Kepala Kejaksaan Negeri. 

(4) Penanggungjawab mempunyai tugas: a. mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan ini; b. menetapkan Daftar Informasi Publik; c. mengkoordinasikan pengembangan sistem pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik; d. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon Informasi Publik; dan e. menetapkan laporan layanan Informasi Publik.

 (  Sumber :  RATURAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: PER-032/A/JA/08/2010 TENTANG PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA).

  • Dari Meja :
  • Forum Studi  Transparansi Masyarakat HAM Indonesia. 
  • email: hatamri778@gmail.com  

RENTENIR-MEMINJAKAN UANG BUNGA TINGGI DI PIDANA 50 JUTA.

RENTENIR - MEMINJAMKAN UANG DENGAN BUNGA TINGGI.

( 15Feb25-transparansi-publik-ri-blogspot.com ).

Penjelasan Pasal 273 KUHP Baru dan Contoh Praktik di Masyarakat Indonesia

Pasal 273 KUHP Baru mengatur tentang kegiatan peminjaman uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan hak beli kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian tanpa izin. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori III.

Berdasarkan Pasal 79 Ayat (1) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), denda Kategori III ditetapkan sebesar : Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Pasal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman ilegal yang sering kali tidak diawasi oleh otoritas resmi dan dapat merugikan konsumen, baik dalam bentuk bunga tinggi, tekanan saat penagihan, maupun penyalahgunaan barang jaminan.


Contoh Praktik yang Terjadi di Masyarakat Indonesia

  1. Rentenir (Bank Keliling atau Bank Harian) Tanpa Izin

    • Banyak masyarakat, terutama di pedesaan dan pasar tradisional, menggunakan jasa rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga tinggi secara ilegal.
    • Misalnya, seorang pedagang pasar meminjam Rp1 juta dari rentenir dengan bunga harian 10%, sehingga dalam 10 hari, total yang harus dikembalikan bisa mencapai Rp2 juta.
    • Karena dilakukan tanpa izin dan sering kali menggunakan cara penagihan yang kasar atau intimidatif, praktik ini bisa melanggar Pasal 273 KUHP.
Pasal 273 KUHP Baru
Mengatur tentang peminjaman uang atau barang dalam bentuk gadai, 
jual beli dengan hak beli kembali, atau perjanjian komisi sebagai 
mata pencaharian tanpa izin. 
Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori III. 

  1. Gadai Tanpa Izin di Koperasi atau Pegadaian Swasta

    • Beberapa koperasi atau individu menjalankan bisnis gadai tanpa izin resmi dari OJK.
    • Contoh: Seseorang membuka jasa gadai sepeda motor dengan syarat pemilik motor tetap bisa menggunakannya, namun jika cicilan macet lebih dari 1 bulan, motor langsung diambil tanpa prosedur hukum yang jelas.
    • Praktik ini melanggar Pasal 273 KUHP karena dilakukan tanpa izin dan berpotensi merugikan peminjam.
  2. Jual Beli dengan Hak Beli Kembali (Leasing Ilegal)

    • Seseorang membutuhkan uang cepat dan menjual motornya seharga Rp5 juta kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa dalam 3 bulan ia bisa membeli kembali motor tersebut dengan harga Rp6,5 juta.
    • Jika pemilik lama gagal membeli kembali dalam jangka waktu yang disepakati, motor tersebut dijual ke pihak lain tanpa ada perlindungan hukum bagi pemilik awal.
    • Praktik ini sering terjadi di daerah perkotaan dan bisa masuk dalam kategori pelanggaran Pasal 273 KUHP jika dilakukan sebagai bisnis tanpa izin.
  3. Pinjaman dengan Perjanjian Komisi Ilegal

    • Seorang individu meminjamkan uang Rp10 juta kepada seseorang dengan perjanjian bahwa penerima pinjaman harus membayar tambahan komisi sebesar Rp2 juta setelah 6 bulan.
    • Praktik ini sering terjadi dalam pinjaman pribadi antar individu tanpa kontrak yang sah atau persetujuan dari lembaga berwenang, sehingga berpotensi melanggar Pasal 273 KUHP.

Izin resmi untuk kegiatan peminjaman uang atau barang sebagai mata pencaharian bergantung pada jenis usahanya. Berikut adalah instansi yang berwenang memberikan izin:

  1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    • Untuk lembaga keuangan non-bank, seperti perusahaan pembiayaan (leasing), koperasi simpan pinjam, dan fintech peer-to-peer (P2P) lending.
    • Contoh: Pinjaman online atau leasing kendaraan harus mendapatkan izin dari OJK.
  2. Bank Indonesia (BI)

    • Jika kegiatan pinjam-meminjam terkait dengan sistem pembayaran atau lembaga keuangan yang masuk dalam regulasi BI.
    • Contoh: Layanan keuangan berbasis e-wallet atau sistem pembayaran digital.
  3. Kementerian Koperasi dan UKM

    • Untuk koperasi simpan pinjam, koperasi harus mendapatkan izin dari Kementerian Koperasi dan UKM serta terdaftar di OJK jika beroperasi sebagai lembaga keuangan mikro.
  4. Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan

    • Untuk usaha gadai swasta, wajib memiliki izin dari Kementerian Perdagangan dan diawasi oleh OJK.
    • Pegadaian resmi (selain Pegadaian BUMN) harus memiliki izin usaha gadai.
  5. Pemerintah Daerah (Dinas Perdagangan dan Perindustrian Setempat)

    • Untuk usaha kecil atau koperasi yang beroperasi dalam skala lokal, izin dapat diberikan oleh dinas terkait di tingkat kabupaten/kota.

Kesimpulan

Jika seseorang ingin menjalankan bisnis peminjaman uang atau gadai secara legal, mereka harus mendapatkan izin dari OJK, Kementerian Koperasi, atau instansi terkait sesuai dengan jenis usahanya. Tanpa izin tersebut, kegiatan tersebut dapat dianggap ilegal dan melanggar Pasal 273 KUHP Baru.


Sanksi dan Implikasi Hukum

  • Bagi pelaku yang melakukan peminjaman uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan hak beli kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian tanpa izin, dapat dikenakan:

    • Pidana penjara maksimal 1 tahun
    • Denda kategori III (maksimal Rp50 juta)
  • Praktik ini juga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang menyatakan bahwa kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit harus mendapat izin dari otoritas keuangan yang berwenang.


Kesimpulan

Pasal 273 KUHP Baru berfungsi untuk menindak praktik pinjaman ilegal dan rentenir tanpa izin yang sering merugikan masyarakat. Oleh karena itu, jika ingin menjalankan bisnis pinjaman uang atau gadai, seseorang harus mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga terkait lainnya agar kegiatannya sah secara hukum.

Bagi masyarakat, hati-hati dalam melakukan pinjaman dari lembaga atau individu yang tidak memiliki izin resmi agar terhindar dari bunga tinggi dan tindakan penagihan yang tidak manusiawi.


Dari Meja : 
Forum Studi Transparansi Masyarakat HAM Indonesia.
Email: hatamri778@gmail.com  



  FOSTRAM:19NOV25. 1. Apakah tindakan penyidik membenarkan menangkap seseorang setelah wawancara?   Pada prinsipnya: diperbolehkan hanya...